Search for:

Tak Perawan Tak Boleh Sekolah

Oleh : Maria Sucianingsih

Perempuan adalah objek atau perempuan adalah kelompok kelas kedua atau perempuan harus bermoral. Ukuran moral adalah kaum perempuan maka dari itu perempuan harus ditata. Toh perempuan itu kelas dua hingga harus bersedia menjadi objek. Benarkah demikian?

Entah sebagai objek industry (pasar) bahkan objek hukum, tapi pemikiran tentang posisi kaum perempuan sebagai kaum yang harus ditata jelas – jelas telah menjadi dasar atas topik yang sedang hangat dibahas di Jambi saat ini, yaitu ide tentang tes keperawanan untuk ujian masuk sekolah. Ide ini muncul dari seorang legislator provinsi Jambi yaitu Bambang Bayu Suseno. Dia melayangkan ide yang berpotensi kontroversial yaitu mengharuskan siswa perempuan yang mendaftarkan diri ke sekolah negeri untuk menjalani tes keperawanan.

“Idenya sederhana. Orang tua jelas takut anak perempuan mereka kehilangan keperawanan sebelum waktunya tiba, jadi sebelum mereka melanjutkan studi mereka, mereka harus menjalani tes keperawanan yang secara otomatis melindungi martabat mereka, ” kata Bambang seperti dilansir dari The Jakarta Post.

Artinya Keperawanan menjadi syarat untuk bisa menempuh pendidikan. Gampangnya, jika seorang calon siswi setelah diuji ternyata terbukti tidak perawan, maka ia dilarang mendaftar sekolah.

“Jika dia kemudian diuji, dan ternyata diketahui dia tidak lagi perawan, dia tahu konsekuensinya bahwa dia tidak bisa melanjutkan pendidikannya,” kata Bambang lebih lanjut.

Ide Bambang tentang tes keperawanan ini sesungguhnya bukan berbicara tentang moralitas tapi lebih mangarah ke diskriminatif. Keperawanan sama sekali tidak ada kaitannya dengan pemenuhan hak dasar dan kebutuhan dasar yang salah satunya adalah pendidikan.

Ini ironis jika dikaitkan dengan fakta bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi hak anak yang salah satunya adalah hak untuk mendapatkan pendidikan. Juru bicara sekretaris provinsi Jambi, Sudirman, adalah salah satu pihak yang menunjukkan penetangannya terhadap ide itu. Dia menganggap bahwa itu melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Pendidikan bagi anak. “Setiap warga negara mempunyai hak untuk pendidikan karena ini adalah diamanatkan dalam hukum. Jadi, setiap orang, perawan atau bukan, memiliki hak untuk pergi ke sekolah, ” katanya.

Bergulirnya wacana tes keperawanan bagi calon siswi di Jambi ini menunjukkan bahwa lagi-lagi program pemerintah pusat untuk pengarusutamaan gender masih bias bahkan di kalangan anggota dewan sekalipun.

Swara Perempuan : Narasi Kekerasan Berbasis Gender

Buku Swara Perempuan merupakan tulisan dari survivor (korban KGB) dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Penulisan buku berawal dari lomba essay writing yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM pada tahun 2007. Tujuan dari lomba itu sendiri adalah untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan yang selama ini sulit terungkap. Tidak terungkapnya kasus kekerasan karena kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender dianggap persoalan privat atau aib keluarga yang harus ditutupi. Padahal anggapan tersebut keliru. Semenjak ada peraturan hukum nasional berupa UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sudah ada perlindungan bagi korban, bahkan masyarakat bertanggungjawab untuk ikut memberikan perlindungan pada korban.

Tulisan tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender yang terjadi di sekitar juga dapat dijadikan bahan untuk pendidikan publik di masyarakat. Sehingga diharapkan melalui pendidikan kritis tersebut, masyarakat dapat mencegah terjadinya kekerasan  yang lebih luas lagi.

