Dari beberapa kasus kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yang diputus di pengadilan, sanksi hukum untuk pelaku dipandang masih rendah yakni maksimal 2 tahun. Pasalnya, pelaku tak dijerat oleh undang-undang (UU) KDRT, tetapi dikenakan pasal penganiayaan dalam KUHP. Dikatakan kriminolog dari Universitas Indonesia Purnianti, UU KDRT belum maksimal digunakan oleh semua aparat penegak hukum baik […]