Search for:

“Mencapai Mimpi Sejahtera”, Cerita Semangat Perempuan Lereng Merapi

Belajar sama-sama..

Bekerja sama-sama, kerja sama – sama…

Semua orang itu Guru, alam raya sekolahku..

Sejahteralah Bangsaku…

Lagu diatas mengawali pertemuan Komunitas Sekar Putri desa Musuk pada tanggal 1 Maret 2017 di rumah Ibu Fipin, salah satu anggota komunitas.  Hari itu sebenarnya komunitas juga sedang merayakan ulang tahun ke -2 berdirinya Komunitas Sekar Putri. Tidak ada lagu “Selamat Ulang Tahun”, hanya doa bersama yang diucapkan dan makan bersama nasi urap telur menjadi perayaanya. Dua tahun merupakan usia yang masih muda untuk berdirinya komunitas perempuan yang memiliki cita-cita untuk meningkatkan kesejateraan serta mencapai  akses keadilan  pada hak dasar terutama hak perempuan.

Pertemuan ini bukan kali yang pertama, tetapi sudah lebih dari 15 kali pertemuan rutin yang dilakukan komunitas untuk mencapai mimpinya. Membahas tentang sumber penghidupan berdasarkan potensi yang ada di wilayah tersebut, soal ternak dan pertanian menjadi topik hari ini. Selama ini mereka merasa yang menjadi salah satu sumber sering terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dikarenakan perempuan dianggap tidak berdaya, perempuan yang hanya mampu menggantungkan hidupnya pada laki-laki atau suami, perempuan yang hanya bisa melakukan pekerjaan rumah, perempuan yang tidak bisa hidup jika tidak mendapat ekonomi dari suami dan lain-lain. Mereka mau menunjukan bahwasannya mereka mampu melakukan hal-hal diluar aktifitas harian sebagai istri untuk mendukung kesejahteraan keluarga bersama.

Ternak dan pertanian di halaman rumah selama ini menjadi salah satu pilihan alternatif program kegiatan komunitas selain melakukan program penanganan kasus.  Pilihan itu didukung dengan potensi alam yang ada dan mereka merasa tetap bisa dekat dengan keluarga jika dibandingkan melakukan pilihan bekerja di luar daerah atau keluar rumah untuk  waktu yang agak lama. Bagi mereka peternakan dan pertanian juga merupakan salah satu upaya untuk melakukan pemulihan dalam makna luas bagi korban.

Merancang, berpraktek langsung, berdiskusi bersama, melakukan evaluasi menjadi hal yang terus menerus dilakukan untuk mencapai mimpi bersama. (fitrijunanto@yahoo.com / fitrijunanto@gmail.com /spekham.org)

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Sekar Putri Menjadi Pelopor Pencegahan dan Penanganan  Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.

Komitmen itu muncul dalam diskusi rutin yang dilakukan setiap senin legi, yang siang hari itu diselenggarakan di rumah Ibu Surati, Dukuh karanglo, Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam pertemuan itu juga disepakati tentang pentingya membangun rasa kepedulian pada lingkungan, termasuk bila tetangga menjadi korban kekerasan, maka menjadi tanggungjawab bersama untuk membantunya dengan melakukan pendampingan.

Proses pendampingan dimaknai sebagai proses untuk membangun rasa empati kepada korban, memberikan kepedulian, menjadi teman curhat bagi korban agar mendapatkan rasa nyaman dan aman dalam dia berinteraksi dalam hidup bertetangga dan bermasyarakat sehingga korban tidak menjadi terpuruk.

Guna mewujudkan komitmen itu maka penting bagi anggota maupun pengurus Kelompok Sekar Putri untuk mendapatkan penguatan tentang keorganisasian, pencegahan, dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Untuk saat ini ada 2 orang anggota kelompok yang mempunyai kemampuan dalam pendampingan korban kekerasan, mereka telah mendapatkan pelatihan dalam sekolah paralegal.