Buku Swara Perempuan yang di produksi tahun 2010 ini mengupas tentang sisi gelap perempuan yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, penelantaran ekonomi maupun kekerasan seksual. Tidak hanya terjadi pada isteri namun juga dialami oleh perempuan di luar ranah rumah tangga.

Buku ini disusun untuk melihat bagaimana kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sebagai sebuah realita yang benar-benar terjadi dalam masyarakat. Disisi lain upaya pemerintah dalam menangani dan mengaplikasikan undang-undang yang ada selama ini masih belum maksimal. Harapan kedepan buku ini mampu mempengaruhi cara pandang tentang bagaimana menyikapi fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dalam masyarakat.

Rangkaian kegiatan dalam rangka peluncuran buku ini adalah diadakannya seminar bedah buku yang menghadirkan narasumber yang juga sebagai penulis. Narasumbernya antara lain Siany Indria Liestyasari, Dr Phil Dewi Chandraningrum dan Vera Kartika Giantari. Seminar ini dihadiri oleh elemen masyarakat mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat peduli dan LSM serta Pusat Pelayanan Terpadu yang ada di Solo Raya. Acara ini di selenggarakan di pendhapi gedhe komplek balai kota Surakarta pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan jumlah peserta 131 orang. (tim)

Masih Mahalkah Hakku?

Oleh : Maria Sucianingsih

Semoga kebahagiaan hati,pikiran dan tindakan senantiasa menjadi warna dalam hidup anda.

Saya akan mengawali tulisan terkait Konvensi Hak Anak (KHA) dan Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) dengan sebuah cerita sederhana.

Bagai katak di ujung tanduk. Itu adalah keadaanku sekarang. Berjuta pikiran melayang dalam angan tanpa bayang. Antara racun, obat, caci maki, dan duri-duri tajam yang menyerang. Entah kapan ini akan berakhir. Atau akankah memang bisa berakhir. Tapi mungkin saja akan segera berakhir jika aku mengakhirinya sekarang. Haruskah ada strategi utama dan paling berbahaya? Sungguh, hari panjang yang melelahkan. Aku harus memutuskan satu hal yang akan merubah seluruh kehidupan. Hari ini ulang tahunku ke-13. Tapi siapa peduli. Jangankan kado, ucapan selamat saja tertutup rapat dari mulut orang-orang yang mengenalku. Bukan hal aneh bila itu terjadi. Mana ada orang dengan ikhlas memberikan hadiah, meski sebenarnya sangat kuharapakan, begitu saja melemparkannya ke arahku. ”Anak cacat tak pantas mendapatkannya ”, bisa jadi mereka akan mengatakan itu.

Lagi-lagi suara menggelegar, ”To, mbok ya ngamen sana! Cari duit yang banyak! Jangan jadi anak males!”

Seperti biasa sambil membawa sapu lidi, ibu menakutiku, mungkin juga siap memukulku jika aku membantah. Bahkan, untuk menatapnya saja aku malas. Malas karena bosan dengan segala ocehan yang menyurutkan setiap langkahku.

”Iya Bu, tapi  aku lagi cape. Tadi kan habis potong kayu.”

”Eh… ga usah alesan.”

Lalu apa kaitan penggalan cerita tersebut dengan KHA & UUPA? Silahkan merangkai sendiri akhir kisah ini. Anda boleh menjadi sutradara atas kisah diatas.

Satu hal yang pastinya membedakan anak dan orang tua. Anak belum pernah menjadi orang tua, sedangkan orang tua pasti pernah menjadi anak. Serangkaian kata bijak mengajak kita belajar dari pengalaman karena “Pengalaman adalah guru yang paling berharga”

-Berhenti disini dulu-

Sekarang kita menenggok kebelakang, mengetahui latar belakang KHA.

