Elizabeth Yulianti Raharjo, Fasilitator dari SPEK-HAM memandu Diskusi.
Peserta bermain jaring laba-laba
Pemerintah Desa Pundungan bersama SPEK-HAM kembali menggelar Diskusi Komunitas Perempuan pada Sabtu 12/6 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Diskusi kali ini mengangkat tema
tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan (KtP).
Elizabeth Yulianti Raharjo dari
SPEK-HAM selaku Fasilitator mengajak peserta untuk menemukenali jenis-jenis
kekerasan yang seringkali dialami perempuan.
“Kekerasan terhadap
perempuan itu bisa terjadi di sekitar kita dan bisa menimpa siapa saja tanpa
mengenal latar belakang pendidikan, keluarga, tingkat ekonomi dan sebagainya”,
ungkap Liza.
Masih menurutnya, dibutuhkan
peran masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan, diantara dengan
mewujudkan lingkungan yang ramah dan nyaman serta menyediakan ruang aman bagi
semua perempuan.
Para peserta nampak senang
mengikuti kegiatan ini karena dikemas dalam rangkaian permainan yang seru
sehingga informasi yang disampaikan mudah dipahami. “Saya senang mengikuti
kegiatan ini dan kami pun siap untuk membantu mewujudkan ruang aman bagi
perempuan,” ungkap Tutik salah seorang peserta diskusi.
Sementara itu Danang
Setiawan, selaku Kepala Desa Pundungan berharap munculnya kesadaran semua warga
untuk berpartisipasi mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan.
Menurutnya saat ini pemerintah desa juga mendukung kegiatan ini utamanya dalam
mewujudkan ruang aman bagi perempuan. Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)
SPEK-HAM sebagai salah satu anggota Forum Pengada Layanan melakukan pendampingan penaganan kasus kekerasan berbasis Gender. Setiap tahunnya kami berupaya untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas.
Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dari tahun ke tahun mengalami peningkatan jumlah serta keberagaman modusnya. Berdasarkan Catatan Tahunan (Catahu) 2018 Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), diketahui ada 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani selama tahun 2018, naik 14% dari tahun sebelumnya sebanyak 348.466. Untuk lebih detailnya bisa unduh disini
Itulah kata-kata yang tepat ditujukan bagi Paralegal Muda yang diinisiasi oleh Solidaritas Perempuan Untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEKHAM). Paralegal Muda terbentuk karena adanya kegelisahan dari orang-orang muda yang terdiri dari berbagai macam latar belakang pendidikan terhadap perlindungan perempuan yang dianggap belum maksimal, hal itu ditandai dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sekitar kita.
Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Paralegal Muda adalah dengan mengadakan diskusi dan pada tanggal 24 Februari 2019 dengan bertempat di Kantor Spekham kembali diadakan diskusi dengan materi “ Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan”. Diskusi dihadiri oleh sepuluh orang dimulai dengan pemutaran film yang berjudul “The Accused” yang bercerita soal perjuangan perempuan dalam hal mengadvokasi kasus pemerkosaan yang dialaminya. Setelah pemutaran film kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai rintangan-rintangan yang dihadapi korban baik itu dari segi hukum maupun social. (liza)
#SAHKAN RANCANGAN UNDANG – UNDANG PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL
Dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional, Fitri Haryani dari SPEK-HAM pagi ini , Rabu (6/3) mengudara di Radio Immanuel dengan bahasan tema Keadilan Hukum Bagi Korban Kekerasan Seksual. Kerja sama siaran di Radio Immanuel sudah terjalin dari beberapa waktu lalu dengan materi siaran terkait tentang isu kekerasan seksual dan hak-hak perempuan korban. Menurut Fitri penting untuk mengambil tema kekerasan seksual sebab saat ini angkanya semakin meninggi. Di SPEK-HAM Fitri dan kawan-kawan menangani sebanyak 58 kasus kekerasan dengan korban perempuan yang dianggap dewasa sepanjang tahun 2018 lalu. Hampir 30 % nya merupakan Kekerasan Seksual.
