Search for:

Komunitas Perempuan Blumbang Gelar Diskusi

Suasana Diskusi Kader Kesehatan dan Anggota PKK

Diskusi diselenggarakan pada Sabtu 18/1 di Balai Desa Blumbang, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Hadir dalam kegiatan ini Bidan Desa, Kader Kesehatan dan sejumlah anggota PKK desa. Diskusi dilaksanakan rutin tiap bulan, kali ini mengangkat tema tentang Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Fasilitator dari SPEK-HAM, Henrico Fajar, menyampaikan pertanyaan kepada peserta tentang Hak. Menurut peserta diskusi, Suyamti hak merupakan sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang. Dalam hal ini misalnya hak ibu hamil untuk memperoleh gizi yang cukup, hak mendapatkan informasi kesehatan serta hak memperoleh layanan kesehatan reproduksi yang memadai.  

Hal lain tentang seks, menurut Kader Kesehatan Ida Nursanti seks adalah kontak fisik, antara laki-laki dan perempuan. “Seks itu ya kontak fisik atau hubungan badan perempuan dan laki-laki,” ungkap Ida. Sementara itu dijelaskan Fajar, Seks berkaitan dengan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan). Sementara seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan kultural. “Ini terkait juga dengan bagaimana fungsi organ reproduksi dan dorongan seksual, serta hal lain misalnya menganggap tabu saat bicara seksual maupun seksualitas”, ungkap Fajar.  

Pengakuan dari beberapa peserta menyebutkan para ibu malu untuk menyampaikan informasi kepada anaknya mengenai persoalan seks. Mereka bingung harus memulai dari mana. Menanggapi hal itu Fajar menyampaikan bagaimanapun juga orang tua, ibu maupun ayah wajib menyampaikan informasi kepada anaknya mengenai seks, kesehatan reproduksi dengan menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dipahami oleh sang anak terutama anak yang sudah menginjak usia remaja.

Fajar menambahkan Pendidikan seks sebaiknya diberikan sejak usia dini, misalnya membiasakan masuk toilet saat buang air kecil maupun besar dan tidak membiarkan anak buang air kecil di tempat terbuka. Selain itu penting untuk mengenali sentuhan pada anak, dibagian tubuh mana boleh disentuh dan tidak boleh disentuh serta siapa saja yang boleh menyentuh.  

Dalam diskusi ini juga dibahas tentang reproduksi, Kader Kesehatan Suryanti menyampaikan reproduksi berarti memproduksi kembali, menciptakan atau melahirkan generasi masa depan. “Dalam mereproduksi tentu saja butuh persiapan, baik persiapan mental maupun fisik, misalnya pemeriksaan kandungan yang butuh dukungan sang suami menemani periksa dan pemenuhan gizi atau nutrisi pada ibu hamil,”ungkap Suryanti. Mustika Ayu, Novenda/magang, Henrico Fajar/ Divisi Kesmas SPEK-HAM

Empat September Sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual

Mungkin belum banyak yang tahu dan mengingat bahwa tanggal 4 September diperingati sebagai Hari Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual. Dalam kerangka pemenuhan hak kesehatan reproduksi dan seksual, SPEK-HAM telah melakukan upaya membangun kesadaran serta pendidikan publik sejak tahun 2005 di Solo Raya, khususnya di Kota Solo. Selanjutnya sejak tahun 2014, SPEK-HAM telah bekerjasama dengan BAPPERMAS, PP, PA dan KB KOta Solo melakukan pendidikan bagi kader kesehatan di tingkat Kelurahan di Solo. Dalam pelatihan yang didakan secara bertahap hingga seluruh kelurahan dapat dilatih ini, tindak lanjut yang dilakukan adalah melakukan pemeriksaan kesehatan reproduksi bagi perempuan dengan didukung oleh Dinas Kesehatan Kota Solo. Hasil dari setiap pemeriksaan ini dapat dilihat dalam paparan dalam bentuk peta digital berbasis Google Maps yang dapat dilihat disini.

