Search for:

Diskusi tentang KDRT bagi Penyintas dan Mahasiswa

Suasana FGD Penyintas

Senin, (11/11)SPEK-HAM mengadakan FGD bersama para penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya para penyintas, FGD juga menghadirkan mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UNS. Mereka mendapat tugas penelitian dari dosen mata kuliah KDRT.

Elizabeth Yulianti Raharjo, lawyer yang menjadi fasilitator FGD mengatakan bahwa KDRT itu adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dan itu bisa berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, misalnya: pemukulan, penelantaran, tidak menafkahi, selingkuh, hingga pemaksaan hubungan seksual. Kekerasan ini bisa terjadi oleh siapa pun dan bisa dilakukan oleh siapa pun di dalam satu rumah tangga dan itu tidak hanya dari suami ke istri, ibu ke anak, ayah ke anak atau istri ke suami, ternyata selama itu di dalam 1 lingkup rumah tangga misalnya kakek, nenek, paman, bibi, adik, kakak, PRT dan siapa pun yang tinggal di dalam 1 rumah dan ada tindakan kekerasan itu bisa disebut KDRT.

Beberapa mahasiswa mengaku jika baru memahami tentang pengetahuan KDRT. Berhubung ada 6 penyintas yang bergabung di FGD di sini mereka semakin menguatkan alur diskusi yang semakin menarik. Ada  beberapa kesimpulan tentang KDRT dari para penyintas seperti  Ibu Nona dari Laweyan yang pernah mengalami KDRT secara langsung dan terus-menerus oleh suaminya mulai dari kekerasan  fisik dan ekonomi. Ada juga  Ibu Nini dari Banjarsari yang juga mengalami kekerasan psikis dan ekonomi yang dilakukan oleh suaminya. Satu lagi Ibu Nena dari Sukoharjo yang juga mengalami kekerasan yang sama dengan Ibu Nin.

Dari FGD ini disimpulkan bahwa KDRT itu bisa menimpa siapa saja, bahkan orang di sekitar kita pun bisa jadi mengalami KDRT dan KDRT ini banyak sekali penyebabnya selain karena ketimpangan sosial yang ada, dominasi peran laki-laki dan relasi kuasa. Amanat FGD ini salah satunya jika kita menemui ada tindakan KDRT di sekitar kita jangan ragu untuk ikut campur, karena KDRT ini sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang UU PKDRT. Jangan takut dibilang mengganggu ranah privat rumah tangga orang, selagi itu terjadi kekerasan. Laporkan dan jadilah tempat curhat atau berlindung dari segala keterpurukan.

Seperti  apa yang dilakukan oleh Ibu Nona, Nena, dan Nin yang mengalami peristiwa hidup mereka pasca KDRT menimpa, tapi apa yang mereka lakukan? Apakah mereka terpuruk? Tidak! Ya mereka melapor, mereka tidak diam, mereka memperjuangkan keadilan tentang apa yang menimpa mereka dan yang hebatnya lagi mereka sekarang lebih berdaya. Bahkan dengan semangat Ibu Nona, Nini dan Nena mengatakan “Kita harus tunjukkan bahwa perempuan bisa dan berdaya, kita bisa berjuang dan mandiri, kita berharga dan kita kuat”. (madiha/red)

Berbagi Pengalaman Antar Korban Kekerasan

Suasana diskusi korban kekerasan

Namanya Ibu Tia (bukan nama sebenarnya). Usianya hampir 63 tahun. Ia memiliki tiga anak perempuan. Dia juga sudah mempunyai tiga cucu. Ibu Tia asli kelahiran Solo namun bekerja di Rembang. Dan sekarang balik tinggal di Solo.

Ibu Tia berkisah bahwa menurutnya orang bercerai itu gampang asal keduanya sudah menginginkanya palu diketuk. Tetapi ternyata prosesnya lama karena keduanya tinggal berjauhan, Ibu Tia di Rembang dan sang suami di Solo. Ia kesusahan mencari saksi karena di Rembang tidak ada yang tahu masalah sebenarnya yang ia hadapi. “Anak saya tahu banget, tetapi anak saya tidak mau dan karena tidak boleh anak dijadikan saksi,” terang Ibu Tia. Saudaranya tidak mendukung perceraian tetapi setelah ia menceritakan masalahnya akhirnya mendukung.

Lain lagi cerita kisah Rara (bukan nama sebenarnya). Perempuan yang memiliki dua anak tersebut ditalak suaminya lewat WhatsApp pada pertengahan tahun 2018.  Keluarga suaminya tidak setuju jika mereka berpisah karena berpikir tentang bagaimana anak-anaknya nanti. Suaminya sering pulang malam malah kadang tidak pulang. Selidik punya selidik suaminya memiliki kekasih perempuan lain. “Sekarang aja dia jarang ngasi uang jajan buat anak-anak. Saya mikirnya itu anak. Kalau nanti saya nikah lagi tu takutnya anak malu dengan bapak barunya, saya takut kalau anak saya tidak cocok dengan bapak barunya,”terang Rara.

