Search for:

Siaran Radio Gapura 16 HAKTP : Sahkan RUU P-KS

Siaran Radiao Gapura Pasar Klewer bersama SPEK-HAM

SPEK-HAM singkatan dari Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia. Kantor SPEK-HAM berada di Kelurahan Karagasem RT01, RW 04, Jl Srikoyo 20 (dulu 14). SPEK-HAM menangani kasus kekerasan terhadap perempuan, pemeberdayaan kepada perempuan terpinggirkan, miskin kota. SPEK-HAM juga ada pendampingan psikososial dan hukum. “Kami mengkhususkan perempuan, kalau ada bapak yang jadi korban kami rujukkan ke lembaga lain,” demikian dikatakan Fitri Haryani saat memulai seiaran Radio Gapura Pasar Klewer dengan penyiar Lusy Caritas dalam rangkaian peringatan 16 Hari Tanpa Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), Jumat (29/11). Bersama Fitri juga hadir Atik Wahyuni, paralegal di SPEK-HAM.

Terkait pertanyaan apakah ada ancaman terhadap korban, Fitri mengatakan bahwa  pernah kantor mau dibakar. Pernah juga ada yang mengamuk waktu di Pengadilan Negeri (PN), ada korban yang kami tangani kemudian kita rujuk di RSJ, suka dimarahi dan tidak bisa mengaktualisasi, kemudian dia menjadi depresi mau nggak mau kita rujuk ke psikitaer. Kemudian kita akseskan. Kalau tidak penanganannya lebih susah dan sulit.

Sebuah pertanyaan terlontar dari Lusy Caritas, terkait misalnya jika ada korban kekerasan  tidak berani melapor, apakah tetangga boleh melaporkan? Hal ini terkait ketika dirinya kecil, ia sering melihat tetangga berantem. Tetangga lainnya tidak berani melaporkan. Apakah pengalaman seperti itu berubah? Apakah tetangga harus melaporkan.

Fitri Haryani menjawab bahwa boleh saja, kalau melapor tidak langsung masuk ke ranah kepolisian. Bukan berarti nanti semua akan diproses hukum. Sebenarnya banyak lembaga yang menangani kasus. Pemerintah sendirin memberi layanan yakni UPT PTPASP. Punya unit khusus yang melakukan pengaduan. Masysrakat khususnya kalangan bawah banyak yang belum tahu kalau pemerintah punya pelayanan. “Jangan takut untuk melaporkan kami tidak akan menyebrkan pada siapapun bahkan media,”terang Fitri.

Kekerasan fluktuatif tapi kecenderungan semakin tinggi di Solo angka perceraian menaik, 900 per tahun. Surakarta kota kecil yang penduduknya 500 ribu tapi angkanya tinggi. Tahun 2017-2018 SPEK-HAM nemangani kasus naik 60%, dan jika di rata-rata bisa jadi dalam satu bulan menerima pengaduan 5-6 kasus. Itu artinya satu sisi pemhaman masyarakat terbuka dan mereka berani. Tapi di satu sisi menjadi perhatiaan mau sampai kapan? Jangan sampai 5 tahun ke depan meningkat, berarti harus lakukan sesuatu, segera sahkan RUU P-KS.

Terkait peraturan tentang perlunya kursus pra nikah dari kementerian agama baru-baru ini, SPEKHAM menyikapi bahwa itu sisi positif. Dulu ada BP4, yang ada di KUA-KUA, tinggal ada peran dan mau dijalankan atau tidak. ini bukan sertifikasi kelulusan atau tidak. Tetapi bagaimana menyiapkan pasangan terkait risiko dan tantangan yang dihadapi ke depan, kesehatan reproduksi, kesehatan sosial, psikis yang perlu dipersiapkan. Takutnya yang terkait ini belum ada persiapan, proses kehamilan yang tidak diinginkan. Tapi kalau sudah dipersiapkan, misal saya mampunyai sebulan 500 ribu, apa yang saya lakukan apa yang harus saya persiapkan. Harapannya tidak terjadi persoalan, intinya ekonomi. Ini positifnya, kalau negatifnya, ya sertifikat kursus ini dianggap ribet malah tidak jadi menikah.  

Terkait usia perkawinan anak, ini juga menjadi permasalahan serius karena ada kasus setelah punya anak kemudian terus bercerai, lalu si laki-laki punya pacar lagi. “sepertinya perlu diadakan sosialisasi ke sekolah sekolah ya?” tanya Lucy Caritas.

