Ironis, UU KDRT Tidak Pernah Digunakan
- 23
- Dec
Dari beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diputus di pengadilan, sanksi hukum untuk pelaku dipandang masih rendah yakni maksimal 2 tahun. Pasalnya, pelaku tak dijerat oleh undang-undang (UU) KDRT, tetapi dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP.
Dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia Purnianti, UU KDRT belum maksimal digunakan oleh semua aparat penegak hukum baik itu kepolisian maupun kejaksaan untuk menjerat pelaku karena tidak memakai perspektif korban dalam penanganan kasus.
Hal itu diungkapkannya dalam dialog akhir tahun LSM Mitra Perempuan dengan tema “Refleksi 4 Tahun Upaya penghapusan KDRT” di Jakarta, Selasa (23/12).
“Mulai dari laporan pengaduan kepada polisi, korban KDRT seharusnya bukan dijadikan saksi korban tapi korban, sehingga mereka juga dapat hak yang sama seperti pelaku, misalnya pendampingan pengacara. Kalau bagi korban yang mampu secara ekonomi bisa menyewa, bagaimana dengan yang tak mampu, ini persoalan seringnya lolos kasus KDRT, terutama kalau pelakunya pria yang punya jabatan penting,” ujarnya.
“Belum lagi aparat polisi yang mengenakan pasal penganiayaan berdasar KUHP untuk kasus-kasus KDRT. Lalu apa gunanya diundangkan UU KDRT? Mereka kurang jeli untuk memilah kasus. Banyak yang beranggapan UU KDRT ini memang diperuntukkan bagi kasus spesifik,” tambahnya.
Sedangkan menurut Ketua Pengurus Mitra perempuan Rita Serena Kolibonso, memang hukuman percobaan maksimal 2 tahun penjara dari kebanyakan kasus-kasus yang ditangani lembaganya. “Untuk menimbulkan efek jera selain beratnya hukuman kami juga mendesak untuk diberlakukan pidana tambahan yang seharusnya diberikan oleh hakim yaitu memerintahkan pada pelaku untuk mengikuti program konseling,” tuturnya.
Dikatakan, selama ini Mitra Perempuan membuat program konseling bagi para pelaku KDRT di LP Cipinang dan Rutan Salemba. “Saya kira ini yang harus didesak kepada hakim untuk wajib menambahkan hal ini dalam putusannya, karena ada dalam UU KDRT dan lebih efektif dalam hal pendekatan pada pelaku,” tuturnya.
Selain itu, lanjut Rita, akan lebih baik lagi jika lembaga agama ikut berperan dalam memberikan konseling pada pelaku. “Ini yang justru merupakan fenomena gunung es, karena kebanyakan kasus KDRT masih ditutup-tutupi di masyarakat kita, peran tokoh agama sangat penting untuk melakukan konseling pada pelaku ini,” tandasnya. (MYS)
Sumber: Kompas Cyber Media, Selasa 23 Desember 2008