Search for:

Jalan Panjang Pendampingan Kasus Kekerasan Seksual

Menurut pengakuan orang tua korban, kasus ini sudah terjadi sejak 27 April 2021, kami menerima kasus Kekerasan Seksual Sodomi di salah satu kelurahan di Surakarta. Saat pertama kami menerima ada rasa terkejut dan membuat kami menjadi prihatin dan miris, terduga pelaku dan korban semua anak – anak (ada yang berumur 7 tahun, 9 tahun) dan jumlah korban lebih dari 8 orang. Saat kami melakukan assement pertama setelah ada pengaduan ke SPEK-HAM, kami menemukan tindakan Kekerasan Seksual juga diiringi dengan Kekerasan Fisik yang diterima oleh korban sehingga membuat para korban takut dengan ancaman dari pelaku.

Suasana sesi konseling bersama PTPAS (Pemberdayaan Perempuan Perlindingan Anak Kota Surakarta)

sekolah diliburkan karena pandemi yang melanda. Karena tidak ada sekolah dan orang tua yang bekerja membuat anak – anak ini kurang diawasi dalam bergaul dan bermain dengan teman – temannya. Pelaku dan korban merupakan teman bermain yang berasal dari satu lingkungan yang sama. Orang tua korban dan pelaku saling mengenal satu sama lain karena merupakan tetangga dan memiliki hubungan penyewa dan pemilik kos.

Ketika orang tua korban mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, mereka meminta kejelasan informasi dari orang tua pelaku. Orang tua pelaku tidak menaggapi aduan orang tua korban justru menantang orang tua korban untuk membawa kasus ini ke ranah hukum. Disamping adanya tantangan dari orang tua pelaku, orang tua korban cukup khawatir apabila mereka melaporkan pelaku ke pihak berwajib, sebab mereka takut diusir dari rumah kos. Setelah banyak pertimbangan serta konsultasi dan konseling dengan SPEK-HAM, orang tua korban bersepakat untuk mengadukan kasusnya dengan harapan tidak ada korban lagi serta untuk menuntut keadilan bagi anaknya.

Dalam penanganan kasus kami bekerjasama dengan Unit Pelaksana Teknis Pemberbayaan Perempuan Perluindungan Anak Kota Surakarta atau kami biasa menyebut PTPAS. Kerjasama kami untuk pendampingan secara psikososial serta pemulihan bagi korban yang semuanya usiannya dibawah 11 tahun. PTPAS juga siap memberi bantuan rumah aman bagi korban apabila mereka mendapat tindakan pengusiran dari orang tua pelaku. Setelah PTPAS memperoleh keterangan yang cukup dan mental korban sudah dirasa cukup stabil kemudian keluarga korban yang didampingi dari SPEK-HAM melakukan pelaporan ke Polres Kota Surakarta. Setelah beberapa korban dan orang tua korban dimintai keterangan pihak kepolisian kemudian ada salah satu korban yang dirujuk untuk segera melakukan visum  sebagai proses selanjutnya.

Sampai saat sekarang proses masih berjalan di Polres Kota Surakarta dengan tambahan keterangan korban maupun keterangan dari saksi – saksi yang ada. Selain pelaporan di Polres Kota Surakarta, SPEK-HAM bersama PTPAS Surakarta juga melakukan sosialisasi tentang bahaya pornografi di Kelurahan Gilingan. Sosialisasi ini diharapkan mampu memberi kesadaran pada orang tua mengenai bahaya pornografi dan undang undang perlindungan anak. Jalan panjang masih kami tempuh untuk mendampingi akses keadilan bagi korban Kekerasan Seksual Sodomi pada anak. Selain korban dibawah umur, saat terjadi pertama kali sodomi dengan jangka waktu pelaporan ke kepolisian waktunya berselang lama sehingga ada tantangan dalam visumnya. (Aflian – Mahasiswa Hubungan International UNIBRAW)

Soroti Implementasi PP Nomor 61 Tahun 2014, SPEK-HAM Gelar FGD Multistakeholder

Isu tentang kesehatan reproduksi belum menjadi perhatian dari pemerintah, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Multistakeholder tentang PP nomor 61 tahun 2021 tentang Kesehatan Reproduksi pada Selasa, 4/5 di Griya Mbah Lurah, Pokak, Ceper, Kabupaten Klaten.

Suasana Focus Group Discussion (FGD) Multistakeholder tentang PP nomor 61 tahun 2021 tentang Kesehatan Reproduksi.

Kegiatan kali ini dihadiri Dinkes, Dinsos P3AKB, Dispermasdes, P2TP2A, Camat Juwiring, PLKB Kecamatan Juwiring, Puskesmas Juwiring, Pemdes pundungan, TP PKK Pundungan, Karang Taruna Pundungan, Bidan Desa dan Posyandu Remaja Pundungan.

