Search for:

Peduli Kesehatan Diri dan Lebih Dekat Sang Pencipta

Diskusi Komunitas Perempuan Blumbang

Demikian yang mengemuka dalam kegiatan Diskusi Komunitas Perempuan Blumbang bertajuk “Refleksi 2 Tahun Pandemi Covid-19” yang digelar di Balai Desa Blumbang, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali pada Jumat, 17/6. Dua tahun berlalu Pandemi Covid-19 meluluhlantakkan kehidupan manusia di seluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia ini juga dirasakan oleh perempuan di Desa Blumbang.

Ida Nursanti Astuti, salah seorang peserta menyatakan Pandemi Covid-19 ini membuat kita lebih peduli pada kesehatan dan lebih dekat dengan sang pencipta. Walaupun menurutnya melewati masa-masa awal pandemi tidaklah mudah. Dia mengaku mengalami penurunan pendapatan secara ekonomi, selain itu rasa stress yang dia rasakan akibat pembelajaran daring karena harus mengajari anak-anaknya. 

“Awal-awal pandemi dulu memang susah ya, ada pembatasan aktivitas, WFH, sekolah daring, sebagai orang tua kita harus pandai-pandai membagi waktu supaya semuanya bisa lakukan dengan baik,”ungkap Ida. Ida menambahkan pihak bersyukur ada bantuan dari pemerintah seperti BLT, UMKM, Pulsa Listrik, Paket Pulsa Internet, Prakerja yang itu bisa membantu meringankan beban warga.

Hal senada disampaikan oleh Tari, menurutnya beban ekonomi akibat pandemi memang dirasakan banyak warga di desa Blumbang, untuk bertahan hidup selain mengandalkan bantuan dari pemerintah, dirinya bersama keluarga memanfaatkan sayur-mayur yang ditanam di pekarangan rumahnya.

Refleksi 2 tahun Pandemi Covid-19

Masih menurut Tari, dampak yang timbulkan akibat Pandemi adalah adanya kehamilan yang tidak diinginkan, KDRT hingga perceraian. Pendamping dari SPEK-HAM Henrico Fajar yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa kasus Kekerasan terhadap perempuan yang ditangani SPEK-HAM sepanjang tahun 2020 ada 80 kasus, sementara setahun berikutnya 2021 ada 71 kasus. Menurutnya ada korelasi antara kondisi ekonomi warga yang terpuruk saat pandemi dan dampak WFH dengan kenaikan kasus KDRT. Oleh karena itu dia mengajak warga untuk mulai peduli pada lingkungan dengan menciptakan lingkungan yang ramah terhadap perempuan dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Henrico Fajar/Divisi Kesmas.

Diskusi tentang KDRT bagi Penyintas dan Mahasiswa

Suasana FGD Penyintas

Senin, (11/11)SPEK-HAM mengadakan FGD bersama para penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya para penyintas, FGD juga menghadirkan mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UNS. Mereka mendapat tugas penelitian dari dosen mata kuliah KDRT.

Elizabeth Yulianti Raharjo, lawyer yang menjadi fasilitator FGD mengatakan bahwa KDRT itu adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dan itu bisa berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, misalnya: pemukulan, penelantaran, tidak menafkahi, selingkuh, hingga pemaksaan hubungan seksual. Kekerasan ini bisa terjadi oleh siapa pun dan bisa dilakukan oleh siapa pun di dalam satu rumah tangga dan itu tidak hanya dari suami ke istri, ibu ke anak, ayah ke anak atau istri ke suami, ternyata selama itu di dalam 1 lingkup rumah tangga misalnya kakek, nenek, paman, bibi, adik, kakak, PRT dan siapa pun yang tinggal di dalam 1 rumah dan ada tindakan kekerasan itu bisa disebut KDRT.