Disamping itu, sebagai bagian dari Pemenuhan Hak Kesehatan Reproduksi dan Kesehatan Seksual ini maka secara nasional kampanye yang telah dicanangkan adalah hadirnya produk hukum yang mampu melindugi perempuan dari kekerasan seksual. Upaya ini dilakukan melalui dorongan kepada pihak legislatif (DPR) agar memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016. Berikut rilis pers, Komnas Perempuan terkait peringatan ini.

Siaran Pers Komnas Perempuan terkait Hari Hak Kesehatan Reproduksi dan Seksual
Lindungi Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual:
Canangkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas 2016

Memperingati hari hak dan kesehatan reproduksi dan seksual yang diperingati setiap 4 September, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengingatkan kepada semua pihak bahwa PEMAJUAN, PERLINDUNGAN, pemenuhan, PENEGAKAN dan penghormatan HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA pada prinsipnya saling terkait antara satu hak dengan hak lainnya, tidak dapat dibagi-bagi dan dipisahkan satu sama lain. Demikian pula dengan pemenuhan Hak dan Kesehatan Reproduksi dan Seksual merupakan bagian dari pemenuhan Hak Konstitusional dan Hak Asasi Manusia. Hak dan kesehatan reproduksi dan seksual mencakup di dalamnya hak seksual, hak reproduksi, hak kesehatan reproduksi dan seksual.

Hak tersebut menjamin hak dasar setiap individu ataupun pasangan untuk memutuskan secara bebas dan bertanggung jawab mengenai jumlah, jarak, dan waktu memiliki anak dan untuk memperoleh informasi dan juga terkandung makna memiliki hak untuk memperoleh standar tertinggi dari kesehatan reproduksi dan seksual. Juga termasuk hak mereka untuk membuat keputusan menyangkut reproduksi yang bebas dari diskriminasi, perlakuan sewenang-wenang, dan kekerasan. Termasuk hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.

Oleh karena itu, setiap bentuk kekerasan seksual adalah merupakan pelanggaran terhadap hak dan kesehatan reproduksi dan seksual dan oleh karenanya merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM. Pendokumentasian Komnas Perempuan terhadap kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang 1998 – 2013 menunjukkan bahwa kasus kekerasan seksual berjumlah hampir seperempat dari seluruh total kasus kekerasan, atau 93.960 kasus dari seluruh kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan (400.939). Dan itu sama artinya dengan 35 orang setiap harinya menjadi korban kekerasan seksual. Selain itu, sebagaimana dilaporkan dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2013 Komnas Perempuan, fakta kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual terjadi dalam beragam kasus dengan intensitas dan variasi kekerasan yang semakin meningkat.

Pendokumentasian ini juga berhasil menemukenali setidaknya terdapat 15 (lima belas) bentuk kekerasan seksual, yang belum seluruhnya tersedia payung hukum perlindungan bagi korban. Selain itu, peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum mengatur secara spesifik dan komprehensif tentang pencegahan, penanganan, pemulihan bagi korban, rehabilitasi pelaku, tanggung jawab negara serta pemidaaan akumulatif bagi pelaku kekerasan seksual.

Selain merupakan pelanggaran HAK KONSTITUSI dan HAM, kekerasan seksual juga merupakan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, karena mengakibatkan korban mengalami kehilangan hak atas otonomi seksual, integritas seksual dan keamanan atas tubuh dan seksualitasnya. Oleh karena itu, terhadap setiap peristiwa kekerasan seksual, maka negara bertanggung jawab untuk melakukan penyidikan dan penuntutan, serta penghukuman terhadap pelaku, dan melakukan pencegahan, perlindungan dan pemulihan bagi korban kekerasan seksual. Untuk memenuhi tanggung jawab tersebut, maka negara melalui DPR RI dan Pemerintah perlu segera menghadirkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual tanpa ditunda-tunda.