Menurut Fitri kekerasan seksual selama ini yang dipahami oleh awam hanyalah perkosaan , yang memenuhi banyak unsur. Padahal ada juga kekerasan seksual dalam pacaran yang jika dimunculkan fenomenanya sangat luar biasa. “Menurut penelitian dalam 1 jam, 2 dari 3 perempuan mengalami kekerasan seksual,” tutur Fitri yang dipandu oleh Host Anya.
Ada lagi, penyerangan terhadap seseorang terkait seksualitasnya dan masih banyak lagi di antaranya adalah eksploitasi seksual, pemaksaan pemakaian kontrasepsi. Terkait perbudakan seksual masih ada tyang namanya trafficking. Perbudakan seksual, termasuk di dalamnya adalah pemaksaan pernikahan. perbudakan, masuk di dalamya pemaksaan pernikahan.
Membahas tentang perkosaan di KUHP, memang ada unsur yang harus memenuhi minimal, melihatnya dari penetrasi, dari forum pengada layanan perkosaan tidak harus ada penetrasi dari alat vital ke alat vital namun penetrasi dengan alat lain pun masuk dalam ranah perkosaan.
Kemudian yang banyak dialami oleh perempuan terkait persoalan-persoalan praktik budaya, pemotongan genital, sunat perempuan. Budaya tersebut sedikit demi sedikit muali terkikis dengan adanya kesadaran bahwa praktik tersebut hanyalah bagian dari simbolis.
Pelecehan seksual masuk dalam kekerasan seksual, meski fisik tidak ada penyentuhan, namun verbal. Bisa dikategorikan kekerasan seksual. Kekerasan seksual termasuk perbuatan “catcalling” yang akhir-akhir ini marak dan sempat menjadi viral. Karena masuk dalam korban kekerasan seksual “catcalling” dan banyaknya komentar dari beberapa korban, kemudian yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana Undang-undang melindungi korban?
Menurut Fitri, terkait perlindungan hukum sudah ada namun minim dan hanya dilihat kasus kriminal, korban melapor dan proses diselesaikan secara hukum, pelaku masuk penjara selesai. Padahal kekerasan seksual bukan hanya tentang persoalan pertanggungjawabnya saja, namun keadilannya. Bukan fisik, kebutuhan terkait psikis, orang yang mengalami kekerasan seksual mengalami kejatuhan atas harga diri tertinggi. Siapa sih yang mau menjadi korban? Dalam relasi rumah tangga pun bisa terjadi.
“Dampak korban kekerasan adalah ketraumaan. Padahal jika melihat dampaknya dari awalnya jadi korban, pertama dia jadi korban, dan pelaku bisa lebih jadi satu. Banyak korban dengan orangtuanya tidak berani bercerita. Nah, kemudian apa yang terjadi? Ada kehamilan. Dan fenonemana, dampak kekerasan seksual, bisa jadi sebelum dia melahirkan dia sudah melakukan banyak sekali upaya pengguguran. Ini bagaimana? “Kasus yang kita tangani,mengalami perkosaan yang dilakukan oleh 4 orang dan kemudian pernah mengalami percobaan bunuh diri sampai tujuh kali. “Mirisnya Ini dampak yang sudah dianggap biasa,”jelas Fitri.