Fitri menambahkan media sosial memiliki peran, gadget dengan medsosnya bisa media sangat luar biasa, kalau tidak ada filter, ortu tidak memerhatikan, sibuk di luar akhirnya apa, terjadi kehamilan tidak diinginkan, dinikahkan. Padahal bukan solusi, mereka belum siap, pendidikan terbengkelai, pendidikan seadanya cari kerja susah, ini rantai kemiskinan, bisa berujung tindakan kriminalitas.  “Mereka datang dari orangtua mampu atau tidak mampu? di Solo yang melalukan perceraian di bawah 21 dan di bawah 24 tahun cukup tinggi, awalnya seperti tadi yang merujuk permasalahan,”pungkas Fitri. (red)

Diskusi Multistakeholder Forum JKN Boyolali : 251.000 warga belum dikaver BPJS PBI

Di Kabupaten Boyolali ada Forum JKN Boyolali yang diinisiasi oleh SPEK-HAM. Forum ini terdiri dari organisasi masyarakat, akademisi dan peserta BPJS. Beberapa minggu yang lalu Forum JKN Boyolali melakukan diskusi bersama dalam rangka menyikapi isu kenaikan BPJS dan mendengar masukan-masukan dan keluhan, baik yang dialami langsung oleh peserta maupun laporan dari masyarakat terkait layanan BPJS. Ada 14 point rekomendasi dari hasil diskusi tersebut dan pada Jumat (29/11) disampaikan oleh perwakilan peserta Forum JKN Boyolali di hadapan multistakeholder terkait seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, dinas sosiaal, puskesmas, komunita perempuan peduli kesehatan dan lain-lain.

Ke-14 point rekomendasi tersebut sebagai berikut :Melakukan Perbaikan sistim pendaftaran di rumah sakit maupun kepesertaan BPJS PBI maupun non PBI agar tidak berbelit-belit, Memberikan sosialisasi secara lebih masif terkait dengan kegawatdaruratan medis, Meningkatkan kualitas layanan di fasilitas pertama, Kenaikan iuran agar dipertimbangkan lagi karena melihat kemampuan warga yang belum mampu membayar premi setiap bulannya, Memfasilitasi untuk perubahan mandiri ke PBI dan sebaliknya, Perbaikan data penerima PBI agar selalu di update, Sosialisasi tentang implementasi JKN-BPJS secara lebih masif lagi, Klaim pihak rumah sakit pada BPJS bisa diproses lebih cepat, Koordinasi/kolaborasi pihak RS dan pengelola JKN-KIS terus ditingkatkan, Tranparansi pihak rumah sakit pada ketersediaan kamar, Meningkatkan ketersediaan obat-obatan yang dikaver BPJS, Mempertimbangkan agar semua warga tidak mampu diberikan PBI, Tidak ada diskriminasi antara pasien dengan JKN dan pasien umum, serta Penjelasan informasi dan prosedur dari penerima upah ke bukan penerima upah.

Hal yang melatarbelakangi survey ini adalah masalah kespro perempuan yang masih memprihatinkan, revitalisasi gerakan perempuan, dan adanya data empiris dan tujuannya untuk mengetahuai gambaran pelaksanaan skema JKN, metode yang digunakan gabungan kuantitatif dan kualitatif serta data utama penelitian dengan disain cross-sectional dan sebagai data pendukung data kuantitatif dilakukan dengan metode FGD. “Dalam melakukan survey, kami melakukan wawancara dengan responden adalah masyarakat, petugas medis, petugas administrasi, perempuan menikah belum menjadi anggota BPJS, perempuan menikah anggota BPJS, ibu rumah tangga sudah pernah memakai layanan BPJS, remaja belum dan pernah memakai layanan BPJS, kepala Dinas Kesehatan, Direktur BPJS dan Staff BPJS,”papar Galih Novianto.

Peserta diskusi terdiri dari multistakeholder

Dari hasil survey yang dilakukan di dapat data bahwa pemahaman secara umum terkait JKN BPJS, 77% memahami di tahun 2015, 83,8% 2016, 85,5% 2017 dengan beberapa pendapat bahwa BPJS sarana untuk berobat secara gratis, BPJS untuk berobat, BPJS fasilitas untuk berobat, BPJS membantu masyarakat kurang mampu. Hasil yang di dapat tentang pemahaman/pengetahuan dari responden terkait prosedur pelayanan BPJS adalah prosedur pendaftaran kabanyakan diketahui oleh peserta mandiri, prosedur rujukan belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat karena minimnya edukasi dan sosialisasi dari petugas terkait. Untuk responden yang tidak menjadi anggota BPJS didapat karena tidak tahu prosedur pembuatan, pelayanan kurang baik, sudah ada asuransi, tidak bisa membayar premi. Dan bagi perempuan menikah pengguna layanan BPJS secara proporsinya banyak digunakan untuk layanan ANC dan persalinan normal.