Bersama ini, Komnas Perempuan menyerukan kepada:
1. Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual masuk dalam Prolegnas Prioritas 2016.
2. Pemerintah mendukung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016.
3. Aparat Penegak Hukum berperan aktif melakukan proses peradilan yang berkeadilan bagi korban.
4. Lembaga Masyarakat dan Korporasi berperan aktif melakukan pencegahan dengan memberikan informasi mengenai kekerasan seksual dan dampaknya bagi kesehatan reproduksi dan seksual. (spekham.org/Divisi Kesmas)

Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi

Rabu, 3 Desember 2014, Talitakum bersama SPEK HAM Surakarta mengadakan diskus publik yang bertemakan “Warna-Warni Seksualitas Perempuan dan Hak Kesehatan Reproduksi” bertempat di Griya Solopos. Acara ini mendatangkan 4 narasumber, yaitu  Reny Kistiyanti (Direktur Talitakum), Endang Listiani (Direktur SPEK HAM), Ichwan Prasetyo (Jurnalis Solopos), dan T.A Harry Prapanca (Dosen Psikologi Universitas Srajana Wiyata Taman Siswa Yogyakarta).

IMG_20141205_074106Dalam pembahasan pertama, Reny Kristiyanti mengungkapkan tentang konsep SOGIEB yaitu singkatan dari Sexual Orientation, Gender Identity, Expression, and Body. Yang dimaksudkan dalam hal ini adalah bagian besar dari seksualitas individu dan formula yang mudah untuk lebih mengerti tentang konsep seksualitas. Maka, sebenarnya sex dan gender adalah sesuatu hal yang berbeda dimana sex dibawa sejak lahir, bersifat universal, bersifat biologis, tidak berubah dari waktu ke waktu. Sedangkan gender terbentuk secara sosial, bisa berubah dari waktu ke waktu, dan lebih kepada keragaman ciri. Yang diakui masyarakat kita hanya mengenal heterosexual yaitu pasangan lawan jenis namun bagaimana dengan perempuan yang tidak bisa mengambil kebijakan akan seksualitasnya? Perempuan non-mainstream sering mendapat deskriminasi masyarakat.

Seperti yang dikemukakan oleh Endang Listiani selaku Direktur SPEK HAM, bahwa perempuan non-mainsteam sulit untuk mendapat akses kesehatan ataupun akses informasi. Diskriminasi masih kental karena Undang-Undang di Indonesia seperti Undang-Undang Pornografi masih menganggap homoseksual adalah pelanggaran. Sedangkan dalam Undang-Undang kesehatan masih mengikat dengan pasangannya, yang berarti pasangan heteroseksual. Ini tentu akan menyulitkan homoseksual, khususnya perempuan non-mainstream atau lebih dikenal dengan lesbian untuk mengakses layanan kesehatan. Seharusnya jaminan kesehatan masyarakat sudah tidak bersyarat atau terikat dengan seksualitas. Hak mengakses kesehatan untuk kaum homoseksual harus ada.

Sedangkan menurut T.A Harry Prapanca  “Kepribadian tidak diturunkan secara genetik tetapi karena faktor lingkungan. Setiap orang sangat berpotensi menjadi homoseksual. Diskriminasi masyarakat yang kental juga dipengaruhi oleh media masa seperti koran. Masyarakat akan lebih percaya dengan hal yang diberitakan media masa.” Jurnalis Solopos Ichwan Presetyo mengatakan bahwa pendidikan gender juga harus ada dalam pers agar stigma yang ditunjukan dalam penulisan berita tentang homoseksual bisa berubah.

