Search for:

Siaran Pers Komnas Perempuan Menyikapi Masa Akhir Tugas Anggota DPR RI Periode 2014–2019 dan Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2019–2024 “DPR RI Berkewajiban Menghadirkan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”

suasana saat temu pers

Jakarta, 1 Oktober 2019

Pidato Ketua DPRI-RI pada Penutupan Rapat Paripurna Masa Bakti Keanggotaan DPR RI Periode 2014-2019 tanggal 30 September 2019 yang menyebutkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu RUU Prioritas yang belum dapat diselesaikan, menegaskan bahwa regulasi untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah hal prioritas bagi DPR RI Periode 2014 – 2019, meski RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016.

Jika dibandingkan dengan RUU KPK yang juga merupakan inisiatif DPR dan dapat diselesaikan pembahasannya dalam waktu kurang dari 2 minggu, sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditunda-tunda pembahasannya hingga hampir 3 tahun, memperlihatkan kecenderungan keberpihakan Anggota DPR RI Periode 2014-2019, sesungguhnya bukan pada kelompok rentan, tetapi pada kepentingan politik Anggota DPR RI sendiri.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf kepada korban kekerasan seksual dan keluarganya, para pendamping dan seluruh elemen masyarakat yang sudah melewati perjalanan panjang bersama Komnas Perempuan memperjuangkan hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun harus menelan kekecewaan karena Negara yang terus abai dan menunda-nunda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sehingga berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan dan pemenuhan rasa adil korban, dan menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual.

Menyambut Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang berlangsung hari ini, penting bagi Komnas Perempuan mengingatkan upaya yang telah dibangun oleh Komnas Perempuan bersama jaringan organisasi masyarakat pendamping korban, Forum Pengada Layanan (FPL), untuk membantu Negara menjalankan tanggungjawab memajukan, memenuhi dan melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Proses menemukenali kekerasan seksual sebagai embrio dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak tahun 2010 melalui kasus-kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan sejak tahun 2014 melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. Tercatat 313 kali konsultasi yang telah dilakukan dengan berbagai pihak untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU, antara lain: akademisi dari berbagai universitas di Indonesia, lembaga bantuan hukum dan lembaga pendamping korban, para Ahli Hukum Pidana, HAM dan Gender, para Psikolog, Aparatur Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan Adat, Lembaga HAM, dan juga institusi pemerintah yang relevan. Diskusi penentuan judul dan pengaturan sebagai hukum yang khusus (lex specialist) merujuk pada pembelajaran dari pelaksanaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembelajaran yang pada akhirnya menemukan beberapa hal pokok yang harus diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu:

a.Pentingnya perubahan cara pandang, pola pikir dan perilaku negara dan masyarakat terhadap kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bukan tindak kesusilaan;
b.Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari penelusuran akar masalah kekerasan seksual, yakni adanya ketimpangan relasi antara korban dan pelaku;
c.Perubahan konstruksi hukum penting menempatkan pengalaman korban sebagai basis mengenali kekerasan seksual, pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak korban, serta pemidanaan terhadap pelaku;
d.Perubahan sistem hukum khususnya Hukum Acara termasuk pembuktian yang memberikan kemudahan bagi korban mendapatkan akses keadilan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah diupayakan masuk dalam Daftar Penambahan Prolegnas 2015-2019, dan kemudian ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada tahun 2016 bertepatan dengan tragedi yang menimpa seorang anak perempuan di Desa Rejang Lebong Bengkulu yang mengalami perkosaan oleh 14 orang dan berakhir dengan kematian.

Draft RUU telah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 31 Januari 2017 dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada April 2017. Pada Juni 2017, Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini, dan pada bulan yang sama pimpinan DPR RI memutuskan bahwa RUU ini dibahas oleh Komisi VIII.

Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah disampaikan Pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI pada bulan Mei tahun 2017, dan pada tahun 2019 Pemerintah melakukan penyempurnaan pada DIM tersebut.

Sepanjang tahun 2018 Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar, ormas agama, organisasi masyarakat sipil dan juga Komnas Perempuan, melakukan jaring aspirasi daerah, dan studi banding ke Negara Kanada dan Perancis. Namun, hingga berakhirnya masa tugas DPR RI Priode 2014 – 2019 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini tidak dibahas dan disahkan. Meski demikian, secara khusus Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada 3 Anggota Legislatif Perempuan Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Komisi VIII yang telah bekerja keras mendorong terjadinya pembahasan RUU ini di Komisi VIII.

Berangkat dari pengalaman kinerja Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019 khususnya Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan mengingatkan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang akan segera memasuki masa tugas, tentang tanggungjawab menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual yang belum ditunaikan oleh Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019.