Setiap melakukan survey SPEK-HAM tidak langsung diam saja tanpa kegiatan tindak lanjut, tetapi selalu melakukan kegiatan lanjutan yang berupa sosialisasi tentang kesehatan reproduksi di kalangan ibu rumah tangga dan kegiatan deteksi dini kanker leher rahim, seperti yang kami lakukan di Kecamatan Musuk dan Selo, kami membantu mengakses layanan masyarakat pengguna BPJS untuk melakukan pemeriksaan deteksi dini kanker cervic dengan melakukan iva tes di Puskesmas Musuk 1 bersama dr. Retno. Dari dua kecamatan tersebut diiukuti 61 perempuan ibu rumah tangga dan mendapatkan hasil 15 perempuan terdeteksi Infeksi Menular Sesksual (IMS)+ dan 12 orang perempuan terdeteksi kanker leher rahim tahap awal.

Selain di Kecamatan Musuk dan Selo, SPEK-HAM juga melakukan kegiatan yang sama di Kecamatan Ngemplak dan Ampel yang diikuti 51 perempuan ibu rumah tangga dengan hasil 12 perempuan dinyatakan IVA+ dan 1 perempuan terkena polip. Selain sosialisasi dan pemeriksaan SPEK-HAM juga melakukan advokasi di tingkat kabupaten terkait dengan penambahan layanan kespro di Boyolali.”Dari pertama kami mengadvokasi, baru 1 puskesmas yang bisa melakukan Iva test sekarang info terakahir yang didapat sudah ada 21 puskesmas yang bisa melayani Iva test. SPEK-HAM juga mengawal di tingkat desa dengan mendorong perempuan untuk terlibat langsung dalam musdes dan musrenbangdes untuk mengusulkan program-program yang di danai oleh Dana Desa terkait dengan kesehatan reproduksi perempuan. Kami mendampingi di desa Suroteleng dan Blumbang,”terang Antonius Danang Wijayanto.

Dalam paparannya, Dokter Ariyanto dari Dinas Kesehatan Boyolali menjelaskan terkait situasi kesehatan ibu dan bayi, pada tahun 2017 angka kematian ibu di Boyolali sebanyak 15, 2017 turun menjadi 12 bisa dibilang sampai tahun 2018 mengalami penurunan, memang benar banyak perempuan ibu rumah tangga peserta JKN belum tahu kalau BPJS Kesehatan yang dipunya bisa dipakai untuk akses layanan kesehatan reproduksi baik pra kehamilan, kelahiran dan paska kelahiran, karena dari kasus kematian ibu (AKI) di Boyolali yang paling tinggi karena kasus eklamsi kemudian pendarahan dan emboli dan yang lainnya hampir 40% dan proporsi kematian ibu berdasarkan masa kejadian di boyolali yang paling tinggi ibu Nifas, ibu Bersalin, ibu Hamil.

Paparan hasil survei perwakilan forum JKN

Terkait angka kematian bayi di Boyolali yang paling tinggi karena Berat Bayi Lahir Rendah (BBLR), asfiksia, kelainan bawaan, sepsi dan pneumonia. Untuk angka HIV dan AIDS di Boyolali di Tahun 2018 HIV 34, AIDS 33 dan meninggal 4. fasilitas kesehatan sebetulnya menjadi kunci dari memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat dan saat ini di Boyolali ada 25 Puskesmas, 14 rawat inap, 11 non rawat inap, 6 puskesmas PONED, 41 Pustu, 3 klinik utama, 16 klinik pratama, 4 Labkes dan 10 Rumah Sakit, dan semua itu bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam penyelenggaraan dan fasilitas pelayanan kespro di fasyankes dan rujukan.

Sedangkan dari pihak BPJS memaparkan terkait kepesertaan KJN-KIS BPJS. Saat ini dari jumlah penduduk Boyolali sebanyak 1.040.073 jiwa 79,73% sudah menjadi peserta JKN-BPJS dimana per 1 November sudah tercatat 829,236 tercatat sebagai peserta JKN.