Hal ini menjadi modal bagi Kelompok Sekar Putri untuk melakukan pencegahan maupun penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak, bukan hanya di dalam lingkup kelompok saja tetapi juga di lingkungan, dan tetangga terdekat. Membangun kesadaran untuk mampu peduli pada persoalan tersebut tentu bukan perkara yang mudah, butuh komitmen dan rasa senasib dan sepenanggungan terhadap korban bila kekerasan terhadap perempuan itu terjadi.

Penting bagi Kelompok Sekar Putri, kedepannya membawa isu pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan ke tingkat Desa Musuk, supaya mendapat dukungan dari Pemerintah Desa Musuk berupa program yang berpihak pada perempuan dan dukungan anggaran karena persoalan perlindungan dan pemberdayaan perempuan adalah masalah yang kompleks sehingga membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak.

Keberadaan Kelompok Sekar Putri selain membawa kemanfaatan bagi anggota, diharapkan juga bisa membawa kemanfaatan bagi masyarakat, khususnya perempuan. Wujud dari kemanfaatan itu antara lain adanya lingkungan yang nyaman bagi perempuan dan anak, melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui berbagai macam forum, misalnya dalam pertemuan PKK, Dasawisma, pertemuan Pemudi dan forum pertemuan lainnya.

Kelompok Perempuan Sekar Putri yang didirikan sejak 13 Februari 2015 memiliki berbagai kegiatan, yaitu koperasi pangan, ternak kambing dan bercocok tanam. Saat ini mempunyai anggota sejumlah 20 orang perempuan, dengan visi terciptanya kelompok perempuan yang berdaya, mandri dan kreatif yang memiliki perspektif lingkungan dengan mengelola potensi lokal, guna meningkatkan kesejahteraan keluarga. (Henrico Fajar K.W – Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat)

Cegah Kekerasan, Warga Kuncen Dirikan KP3A

Cegah Kekerasan, Warga Kuncen Dirikan KP3A

Upaya untuk mewujudkan Desa Ramah Perempuan dan Anak dilakukan oleh warga Kuncen, salah satunya adalah dengan mendirikan Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) di Bale Desa Kuncen, Sabtu, 3 Oktober 2015. Dalam kegiatan ini juga diadakan pemilihan pengurus secara musyawarah mufakat yang melibatkan sekitar 25 orang yang merupakan perwakilan dari Perangkat Desa, BPD, PKK, Kader Posyandu, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Karang Taruna.

Hadir dalam kegiatan ini Kepala Desa Kuncen, Kristiana. Dalam sambutannya ia menyampaikan bahwa Pembentukan Komunitas ini adalah sebagai upaya untuk menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Desa Kuncen. “Saya prihatin di Kuncen ada kasus kekerasan terhadap perempuan yang saat ini kasusnya sampai di Polsek Ceper, dan saya tidak mau terjadi lagi,” ungkap Kristiana. Menurutnya, perempuan dan laki-laki hendaknya saling menghargai dalam rumah tangganya masing-masing. 

Terkait dengan pembentukan Komunitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KP3A) di Desa Kuncen ini, Pemerintah Desa mengaku mendukung dan bersedia menganggarkan kegiatan ini dalam RPJMDes. “Program ini sudah saya masukkan ke dalam RPJMDes. Kita harus semangat untuk membentuk komunitas ini, yang penting kita maju dan belajar bersama,” ungkap Kristiana. Ia menambahkan, untuk pemilihan pengurusnya silakan di musyawarahkan bersama sesuai dengan kesepakatan.

KP3A nantinya tidak hanya melakukan kegiatan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, melainkan juga melakukan upaya-upaya pencegahan kekerasan melalui sosialisasi dan diskusi sampai ke tingkat RT. Kedepan, pengurus KP3A harus dibekali dengan pemahaman tentang penanganan kasus dan pendampingan korban.

Berikut ini adalah susunan Pengurus KP3A Desa Kuncen: 

Penasihat            : Kristiana, SPd.