Bermula dari perang dunia pertama (PD I). Dimanapun dan kapanpun perang terjadi pasti akan menyisakan penderitaan. Begitu pula PD I, akibat perang banyak diderita oleh perempuan dan anak. Aktifis perempuan dalam pawai protes membawa poster-poster yang meminta perhatian public atas nasib anak-anak yang menjadi korban perang. Eglantyne Jebb, seorang aktifis perempuan mengembangkan sepuluh butir peryataan tentang hak anak pada tahun 1923 lalu diadopsi oleh Save the Children Fund International Union. Liga bangsa-bangsa mendeklarasikan Hak Anak pada tahun 1924, biasa disebut “Deklarasi Jenewa”. Selanjutnya pada tahun 1948 (berkahirnya PD II) majelis umum PBB mengadopsi Deklarasi Universal mengenai Hak Asasi Manusia. Hari hak asasi manusia diperingati setiap tanggal 10 desember. Hari tersebut menandai perkembangan penting dalam sejarah HAM. Berikut adalah tahun-tahun penting sejarah perkembangan Konvensi Hak Anak :

– 1923 :Eglantyne Jebb (pendiri Save the Children) membuat rancangan Deklarasi Hak Anak (Declaration of the Rights of the Child)

– 1924 : Deklarasi Hak Anak diadopsi oleh Liga Bangsa Bangsa

– 1948 :Majelis umum PBB mengadopsi Deklarasi Universall Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Rights)

– 1959 : PBB mengadopsi Hak Anak untuk kedua kalinya

– 1979 : Tahun Anak Internasional. Suatu kelompok kerja dibentuk untuk membuat rumusan KHA

– 1989 : KHA diadopsi oleh majelis umum PBB pada tanggal 20 November

– 1990 : KHA mulai berlaku sebagai hokum internasional pada tanggal 2 september

Negara kita, Indonesia telah meratifikasi KHA dengan keputusan presiden no 36/1990 tertanggal 25 agustus 1990 dan mulai berlaku 5 oktober 1990 (sesuai pasal 49 ayat 2 yang berbunyi “Bagi tiap-tiap negara yang meratifikasi atau yang menyatakan keiukutsertaannya pada Konvensi Hak Anak setelah diterimanya instrumen ratifikasi  atau instrumen keikutsertaann yang keduapuluh, konvensi ini berlaku pada hari ketigapuluh setelah tanggal diterimannya instrumen ratifikasi atau instrumen keikutsertaan dari negara yang bersangkutan”. Konsekuensi logis dari ratifikasi adalah negara (dalam hal ini adalah pemerintah) wajib menghormati, melindungi, mempromosikan dan memenuhi hak-hak anak khususnya yang terkandung dalam KHA.

Empat bagian berdasarkan struktur KHA, adalah ;

– Preambule (mukadimah) à berisi konteks KHA

– Bagian satu (pasal 1-41) à  mengatur hak bagi semua anak

– Bagian dua (pasal 42-45) à mengatur pemantauan dan pelaksanaan KHA

– Bagian tiga (pasal 42-45) à mengatur masalah pemberlakuan konvensi

Empat prinsip umum yang terkandung dalam KHA ;

– Non diskriminatif

– Yang terbaik bagi anak (best interets of the child)

– Hak hidup, kelangsungan dan perkembangan (the right to life, survival and development)

– Penghargaan terhadap pendapat anak (respect for the views of the child)

Meski Indonesia telah meratifikasi KHA pada tahun 1990, negara Indonesia baru mampu mewujudkan dalam Undang-Undang khusus (lex spesialis) Anak pada tahun 2002. Yaitu UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Beberapa isi pokok UU PA adalah :

– Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (termasuk yang masih dalam kandungan)

– Hak dan kewajiban anak (hak anak : Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan partisipasi)

– Kewajiban dan tanggung jawab (ex: pasal 21 “negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/mental”)

– Kedudukan anak (identitas anak dan anak yang dilahirkan dari perkawinan campuran); kuasa asuh; perwalian; pengasuhan dan pengangkatan anak.