Membuka hak seksual memang masih dianggap kriminal di Indonesia. Strategi yang harus dilakukan adalah advokasi yang menggugah nurani seseorang tentang HAM.  Belajar untuk menghargai keragaman orientasi seksual juga harus ditumbuhkan. (indah sf/spekham.org/photo : indri suparno)

Sudah Terlanjur

Sudah TerlanjurSebut saja namaku Atik, anak desa yang lahir 18 tahun 8 bulan yang lalu di bulan Februari tahun 2013 ini. Kisah cintaku dengan Si Endro (bukan nama sebenarnya) yang berusia 21 tahun, kumulai pada bulan Desember 2011. Tak lama setelah tanggal jadian kami, Endro pergi ke luar Jawa untuk bekerja.  Hubungan jarak jauh mulai kami jalani.

Tak lebih dari 3 bulan dia pulang kampung lagi dan aku tak ingin main-main lagi dengan cinta. Memang Endro bukan pacar pertamaku. Kalau dihitung dengan jari, jumlah mantanku lebih dari total jari kaki dan tangan yang kumiliki. Rasa cinta ini kujalani dengan serius. Endro berjanji akan bersamaku selamanya, janji dan bujuk rayunya membuatku percaya 100% pada cintanya. Sebenarnya orang tua kami tidak merestui hubungan ini karena beda Agama. Cinta membuatku menurut saja padanya.

Saat itu usiaku belum ada 18 tahun, dia merayuku dengan janji-janji manisnya. Dia membujukku agar hubungan ini direstui orang tua kami, maka harus  melakukan hubungan layaknya suami istri. Aku takluk, setelah melakukan itu dia berjanji sehidup semati bersamaku. Waktu demi waktu ku lalui, hari demi hari kulewati.

Aku tidak sekolah sejak kelas 2 SMK (sebenarnya kelas 1 SMK tapi tinggal kenaikan kelas) karena orang tuaku tidak mampu membiayai. Aku mencoba bekerja dari satu tempat ketempat lain. Pada bulan April tahun 2012 aku mulai kerja di Sukoharjo, jarak dan kesibukan kerja membuat hubungan kami mulai retak. Aku pernah memutuskan hubungan ini dengan dia, karena aku berpikir cinta ini tidak akan bersatu.

Ternyata dia tidak mau kuputuskan. Dia mulai mengancamku, ancamannya “Saya akan sms teman-temanmu dan  akan opname”. Tak hanya itu ancamannya “jika kamu tidak pulang, aku akan bilang ke orang-orang kalau kita pernah melakukan hubungan seksual berulang kali”. Ancamannya membuatku pulang. Untungnya pas hari libur juga, jadi aku bisa pulang ke Klaten. Aku menemuninya jam 10.00 WIB pagi. Dia menjadi baik sekali, lagi-lagi dia membujukku melakukan hal itu.

Dengan berbagai pertimbangan aku memutuskan untuk keluar dari pekerjaanku.  Aku pulang ke Klaten, dia menjemputku di terminal Cawas. Pada bulan  September 2012 dia memutuskan aku dan pada bulan yang sama dia minta kembali lagi. Memang hubungan kami sempat diwarnai putus sambung.

Aku merasakan ada yang beda dengan tubuh ini. Teman-temanku membelikanku alat pengecek kehamilan. Benar saja, hasilnya positif. Aku hamil, usia kandungannya sudah 10 minggu. Aku ke kiosnya untuk menjelaskannya tapi aku malah diusir, Kami bertengkar karena kehamilanku ini. Pernah dia ingin menemuiku tapi, aku sudah terlanjur membencinya. Selain tidak mau bertanggungjawab dia juga medua.  Semenjak itu aku memutus kontak dengan dia.

Hingga akhirnya pada bulan Januari 2013 Perangkat Desa turun tangan. Pihak keluarga Endro tidak bersedia kami menikah jika belum ada hasil tes DNA.  Surat perjanjian itu tidak adil bagiku. Saat ini usia kehamilanku sudah menginjak 6 bulan.  Hampir setiap bulan aku periksa dengan uang seadanya dari hasil kerjaku. (seperti dituturkan kepada Maria Sucianingsih/www.spekham.org)