Ketua                    : Hariyani

Wakil Ketua        : Sujiyanto

Sekretaris I          : Dewi

Sekretaris II        : Muh. Kaelani

Bendahara I       : Murti

Bendahara II      : Ngatmi

Humas                  : Sukrisna 

Pertemuan ini juga menyepakati pembagian tugas dalam bidang-bidang yang disusun berdasarkan kebutuhan. Bidang-bidang yang disepakati meliputi: Bidang Pencegahan dan Pendampingan Korban, Bidang Pencatatan dan Pelaporan, serta Bidang Kesehatan Perempuan dan Anak. Pengurus inti akan melibatkan warga Desa Kuncen yang potensial untuk bergabung dan masuk dalam bidang-bidang itu. (Henrico Fajar K.W – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat)   

Motif Berkelompok Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri Desa Musuk

Catatan akhir tahun Komnas Perempuan, tahun 2014 merupakan tahun darurat kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu cara menekan laju angka kekerasan tersebut adalah melalui tindakan-tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan sendiri salah satu kegiatannya yaitu dengan pemberdayaan ekonomi perempuan dan penguatan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka sebagai perempuan. Penguatan bisa dilakukan misalnya dengan melakukan diskusi-diskusi interaktif bersama kelompok-kelompok perempuan.

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) sendiri telah mendampingi beberapa kelompok perempuan di Soloraya, termasuk kelompok perempuan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Di Kabupaten Boyolali, Kecamatan Musuk merupakan kecamatan yang memiliki angka kekerasan pada perempuan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Boyolali. SPEK-HAM mendampingi 2 kelompok perempuan di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, yakni Kelompok Tani Perempuan Rukun Makmur dan Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri.

Tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 13.00 WIB, diadakan diskusi komunitas oleh Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri. Diskusi yang bertempat di Rumah Ibu Maryati tersebut dihadiri oleh 16 orang ibu dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda antara lain, petani, penambang pasir dan peternak.

Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri
Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri

Diskusi didahului dengan pemaparan materi dari Ibu Darti yang mengikuti pelatihan paralegal pembentukan layanan berbasis komunitas di Kota Semarang. Dalam paparannya, Ibu Darti menegaskan kembali bahwa kekerasan pada perempuan harus ditangani dengan benar agar tidak terulang. Setelah pemaparan Ibu Darti, dilanjutkan dengan pemaparan materi UMKM dari Ibu Fifin yang telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Boyolali. Dalam pemaparannya, Ibu Fifin menjelaskan secara singkat mengenai kriteria produk home industry yang dapat dipasarkan, dan bagaimana cara pengurusan ijinnya. Ini berkaitan dengan produksi keripik daun sirih yang menjadi produk andalan Kelompok Sekar Putri. Kedua pemaparan diatas adalah bentuk alih pengetahuan yang menjadi kewajiban atau tanggungjawab semua anggota Sekar Putri yang telah mendapatkan pelatihan di luar desa mereka.

Diskusi kali ini dilakukan dengan penggalian kembali niat, harapan dan motivasi Ibu-ibu anggota Sekar Putri dalam membentuk kelompok tani perempuan. Dengan mengingat kembali harapan mereka, bisa dihasilkan strategi yang disusun bersama-sama untuk mencapain tujuan yang diharapkan tersebut. Dengan mengetahui motivasi mereka membentuk kelompok, diharapkan dapat mengingatkan kembali apa yang benar-benar ingin mereka dapatkan dalam kelompok. Ada setidaknya 3 hal besar yang mereka utarakan secara tertulis dan lisan. Pertama, untuk menambah penghasilan atau meningkatkan  kesejahteraan keluarga (motif ekonomi). Kedua, untuk menambah pengetahuan dengan belajar bersama-sama (motif pengetahuan), dan ketiga untuk refreshing atau penyegaran dari rutinitas sehari-hari (motif rekreasi).

Pendamping bersama ibu-ibu mencoba membangun strategi bagaimana tujuan diatas bisa dicapai, meskipun perlahan. Seperti misalnya motif ekonomi bisa dilakukan dengan memulai pembentukan pra-koperasi di Kelompok Perempuan Tani Sekar Putri. Dengan adanya pra-koperasi simpan-pinjam diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok. Tujuan Kedua bisa dicapai melalui diskusi-diskusi tematik yang diadakan setiap satu bulan sekali, misalnya dengan membahas beberapa tema yang dekat dengan perempuan dan pertanian. Sedangkan tujuan ketiga, sudah tercapai dengan dilaksanakannya diskusi komunitas itu sendiri.