Menarik karena  pemerintah kabupaten sudah mengalokasikan bantuan dana untuk masyarakat sebesar 15 Milyar yang diambil dari APBD Kabupaten untuk alokasi anggaran BPJS bagi masyarakat yang belum bisa menjadi peserta JKN-BPJS. “Ini menarik dan kiranya harus kita kawal untuk segera di realisasikan bagi masyarakat Boyolali. (red)

Kongres Perempuan Jawa Tengah Lahirkan Tujuh Maklumat

Konggres Perempuan Jawa Tengah 1 yang digelar di Hotel UTC Semarang usai dihelat,Selasa (26/11/2019). Ada tujuh rekomendasi berbentuk putusan atau maklumat sebagai hasil konggres yang diikuti 750 peserta dari berbagai instansi, organisasi perempuan, komunitas dan para aktivis perempuan. Retno Sudewi, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah menyatakan 7  Maklumat  tersebut diserahkan secara langsung oleh peserta konggres kepada Pj Sekda Jateng, Herru Setiadhie. Adapun 7 Maklumat  itu membahas banyak hal tentang perempuan. Di antaranya

  1. Pemberian kesempatan pada perempuan untuk aktif dalam pengambilan keputusan dan penentuan arah pembangunan.
  2. Mendorong terciptanya relasi sosial yang aman dan nyaman.
  3. Mendorong perempuan untuk menempati posisi strategis dan mendorong kerjasama yang kuat antara perempuan dengan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, ormas, keagamaan dalam mewujudkan pemerintahan yang adil, demokratis dan sejahtera.
  4. Menguatkan kapasitas dan peran perempuan dalam membangun perdamaian.
  5. Menghapus intoleransi, kekerasan, perdagangan perempuan dan perkawinan anak yang menghambat pemberdayaan perempuan.
  6. Mendorong terwujudnya pembangunan yang demokratis dan sejahtera.
  7. Mendorong penghapusan norma sosial dan tradisi yang menghalangi perempuan terkait aktif dalam mewujudkan tatanan sosial yang setara dan adil.

Pekerja Seks dan Sensitivitas Pemberitaan Media*

sumber foto : google

Namanya Tina (bukan nama sebenarnya). Ia seorang perempuan pekerja seks, Tuli dan memiliki seorang bayi berumur delapan bulan. Tina ditemukan meninggal di sebuah hotel kelas melati, sekitar Terminal Tirtonadi. Seorang laki-laki pelanggannya diduga sebagai pelaku pembunuhan Tina. Petugas hotel menemukan Tina sudah tak bernyawa setelah curiga ketika malam hendak tiba, tak ada lampu menyala di kamar sewaan Tina.

Siang itu di tahun 2016 saya mendapat tugas dari manajer saya untuk mengulik kematian Tina. Ia datang dari Yogya kemudian kami berdua menyusur jejak kematian Tina. “Tidak usah ditulis untuk berita. Kita hanya bikin laporan untuk lembaga,”kata Ismail manajer saya. Ismail Tuli namun ia berbahasa verbal cukup baik. Saya bekerja sebagai kontributor untuk media solider.id, milik NGO SIGAB Yogyakarta. Ismail sebagai manajer media sejak solider.id versi online lahir awal tahun 2013.

Penelusuran saya tentang sosok Tina dimulai dengan mencari alamat teman sekolah Tina di sebuah SLB di Solo. Kebetulan tempat tinggalnya di Semanggi, satu kelurahan dengan rumah saya dan saya kenal baik sosok perempuan muda itu. Dari keterangan yang saya dapat dari Eli, Tina pernah bergelut di dunia modeling saat sekolah, namun tak banyak diketahui oleh Eli setelah mereka sama-sama lulus. Hanya saja Eli pernah mendapat informasi jika Tina sudah menikah. Namun Eli tidak bisa menjawab ketika kami menanyakan alamat rumah Tina. Rupanya ia beberapa waktu sudah tidak saling berkontak.

Setelah bertandang dari rumah Eli, kemudian kami ke Polresta Surakarta menemui kasatreskrim dan mendapat data-data terkait status kasusnya serta alamat rumah Tina. Kemudian kami melakukan investigasi namun bukan untuk laporan di media, tetapi lembaga, guna kemungkinan pendampingan kasus Tina. Tidak ada yang satu pun media yang memberitakan tentang meninggalnya Tina.

Saya memiliki keprihatinan jika ada media yang memblow-up suatu peristiwa yang terjadi terkait dengan pekerja seks misalnya tentang pembunuhan, pencurian atau perampasan namun tidak disertai sensitivitas korban. Para pekerja seks rentan mengalami kekerasan seksual. Jika ada peristiwa pembunuhan, banyak sekali media yang mengekspos tentang peristiwa pembunuhannya, bukan kekerasan seksual yang sebelumnya dialami oleh korban. Kalaupun ada pemberitaan terkait kekerasan seksual yang dialami, bukan yang berperspektif korban namun terkesan mengeksploitasi tulisan yang mengundang pembaca hingga menjadikan viral. Tulisan semakin menebalkan stigma dan sangat diskriminatif.  