Beberapa mahasiswa mengaku jika baru memahami tentang pengetahuan KDRT. Berhubung ada 6 penyintas yang bergabung di FGD di sini mereka semakin menguatkan alur diskusi yang semakin menarik. Ada  beberapa kesimpulan tentang KDRT dari para penyintas seperti  Ibu Nona dari Laweyan yang pernah mengalami KDRT secara langsung dan terus-menerus oleh suaminya mulai dari kekerasan  fisik dan ekonomi. Ada juga  Ibu Nini dari Banjarsari yang juga mengalami kekerasan psikis dan ekonomi yang dilakukan oleh suaminya. Satu lagi Ibu Nena dari Sukoharjo yang juga mengalami kekerasan yang sama dengan Ibu Nin.

Dari FGD ini disimpulkan bahwa KDRT itu bisa menimpa siapa saja, bahkan orang di sekitar kita pun bisa jadi mengalami KDRT dan KDRT ini banyak sekali penyebabnya selain karena ketimpangan sosial yang ada, dominasi peran laki-laki dan relasi kuasa. Amanat FGD ini salah satunya jika kita menemui ada tindakan KDRT di sekitar kita jangan ragu untuk ikut campur, karena KDRT ini sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang UU PKDRT. Jangan takut dibilang mengganggu ranah privat rumah tangga orang, selagi itu terjadi kekerasan. Laporkan dan jadilah tempat curhat atau berlindung dari segala keterpurukan.

Seperti  apa yang dilakukan oleh Ibu Nona, Nena, dan Nin yang mengalami peristiwa hidup mereka pasca KDRT menimpa, tapi apa yang mereka lakukan? Apakah mereka terpuruk? Tidak! Ya mereka melapor, mereka tidak diam, mereka memperjuangkan keadilan tentang apa yang menimpa mereka dan yang hebatnya lagi mereka sekarang lebih berdaya. Bahkan dengan semangat Ibu Nona, Nini dan Nena mengatakan “Kita harus tunjukkan bahwa perempuan bisa dan berdaya, kita bisa berjuang dan mandiri, kita berharga dan kita kuat”. (madiha/red)

Berbagi Pengalaman Antar Korban Kekerasan

Suasana diskusi korban kekerasan

Namanya Ibu Tia (bukan nama sebenarnya). Usianya hampir 63 tahun. Ia memiliki tiga anak perempuan. Dia juga sudah mempunyai tiga cucu. Ibu Tia asli kelahiran Solo namun bekerja di Rembang. Dan sekarang balik tinggal di Solo.

Ibu Tia berkisah bahwa menurutnya orang bercerai itu gampang asal keduanya sudah menginginkanya palu diketuk. Tetapi ternyata prosesnya lama karena keduanya tinggal berjauhan, Ibu Tia di Rembang dan sang suami di Solo. Ia kesusahan mencari saksi karena di Rembang tidak ada yang tahu masalah sebenarnya yang ia hadapi. “Anak saya tahu banget, tetapi anak saya tidak mau dan karena tidak boleh anak dijadikan saksi,” terang Ibu Tia. Saudaranya tidak mendukung perceraian tetapi setelah ia menceritakan masalahnya akhirnya mendukung.

Lain lagi cerita kisah Rara (bukan nama sebenarnya). Perempuan yang memiliki dua anak tersebut ditalak suaminya lewat WhatsApp pada pertengahan tahun 2018.  Keluarga suaminya tidak setuju jika mereka berpisah karena berpikir tentang bagaimana anak-anaknya nanti. Suaminya sering pulang malam malah kadang tidak pulang. Selidik punya selidik suaminya memiliki kekasih perempuan lain. “Sekarang aja dia jarang ngasi uang jajan buat anak-anak. Saya mikirnya itu anak. Kalau nanti saya nikah lagi tu takutnya anak malu dengan bapak barunya, saya takut kalau anak saya tidak cocok dengan bapak barunya,”terang Rara.

