Search for:

Kader Kesehatan Trasan Gelar Diskusi Seks dan Gender

Bulan Ramadan tidak menyurutkan semangat puluhan Kader Kesehatan Desa Trasan mengikuti Diskusi dengan tema seks dan gender pada Senin, 3/5 di Balai Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Suasana Diskusi Seks dan Gender Kader Kesehatan Desa Trasan

Henrico Fajar, Fasilitator kegiatan dari SPEK-HAM diawal pertemuan meminta peserta untuk menuliskan ciri-ciri laki-laki dan perempuan serta menuliskan pengertian gender dan seks. Dia menyampaikan, Gender merupakan pembedaan terhadap sifat, peran, posisi perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat. Sedangkan Seks merupakan pembedaan organ biologis laki-laki dan perempuan.

Masih menurutnya, konstruksi sosial atau kebiasaan di masyarakat kita, yang memberikan pelabelan bahwa laki-laki harus kuat, harus jadi pemimpin yang kemudian mencirikan bahwa laki-laki harus seperti ini, perempuan harus seperti itu. “Hal tersebut sebenarnya bisa diubah dan dikomunikasikan, karena Gender itu bisa dipertukarkan tetapi kodrat tidak bisa”, ungkap Fajar.

Fajar menambahkan, faktanya perempuan masih memiliki beban berat dalam menyelesaikan urusan pekerjaan domestik. Lebih-lebih di masa pandemi covid-19 ini, selain harus menyelesaikan pekerjaan rumah, perempuan juga masih harus mendampingi anak dalam pembelajaran daring. Oleh karena itu butuh pembagian peran antara laki-laki dan perempuan untuk menyelesaikan pekerjaan domestik.

Salah seorang peserta, menyampaikan praktik baik yang dilakukannya bersama dengan suami dalam menyelesaikan pekerjaan domestik di rumah. Menurutnya tidak ada masalah suaminya menyuci baju, menyuci piring, membersihkan rumah, mengasuh anak dan sebagainya.

Melalui diskusi ini diharapkan muncul kesetaran gender yang dimulai di lingkungan keluarga. Diantaranya tidak membeda-bedakan anak laki-laki dan perempuan dalam tanggung jawabnya menyelesaikan pekerjaan rumah dan menempuh pendidikan. Selain itu mewujudkan lingkungan yang ramah perempuan dan anak juga perlu untuk dilakukan dengan memberikan prioritas program pada perempuan dan anak sehingga derajat kesehatan perempuan bisa ditingkatkan dan diperhatikan. Anna-Magang/Henrico Fajar-Divisi Kesmas SPEK-HAM.

Menjadi pendamping kasus adalah sebuah tantangan bagiku

Sudah  dua tahun lebih aku menjadi pendamping perempuan korban kekerasan berbasis gender. Selama menjadi pendamping banyak pengalaman yang kudapatkan. Pengalaman yang baik, menyenangkan dan juga menyedihkan. Aku senang saat ada penyintas yang mau bercerita denganku, karena dengan begitu berarti penyintas percaya denganku. Mereka tidak berani cerita dengan orang – orang terdekat mereka seperti saudara atau orang tua. Mereka tidak mau membebani masalah mereka pada keluarga.  Saat bercerita banyak penyintas yang menangis sangat pilu, merasa menjadi orang yang paling menderita dan sangat terpuruk. Di saat seperti itu yang bisa aku lakukan hanya menjadi pendengar yang baik, memberikan motivasi ataupun penguatan/support pada mereka.

Ada cerita menarik saat aku mendampingi penyintas untuk sidang perceraian di Pengadilan Agama. Aku pernah diteror oleh keluarga suami penyintas. Bukan saja diteror tetapi aku juga dimarah – marahi oleh suami penyintas. Saat bertemu di tempat parkir aku masih di maki – maki dan diomeli oleh suami penyintas. Aku hanya menyampaikan kalau aku hanya sebagai teman saja tetapi tetap saja aku dimarahi oleh suami korban.  