Sudah baik, ketika makin ke sini, media sudah memiliki keberpihakan kepada pekerja seks, terkait pemilihan terminologi. Media lebih memilih term Pekerja Seks Komersial (PSK) lalu sekarang menjadi Pekerja Seks (PS). Bukan lagi pada pilihan kata pelacur, Wanita Tuna Susila (WTS), kupu-kupu malam atau cabe-cabean (istilah yang pernah merebak di tahun 2000-an). Pelacur dari kata ‘lacur’ yang berarti malang, celaka, dan sial.

Istilah WTS muncul di saat pemerintahan orde baru dengan melakukan penghalusan kata (eufemisme). Istilah ini bahkan diresmikan dengan payung hukum berupa Keputusan Menteri Sosial nomor 23/HUK/1996. Namun istilah WTS tidak lagi dianggap mewakili para pekerja seks karena hanya mengarah kepada gender perempuan, tidak kepada laki-laki atau bahkan gender lainnya. Pada tahun 90-an di Barat muncul istilah “Sex Worker” kemudian kita terjemahkan sebagai pekerja seks.

Beberapa Perda tentang PSK muncul di beberapa daerah seperti Perda Kota Tangerang No 8 Tahun 2005 tentang larangan melakukan Pelacuran. Perda Kabupaten Indramayu nomor 7 tahun 1999 tentang Prostitusi. Pasuruan memiliki Perda nomor 10 Tahun 2001 yang gencar untuk direvisi  karena dianggap hanya menyentuh pekerja seks, bukan pihak-pihak yang yang membantu. Ada lagi Perda DKI Jakarta nomor 8 Tahun 2017 tentang ketertiban umum. Tidak secara spesifik, namun didalamnya mencantumkan tentang PSK, “pelanggan dan PSK bisa mendapatkan hukuman maksimal 90 hari dan denda maksimal 30 juta.” Masih digunakannya kata PSK pada perda-perda sebagai bukti bahwa dibutuhkan advokasi-advokasi untuk merevisinya. Apalagi terkait tentang konten undang-undangnya, tentu baik ketika undang-undang itu tidak malah mendiskriminasi pekerja seks dengan memperlakukan sebagai kriminal.  

Kerentanan pada Pekerja Seks

Sebuah penelitian di Psychiatric University Zurich menemukan bahwa pekerja seks di sana mengalami alasan-alasan : 30% karena suka, 29% karena tidak ada pekerjaan lain, 26% untuk membantu keluarga, 24% guna membayar tagihan-tagihan. Sedangkan dari referensi yang saya baca, penelitian-penelitian di Indonesia mengemuka terkait karena kondisi ekonomi dan eksploitasi ekonomi.

Riset Carmen P. Mc Lean dari National Center for PTSD Va Boston Helthy System ada 50% pekerja seks mengalami gangguan mental : mood, anxiety (kecemasan), post traumatic, stress syndrome dengan penyebab lingkungan kerja, dukungan sosial dan kekerasan seksual.

Tirto.id menulis bahwa langkah penting untuk perlindungan para pekerja seks dilakukan oleh Amerika Serikat. Seperti yang ditulis The Guardian, Amerika Serikat akan menjadi negara pertama yang mensahkan undang-undang mengenai dekrimininalisasi pekerja seks yang bernama “Violence in the Sex Trades Act”. RUU setebal 13 halaman itu mengatur di antaranya soal pemerkosaan, perdagangan manusia, hingga penyerangan maupun pelecehan seksual dengan tujuan untuk menjamin para pekerja seks mendapat perlindungan yang memadai dan tidak dikriminalkan.

Menarik ketika saya membaca sebuah berita viral, Meghan Markle dengan dukungannya kepada para pekerja seks di Bristol. The Sun memberitakan bahwa Meghan melakukan gerakan dengan menulis pada pisang “Kamu kuat”, “Kamu dicintai”, “Kamu istimewa.” (Astuti Parengkuh)

*naskah ini dipaparkan sebagai materi dalam diskusi terfokus terkait sensitivitas media terhadap pekerja seks oleh Organisasi Perubahan Sosial Indonesia (OPSI), Solofood Resto, Selasa (26/11)

Tantangan Ganjar Terkait Kongres Perempuan : Lahirkan Rekomendasi-Rekomendasi!

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo saat membuka Kongres Perempuan

Sebanyak 750 orang, sebagian besar perempuan memadati Auditorium Hotel UTC Semarang (25-26/11) untuk melakukan Kongres Perempuan Jawa Tengah. Kongres yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Besar (DP3AP2KB) bersama dengan Badan Koordinasi Organisasi Wanita (BKOW) Jawa Tengah. Kongres bertujuan bersama-sama melakukan konsolidasi gerakan sosial untuk mencari solusi bersama atas persoalan-persoalan yang terjadi pada perempuan. Khususnya soal kekerasan yang berasal dari diskriminasi.  

