Soroti Implementasi PP Nomor 61 Tahun 2014, SPEK-HAM Gelar FGD Multistakeholder
- 19
- May
Isu tentang kesehatan reproduksi belum menjadi perhatian dari pemerintah, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Multistakeholder tentang PP nomor 61 tahun 2021 tentang Kesehatan Reproduksi pada Selasa, 4/5 di Griya Mbah Lurah, Pokak, Ceper, Kabupaten Klaten.
Kegiatan kali ini dihadiri Dinkes, Dinsos P3AKB, Dispermasdes, P2TP2A, Camat Juwiring, PLKB Kecamatan Juwiring, Puskesmas Juwiring, Pemdes pundungan, TP PKK Pundungan, Karang Taruna Pundungan, Bidan Desa dan Posyandu Remaja Pundungan.
Danang Wijayanto Manajer Program Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM menyatakan implementasi PP nomor 61 tahun 2021 perlu ditegaskan kembali lewat sosialisasi dan edukasi, karena banyak pihak yang belum paham tentang PP ini. “Kondisi Kabupaten Klaten yang masih berada di 10 besar Angka Kematian Ibu (AKI) di Jawa Tengah, maka kita merasa perlu untuk mendiskusikan mengenai arah kebijakan dari isu kesehatan reproduksi yang tidak lepas juga dari kasus kekerasan seksual, “ungkap Danang.
Sementara itu Rahayu Purwaningsih, selaku Direktur SPEK-HAM menyatakan soroton publik terhadap PP ini adalah tentang kontroversi pada pasal 75 yang menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila ada kedaruratan medis dan/atau korban perkosaan.
Menurutnya meskipun aborsi dilarang dalam KUHP, namun masih dapat dilakukan sesuai dengan undang-undang kesehatan No 36 dan pada PP No 61 Tahun 2014. “Tindakan ini memerlukan assessment yang teliti dari pihak medis dan tanpa adanya paksaan. Namun dalam PP No 61 tahun 2014, aborsi hanya dapat dilakukan kurang dari 42 hari, sedangkan banyak kasus perkosaan yang tidak berani melapor secepatnya, “ungkap Rahayu.
Sementara itu Danang Setiawan, selaku Kepala Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring menyatakan banyak pihak yang belum tahu tentang PP ini bahkan implementasinya pun bisa jadi belum berjalan. Oleh karena itu pihaknya berharap ada sosialisasi dari pemerintah hingga ke tingkat desa sehingga jejaring yang kuat dari para pihak bisa terbentuk.
Namun pada sisi lain, Siti selaku PLKB Kecamatan Juwiring berpendapat PP ini sangat penting untuk dimplementasikan. Korban perkosaan pasti psikisnya berdampak dan hak-haknya terampas. Menurutnya jangan sampai implementasi PP ini menjadi celah bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk dapat melakukan aborsi.
FGD ini terselenggara atas kerja sama SPEK-HAM dan Pemerintah Kabupaten Klaten, selain menyoroti PP nomor 61 tahun 2014, kegiatan ini juga menyoroti tingginya Angka Kematian Ibu (AKI), kehamilan pada remaja dan perkawinan anak. Peserta merasa prihatin dengan data-data tersebut dan berharap ada kerja-kerja nyata dari pemerintah, swasta dan masyarakat umum dalam mendukung peningkatan derajat kesehatan reproduksi perempuan. Anna-Magang/Henrico Fajar-Divisi Kesmas SPEK-HAM