– Penyelenggaraan perlindungan (agama, kesehatan, pendidikan, sosial, perlindungan khusus)

– Peran masyarakat, komisi perlindungan anak Indonesia

– Ketentuan Pidana (dalam UU ini tidak hanya mengatur hukuman hukuman penjara paling lama sebagaimana UU pada umumnya, tapi juga mengatur UU paling singkat rata-rata 3 tahun seperti  pasal 81, 82 dan 83)

Sekarang kita lanjutkan cerita singkat pembuka diatas. Dalam cerita tersebut sangat jelas hak anak terabaikan oleh lingkungan terdekat. Kebutuhan dasar dan hak dasar (basic need and basic rights) anak hanya menjadi jargon musiman (baca: PEMILU). Jangankan pendidikan atau kesehatan, pangan yang merupakan kebutuhan sangat mendasar saja masih membutuhkan belas kasih. Lalu sejauh mana implementasi UU PA menjamin Hak Anak?

Kajian permasalahan diatas belum ditambah dengan kasus gizi buruk, anak putus sekolah & angka buta aksara. Katidakadilan terhadap anak khususnya bidang kesehatan terlihat dari angka kematian bayi (AKB) 26 per 1.000 kelahiran. Penyebabnya antara lain pendarahan, infeksi, kurang gizi dan darah, dan status sosio ekonomi yang rendah. Anggaran APBD tahun 2009 khusus untuk posyandu kabupaten Klaten sejumlah 300 juta (untuk 26 kecamatan atau 401 desa, bisa diasumsikan satu desa mendapat 748.130 ribu rupiah saja. Jika dalam satu desa ada 50 balita, maka gizi anak dalam setahun seharga Rp 15.000).

Dalam bidang pendidikan pemerintah mencanangkan sekolah gratis. Tapi nyatanya pemerintah lokal belum mampu membuat Peraturan daerah tentang pendidikan untuk mengimplementasikan sekolah gratis tersebut. Di Kabupaten Klaten, harian Republika mencatat tahun 2009 terdapat 6.110 anak tidak sekolah dan 4.283 anak putus sekolah.

Akankan cerita diatas selalu ada disekitar kita? Entah kapan akan berakhir. Misteri, mungkin itu jawaban pembenaran yang bisa kita berikan. Saya tutup tulisan ini dengan curahan hati seorang anak,

 

Demi sebuah mimpi

 

Berlari-lari mengejar mentari

Kala hujan menunggu pelangi

Sepertinya lelah enggan menyentuh

Tubuh kecil yang penuh semangat

Riak ombak bergulung dari kejauhan

Ketika aku menatap di sini

Pandanganku jauh menerawang

Esok,

Ah, aku masih tidak tahu tentang esok

Ku biarkan saja mimpi ini terbang

Melayang menggapai harapan

Aku tidak peduli,

Biarkan saja ini mengalir seperti air

Kalaupun aku tersandung

Itu sudah biasa, tidak usah khawatir

Aku akan bangkit lagi

“Jika anak-anak merasa diterima dalam kehidupannya, mereka akan belajar mengasihi”

 


Pendidikan bukan untuk Sri ?!

Sri, begitu biasa saya dipanggil. Nama yang cukup terkenal saat ini. Setiap media menyebut namanya berkali-kali, entah karena kasus yang orang bilang ikut terlibat dalam penyalahgunaan uang rakyat atau karena diajak bank dunia. Ah penduli amat saya tidak paham kasus apa itu. Tapi saya ikut senang karena nama SRI menjadi terkenal. Memang nama Sri itu “ndeso” dan saya tetap bangga, lha wong memang saya orang desa dan berbukit. Saya lahir dikota kecil, tapi kota saya diapit dua kota yang terkenal. Kata guru saya, kota yang terletak disebelah barat disebut kota Pelajar dan yang sebelah timur disebut kota Budaya. Meski begitu untuk mencapai ibukota dikotaku, perjalanan panjang dan berliku harus kutempuh. Kurang lebih 30 km harus kutapaki untuk melihat indahnya kotaku dan mendapatkan banyak hal yang tidak ada didesaku. Jika mau cepat dan tidak susah motor pribadi adalah pilihannya. Kalau mau naik bis umum lama nunggunya, berdesak-desakan dan terbatas jamnya. Mungkin alasan inilah yang membuat keluargaku dan hampir semua tetanggaku berlomba-lomba membeli motor. Tak peduli punya uang atau tidak. Kredit yang berujung belenggu hutang menjadi makanan sehari-hari.