Fitri Haryani dan Host Anya dari Radio Immanuel Solo saat sedang mengudara
Dampak sosial lebih panjang bagi korban. Yang dibutuhkan untuk korban yang mengalami trauma adalah konseling secara intensif dengan psikolog. Korban akan kembali ke masyarakat,dan tugas masyarakat adalah menciptakan lingkungan yang kondusif , tidak menggunjingkan, membangun nilai positif dan kondusif. Karena bisa jadi korban dipandang sebelah mata. “Ini bagian-bagian yang jadi tanggung jawab pemerintah, tentang pemulihan sosial, tidak sebatas apa yang belum tentu, misal berdaya ekonomi kemudian ada yang berubah. Harus ada dukungan pemerintah, bekerja sama aware-lah dengan keadaan seperti ini,” jelas Fitri
Terkait agama, kita hendaknya melihat dengan perspektif bagaimana melihat perempuan tidak sebatas objek saja, tetapi perlindungan yang utama adalah perempuan sebagai subjek. Ibu adalah perempuan. Anak perempuan ke depan akan jadi ibu. Melihat pandangan perspektif kita akan melihat, objek seksualitasnya saja, pelampiasannya saja. Tetapi bagaimana memperlakukan perempuan sesuai dengan kemanusiaan. Masalah perspektif relasi tidak setara, perempuan tidak punya kuasa apa pun harus dikikis, perempuan perlu dihargai oleh siapa pun, tidak ada pembedaan.,”ungkap Fitri.
Apa yang dilakukan SPEK-HAM dalam memberikan perlindungan, layanan kasus kekerasan terhadap perempuan. “Jika ada perempuan yang mengalami kekerasan mari ke kantor kami untuk perlindungan sosial dan hukum. Kami bersama forum pengada layanan mendorong RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, terkait perlindungan hukum. Di RUU memang ada proses upaya pencegahan, tanggung jawabpemerintah, negara, masyarakat, bagaimana memberikan layanan bagi korban yang komprehensif. Jadi kenapa kita dari Sabang sampai Merauke mencoba mendorong ini untuk segera disahkan karena kasus kekerasan seksual meningkat, dampaknya banyak tidak ada perlindungan baik sosial maupun khusus. Kami di nomor kantor bisa dan butuh kantor di instagram 08383662020,”pungkas Fitri. (AP)
Bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) pada hari Rabu (19/12) diserahkan dokumen kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta kepada para pihak . Adapun para pihak yang seluruhnya berjumlah 28 ini terdiri dari institusi pengada layanan salah satunya adalah SPEK-HAM. Selain itu termasuk di dalamnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi vertikal seperti Polres, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan.
Konsep layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan korban dalam proses pemulihan. Selain itu juga beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan korban sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam.
Konsep pelayanan terpadu ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Keterpaduan layanan yang dimaksudkan adalah menguatnya mekanisme koordinasi antar institusi pengada layanan, termasuk didalamnya OPD dan intitusi vertikal seperti Polres,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Kejaksaan sehingga korban semakin cepat terbantu dan tertangani.
Penyerahan kesepahaman (MoU) ini berbarengan dengan penyusunan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “ yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya MoU. (Ani)
Siang itu tidak ada hal yang berbeda dari situasi acara pertemuan kelompok pada umumnya. Yang membuatnya menjadi special adalah pesertanya merupakan perempuan-perempuan penyintas, serta keluarganya. Beberapa penyintas ada yang baru bertemu pertama kali pada acara ini, ada juga yang sudah bertemu beberapa kali. Dengan suasana santai, serta difasilitasi dari SPEK-HAM, pertemuan Fokus Grup Diskusi (FGD) dilakukan untuk melakukan pemulihan dalam makna luas.
Diawali dengan cerita salah satu penyintas yang merupakan korban kekerasan dalam rumah tangga; kekerasan fisik, psikis serta penelantaran keluarga. Sebut saja namanya Mujinah (bukan nama sebenarnya). Dia bekerja di salah satu mall di Surakarta. Dia bertutur “Saya menikah sudah 5 tahun. Asli dari Sragen, tetapi setelah menikah dengan suami sekarang menjadi penduduk Surakarta. Waktu pacaran tabiat suami baik-baik saja. Setelah masuk pernikahan terlihat tabiat suami saya yang suka mabuk-mabukan, kalau marah suka main tangan, itu sudah dilakukan sejak masuk pernikahan. Hal ini sudah pernah dibicarakan dengan keluarga besar, yang bisa ditawarkan hanya suruh sabar saja. Sebenarnya saya mau bertahan dan siapa tahu suami bisa berubah tabiatnya, tetapi semakin lama tidak semakin berubah malah semakin menjadi-jadi. Selama menikahpun saya yang bekerja, suami hanya mabuk-mabukan dan kalau tidak dituruti apa yang dimaui maka kemarahan yang saya terima. Pernah juga suami marah-marah di tempat kerja saya, sampai dilerai petugas parkir di tempat kerja saya”.