Danang Wijayanto Manajer Program Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM menyatakan implementasi PP nomor 61 tahun 2021 perlu ditegaskan kembali lewat sosialisasi dan edukasi, karena banyak pihak yang  belum paham tentang PP ini. “Kondisi Kabupaten Klaten yang masih berada di 10 besar Angka Kematian Ibu (AKI) di Jawa Tengah, maka kita merasa perlu untuk mendiskusikan mengenai arah kebijakan dari isu kesehatan reproduksi yang tidak lepas juga dari kasus kekerasan seksual, “ungkap Danang.

Sementara itu Rahayu Purwaningsih, selaku Direktur SPEK-HAM menyatakan soroton publik terhadap PP ini adalah tentang kontroversi pada pasal 75 yang menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila ada kedaruratan medis dan/atau korban perkosaan.

Menurutnya meskipun aborsi dilarang dalam KUHP, namun masih dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang kesehatan No 36 dan pada PP No 61 Tahun 2014. “Tindakan ini memerlukan assessment yang teliti dari pihak medis dan tanpa adanya paksaan. Namun dalam PP No 61 tahun 2014, aborsi hanya dapat dilakukan kurang dari 42 hari, sedangkan banyak kasus perkosaan yang tidak berani melapor secepatnya, “ungkap Rahayu.   

Sementara itu Danang Setiawan, selaku Kepala Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring menyatakan banyak pihak yang belum tahu tentang PP ini bahkan implementasinya pun bisa jadi belum berjalan. Oleh karena itu pihaknya berharap ada sosialisasi dari pemerintah hingga ke tingkat desa sehingga jejaring yang kuat dari para pihak bisa terbentuk. 

Namun pada sisi lain, Siti selaku PLKB Kecamatan Juwiring berpendapat PP ini sangat penting untuk dimplementasikan. Korban perkosaan pasti psikisnya berdampak dan hak-haknya terampas. Menurutnya jangan sampai implementasi PP ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan aborsi.

FGD ini terselenggara atas kerja sama SPEK-HAM dan Pemerintah Kabupaten Klaten, selain menyoroti PP nomor 61 tahun 2014, kegiatan ini juga menyoroti tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), kehamilan pada remaja dan perkawinan anak. Peserta merasa prihatin dengan data-data tersebut dan berharap ada kerja-kerja nyata dari pemerintah, swasta dan masyarakat umum dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan reproduksi perempuan. Anna-Magang/Henrico Fajar-Divisi Kesmas SPEK-HAM 

Kader Kesehatan Trasan Gelar Diskusi Seks dan Gender

Bulan Ramadan tidak menyurutkan semangat puluhan Kader Kesehatan Desa Trasan mengikuti Diskusi dengan tema seks dan gender pada Senin, 3/5 di Balai Desa Trasan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Suasana Diskusi Seks dan Gender Kader Kesehatan Desa Trasan

Henrico Fajar, Fasilitator kegiatan dari SPEK-HAM diawal pertemuan meminta peserta untuk menuliskan ciri-ciri laki-laki dan perempuan serta menuliskan pengertian gender dan seks. Dia menyampaikan, Gender merupakan pembedaan terhadap sifat, peran, posisi perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat. Sedangkan Seks merupakan pembedaan organ biologis laki-laki dan perempuan.

Masih menurutnya, konstruksi sosial atau kebiasaan di masyarakat kita, yang memberikan pelabelan bahwa laki-laki harus kuat, harus jadi pemimpin yang kemudian mencirikan bahwa laki-laki harus seperti ini, perempuan harus seperti itu. “Hal tersebut sebenarnya bisa diubah dan dikomunikasikan, karena Gender itu bisa dipertukarkan tetapi kodrat tidak bisa”, ungkap Fajar.

Fajar menambahkan, faktanya perempuan masih memiliki beban berat dalam menyelesaikan urusan pekerjaan domestik. Lebih-lebih di masa pandemi covid-19 ini, selain harus menyelesaikan pekerjaan rumah, perempuan juga masih harus mendampingi anak dalam pembelajaran daring. Oleh karena itu butuh pembagian peran antara laki-laki dan perempuan untuk menyelesaikan pekerjaan domestik.

Salah seorang peserta, menyampaikan praktik baik yang dilakukannya bersama dengan suami dalam menyelesaikan pekerjaan domestik di rumah. Menurutnya tidak ada masalah suaminya menyuci baju, menyuci piring, membersihkan rumah, mengasuh anak dan sebagainya.

Melalui diskusi ini diharapkan muncul kesetaran gender yang dimulai di lingkungan keluarga. Diantaranya tidak membeda-bedakan anak laki-laki dan perempuan dalam tanggung jawabnya menyelesaikan pekerjaan rumah dan menempuh pendidikan. Selain itu mewujudkan lingkungan yang ramah perempuan dan anak juga perlu untuk dilakukan dengan memberikan prioritas program pada perempuan dan anak sehingga derajat kesehatan perempuan bisa ditingkatkan dan diperhatikan. Anna-Magang/Henrico Fajar-Divisi Kesmas SPEK-HAM.