Bermacam-macam cerita penyintas yang aku terima. Kadang ada cerita sedih dan aku ikut merasakan kesedihan jika cerita bahagia yang disampaikan aku pun ikut bahagia. Satu yang selalu saya ingat, menjadi pendamping tidak boleh terbawa perasaan dan selalu mengingat dalam hati untuk selalu kuat dan optimis untuk memandang masa depan. Motivasi itu juga yang kemudian aku sampaikan pada penyintas untuk tetap bersemangat dan menata masa depan yang lebih baik.  (Cerita: Atik Wahyuni, Narasi: Fitri Haryani email fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com)

Warga Tlogorandu Gelar Diskusi Gender dan Peran Gender

Suasana Diskusi Kelompok laki-laki

SPEK-HAM bersama Pemerintah Desa Tlogorandu dan Yayasan IPAS Indonesia dalam Program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi) kembali menggelar Diskusi bersama kelompok laki-laki di Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten pada Sabtu 27/6. Diskusi yang dihadiri oleh 30 orang peserta ini dilaksanakan di rumah Bapak Sodikin, warga RT 01 RW 5 dengan mengangkat tema Gender dan Peran Gender.

Mereka nampak antusias mengikuti diskusi ini, Joko salah seorang peserta menyampaikan bahwa untuk menciptakan kesetaran gender bisa dimulai dari keluarga atau rumah tangga kita masing-masing. Misalnya dengan berbagi pekerjaan rumah dengan tidak perlu saling iri. “Saya itu dengan istri sudah biasa mencuci baju, mencuci piring bersama dan tidak ada merasa keberatan”, ungkap Joko. Dia menambahkan bahwa di dalam rumah tangga tidak boleh ada pihak yang mendominasi karena ini bisa membuat situasi di dalam keluarga menjadi tidak harmonis.

Hal senada disampaikan Tri Wahyono yang sudah terbiasa mengerjakan segala pekerjaan rumah, seperti mencuci baju, memasak, setrika, membersikan rumah dan sebagainya. Menurutnya tidak ada yang salah dalam pembagian pekerjaan rumah, yang penting kita melakukannya dengan ikhlas tanpa ada paksaan. 

Sementara itu Roudal, salah seorang peserta berpendapat bahwa berkomunikasi dengan pasangan kita itu sangat penting. Menurut dia dari komunikasi itu akan muncul kesepakatan-kesepakatan dalam berbagi peran di dalam rumah tangga, intinya harus saling mendukung satu dengan yang lainnya dan tentu saja saling menghormati dan bertanggungjawab atas apapun pekerjaan yang dilakukan.

Menanggapi hal tersebut Henrico Fajar dari SPEK-HAM, meminta agar praktik-praktik baik yg sudah dilakukan terkait dengan peran gender di lingkungan keluarga dapat disampaikan dan dipahamkan kepada bapak-bapak yg lainnya. Selain itu tentu saja bagi mereka yg akan menempuh jenjang pernikahan. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa kita semua berharap ada kontribusi nyata dalam pencegahan kasus kekerasan, penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), penurunan kasus keguguran dan penurunan kasus-kasus kespro lainnya.

Sebagai informasi sejak tahun 2018 SPEK-HAM bersama Yayasan IPAS Indonesia telah menjalankan program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi), sebanyak 250 orang perempuan muda dan 400 orang perempuan dewasa sudah menerima manfaat dari program ini. Kini di tahun 2020 program ini mengajak keterlibatan laki-laki, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kelompok remaja dalam mendukung program ini. Henrico Fajar (Kesmas SPEK-HAM)

Perencanaan Anggaran Responsif Gender

Solo-Jateng. Puluhan warga Boyolali dan Klaten mengikuti Workshop Perencanaan Anggaran Responsif Gender di Hotel Fave Solo, 8-10 Juni 2015. Mereka merupakan perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Pemerintahan Daerah) Boyolali maupun Klaten, yang terdiri dari Bappeda, DPPKAD, Dinsosnakertrans, Bapermasdes, BP3AKB, PPKB, P2TP2A, BPD Desa Sawahan, BPD Desa Musuk, BPD dan Kepala Desa Kuncen. Hadir pula perwakilan komunitas Desa Sawahan, Musuk, Kuncen dan Pacing.

Workshop Perencanaan Anggaran Responsif Gender
Workshop Perencanaan Anggaran Responsif Gender

Selama 3 hari partisipan mengikuti kegiatan ini. Mereka nampak antusias dan bersemangat untuk berperan aktif menyukseskan acara ini. Workshop ini menghadirkan narasumber Agnes dari Bappeda Boyolali dan 2 orang Fasilitator, yaitu Zakiah dari IDEA Yogyakarta dan Endang Listiani dari SPEK-HAM Surakarta.