Fafa (bukan nama sebenarnya) menikah di usia sangat muda, 17 tahun karena dijodohkan. Seinggu setelah menikah dia sudah mendapat perlakuan KDRT dari suaminya. Fafa tidak pernah bercerita kepada keluarganya. Selama menjalani pernikahan selama lima tahun, ia baru mendapatkan momongan. Kekerasan itu masih didapatkannya setelah anaknya lahir. Kekerasan dalam bentuk diselingkuhi oleh sang suami. Fafa pernah dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang untuk perempuan keasih suaminya. “Saya pernah diseret-seret dan banyak orang yang melihat tapi tidak ada yang mau menolong karena dia ngomong kalau saya istrinya dan tidak ada yang menolong. Akhirnya saya teriak “Copet! Copet! akhirnya jama’ah masjid pada keluar dan dia lami ketakutan,” terangnya.

Elizabeth Yulianti Rahardjo, pengacara SPEK-HAM yang memfasilitasi diskusi mengatakan bahwa sharing yang dilakukan oleh para korban. Menjadi kegelisahan-kegelisahan para korban. Liza lalu memuji para korban yang telah memiliki satu langkah untuk memutuskan jalan hidup. “Saya juga sangat paham kalau perasaan teman-teman naik turun karena itu wajar banget. Jangan menganggap bahwa  itu kelemahan kita dan anggap saja itu proses yang harus dilalui.,” terang Liza.

Menurutnya proses persidangan itu tidak bisa secepat yang dikehendaki karena semua itu perlu proses. Harus ada tahapan yang memang harus dilalui ada beberapa tahapan, hal yang diterima oleh hakim yang ada perselisihan terus-menerus, soal KDRT, sehingga tidak ada yang mau dipersatukan lagi. Keribetan soal saksi karena saksi yang melihat mengetahui kejadian perkaranya. Soal diputus atau tidaknya itu tergantung hakimnya juga. “Pokoknya kita saling percaya aja yang penting kita saling jujur. Kemudian kalau ada yang mau diceritakan disini bisa ceritakan kalau belum berani bercerita berarti kita bisa saling berkenalan maupun memahami satu dengan yang lain serta persoalan perempuan. kita jadi merasa tidak sendirian.” pungkas Liza. (red)

KDRT Di Mata Perempuan Suroteleng

Bagi banyak orang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah istilah yang baru, demikian pula bagi perempuan Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dalam Diskusi Komunitas Perempuan Suroteleng pada Senin (25/3). Saat Fajar Kristiarji fasilitator dari SPEK-HAM bertanya tentang KDRT, secara spontan mereka lantang menjawab Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka lantas melihat bahwa penyebab terjadinya KDRT antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan dan konflik dalam rumah tangga.

Tentang upaya pencegahan KDRT juga menjadi diskusi yang menarik di kegiatan ini. Sartini salah seorang warga Suroteleng menuturkan bahwa KDRT terjadi karena komunikasi dan relasi yang tidak baik di dalam keluarga. “Mestinya komunikasi di dalam keluarga harus baik saling menghargai dan menghormati serta tidak boleh ada yang melukai atau menyakiti,” ungkap Sartini.

Beberapa bentuk-bentuk kekerasan yang sering dijumpai, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Perempuan Suroteleng bersepakat bahwa semua kekerasan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan baik fisik maupun jiwa perempuan korban. Oleh karena itu informasi yang benar terkait dengan pencegahan dan penanganan KDRT secara benar sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Fajar menyampaikan bahwa perlindungan bagi perempuan korban adalah penting untuk dilakukan. Persoalan KDRT adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat. “Negara harus bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali,” ungkap Fajar. Dia menambahkan desa adalah Negara kecil yang wajib memberikan kontribusi dalam upaya perlindungan warganya. Selain itu lanjut dia, kita semua bisa melakukan penanganan bila terjadi KDRT, di antara dengan menyediakan waktu sebagai teman curhat bagi korban yang datang menemui kita dengan begitu beban korban menjadi berkurang.

Sebagai informasi, KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, walaupun Undang-Undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban. Bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa. Henrico Fajar (Divisi Kesehatan masyarakat SPEK-HAM) 

Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal

Pos-pos pengaduan kekerasan yang sudah ada dan dibentuk oleh Pemerintah tidaklah cukup untuk menurunkan angka kekerasan dan tidaklah cukup dijangkau oleh perempuan korban kekerasan. Salah satu sebabnya karena kekerasan pada perempuan dan anak masih dianggap aib oleh masyarakat kita.

Berangkat dari keprihatinan tersebut Forum Paralegal SPEK-HAM dibentuk, anggotanya merupakan perwakilan dari beberapa kader Kelurahan di Soloraya. Kelurahan tersebut yakni Kelurahan Kestalan, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Sewu, dan Desa Sawahan. Forum Paralegal sendiri sudah pernah melakukan pertemuan 1 kali setelah dibentuknya forum tersebut.

Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal
Penyusunan Database Kasus Forum Paralegal

Pertemuan Forum Paralegal kedua ini diselenggarakan pada siang sampai sore hari tanggal 5 Mei 2015, berbeda dengan biasanya yang diselenggarakan pada pagi hari. Dipilihnya waktu siang hingga sore hari juga untuk memberikan kesepatan pada anggota paralegal untuk melakukan kegiatan masing-masing pada pagi harinya. Bertempat di rumah Ibu Sari, seorang Paralegal dari Kelurahan Kestalan.

Anggota Paralegal yang hadir dalam pertemuan kali ini sebanyak 15 orang. Pembahasan pada pertemuan kali ini mengenai pentingnya pencatatan database kasus yang pernah ditangani anggota Paralegal. Pentingnya pendataan tersebut disampaikan oleh Menejer Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat, Fitri Handayani.

Adapun latar belakang pentingnya database tersebut antara lain:

  • Agar Paralegal mengetahui sejauh mana perkembangan kasus atau proses konseling yang dilakukan oleh anggota Paralegal sendiri.
  • Membantu Paralegal mengidentifikasi kasus kekerasan pada perempuan dan anak.
  • Sebagai sarana Paralegal meringkankan pikiran dengan menuangkan kasus yang ditangani sebagai data tertulis.
  • Database bisa digunakan sebagai data awal melakukan advokasi kebijakan mengenai kekerasan pada perempuan.

Dengan adanya pendataan tersebut juga diharapkan lebih membantu Paralegal mengetahui perkembangan kasus yang sedang diadukan oleh korban kekerasan.

Pada acara tersebut juga dilakukan pengisian bersama form pengaduan korban, pada kasus-kasus yang pernah ditangani oleh Paralegal. Rata-rata kasus yang dituangkan Paralegal adalah kasus KDRT di sekitar lingkungan mereka. Seperti penelantaran ekonomi, perselingkuhan hingga pada kekerasan fisik yang menimpa perempuan.

Selain materi pentingnya penyusunan database, dibahas juga mengenai kelangsungan dan kemandirian Forum Paralegal kedepannya. Diharapkan Forum Paralegal bisa mandiri dalam melakukan kegiatan dan advokasi kasus, entah dengan pembukaan Koperasi simpan pinjam atau dengan usaha lainnya, tentunya tetap dengan pendampingan SPEK-HAM.

Kegiatan Forum Paralegal pada intinya dibentuk untuk mendekatkan akses pengaduan perempuan korban kekerasan agar bisa ditangani dengan cepat dan tuntas. SPEK-HAM sendiri membentuk dan mendukung forum ini menjadi alternatif bagi pos-pos pelayanan yang sudah dibentuk Pemerintah, dengan berbagai kelebihan masing-masing. (Laili Anisah/spekham.org)

Forum Paralegal Solo Raya

Satu dari beberapa output yang dihasilkan dalam Sekolah Paralegal yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM Surakarta pada Bulan November dan Desember 2014 adalah terbentuknya Forum Paralegal Solo Raya. Untuk pertama kalinya, anggota forum tersebut berkumpul kembali. Pertemuan diadakan di kantor SPEK-HAM, dihadiri oleh 14 Paralegal dari beberapa Kelurahan yang tersebar di Solo Raya, antara lain Kelurahan Sewu, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Kestalan, dan Kelurahan Sawahan Boyolali. Paralegal yang menjadi bagian dari forum ini adalah perempuan yang aktif sebagai kader pada Kelurahan masing-masing. Pertemuan 18 Februari 2015 tersebut bertujuan sebagai penguatan Paralegal dalam proses pendampingan korban.

Kegiatan didahului dengan sharing pengalaman yang telah dilakukan semenjak terbentuknya Forum Paralegal. Sharing dimulai oleh Ibu Rudi dari Kelurahan Sawahan yang menceritakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar rumahnya, serta apa yang sudah dilakukan terhadap kasus-kasus tersebut. Sharing terus berlanjut hingga pada Ibu Titik dari Kelurahan Kemlayan. Menurut penuturan ibu-ibu, masih banyak hal yang menjadi problem saat menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya adalah korban merasa kekerasan adalah aib sehingga harus dirahasiakan, masalah penanganan pengaduan yang tidak berspektif korban, korban merasa bukan korban.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penguatan kepada Paralegal dalam menangani aduan korban. Penguatan disampaikan oleh Manajer Divisi PPKBM (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat) SPEK-HAM, Fitri Haryani. Dalam paparannya, Fitri menangkap beberapa poin yang disampaikan dalam sharing sebelumnya, seperti : korban dan keluarga akhirnya tidak mau dibantu lagi melaporkan kejadian pelecehan seksual. Fitri menekankan “Membantu korban kekerasan, tidak harus menyelesaikan hingga tuntas”.

Ada beberapa Tips yang diberikan oleh Fitri, terkait dengan penerimaan pengaduan Korban, yaitu:

  1. Pengaduan yang diterima tidak harus diselesaikan sendiri sampai tuntas oleh penerima aduan, dalam hal ini anggota Paralegal.
  2. Perlunya jaringan untuk menuntaskan kasus, seperti PPT, P2TP2A, SPEK-HAM, LBH dan lain-lain.
  3. Merahasiakan identitas korban, meskipun dari keluarga penerima aduan sendiri.
  4. Memberikan pilihan-pilihan penyelesaian kepada korban dan keluarganya.
  5. Memberikan keleluasaan bagi korban dan keluarga korban untuk mengambil keputusan dan cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus kekerasan.
  6. Terpenting adalah memberikan perasaan nyaman kepada korban saat menerima aduan, serta tidak menghakimi.

Fitri juga menegaskan agar para Paralegal memberikan form pengaduan korban ke SPEK-HAM, karena data ini sangat penting untuk menunjukkan jumlah kekerasan yang terjadi setiap tahunnya. Data ini akan dipergunakan untuk advokasi kebijakan anggaran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Harapannya, pertemuan ini menjadi pertemuan pembuka bagi pertemuan rutin bulanan selanjutnya. (Laili Anisah/spekham.org)

PPT SEWU : Menyatukan Hati dan Memacu Semangat Perjuangan

Rabu, 30 April 2014, pukul 18.30 WIB diadakan rapat konsolidasi pengurus PPT (Pos Pelayanan Terpadu) Kelurahan Sewu. Dalam rapat yang diselenggarakan di sebuah tempat makan bernama SFA tersebut dihadiri oleh 19 orang, yang terdiri dari pengurus PPT, ketua RW, perwakilan Karang Taruna, Bapermas, Kasie Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan Sewu, dan SPEK-HAM.

Pokok-pokok pembahasan dalam rapat konsolidasi tersebut adalah mengenai rencana sosialisasi PPT sampai tingkat RW di Kelurahan Sewu. Kemudian juga dibahas mengenai rencana revisi SK dalam susunan pengurus PPT, dan yang tak kalah penting adalah mengenai layanan PPT yang diharapkan bisa berjalan di Kelurahan Sewu.

Agus Darmawan selaku koordinator PPT Kelurahan Sewu menyatakan harapannya bahwa PPT harus bisa diakses sampai dengan kalangan masyarakat di lingkup paling dalam sekalipun, untuk itu diperlukan adanya sosialisasi sampai ke tingkat paling bawah.

Neni Anggraini, Iwuk dan beberapa pengurus yang lain menyoroti hal lain dalam pertemuan.  Mereka mengharapkan adanya revisi dalam susunan pengurus PPT Kelurahan Sewu.  Salah satu alasan diperlukannya revisi karena ada pengurus PPT yang saat ini sudah tidak berdomisili di Kelurahan Sewu lagi. Selain itu koordinator PPT juga membacakan ulang susunan kepengurusan PPT serta jabatan-jabatan setiap pengurus dalam SK untuk mengingatkan kembali kepada beberapa pengurus yang bahkan sudah lupa masuk dalam jabatan apa dalam kepengurusan PPT.

Bapermas yang diwakili oleh bu Murti dan bu Nuning menyampaikan hal-hal yang terkait dengan form-form pengaduan bagi korban, juga hal-hal teknis dalam layanan pendampingan korban, “Dalam mendampingi korban kekerasan, perlu adanya rasa empati.”  Terang bu Nuning malam itu.

Selain itu bu Nuning juga menyampaikan bahwa PPT Sewu haruslah menjadi PPT yang selalu siap menerima pengaduan kapanpun dan di manapun. Setiap pengurus maupun staff di Kelurahan, bahkan sampai dengan Linmas diharapkan bisa efektif dalam pelayanan pendampingan pada korban. Mengenai dana, disampaikan bahwa sudah ada anggaran tersendiri dari Bapermas bagi kegiatan PPT, mulai dari sosialisasi, membuat rujukan (jika diperlukan), transport maupun anggaran pendamping/relawan. Pelatihan untuk membantu korban di bidang ekonomi pun akan diberikan oleh Bapermas.

Fitri Haryani membuka sesi dengan membuka kembali ingatan akan peran dan tugas-tugas pengurus PPT khususnya pada seksi pelayanan. “Menerima laporan jika ada yang melapor tetapi kalau tidak ada  maka akan jemput bola bila diperlukan.” Jawab Neni, salah satu pengurus PPT, ketika diajukan pertanyaan oleh Fitri mengenai tugas dari unit layanan PPT.

Neni juga menambahkan bahwa Kelompok Perempuan Kampung Sewu atau KPKS sudah pernah memetakan wilayah yang berpotensi dengan kekerasan atau wilayah rentan di Kelurahan Sewu.  Menurutnya, PPT harus lebih mendalam atau bisa dipahami sampai masyarakat terbawah.

Dalam pertemuan tersebut, tercetuslah 3 rekomendasi bagi PPT Kelurahan Sewu yang dianggap perlu dan disetujui bersama-sama oleh pengurus PPT saat itu. Diantaranya adalah : Pembaharuan/revisi SK PPT yang baru, Pertemuan Rutin pengurus setiap 2 bulan sekali dan juga mengenai Program Kerja PPT Kelurahan Sewu.

Setelah tertidur selama kurang lebih dari 7 bulan tanpa kegiatan maupun pertemuan, agaknya PPT Sewu mulai menggeliat kembali.  Dalam pertemuan malam ini bisa dilihat antusiasme dari setiap pengurus dalam memberi masukan demi kemajuan PPT. Dengan semangat tersebut, sangat diharapkan PPT Sewu akan menjadi PPT Siaga yang siap memberikan pelayanan bahkan pencegahan isu-isu kekerasan di wilayah mereka. (intan/spekham)