Berbagai masalah kesenjangan dan diskriminasi yang menimpa perempuan masih saja  terus terjadi. Kemiskinan perempuan, ketidaksetaraan upah dan kesempatan pekerjaan, kekerasan dan perdagangan perempuan dan anak, perkawinan anak, kematian ibu dan rendahnya partisipasi politik perempuan di parlemen dan dalam pembangunan merupakan berbagai permasalahan yang masih dihadapi oleh perempuan.

Menarik ketika permasalahan yang menjadi hambatan bagi perempuan itu digelar dan disaksikan oleh Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah yang membuka kongres.”Masalah terus ya, ayo bikin rekomendasi-rekomendasi!”terang Ganjar. Sedangkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Gusti Ayu Bintang Darmawati biasa dipanggil Bintang Puspayoga yang menjadi keynotespeaker memaparkan “Perspektif Perempuan Indonesia dalam Pembangunan”.

Jawa Tengah sendiri memiliki payung hukum berupa Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah 17 November 2015 yang  mengatur peningkatan partisipasi perempuan pada proses pengambilan keputusan, pemenuhan hak perempuan, perlindungan perempuan dan anak dalam perencanaan dan penganggaran pembangunan desa yang responsif gender. Selain itu juga telah terbit pula PERDA nomor 4 tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Jawa Tengah Retno Sudewi menjelaskan bahwa Kongres Perempuan Jawa Tengah I perlu dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi penyelesaian masalah perempuan saat ini.

Seperti dikutip jatengprov.go.id, dalam jumpa pada wartawan sehari jelang kongres, Dewi menunjuk contoh, di Jawa Tengah dari tahun 2015 – 2019 tercatat ada 8.640 perempuan yang melapor dirinya mengalami kekerasan berbasis gender. Kemudian lebih 50 % Perempuan Kepala Keluarga (Pekka) di Jawa Tengah tidak memiliki akte nikah, 78 % bercerai karena mengalami KDRT, 40 % buta huruf serta 56 anak mereka tidak memiliki akte kelahiran. Dari 120 anggota DPRD Jawa Tengah hasil Pemilu 2019, hanya terdapat 22 anggota DPRD perempuan atau hanya sebesar 18,3 %. Padahal keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif DPRD Jawa Tengah pada Pemilu 2019 tercatat sebesar 40,6 %.

“Untuk itu pasca pemilu kepala daerah Provinsi Jawa Tengah 2018 dan Pemilu Presiden 2019, gerakan perempuan di Jawa Tengah memiliki tanggungjawab tidak hanya untuk mendiskripsikan apa yang terjadi, tetapi harus,  melakukan konsolidasi gerakan sosial,” terangnya. (red)

Mendesak Diberikan Pendidikan Seksualitas Komprehensif Bagi Remaja

Komunitas Perempuan Suroteleng

Pendidikan seksualitas komprehensif mendesak diberikan untuk remaja. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Komunitas Perempuan Suroteleng yang digelar di rumah Rohmini, Buluwetan, Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali pada Rabu, 20/11. Menurut Nurwati Choiriyah salah seorang kader kesehatan Desa Suroteleng, remaja harus diberikan informasi yang benar tentang seksualitas, apalagi menurutnya di zaman kini banyak remaja yang salah dalam pergaulan, mereka cenderung bebas tanpa aturan. Akibatnya kasus-kasus kehamilan yang tidak diinginkan dan pernikahan usia anak semakin merajalela.

Hal senada disampaikan Tuminah, remaja harus diberikan informasi tentang kesehatan reproduksi. Menurutnya kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, pacaran yang tidak sehat dan seks di luar nikah terjadi karena masih banyak remaja yang belum paham tentang dampak dari narkoba dan seks di luar nikah tersebut.

Sementara itu pada sisi lain masih banyak orang tua yang belum paham tentang seksual dan seksualitas. Orang tua tidak berani berbicara soal seks bersama anak-anak mereka karena beranggapan bahwa seks adalah tabu dan tidak pantas didiskusikan bersama anak-anak mereka. Henrico Fajar, pendamping dari SPEK-HAM mengajak ibu-ibu untuk tidak lagi melihat seksual sebagai hal yang tabu.

“Kita harus mulai merubah pikiran kita, bahwa seksual itu berkaitan dengan jenis kelamin, sedangkan seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan budaya,”ungkap Henrico. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa Seksualitas dari dimensi biologis berkaitan dengan organ reproduksi dan alat kelamin, termasuk bagaimana menjaga kesehatan dan memfungsikan secara optimal organ reproduksi.