Hari pertama, Endang Listiani mengajak partisipan untuk membangun persepsi bersama untuk membentuk layanan berbasis komunitas, “Kita harus melakukan rencana aksi konkret dengan komitmen dan dukungan anggaran, mengindentifikasi peluang-peluang yang ada yang bisa dimanfaatkan dan diperjuangkan. Rencana aksi yang diharapakan adalah adanya anggaran responsif gender,” ungkap Elist menerangkan.

Sementara itu dalam pemaparannya, Agnes menyampaikan tentang pentingnya analisis gender dalam perencanaan pembangunan di desa. Dia menambahkan, adanya Inpres No. 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender, yaitu untuk mengutamakan kesetaran gender pada perencanan pembangunan. “Bicara gender itu bukan hanya bicara masalah perempuan saja, tetapi juga bicara laki-laki dan kaum difabel,” ungkap Ibu berkacamata itu.

Mahadi, warga Musuk menyampaikan kekecewaannya tentang Musrenbangdes yang hanya sekedar ajang formalitas saja, pada kenyataannya banyak usulan program tidak teralisasi dengan baik. “Saya tahu persis kalau pendekatannya partisipatif tidak akan terealisasi, berbeda kalau pendekatannya politis dengan anggota dewan pasti bisa terlaksananya,” ungkapnya kecewa.

Hal senada disampaikan oleh Sujianto, ketua BPD Kuncen. Dia mengamini apa yang disampaikan Muhadi. Menurutnya, perencanaan di desa hanya tinggal perencanaan saja, sesudah sampai di Kecamatan usulan hilang begitu saja. “Mungkin perwakilan kita di tingkat Kecamatan tidak memihak kita. Menurut saya, PNPM malah jauh lebih baik, jadi program yang baik harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Agnes dalam tanggapannya menolak pendapat Mahadi dan Sujianto. Dia menyatakan bahwa UU Desa mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam Musrenbangdes yang bukan hanya sekedar formalitas saja. ”Justru kalau tidak ada partisipasi masyarakat dalam perencanaan akan menjadi masalah, karena pengawasan yang dilakukan oleh BPK dimulai dari tahap perencanaan,” urai Agnes.

Di hari kedua, Zakiah, fasilitator dari IDEA Yogyakarta, menyampaikan bahwa beberapa pembangunan dewasa ini bisa mengakibatkan meningkatnya kesenjangan gender, mengurangi kesenjangan gender dan menghambat kesenjangan gender. Dia menambahkan beberapa contoh pembangunan yang mengakibatkan peningkatan kesenjangan gender, misalnya program KB yang selama ini hanya mengajak kaum perempuan untuk menjadi akseptornya, dan pembangunan jalan tol yang malah menimbulkan permasalahan baru seperti pembegalan.

Sementara itu pembangunan yang mengurangi kesenjangan gender, contohnya adalah pelatihan-pelatihan untuk sadar gender bagi masyarakat, kloset duduk, posyandu balita dan lansia, rumah aman untuk korban kekerasan. Pembangunan yang menghambat kesenjangan gender, contohnya iklan rokok di papan-papan reklame.

Rudi salah seorang peserta dari Desa Sawahan menyatakan pembangunan tol di wilayahnya memang cukup memprihatinkan dan menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan, dan pada malam hari sering digunakan sebagai tempat pacaran kaum muda-mudi, “Biasanya, malam hari mereka berpasang-pasangan melakukan kegiatan yang tidak terpuji, ungkap perempuan yang juga menjadi guru PAUD itu.

Pada bagian lainnya, Zakiah mengajak partisipan untuk melihat data kasus kekerasan di masing-masing Kabupaten. Dewonggo, perwakilan dari P2TP2A Klaten menyampaikan di Klaten pada tahun 2014, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 85 kasus, KDRT 54 kasus. Untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 43 kasus. Sedangkan Dinuk dari BP3AKB menyatakan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Boyolali tahun 2014 adalah 77 kasus, untuk KDRT sejumlah 26 kasus.

