Media Massa Belum Banyak Ungkap Kasus KDRT

Jurnalis : Eko Bambang S

Media massa masih belum banyak yang ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Menurut data yang disampaikan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Solo, ada perbedaan mendasar yang terkait dengan relasi korban dan pelaku tindak kekerasan berbasis gender antara data kasus hasil monitoring terhadap media dan data hasil pendampingan langsung yang dilakukan SPEK HAM. Pada data kasus pendampingan oleh SPEK HAM dari 49 kasus yang ditangani, 83,3 persen adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Hal ini menurut SPEK HAM berbanding terbalik dengan data kasus hasil monitoring media. Dari 54 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender, sebanyak 27,7 persennya adalah KDRT.

Menurut SPEK-HAM, data tersebut diatas menunjukkan KDRT masih dianggap kasus yang bersifat privat sehingga kasus-kasus KDRT sulit untuk diungkap ke publik. Data tersebut diungkapkan oleh SPEK HAM Solo dalam laporan kekerasan terhadap perempuan tahun 2005 di Solo. Laporan ini ini ditujukan untuk memberitahukan pada masyarakat, bahwa selama ini telah terjadi banyak kasus dan masih banyak lagi kasus yang belum dilaporkan, Untuk itu SPEK-HAM mendorong masyarakat untuk berbicara mengungkapkan ketidakadilan dan kekerasan yang terjadi.

Data yang disampaikan oleh SPEK-HAM diperoleh dari sumber yaitu data dari hasil pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM dan sumber dari hasil monitoring koran (Solopos, Jawa Pos dan Kompas) yang juga dilakukan oleh SPEK-HAM. Data dari pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM selama tahun 2005 ada 49 orang perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Sementara itu hasil monitoring Koran SPEK-HAM selama tahun 2005 ada 54 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan berbasis gender. Dengan demikian, ada sekitar 102 orang perempuan dan anak yang teridentifikasi sebagai korban kekerasan berbasis gender di wilayah Eks Karesidenan Surakarta.

Dari 102 kasus, sebanyak 54 persen adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga dan sisanya 46 persen adalah kasus non kekerasan dalam rumah tangga. Ditemukan pula bahwa kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi pada tahun 2005 ini. Menurut data SPEK-HAM baik dari pendampingan yang dilakukan maupun hasil monitoring media menunjukkan bahwa ternyata ada 57 orang yang menjadi korban kekerasan seksual diwilayah eks karesidenan Surakarta, dimana 84,2%-nya atau 48 diantaranya adalah anak, masih dibawah 18 tahun.

Hal ini sangat memprehatinkan karena sebetulnya mereka masih terlalu dini untuk mengenal seksualitas, dan masa depan mereka seolah sudah terkoyak, karena sebagian besar masyarakat masih menganggap bahwa kasus kekerasan seksual adalah aib besar. Selain kekerasan seksual, kekerasan yang cukup tinggi adalah kekerasan berganda yang artinya korban tidak hanya mendapatkan satu jenis kekerasan. Misalnya seorang korban yang mengalami kekerasan seksual (dipaksa berhubungan seksual), kekerasan ekonomi (tidak dinafkahi), mengalami kekerasan fisik (dianiaya), selain itu juga mengalami kekerasan psikologis (dimaki, diselingkuhi). Menurut pendataan SPEK-HAM kekerasan berganda ini ada sekitar 19,6 % atau 20 orang dari 102 orang korban kekerasan yang berbasis gender.

Menurut SPEK-HAM, lemahnya posisi Perempuan dan anak-anak dalam rumah tangga membuat posisi mereka juga lemah dalam masyarakat. Hal itulah yang menyebabkan mereka menempati urutan teratas menjadi korban kekerasan. Kekerasan fisik dan seksual terhadap kaum perempuan yang biasanya dilakukan oleh pasangan atau KDRT menjadi hal yang sudah biasa terjadi. Parahnya sebagian besar perempuan meyakini tindakan tersebut bisa diterima, termasuk ketika laki-laki memukul perempuan yang tidak mematuhinya. Ada yang mengatakan bahwa “Rumah yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman bagi kaum perempuan, ternyata lebih beresiko ketika berada didalam rumah daripada di jalan”.

Tingginya angka kekerasan yang menimpa perempuan dan anak nampaknya belum mendapat penanganan dan perhatian yang cukup. Perangkat hukum dan masyarakat luas masih menjadi kendala utama dalam upaya penegakan keadilan bagi korban kekerasan. Dari perangkat hukum dapat terlihat bagaimana hukum acara tidak sensitif terhadap kasus, misalnya dalam hal pembuktian. Disamping itu aparat penegak hukum tidak kurang memiliki sensitifitas terhadap korban dan tidak menguasai undang-undang yang berpihak kepada perempuan. Misalnya dalam kasus KDRT, penegak belum menggunakan UU Penghapusan KDRT, tetapi mengacu kembali ke KUHP. Sementara itu masih rendahnya pengetahuan akan hak-hak perempuan, membuat rendahnya sensitivitas masyarakat terhadap perempuan yang menjadi korban kekerasan.

Sumber: Jurnal Perempuan, 19 Januari 2006

Post Tagged with , , ,

Comments are closed.