Penggalian motif dan harapan masing-masing anggota kelompok tujuannya untuk memetakan apa keinginan ibu-ibu terhadap kelompok tani itu sendiri. Pemahaman mengenai tujuan kelompok harus dibentuk dan ditentukan oleh anggota kelompok itu sendiri, hal ini menjadi penting mengingat mereka datang dengan latar belakang pendidikan dan kondisi ekonomi yang berbeda. Kegiatan diskusi komunitas sendiri merupakan upaya penguatan kapasitas perempuan yang terus menerus dilakukan oleh SPEK-HAM dalam 17 tahun terakhir ini. Diharapkan, adanya diskusi bisa membantu perempuan lebih percaya diri dalam berkiprah pada pengambilan keputusan-keputusan di tingkat desa, khususnya Desa Musuk. Dari perempuan-perempuan tersebutlah nanti regulasi dan mekanisme pencegahan kekerasan pada perempuan berbasis komunitas diharapkan bisa terbentuk ditataran desa. (Laily Anisah – CO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Kelompok Perempuan Sekar Putri Desa Musuk Belajar tentang Pencegahan Kekerasan

Tujuan Divisi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) SPEK-HAM Surakarta, selain melakukan penanganan terhadap kasus-kasus berbasis gender, juga bertujuan melakukan upaya pencegahan terhadap munculnya kasus tersebut. Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan yakni melalui pendampingan komunitas di beberapa kelompok perempuan yang berada di Kabupaten Klaten, Kota Surakarta dan Kabupaten Boyolali. Senin, 30 Maret 2015, bertempat di rumah Ibu Maryati di RT 04 RW 03 Kadus II Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali diadakan diskusi komunitas oleh Divisi PPKBM untuk pertama kali. Diskusi komunitas ini merupakan bagian dari penguatan perempuan, wujud dari upaya pencegahan kekerasan berbasis gender.

IMG_1377 (Small)
Diskusi Kelompok Perempuan Sekar Putri tentang Pencegahan Kekerasan

Peserta merupakan Ibu-ibu anggota dari Kelompok Perempuan “Sekar Putri”, yang baru terbentuk satu bulan yang lalu. Kelompok ini diketuai oleh Ibu Hartianti. Acara dibuka oleh Ibu Fifin, dilanjutkan dengan sambutan dari IMG_1399 (Small)Ketua Kelompok Sekar Putri. Setelah itu sambutan dari SPEK-HAM yang dilakukan oleh Noko dari Divisi Sustainable Livelihood, yang dilanjutkan oleh Laili dari Divisi PPKBM. Dalam sambutannya, Laili mengungkapkan bahwa SPEK-HAM ingin sekali belajar sekaligus membantu Ibu-ibu Desa Musuk untuk mengenali potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang berada di Desa Musuk untuk meningkatkan pemberdayaan Perempuan Desa Musuk. Acara dilanjutkan dengan pemaparan “oleh-oleh” dari hasil Temu Komunitas yang diwakili oleh Ibu Maryati dan Ibu Hartanti pada tanggal 23-24 Maret kemarin. Ibu Maryati menjelaskan macam-macam kekerasan dalam rumah tangga beserta kendala penuntasan kekerasan tersebut. Setelah penjelasan Ibu Maryati, Fitri, Manager Divisi PPKBM menambahkan perlunya peta wilayah untuk melihat potensi yang tersembunyi agar bisa dimanfaatkan demi kesejahteraan masyarakat Desa Musuk. Kemudian dilanjutkan dengan membahas tema-tema diskusi berikutnya seperti Hak Perempuan dan Pernikahan Dini pada perempuan.

Diskusi ini akan diadakan sebulan sekali pada Minggu Kliwon dengan tema berbeda pada tiap kesempatannya. Kekerasan tidak hanya butuh ditanggulangi, melainkan diperlukan upaya kongkrit dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan secara berulang. Pendampingan komunitas melalui diskusi kelompok menjadi keniscayaan agar harapan tersebut dapat terwujud. (Laili Anisah – CO Divisi PPKBM/spekham)

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)