Sedangkan Seksualitas dari dimensi psikologis erat kaitannya dengan bagaimana menjalankan fungsi sebagai makhluk seksual, identitas peran atau jenis, serta bagaimana dinamika aspek-aspek psikologis (kognisi, emosi, motivasi, perilaku) terhadap seksualitas itu sendiri.

Pada dimensi sosial, seksualitas dilihat pada bagaimana seksualitas muncul dalam hubungan antar manusia, bagaimana pengaruh lingkungan dalam membentuk pandangan tentang seksualitas yang akhirnya membentuk perilaku seksual. Dimensi kultural menunjukkan perilaku seks menjadi bagian dari budaya yang ada di masyarakat.

Sebagai informasi data dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali menjelaskan angka kasus dispensasi perkawinan mengalami penurunan walupun dari tahun mengalami penurunan. Di tahun 2017 ada 5 kasus, 2018 ada 4 kasus 2019 sampai bulan Agustus ada 2 kasus.

Ikhsannudin salah seorang pegawai di KUA Kecamatan Selo, menjelaskan pernikahan usia anak di Kecamatan Selo terjadi bukan karena hamil duluan, tetapi memang budaya setempat yang membolehkan usia 16 tahun atau anak tamat SMP atau SMA untuk menikah. “Jadi berbeda dengan di tempat lain, menikah dini hampir selalu disebabkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan”, ungkap Ikhsan. Walaupun angka pernikahan anak mengalami penurunan namun pihaknya mengaku tetap prihatin dan berharap agar di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi pernikahan dini.

Henrico Fajar memfasilitasi diskusi

Sementara itu data perceraian di Kecamatan Selo juga mengalami penurunan. Di tahun 2017 cerai gugat ada 20, cerai talak 13 kasus. Tahun 2018 cerai gugat ada 20, cerai talak ada 4 kasus, tahun 2019 sampai agustus cerai gugat ada 5 dan cerai talak ada 5 kasus. Menurut Suyono salah seorang penghulu di KUA Kecamatan Selo penyebab perceraian didominasi adanya orang ke 3 dan penelantaran ekonomi. Henrico Fajar – Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM  

Peringati Rangkaian 16 HAKTP Siaran SPEK-HAM di RRI Pro 1 Surakarta

siaran SPEK-HAM bersama PTPAS dan korban di RRI Pro 1

Kasus kekerasan angkanya semakin tinggi dan ada masyarakat menyelesaikannya dengan cara kekeluargaan atau melanjutkan ke ranah hukum/litigasi. Unit Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS) selama kurun waktu 2017 menangani 87 kasus . Angka itu turun pada tahun 2018 yakni sebesar 66 kasus namun naik di tahun 2019 yakni 76 (sampai Oktober). 66 kasus di tahun 2018, 96 kasus di tahun 2019. UPT PAS berkantor di Baletawangpraja. Dan peran penjangkauannya dengan melayani layanan pengaduan yang masuk atau korban datang sendiri, atau dari lembaga lain seperti SPEK-HAM dan kepolisian atau karena penjangkauan. “Dari yang masuk dilakukan assesmen awal,” demikian dikatakan oleh Saprastika dari PTPAS pada siaran bersama SPEK-HAM yang menghadirkan korban dengan penyiar Hani di RRI Pro1, Rabu (20/11).  

Kalau perlu koordinasi kasus maka koordinasi dengan lembaga lain misalnya si korban membutuhkan layanan hukum ada SPEK-HAM, Kakak, Aisyiyah, YAPHI dan masih banyak lagi. PTPAS juga melakukan pendampingan saat di pengadilan. Ada juga layanan medis misalnya klien membutuhkan bantuan pemeriksaan kespro dan pastinya pembiayaan terkaver serta ada layanan rumah aman. Misalnya terjadi kekerasan istri dipukuli suami, bisa datang ke shelter. Layanan ini dengan batas waktu 14 hari. “Kita melayani juga sampai pulang dan integrasi sosial misalnya dari luar kota memulangkan ke rumah asal dan kembalikan ke keluarga,” terang Saprastika.