Untuk itu Komnas Perempuan meminta kepada:
1.Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan Fraksi agar menugaskan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang memiliki kepakaran tentang Hukum, HAM dan Gender, sebagai Anggota Panja/Pansus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2.Badan Legislasi DPR RI Periode 2019 – 2024 agar menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang akan di-carryover untuk masa persidangan tahun 2020;
3.Badan Musyawarah DPR RI Periode 2019 – 2024 agar menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas oleh Pansus Lintas Komisi, karena isu kekerasan seksual bukan semata isu perempuan tetapi isu lintas sejumlah komisi terkait. Namun jika tidak memungkinkan dibahas lintas komisi, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebaiknya dibahas oleh Komisi yang membidangi hukum dan HAM;

Komnas Perempuan juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan komunitas korban untuk terus menguatkan konsolidasi mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendesak DPR RI untuk menetapkannya sebagai RUU yang akan di-carryover untuk masa persidangan tahun 2020 atau masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Narasumber Komisioner:
Azriana
Sri Nurherwati
Mariana Amiruddin
Masruchah

Narahubung
Elwi (+62-21-3903963)

https://www.facebook.com/mariana.amiruddin/posts/10158969540688625

Siaran Pers KomnasPerempuan: “Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan” (29 September 2019)

Siaran Pers Komnas Perempuan
Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan
(Jakarta, 29 September 2019)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum bergerak maju hingga 2 hari menjelang berakhirnya masa tugas DPR RI Periode 2014-2019, bahkan pembentukan Tim Khusus untuk Pembahasan RUU yang direncanakan pada tanggal 25 September 2019, dibatalkan secara mendadak. Dengan ini dapat dikatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selama hampir 3 tahun mangkrak di Komisi VIII DPR RI.

Komnas Perempuan mengingatkan, Komisi VIII DPR RI sudah ditunjuk oleh Sidang Paripurna DPR RI untuk membahas RUU ini sejak tahun 2017. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif DPR dan draft RUU tersebut dirancang dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini pendamping korban Forum Pengada Layanan (FPL), komunitas korban, kelompok akademisi dan agama, bersama dengan Komnas Perempuan. Hampir 3 tahun RUU belum dibahas, bukan saja menunjukkan buruknya kinerja Komisi VIII Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tapi juga memperlihatkan rendahnya kepedulian terhadap ribuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Pernyataan Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Ketua DPR RI bahwa akan menunda pembahasan RUU P-KS dengan alasan waktu yang tersedia pendek, adalah bentuk pengabaian perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan berkontribusi pada impunitas pelaku kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menyesalkan anggaran belanja negara yang telah digunakan oleh Panja Komisi VIII RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk melakukan studi banding ke Kanada dan Perancis, namun studi banding tersebut tidak berdampak pada kemajuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam pandangan Komnas Perempuan anggaran belanja negara untuk studi banding tersebut menjadi sia-sia, yang harusnya bisa digunakan untuk layanan visum gratis bagi korban kekerasan seksual, yang hingga saat ini belum mampu disediakan negara.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah RUU yang telah cukup lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan keluarganya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan, sejak RUU ini ditetapkan sebagai insiatif DPR (pada tahun 2016) hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual. Data statistik kriminal BPS tahun 2018 juga memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan, hanya 40% kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polisi, dan dari 40% tersebut hanya 10% yang berlanjut ke pengadilan. Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP baik aturan materil maupun formil, menjadi penyebab utama 90% dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana Naskah RUU yang dihasilkan Baleg DPR RI mengatur 9 jenis Kekerasan Seksual yang tidak diatur dalam KUHP, memuat hukum acara yang dapat membantu penegak hukum membuktikan kekerasan seksual, melindungi hak-hak korban dan keluarganya serta mengatur pencegahan kekerasan seksual. Penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan semakin menjauhkan korban dari pemenuhan rasa keadilan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Komnas Perempuan:
1.Mendesak Panja Komisi VIII DPR-RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama dengan Panja Pemerintah, setidaknya pembahasan judul, definisi dan sistematika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2.Menghentikan sikap mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memanfaatkan penolakan dari segelintir orang terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
3.Meminta kepada seluruh korban, keluarga korban dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual, untuk terus memantau dan mendokumentasikan kinerja Anggota DPR RI dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sebagai catatan sejarah Bangsa dalam perjuangan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

Narasumber Komisioner:

Azriana
Sri Nurherwati
Mariana Amiruddin
Masruchah

Narahubung:
Elwi (+62-21-3903963)

sumber :
https://web.facebook.com/mariana.amiruddin/posts/10158960282953625

Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa untuk Transformasi Sosial yang Berkeadilan Gender

SURAKARTA. 16 April 2015. Hotel Sahid Jaya. “Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa untuk Transformasi Sosial yang Berkeadilan Gender”, sebuah Semiloka yang diselenggarakan oleh Lembaga SPEK-HAM Surakarta melalui Program MAMPU “Pemulihan Transformative bagi Perempuan Korban, dari Inisiatif Komunitas Menjadi Tanggung Jawab Negara” yang bekerjasama dengan Komnas Perempuan dan LRC-KJHAM Semarang.

Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa
Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa

Semiloka dibuka oleh Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani. Menghadirkan Endang Listiani, Direktur Yayasan SPEK-HAM sebagai Moderator. Mengundang tiga Narasumber yang kompeten yaitu dari KOMNAS Perempuan, Perwakilan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan NGO. Narasumber dari Komnas Perempuan, Masruchah membawakan tema “Tantangan dan Peluang Kebijakan Nasional yang Mendukung Gerakan Perempuan untuk Pemberdayaan Desa”. Pemerintah Propinsi Jawa Tengah yang dalam hal ini diwakili oleh Abu Muchsin dari Lembaga Persepsi mengutarakan mengenai “Mendorong Peran dan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Implementasi UU No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang Berkeadilan Gender”. Sedangkan dari NGO oleh Wasingatu Zakiyah dari Lembaga Idea berbicara mengenai “Strategi Gerakan Perempuan Menuju Desa yang Responsive Gender”.

Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa
Semiloka Gerakan Perempuan dalam Mengelola Peluang UU Desa

Semiloka diikuti 100 peserta yang terdiri dari para Anggota Legislatif, BAPEDA, BAPERMASDES, BP3AKB, Komunitas Dampingan SPEK-HAM, dan Pendamping dari beberapa lembaga Mitra MAMPU di Kabupaten/Kota di JATENG dan DIY. (Anthonius Danang – CO Divisi Kesehatan Masyarakat/edit : Nuel/spekham.org)

Hentikan Kekerasan Seksual

Selasa, 23 Desember 2014 Balai Mangantipraja.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi hiasan setiap hari dalam media massa. Begitu juga halnya dengan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan, 988965_547489928686824_5571908568774439082_nmerupakan bagian dari fenomena kekerasan secara umum yang dapat dilihat sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan memiliki rentang yang amat sangat panjang, karena tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya tanda-tanda ‘kekerasan’ yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa ‘kasih saying’ atau ‘cinta’ sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata – mata lelaki yang menjadi pelakukanya”. Itulah beberapa ungkapan yang disampaikan Wakil Walikota Surakarta Bp. DR.H. Achmad Purnomo, Apt dalam sambutanya acara seminar tersebut.

 10676213_547490028686814_4977120721994434841_n Sebelum penyampaian materi dari para narasumber, acara dimulai dengan  tampilan teatrikal  “Gugur Bunga” dari teater Mondroguno. Gugur Bunga dimaknai  sebagai simbol keprihatinan atas semakin meningkatnya kejadian kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dalam proses mencari keadilannya. Setelah penampilan teatrikal Mondroguno kemudian dilanjutkan dengan seminar. Dimulai  presentasi Direktur SPEK-HAM Ibu Endang Listyani S,S yang menyampaikan tema  “Situasi Kekerasan Seksual & Problematika Pendampingannya“. Di sampaikan  kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlah  serta beragam motifnya. Di dalam penaganananya juga mengalami banyak problematika, diantaranya :