Itu sepenggal kisah perempuan yang mengalami Kekerasan ganda Dalam Rumah Tangga (KDRT). Semakin miris lagi dengan cerita Sari (nama samaran), asal Surakarta “Sejak awal menikah hingga saya hamil suami tidak pernah mengakui bahwasannya anak yang saya kandung itu anaknya. Bayangan menjadi perempuan hamil yang saat periksa diantar suaminya, dibelikan makanan kesukaannya, tidak pernah bisa saya merasakannya. Justru hal yang sangat menyedihkan yang saya terima, suami selingkuh dengan perempuan lain hingga hamil disaat saya hamil juga. Untuk biaya sehari-hari saat hamil hingga melahirkanpun suami tidak pernah keluar biaya sepeserpun, semua difasilitasi keluarga saya. Saat keluarga saya menyampaikan persoalan rumah tangga ke keluarga besar suami, mereka tidak pernah menanggapi hingga akhirnya keluarga saya meminta saya untuk kembali dan bercerai saja. Betapa saat itu saya merasa menjadi perempuan yang sangat hina, anak hingga lahir tidak pernah diakui suami, nafkahpun tidak pernah diberikan malah ditinggal selingkuh, kalau tidak ada yang menguatkan saya ingin rasanya mati saja”.
Cerita diatas merupakan bentuk nyata kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi disekitar kita. Kekerasan yang dialaminyapun tidak hanya satu jenis tetapi sering kali mereka mengalami kekerasan ganda. Ibarat pepatah, sudah jatuh masih tertimpa tangga dan tidak ada yang menolong. FGD seperti ini sangat diperlukan penyitas dalam rangka melakukan pemulihan bersama teman sebaya seperti yang diungkapkan Sari, “Saya lebih senang ikut pertemuan ini dibandingkan saya harus masuk kerja. Hari ini saya bolos kerja dan lebih senang ikut pertemuan ini karena saya merasa di sini saya bisa menjadi diri saya sendiri, saya bisa membuka status saya sebagai janda dan saya bisa bercerita apa saja yang diaggap aib tanpa saya merasa dilecehkan ataupun direndahkan. Kalau di tempat kerja saya tidak akan berani bercerita, apa lagi lingkungan kerja saya ada laki-lakinya. Dengan status janda bisa jadi pandangan mereka sama saya akan buruk. Lebih baik saya menutup status saya demi kenyamanan bersama”.
Melihat situasi dan kondisi seperti itu, bisa jadi perempuan yang mengalami KDRT secara tidak langsung tidak hanya mendapatkan kekerasan di lingkup keluarga saja tetapi juga pada ranah komunitas maupun publik dengan anggapan yang melabelinya, misalnya sebagai “janda penggoda”.
Masih panjang perjalanan perempuan penyintas untuk menggapai mimpi mereka untuk bisa survive terus menerus, melihat anak-anak mereka bisa berhasil tanpa sosok bapak yang selalu menyertai maupun mendampingi, ataupun mimpi memiliki kebahagian untuk membentuk keluarga baru kembali serta mimpi lainnya. Lewat FGD penyintas inilah kami bersama-sama membangun sebagian mimpi itu untuk mewujudkan mimpi menjadi perempuan survivor. (fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com /spekham.org)
Mungkin belum banyak yang tahu dan mengingat bahwa tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Dalam kerangka pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual, SPEK-HAM telah melakukan upaya membangun kesadaran serta pendidikan publik sejak tahun 2005 di Solo Raya, khususnya di Kota Solo. Selanjutnya sejak tahun 2014, SPEK-HAM telah bekerjasama dengan BAPPERMAS, PP, PA dan KB KOta Solo melakukan pendidikan bagi kader kesehatan di tingkat Kelurahan di Solo. Dalam pelatihan yang didakan secara bertahap hingga seluruh kelurahan dapat dilatih ini, tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan didukung oleh Dinas Kesehatan Kota Solo. Hasil dari setiap pemeriksaan ini dapat dilihat dalam paparan dalam bentuk peta digital berbasis Google Maps yang dapat dilihat disini.