Setelah mengetahui angka kasus kekerasan, diharapkan muncul program-program untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di masing-masing Kabupaten tersebut. “Pemerintah harus mempunyai program-program yang bersifat solutif dan berperspektif gender untuk masyarakat,” ungkap Zakiah.

Pada hari ketiga, Endang Listiani mengajak Pemerintahan Boyolali dan Klaten, Desa Sawahan, Musuk, Kuncen dan Pacing untuk membuat rencana aksi yang konkret bagi program-program yang sudah ada maupun yang baru terencanakan. “Diharapkan dengan program-program mengutamakan pengarustamaan gender, perempuan korban bisa terlindungi dan terberdayakan dengan layanan berbasis komunitas yang di tiap-tiap Kabupaten,” ungkap Elist, panggilan akrab Endang Listiani.

Anik dari Dinsosnakertrans Boyolali menyampaikan bahwa di Boyolali sudah ada P2TP2A yang rencananya tahun 2015 akan didirikan di selurah Kecamatan. “Kami rajin melakukan roadshow di beberapa kecamatan. Rencananya, untuk penanganan korban kita tempatkan di shelter atau rumah aman,” ungkapnya. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa upaya pencegahan melalui P2TP2A harus dimaksimalkan.

Sementara itu Sri Pudji Astuti dari Dinsosnakertrans Klaten menyatakan pentingnya melindungi penyandang disabilitas, membekali mereka dengan pendidikan formal hingga mereka memperoleh pekerjaan. “Kami mengajak masyarakat desa untuk membuat program Rehabilitasi Berswadaya Masyarakat (RBM), nanti bisa kami bantu sosialisasinya,” ungkap perempuan paruh baya itu. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga merencanakan program pelatihan paralegal bagi masyarakat. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan masyarakat mampu menangani setiap permasalahan kekerasan dilingkungan terdekat.

Kristiana, Kepala Desa Kuncen menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan musyawarah desa untuk membahas RPJMDES dan memasukkan program-program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan. “Kami akan memaksimalkan kelompok-kelompok perempuan yang sudah ada. Selain itu kami juga akan mendirikan Forum Peduli Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,” ungkap Kepala Desa yang baru menjabat 2 tahun itu. Langkah yang dilakukan oleh Desa Kuncen tersebut rupanya juga diikuti oleh wilayah desa lain seperti Desa Musuk, Sawahan dan Pacing. (Henrico Fajar-CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Surakarta)

Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa untuk Transformasi Sosial yang Berkeadilan Gender

SURAKARTA. 16 April 2015. Hotel Sahid Jaya. “Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa untuk Transformasi Sosial yang Berkeadilan Gender”, sebuah Semiloka yang diselenggarakan oleh Lembaga SPEK-HAM Surakarta melalui Program MAMPU “Pemulihan Transformative bagi Perempuan Korban, dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggung Jawab Negara” yang bekerjasama dengan Komnas Perempuan dan LRC-KJHAM Semarang.

Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa
Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa

Semiloka dibuka oleh Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani. Menghadirkan Endang Listiani, Direktur Yayasan SPEK-HAM sebagai Moderator. Mengundang tiga Narasumber yang kompeten yaitu dari KOMNAS Perempuan, Perwakilan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan NGO. Narasumber dari Komnas Perempuan, Masruchah membawakan tema “Tantangan dan Peluang Kebijakan Nasional yang Mendukung Gerakan Perempuan untuk Pemberdayaan Desa”. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Muchsin dari Lembaga Persepsi mengutarakan mengenai “Mendorong Peran dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Berkeadilan Gender”. Sedangkan dari NGO oleh Wasingatu Zakiyah dari Lembaga Idea berbicara mengenai “Strategi Gerakan Perempuan Menuju Desa yang Responsive Gender”.

Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa
Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa

Semiloka diikuti 100 peserta yang terdiri dari para Anggota Legislatif, BAPEDA, BAPERMASDES, BP3AKB, Komunitas Dampingan SPEK-HAM, dan Pendamping dari beberapa lembaga Mitra MAMPU di Kabupaten/Kota di JATENG dan DIY. (Anthonius Danang – CO Divisi Kesehatan Masyarakat/edit : Nuel/spekham.org)

LGBTIQ ; Realitas Kehidupan dan Orientasi Seksual

LGBTIQ (Lesbian, Gay, Transgender, Queer) sebagai bagian dari orientasi seksual selain heteroseksual harus diakui keberadaannya. LGBTIQ bukan merupakan fenomena modernisasi. Keberadaannya sendiri sudah dimulai sejak jaman Nabi-Nabi (Alkitab dan Al-Qur’an). LGBTIQ bukanlah merupakan gangguan kejiwaan. Hal ini dinyatakan oleh WHO 17 Mei 1990 dan kemudian Departemen Kesehatan RI meratifikasi ketetapan WHO ini dan mencantumkannya dalam Buku Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa di Indonesia edisi II tahun 1983.

Masyarakat dan Negara Indonesia pada umumnya masih melakukan diskriminasi dan memandang sebelah mata terhadap hak-hak dari kawan-kawan yang mempunyai orientasi seksual sebagai lesbian, gay, transgender dan queer. Hal inilah yang menjadi salah satu penghambat bagi LGBTIQ untuk bisa mengeksplorasi dan mengekspresikan diri mereka serta menunjukkan potensi yang ada pada mereka. Seorang LGBTIQ dengan kemampuan dan kelebihan yang dimiliki belum banyak mampu mengangkat keberadaan diri mereka ke “strata” yang setara ataupun lebih tinggi dari kawan-kawan heteroseksual.

“Kesadaran akan orientasi seksual sebagai seorang LGBTIQ harus berawal dari diri sendiri. Penerimaan akan diri sendiri sebagai seorang LGBTIQ akan mempermudah dalam penyadaran dan advokasi keluar untuk LGBTIQ” ungkap Reny Kristiyanti, Koordinator Talita Kum (Lembaga Advokasi Lesbian di Solo) pada acara Sarasehan “Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi bagi Perempuan dalam Perspektif Agama” di Hotel Loji, 14 Agustus 2014.

Kegiatan besutan Talita Kum, SPEK HAM dan HIVOS menghadirkan Husein Muhammad dari Komnas Perempuan, Stephen Suleeman dari STT Jakarta, Endang Listiani dari SPEK HAM dan Renny Kristiyanti dari Talita Kum sebagai narasumber. Selain berdiskusi terkait dengan hak-hak perempuan terhadap kesehatan seksual dan reproduksinya, kegiatan ini juga bertujuan untuk memperkenalkan Talita Kum sebagai lembaga yang konsern terhadap persoalan-persoalan perempuan khususnya adalah persoalan yang dialami oleh kawan-kawan lesbian di Solo.

Upaya membangun kesadaran akan hak-hak perempuan khususnya hak kesehatan seksual dan reproduksi terutama hak kawan-kawan lesbian untuk advokasi lebih lanjut kepada Pemerintah.

Apa yang anda lakukakan ketika tiba-tiba mengetahui anak anda seorang HOMOSEKSUAL?

(nuel oei/spekham/dok photo:spekham)

[Kisah Nyata] Atas Nama : Nama Baik

Kisah berikut berdasarkan kisah nyata yang ada di kabupaten Klaten. Tulisan yang tertuang dibawah ini pun berdasarkan pengakuan korban yang ditulis sebenar-benarnya.

Berikut kisahnya…

Aku adalah seorang perempuan yang tinggal di Klaten, Jawa Tengah. Aku punya sebuah kisah yang menyesakkan terkait hubunganku dengan seseorang. Harapanku agar kisahku ini tak terjadi juga kepada orang lain.

Dia adalah mantan pacarku. Hubungan kami dulu awalnya baik – baik saja. Namun setelah beberapa lama dia mulai menunjukkan hal – hal yang kurang menyenangkan dalam hubungan kami. Aku sering dibohonginya dalam banyak hal dan hal ini terus – menerus terjadi. Selalu ada saja alasannya yang masuk akal untuk menutupi kebohongannya dan membuatku memaafkannya. Tapi setelah lelah menjalani hubungan yang tidak membuatku nyaman, pada titik tertentu aku akhirnya harus mengambil langkah atas hubungan kami, yaitu putus. Meski begitu, dia tetap mencari cara supaya bisa ketemu denganku. Akhirnya permohonannya yang terakhir untuk bertemu aku kabulkan dengan harapan setelah itu semua akan selesai.

Tapi ternyata pertemuan itu justru membawa musibah bagiku. Dia menganiayaku, lalu mengancam akan membunuhku dan aku disiram air keras jika tidak mau menuruti nafsu dia. Saat itu juga aku dipaksa foto bugil.

Ternyata tidak berhenti disitu saja. Setelah kejadian itu aku mendapatkan ancaman bahwa fotoku akan disebarkan ke kampus dan diberikan ke orang tuaku. Ancaman itu membuatku tidak bisa berkutik. Aku tidak bisa berpikir jernih karena aku masih kuliah dan kondisi ibuku sedang sakit keras dan karena itu semua masalah ini mau tak mau harus kupecahkan seorang diri.

Keadaan yang menyiksaku ini akhirnya membuatku menyerah pada kemauan dia. Ancaman demi ancaman datang beberapa kali hingga akhirnya karena tak tahan, aku datang dan berkonsultasi ke POLRES. Tetapi POLRES belum bisa berbuat apa – apa karena belum ada barang bukti.

Kemudian, muncul lagi sebuah ancaman berupa surat berisi foto dan surat yang ditujukan ke orang tuaku. Barang bukti ini lalu kubawa ke POLRES. Dalam surat tersebut mantanku mengatakan bahwa dia ingin bertemu denganku. Aku pun datang menemuinya, tapi kali ini tidak seorang diri. Polisi menyertaiku dan pada saat itu juga dia akhirnya ditangkap.

Kampus tak berpihak padaku

Kecuali kau menjadi diriku, jangan pernah memvonisku karena kau tak tahu, tak pernah tahu dan tak akan tahu apa pun tentang diriku

Pada saat pemeriksaan, aku meminta supaya orang tua dan kampus tidak perlu tahu tentang kejadian ini. Tapi nasib baik belum berpihak padaku. Entah bagaimana ceritanya, surat kabar tiba – tiba sudah memberitakan tentang kasusku. Meski dalam pemberitaannya, mereka tidak menyebut nama lengkapku (hanya inisial) tapi daerah tempat tinggalku disebutkan (nama kecamatan). Tak pelak lagi, banyak temanku membicarakan kasus ini hingga akhirnya kampus merasa perlu untuk menindaklanjuti berita tersebut.

Aku pun dipanggil untuk menemui bidang kemahasiswaan. Dalam kondisi yang kacau dan takut diintrogasi, aku ditanya apa benar aku telah melapor ke POLRES. Aku juga ditanya sudah berapa kali melakukan hubungan sex. Aku menjawab 3 kali, itu pun karena diancam dan dibawah tekanan. Tetapi pihak kemahasiswaan tidak peduli, aku malah disalahkan karena telah berhubungan sex dan sudah melanggar aturan agama. Kemudian aku diminta tanda tangan pada kertas yang bertuliskan bahwa aku telah melakukan hubungan seksual sebanyak 3 kali. Aku tak tahu apa fungsinya surat semacam itu.

Awalnya aku berharap kejujuranku akan membuat kampus membantuku menyelesaikan masalah ini. Tapi ternyata tidak. Kampus malah menambah ruwet permasalahan dengan mengatakan akan mengeluarkanku (Drop Out) karena aku dianggap telah melanggar aturan agama dan mempermalukan nama kampus. Padahal saat itu aku sudah membayar uang untuk mendaftar ujian akhir sejumlah Rp. 2,6 juta. Artinya, tinggal selangkah lagi aku akan lulus.

Di tengah kebingungan aku lalu minta bantuan kepada P2TP2A Mutiara Klaten hingga ke lembaga yang dianggap dekat dengan pihak kampus. Tapi tetap hasilnya nol. Bagi kampusku yang berlatar belakang agama, aku dikeluarkan karena demi citra dan nama baik kampus. Tanggal 24 juni 2011 surat pemberhentianku sebagai mahasiswa benar – benar dikeluarkan oleh pihak kampus. Aku tak percaya semua ini terjadi padaku. Aku tidak bisa mengikuti ujian akhir yang diselenggarakan pada tanggal 28 juni  2011. Aku gagal lulus kuliah.