Vi, korban kekerasan seksual pada siarannya menyatakan bahwa ia mengalami kekerasan seksual pada tahun 2017 saat berumur 15 tahun. Saat pada usia 16 ia hamil. Ceritanya waktu itu pelaku dekat dengan ibunya. Hubungan keluarga antara ayah dan ibunya tidak harmonis. “Dia bilangnya mau ngayomi mau membantu ekonomi keluarga, tetapi dia minta imbalan yakni saya. Dia saya pikir betul-betul jahat. Saya korban kekerasan seksual. Saya dibujuk lama-lama saya terpikat. Lalu saya ketemu keluarga angkat dia yang berjanji mau melepaskan dia dari saya. Selama saya di situ, saya nggak tahu kalau saya hamil. Tahu kalau ia saya laporkan, lalu mendekati saya tetapi tetap tidak bertanggung jawab terhadap anak saya,”ungkap Vi.

Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM menanggapi bahwa penanganan korban harus secara holistik dan semua harus terlibat karena kasus kekerasan seksual naik. Temuan bahwa angka korban kebanyakan rata-rata di usia 13-17 tahun dan anak-anak SD banyak yang menjadi korban, ini membuktikan bahwa semua harus terlibat. Institusi sekolah memberikan komitmen lalu berapa besar komitmennya, apalagi sekarang banyak tagline sekolah ramah anak. Sekolah harus ramah.”Kasus di Wonogiri korban lebih 30 anak oleh seorang pelaku. Lalu ada kasus sesama teman sekolah jadi mucikari,”ungkap Rahayu.

Menurutnya lagi, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti dinas sosial, dinas pendidikan serta dinas pariwisata dan kebudayaan yang membawahi ijin perhotelan, tempat karaoke serta huburan lainnya harus mengambil peran di masyarakat. Dinsos dan Dispar yang membawahi perijinan hotel, karaoke mengambil peran di masyarakat. Lalu ada rumah sakit dan RSJ ada korban yang alami depresi. RSJ jadi mitra strategi, tidak hanya institusi. “Kita perlu secara holistik mampu mengkoordinir semua pihak. Saat ini kita segera masuk 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), mari bersama dukung anti kekerasan terhadap perempuan dan   anak, siapa pun dia laki-laki atau perempuan.Moga kita lebih keras bersuara,”pungkas Rahayu Purwaningsih. (red)

Meningkatkan Pengetahuan dan Pengalaman Menghasilkan Nilai Rupiah

Senin, 18 November 2019, SPEK-HAM menyelengarakan pelatihan Recycle (mendaur ulang),   Reuse (menggunakan kembali) dan Reduce (mengurangi) di Komunitas Sampah Gajah Putih, Karangase. Pelatihan ini memanfaatkan barang yang tidak berguna didaur ulang kembali untuk dibuat barang yang bernilai tinggi. Tujuannya agar para anggota Bank Sampah Gajah putih bertambah pengalaman dan pengetahuan. Selama ini sampah plastik yang biasa dijual kepada pengepul berharga sangat murah, Rp 800 per kilo. Setelah sampah-sampah dibuat hiasan akan bernilai tinggi seperti yang dipraktikkan.

Pelatihan ini dikuti sebanyak 20 orang anggota Bank Sampah Gajah putih dan Bank Sampah Uwuh Awoh yang beralamat di RT.01 RW.05 serta Bank Sampah Sekawan RW.04. Pelatihan tersebut dihadiri Kasi Lingkungan Hidup Kelurahan Karangasem, Sri Mulyani.

Rini, Ketua RT. 03 RW.09 menyampaikan ucapan terima kasih kepada SPEK-HAM sebab dengan adanya pelatihan 3R ini akan menambah pengalaman khususnya anggota perempuan yang tidak mempunyai pekerjaan tetap, diajak berkegiatan memanfaatkan barang yang tidak berguna dijadikan barang yang bernilai tinggi. Sedangkan Sri Mulyani, Kasi Lingkungan Hidup Kelurahan Karangasem menyatakan bahwa selain ia sendiri mengikuti pelatihan, ia ingin mengembangkan bank sampah di tempat tinggalnya di daerah Colomadu,

Widodo, Ketua Bank Sampah Gajah Putih menyambut baik dalam pelatihan ini dan berharap para peserta setelah mendapat ilmu jangan berhenti disini, semoga bisa berlanjut. Pelatihan juga bisa digunakan untuk persiapa lomba sebab seringkali diakan lomba terkait pengelolaan sampah. Sisa-sia pelatihan berupa potongan-potongan kecil plastik akan dimanfaatkan untuk ecobrick.

Bank Sampah Gajah putih sering mendapat kunjungan orang-orang yang ingin belajar, baik dari sekitar Surakarta dan daerah lain. Pelatihan ini diharapkan tidak hanya sekali ini perlu ada tindak lanjut. Bank Sampah Gajah Putih mempunyai mesin jahit bantuan dari Maybank, juga mesin cacah daun maupun mesin cacah plastik. (pakde/red)