  • Belum ada penyelesaian sistemik dan struktural, hanya seperti pemadaman kebakaran. Akar kejahatan ini tidak terlepas dari lingkaran persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan pendidikan.
  • Perlakuan hukum justru berpihak/melindungi pelaku dan merugikan rasa keadilan bagi korban.
  • Banyak kasus tidak sampai ke proses penuntutan karena hambatan kurangnya alat bukti.
  • Proses hukum memakan waktu lama dan berbelit-belit.
  • Mekanisme hukum acara pidana di Indonesia berorientasi pada perlindungan hak pelaku sebagai terdakwa/tersangka.
  • Belum adanya perlindungan khusus dan mekanisme pemulihan bagi korban yang disediakan oleh Negara.
  • Orientasi penyidik dan penuntut umum yang tidak lagi mewakili kepentingan perempuan korban.
  • Vonis pengadilan rendah: penerapan sanksi hukum diserahkan pada subjektivitas hakim.
  • Tidak ada sanksi kedinasan/disiplin yang tegas untuk memberikan efek jera.
  • Perempuan dewasa korban kekerasan seksual sulit mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana:
  • Kasus perbudakan seksual (Kekerasan dalam Pacaran) à selalu ditolak pengaduannya oleh Kepolisian (dianggap suka-sama suka).
  • Kasus pelecehan seksual à selalu ditolak Kepolisian à kecuali jika ada/terjadi kekerasan fisik yang menyertainya.
  • Kasus trafficking untuk tujuan seksual à Kepolisian tidak mampu melanjutkan pengaduan korban (tidak cukupnya alat bukti, unsurnya dianggap tidak terpenuhi).
  • Proses hukum lama dan melelahkan, pemeriksaan menyudutkan korban, keterbatasan bukti, alasan suka sama suka/sama-sama turut menikmati. à mengkoreksi perilaku dan menyalahkan cara berbusana korban, menyalahkan korban karena datang ke tempat/rumah/kost pelaku, meragukan kesaksian korban, dan lain-lain à Aparat Penegak Hukum dan sebagian masyarakat (pengalaman dalam siaran radio).
  • Sering kali korban dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari serangan dan ancaman pelaku à terlebih jika pelaku memiliki kewenangan/kekuasaan.
  • Berbeda jika korbannya anak à dapat dilaporkan hingga vonis PN.
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Korban KS (perkosaan dalam rumah tangga) tidak mengakses mekanisme hukum pidana untuk menuntut hak-haknya.
  • Memilih mekanisme hukum perdata (PA/perceraian/pemutusan hubungan perkawinan dengan pelaku).
  • Kasus-kasus perbudakan seksual dan trafiking anak:
  • Pelaku hanya dikenai tuntutan dan hukuman dengan UUPA
  • Tidak menggunakan UU No. 21 /2007 tentang PTPPO.
  • Tidak berfungsinya gugus tugas trafiking yang ada di beberapa Kab/Kota
  • Tidak adanya anggaran untuk pencegahan trafiking
  • Sikap BP3TKI yang belum berpihak kepada korban à menganggap dugaan kasus trafiking sebagai kesalahan administrasi.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum dilihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban. Contoh: terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.
  • UU PKDRT belum mampu melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak di wilayah domestik).
  • Pembaharuan hukum tidak diikuti perbaikan pola & mekanisme
  • Perempuan korban KDRT  justru mengalami kriminalisasi à pelapornya adalah suami atau keluarga suami.
  • Pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual:
  • UU yang ada hanya memuat beberapa bentuk kekerasan seksual à kejahatan kesusilaan.

            Selanjutnya penyampaikan materi dari narasumber Komnas Perempuan yang diwakili oleh Ibu Sri Nurherwati mengambil tema “MENDORONG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL”. Ada beberapa upaya yang dilakukan KOMNAS PEREMPUAN terhadap Pemerintah antara lain:

  1. Merumuskan usulan tema kampanye nasional.
  2. Menyiapkan berbagai informasi yang terkait tema.
  3. Menyediakan desain tema yang bisa dipergunakan oleh mitra kampanye.
  4. Menyediakan dukungan narasumber untuk mendukung kegiatan kampanye di daerah.
  5. Menyediakan alat kampanye -terbatas- (pin, kaos, tas, kalender & buku agenda).
  6. Mengkompilasi agenda kegiatan yang akan dipublikasikan secara meluas melalui media massa, website, facebook Komnas Perempuan dan jaringan i
  7. Melakukan penggalangan dana (kampanye G-16) untuk mendukung kerja WCC.

Perwakilan POLDA, KomPol Sudarmono dalam materinya  menyampaikan diantaranya Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Korban KDRT) adalah (UU KDRT):

  • Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga  (pasal.11).
  • Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya unsur kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas  kemampuannya  untuk :
  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal. 15).

Ada sesi tanya jawab yang dimoderator oleh Eko R. Fiaryanto dari LRC-KJHAM yang dibagi menjadi dua tahap. Kemudian ditutup dengan pengumuman lomba video kreatif kampanye anti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. (fitrihr/spekham.org).

1507620_547490098686807_144114193271237328_n

 

Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual :

Juara 1 : Kelompok SMKN 4 Semarang.

Krisnawan Resi Syah Putra

Nurinda Delviana

Satria Aditama

Kresna Adetea

Ariq Rasyid Shiddiq

Wahyu Ismail

Video : https://www.youtube.com/watch?v=jP57e25-sh8

 

Juara 2 : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

 

Juara 3 : Nurlaila H (Semarang).

KOPRI (Korp. Perempuan PMII).

Juara 3 : https://www.youtube.com/watch?v=lhGXgD_PFz0

 

Favorit Viewer : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY