Hapuskan KDRT Melalui Peran Komunitas Agama
Pemberlakuan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ternyata tak mengurangi kasus KDRT secara signifikan. Diperlukan pendekatan baru yakni kultural melalui tokoh dan komunitas agama untuk membawa perspektif baru dalam tafsir keberagamaan menanggapi persoalan ini. Read More