Setelah surat pemberhentian kuterima, tak berarti urusan dengan pihak kampus selesai. Sebagai mahasiswa aku tentu berhak mendapatkan kembali berkas-berkas hasil perkuliahanku, termasuk pengembalian uang ujianku yang sejumlah Rp. 2,6 juta karena aku batal ikut ujian. Tapi nyatanya prosesnya tidak mudah . Aku dilempar kesana kemari, menunggu lama, dicuekin, dipandang kotor dan yang pasti banyak teman yang menjauhiku dan tak mau membantuku. Semua harus kulewati sendiri demi mendapatkan berkas tersebut.

Setelah menunggu lebih dari dua minggu berkas akhirnya kuterima dan uang pendaftaran ujian yang sebelumnya kubayar sebanyak Rp. 2,6 juta pun dikembalikan tapi hanya tinggal Rp 925,000. Mereka beralasan uang tersebut sudah terlanjur digunakan untuk proses – proses pelaksanaan ujianku padahal pada kenyataannya aku tidak pernah mengikuti proses – proses tersebut dan tidak bisa ikut ujian karena sudah dikeluarkan oleh pihak kampus.

Selepasnya dari kampus, berbekal berkas-berkas tersebut kini aku berharap mendapatkan kampus baru untuk melanjutkan kuliahku. Orang tuaku selalu menanyaiku kapan aku akan wisuda. Batinku menangis tiap kali orang tuaku menanyakan pertanyaan itu. Karena mereka tak tahu peristiwa yang telah menimpaku sehingga aku terpaksa harus keluar dari kampus dan gagal lulus.

Sampai saat ini aku masih mencari – cari kampus baru yang mau menerimaku. Kasus yang menimpaku ini masih menjadi rahasiaku. Orang tuaku belum tahu dan aku tidak berharap mereka tahu.

Klaten, 8 agustus 2011

Seperti yang dituturkan kepada Maria Sucianingsih

Swara Perempuan : Narasi Kekerasan Berbasis Gender

Buku Swara Perempuan merupakan tulisan dari survivor (korban KGB) dan masyarakat yang memiliki kepedulian terhadap persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Penulisan buku berawal dari lomba essay writing yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM pada tahun 2007. Tujuan dari lomba itu sendiri adalah untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan yang selama ini sulit terungkap. Tidak terungkapnya kasus kekerasan karena kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender dianggap persoalan privat atau aib keluarga yang harus ditutupi. Padahal anggapan tersebut keliru. Semenjak ada peraturan hukum nasional berupa UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga No 23 Tahun 2004 dan UU Perlindungan Anak No 23 Tahun 2002 sudah ada perlindungan bagi korban, bahkan masyarakat bertanggungjawab untuk ikut memberikan perlindungan pada korban.

Tulisan tentang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender yang terjadi di sekitar juga dapat dijadikan bahan untuk pendidikan publik di masyarakat. Sehingga diharapkan melalui pendidikan kritis tersebut, masyarakat dapat mencegah terjadinya kekerasan  yang lebih luas lagi.

Buku Swara Perempuan yang di produksi tahun 2010 ini mengupas tentang sisi gelap perempuan yang mengalami kekerasan baik fisik, psikis, penelantaran ekonomi maupun kekerasan seksual. Tidak hanya terjadi pada isteri namun juga dialami oleh perempuan di luar ranah rumah tangga.

Buku ini disusun untuk melihat bagaimana kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sebagai sebuah realita yang benar-benar terjadi dalam masyarakat. Disisi lain upaya pemerintah dalam menangani dan mengaplikasikan undang-undang yang ada selama ini masih belum maksimal. Harapan kedepan buku ini mampu mempengaruhi cara pandang tentang bagaimana menyikapi fenomena kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di dalam masyarakat.

Rangkaian kegiatan dalam rangka peluncuran buku ini adalah diadakannya seminar bedah buku yang menghadirkan narasumber yang juga sebagai penulis. Narasumbernya antara lain Siany Indria Liestyasari, Dr Phil Dewi Chandraningrum dan Vera Kartika Giantari. Seminar ini dihadiri oleh elemen masyarakat mulai dari unsur pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat peduli dan LSM serta Pusat Pelayanan Terpadu yang ada di Solo Raya. Acara ini di selenggarakan di pendhapi gedhe komplek balai kota Surakarta pada tanggal 31 Agustus 2010 dengan jumlah peserta 131 orang. (tim)