Disamping itu, sebagai bagian dari Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual ini maka secara nasional kampanye yang telah dicanangkan adalah hadirnya produk hukum yang mampu melindugi perempuan dari kekerasan seksual. Upaya ini dilakukan melalui dorongan kepada pihak legislatif (DPR) agar memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016. Berikut rilis pers, Komnas Perempuan terkait peringatan ini.
Siaran Pers Komnas Perempuan terkait Hari Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual Lindungi Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual: Canangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016
Memperingati hari hak dan kesehatan reproduksi dan seksual yang diperingati setiap 4 September, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepada semua pihak bahwa PEMAJUAN, PERLINDUNGAN, pemenuhan, PENEGAKAN dan penghormatan HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA pada prinsipnya saling terkait antara satu hak dengan hak lainnya, tidak dapat dibagi-bagi dan dipisahkan satu sama lain. Demikian pula dengan pemenuhan Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual merupakan bagian dari pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia. Hak dan kesehatan reproduksi dan seksual mencakup di dalamnya hak seksual, hak reproduksi, hak kesehatan reproduksi dan seksual.
Hak tersebut menjamin hak dasar setiap individu ataupun pasangan untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan. Termasuk hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual adalah merupakan pelanggaran terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksual dan oleh karenanya merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM. Pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998 – 2013 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Dan itu sama artinya dengan 35 orang setiap harinya menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, sebagaimana dilaporkan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2013 Komnas Perempuan, fakta kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi dalam beragam kasus dengan intensitas dan variasi kekerasan yang semakin meningkat.
Pendokumentasian ini juga berhasil menemukenali setidaknya terdapat 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual, yang belum seluruhnya tersedia payung hukum perlindungan bagi korban. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik dan komprehensif tentang pencegahan, penanganan, pemulihan bagi korban, rehabilitasi pelaku, tanggung jawab negara serta pemidaaan akumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.
Selain merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM, kekerasan seksual juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, karena mengakibatkan korban mengalami kehilangan hak atas otonomi seksual, integritas seksual dan keamanan atas tubuh dan seksualitasnya. Oleh karena itu, terhadap setiap peristiwa kekerasan seksual, maka negara bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, serta penghukuman terhadap pelaku, dan melakukan pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara melalui DPR RI dan Pemerintah perlu segera menghadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa ditunda-tunda.
Bersama ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada:
1. Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
2. Pemerintah mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016.
3. Aparat Penegak Hukum berperan aktif melakukan proses peradilan yang berkeadilan bagi korban.
4. Lembaga Masyarakat dan Korporasi berperan aktif melakukan pencegahan dengan memberikan informasi mengenai kekerasan seksual dan dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan seksual. (spekham.org/Divisi Kesmas)
Catatan akhir tahun Komnas Perempuan, tahun 2014 merupakan tahun darurat kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu cara menekan laju angka kekerasan tersebut adalah melalui tindakan-tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan sendiri salah satu kegiatannya yaitu dengan pemberdayaan ekonomi perempuan dan penguatan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka sebagai perempuan. Penguatan bisa dilakukan misalnya dengan melakukan diskusi-diskusi interaktif bersama kelompok-kelompok perempuan.
Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) sendiri telah mendampingi beberapa kelompok perempuan di Soloraya, termasuk kelompok perempuan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Di Kabupaten Boyolali, Kecamatan Musuk merupakan kecamatan yang memiliki angka kekerasan pada perempuan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Boyolali. SPEK-HAM mendampingi 2 kelompok perempuan di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, yakni Kelompok Tani Perempuan Rukun Makmur dan Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri.
Tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 13.00 WIB, diadakan diskusi komunitas oleh Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri. Diskusi yang bertempat di Rumah Ibu Maryati tersebut dihadiri oleh 16 orang ibu dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda antara lain, petani, penambang pasir dan peternak.
Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri
Diskusi didahului dengan pemaparan materi dari Ibu Darti yang mengikuti pelatihan paralegal pembentukan layanan berbasis komunitas di Kota Semarang. Dalam paparannya, Ibu Darti menegaskan kembali bahwa kekerasan pada perempuan harus ditangani dengan benar agar tidak terulang. Setelah pemaparan Ibu Darti, dilanjutkan dengan pemaparan materi UMKM dari Ibu Fifin yang telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Boyolali. Dalam pemaparannya, Ibu Fifin menjelaskan secara singkat mengenai kriteria produk home industry yang dapat dipasarkan, dan bagaimana cara pengurusan ijinnya. Ini berkaitan dengan produksi keripik daun sirih yang menjadi produk andalan Kelompok Sekar Putri. Kedua pemaparan diatas adalah bentuk alih pengetahuan yang menjadi kewajiban atau tanggungjawab semua anggota Sekar Putri yang telah mendapatkan pelatihan di luar desa mereka.
Diskusi kali ini dilakukan dengan penggalian kembali niat, harapan dan motivasi Ibu-ibu anggota Sekar Putri dalam membentuk kelompok tani perempuan. Dengan mengingat kembali harapan mereka, bisa dihasilkan strategi yang disusun bersama-sama untuk mencapain tujuan yang diharapkan tersebut. Dengan mengetahui motivasi mereka membentuk kelompok, diharapkan dapat mengingatkan kembali apa yang benar-benar ingin mereka dapatkan dalam kelompok. Ada setidaknya 3 hal besar yang mereka utarakan secara tertulis dan lisan. Pertama, untuk menambah penghasilan atau meningkatkan kesejahteraan keluarga (motif ekonomi). Kedua, untuk menambah pengetahuan dengan belajar bersama-sama (motif pengetahuan), dan ketiga untuk refreshing atau penyegaran dari rutinitas sehari-hari (motif rekreasi).
Pendamping bersama ibu-ibu mencoba membangun strategi bagaimana tujuan diatas bisa dicapai, meskipun perlahan. Seperti misalnya motif ekonomi bisa dilakukan dengan memulai pembentukan pra-koperasi di Kelompok Perempuan Tani Sekar Putri. Dengan adanya pra-koperasi simpan-pinjam diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok. Tujuan Kedua bisa dicapai melalui diskusi-diskusi tematik yang diadakan setiap satu bulan sekali, misalnya dengan membahas beberapa tema yang dekat dengan perempuan dan pertanian. Sedangkan tujuan ketiga, sudah tercapai dengan dilaksanakannya diskusi komunitas itu sendiri.
Penggalian motif dan harapan masing-masing anggota kelompok tujuannya untuk memetakan apa keinginan ibu-ibu terhadap kelompok tani itu sendiri. Pemahaman mengenai tujuan kelompok harus dibentuk dan ditentukan oleh anggota kelompok itu sendiri, hal ini menjadi penting mengingat mereka datang dengan latar belakang pendidikan dan kondisi ekonomi yang berbeda. Kegiatan diskusi komunitas sendiri merupakan upaya penguatan kapasitas perempuan yang terus menerus dilakukan oleh SPEK-HAM dalam 17 tahun terakhir ini. Diharapkan, adanya diskusi bisa membantu perempuan lebih percaya diri dalam berkiprah pada pengambilan keputusan-keputusan di tingkat desa, khususnya Desa Musuk. Dari perempuan-perempuan tersebutlah nanti regulasi dan mekanisme pencegahan kekerasan pada perempuan berbasis komunitas diharapkan bisa terbentuk ditataran desa. (Laily Anisah – CO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org)