Pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata tak mengurangi kasus KDRT secara signifikan. Diperlukan pendekatan baru yakni kultural melalui tokoh dan komunitas agama untuk membawa perspektif baru dalam tafsir keberagamaan menanggapi persoalan ini.
Monthly Archives: December 2008
Ironis, UU KDRT Tidak Pernah Digunakan
- 23
- Dec
Dari beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diputus di pengadilan, sanksi hukum untuk pelaku dipandang masih rendah yakni maksimal 2 tahun. Pasalnya, pelaku tak dijerat oleh undang-undang (UU) KDRT, tetapi dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia Purnianti, UU KDRT belum maksimal digunakan oleh semua aparat penegak hukum baik […]
Negara Perlu Memberi Koridor bagi Perkawinan Beda Agama
- 15
- Dec
Meskipun hingga saat ini perkawinan beda agama belum diakui, tetapi dalam praktik sehari-hari perkawinan beda agama tetap saja berlangsung. Karena itu sudah seharusnya negara memberikan koridor bagi perkawinan beda agama. Jika tidak, negara dianggap melakukan pembiaran di depan mata. “Dengan melakukan pembiaran, negara seharusnya terkena sanksi karena melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Dr Musdah […]
Media Massa Belum Banyak Ungkap Kasus KDRT
- 15
- Dec
Jurnalis : Eko Bambang S Media massa masih belum banyak yang ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut data yang disampaikan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Solo, ada perbedaan mendasar yang terkait dengan relasi korban dan pelaku tindak kekerasan berbasis gender antara data kasus hasil monitoring terhadap media dan data […]