Monthly Archives: December 2008

Hapuskan KDRT Melalui Peran Komunitas Agama

Pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata tak mengurangi kasus KDRT secara signifikan. Diperlukan pendekatan baru yakni kultural melalui tokoh dan komunitas agama untuk membawa perspektif baru dalam tafsir keberagamaan menanggapi persoalan ini.

Continue Reading

Ironis, UU KDRT Tidak Pernah Digunakan

Dari beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diputus di pengadilan, sanksi hukum untuk pelaku dipandang masih rendah yakni maksimal 2 tahun. Pasalnya, pelaku tak dijerat oleh undang-undang (UU) KDRT, tetapi dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia Purnianti, UU KDRT belum maksimal digunakan oleh semua aparat penegak hukum baik […]

Continue Reading
Post Tagged with

Negara Perlu Memberi Koridor bagi Perkawinan Beda Agama

Meskipun hingga saat ini perkawinan beda agama belum diakui, tetapi dalam praktik sehari-hari perkawinan beda agama tetap saja berlangsung. Karena itu sudah seharusnya negara memberikan koridor bagi perkawinan beda agama. Jika tidak, negara dianggap melakukan pembiaran di depan mata. “Dengan melakukan pembiaran, negara seharusnya terkena sanksi karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Dr Musdah […]

Continue Reading
Post Tagged with ,

Media Massa Belum Banyak Ungkap Kasus KDRT

Jurnalis : Eko Bambang S Media massa masih belum banyak yang ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut data yang disampaikan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Solo, ada perbedaan mendasar yang terkait dengan relasi korban dan pelaku tindak kekerasan berbasis gender antara data kasus hasil monitoring terhadap media dan data […]

Continue Reading
Post Tagged with , , ,