Sriyanti, itu nama lengkap saya. Usia saya 16 tahun, bagiku usia yang cukup dewasa karena seragam abu-abu sudah boleh kupakai. Kata iklan di TV yang kulihat “Sekolah Gratis”. Iya bener di SD dekatku memang tidak bayar SPP tapi kadang-kadang disuruh bayar ini itu. Semua anak didesaku mau sekolah SD karena dekat jadi bisa bareng-bareng dan bermain-main. Tingkat selanjutnya SMP, hanya ada 2 SMP yang dekat dan itu sekolah negeri. Syarat diterima tentu pake NEM dan jaraknya lebih dari 5 km. Dua syarat yang membuat anak-anak bertumbangan sehingga putus sekolah. Apalagi anak perempuan macam saya kalau sudah putus sekolah, menikah adalah jawabannya. Untung saya masih bisa masuk sekolah itu. Kalau jaman dulu sekolah jauh itu biasa dan itu merata disemua daerah. Lain dulu lain sekarang, lain ladang lain belalang. Kalimat jimat yang digunakan oleh “Bapak Ibu yang terhomat” untuk membeda-bedakan pembangunan di kota, desa, gunung, jawa dan luar jawa.

Saya senang sekolah karena bertemu dengan teman-teman dan dapat ilmu baru. Meski saya belajar berulang-ulang disela-sela waktu membantu orangtuaku mencari uang tetap saja nilaiku pas-pasan. Semua guru mewajibkan murid-muridnya pinter tanpa peduli latar belakanganya. Karena harus lulus ujian, begitu perintah pusat. Singkat cerita saya lulus SMP dengan nilai pas-pasan.

SMA atau yang sederajat makin jauh dari rumah. Paling dekat 20km dan itu sekolah negeri. Sedikit jauh lagi ada 2 sekolah negeri  dan 1 swasta. Nilaiku tak kuasa menjangkau sekolah negeri itu, kalau yang swasta kantong orangtuaku tak cukup tebal. Meski tadi saya bisa berkisah tentang ibukota kotaku, sebenarnya saya amat sangat jarang kesana. Tapi apa boleh buat demi sekolah saya harus mencoba kepusat kotaku. Saya diterima disalah satu sekolah kejuruan swasta yang murah dan pas dengan nilaiku. Awalnya orangtuaku mau mengantarku, tapi ini tidak mungkin terjadi setiap hari karena orang tuaku harus bekerja.

Pagi-pagi sekali saya harus berangkat kepusat kotaku. Bertanya berkali-kali harus kulalui untuk mencapai tujuanku. Entah mengapa setiap sampai pusat kota, ingatanku tentang arah jadi hilang. Bingung jadinya. Saking bingungnya saya sering kesasar. Kebangganku mengenakan seragam  abu-abu tidak bertahan lama. Kebiasaanku yang bingungan jika sampai dipusat kota tidak bisa kuatasi. Disisi lain orangtuaku juga tidak tahu harus berbuat apa, wong mereka juga tidak pernah merasakannya. Aku tidak lagi tertarik untuk sekolah. Orang tuaku menanggapi biasa saja, karena putus sekolah sudah menjadi barang lumrah didesaku. Pikir orang tuanku “tidak apa-apa perempuan tidak sekolah karena nanti juga akan menjaga rumah, didesa ini nantinya juga akan bekerja cari pasir”.

Tepat genap satu bulan sri merasakan seragam abu-abunya diusia 16 tahun. Setelah itu kerja mencari pasir sudah menunggu. (Maria)