Fafa (bukan nama sebenarnya) menikah di usia sangat muda, 17 tahun karena dijodohkan. Seinggu setelah menikah dia sudah mendapat perlakuan KDRT dari suaminya. Fafa tidak pernah bercerita kepada keluarganya. Selama menjalani pernikahan selama lima tahun, ia baru mendapatkan momongan. Kekerasan itu masih didapatkannya setelah anaknya lahir. Kekerasan dalam bentuk diselingkuhi oleh sang suami. Fafa pernah dipaksa untuk mentransfer sejumlah uang untuk perempuan keasih suaminya. “Saya pernah diseret-seret dan banyak orang yang melihat tapi tidak ada yang mau menolong karena dia ngomong kalau saya istrinya dan tidak ada yang menolong. Akhirnya saya teriak “Copet! Copet! akhirnya jama’ah masjid pada keluar dan dia lami ketakutan,” terangnya.

Elizabeth Yulianti Rahardjo, pengacara SPEK-HAM yang memfasilitasi diskusi mengatakan bahwa sharing yang dilakukan oleh para korban. Menjadi kegelisahan-kegelisahan para korban. Liza lalu memuji para korban yang telah memiliki satu langkah untuk memutuskan jalan hidup. “Saya juga sangat paham kalau perasaan teman-teman naik turun karena itu wajar banget. Jangan menganggap bahwa  itu kelemahan kita dan anggap saja itu proses yang harus dilalui.,” terang Liza.

Menurutnya proses persidangan itu tidak bisa secepat yang dikehendaki karena semua itu perlu proses. Harus ada tahapan yang memang harus dilalui ada beberapa tahapan, hal yang diterima oleh hakim yang ada perselisihan terus-menerus, soal KDRT, sehingga tidak ada yang mau dipersatukan lagi. Keribetan soal saksi karena saksi yang melihat mengetahui kejadian perkaranya. Soal diputus atau tidaknya itu tergantung hakimnya juga. “Pokoknya kita saling percaya aja yang penting kita saling jujur. Kemudian kalau ada yang mau diceritakan disini bisa ceritakan kalau belum berani bercerita berarti kita bisa saling berkenalan maupun memahami satu dengan yang lain serta persoalan perempuan. kita jadi merasa tidak sendirian.” pungkas Liza. (red)

Motif Berkelompok Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri Desa Musuk

Catatan akhir tahun Komnas Perempuan, tahun 2014 merupakan tahun darurat kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu cara menekan laju angka kekerasan tersebut adalah melalui tindakan-tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan sendiri salah satu kegiatannya yaitu dengan pemberdayaan ekonomi perempuan dan penguatan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka sebagai perempuan. Penguatan bisa dilakukan misalnya dengan melakukan diskusi-diskusi interaktif bersama kelompok-kelompok perempuan.

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) sendiri telah mendampingi beberapa kelompok perempuan di Soloraya, termasuk kelompok perempuan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Di Kabupaten Boyolali, Kecamatan Musuk merupakan kecamatan yang memiliki angka kekerasan pada perempuan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Boyolali. SPEK-HAM mendampingi 2 kelompok perempuan di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, yakni Kelompok Tani Perempuan Rukun Makmur dan Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri.

Tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 13.00 WIB, diadakan diskusi komunitas oleh Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri. Diskusi yang bertempat di Rumah Ibu Maryati tersebut dihadiri oleh 16 orang ibu dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda antara lain, petani, penambang pasir dan peternak.

Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri
Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri

Diskusi didahului dengan pemaparan materi dari Ibu Darti yang mengikuti pelatihan paralegal pembentukan layanan berbasis komunitas di Kota Semarang. Dalam paparannya, Ibu Darti menegaskan kembali bahwa kekerasan pada perempuan harus ditangani dengan benar agar tidak terulang. Setelah pemaparan Ibu Darti, dilanjutkan dengan pemaparan materi UMKM dari Ibu Fifin yang telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Boyolali. Dalam pemaparannya, Ibu Fifin menjelaskan secara singkat mengenai kriteria produk home industry yang dapat dipasarkan, dan bagaimana cara pengurusan ijinnya. Ini berkaitan dengan produksi keripik daun sirih yang menjadi produk andalan Kelompok Sekar Putri. Kedua pemaparan diatas adalah bentuk alih pengetahuan yang menjadi kewajiban atau tanggungjawab semua anggota Sekar Putri yang telah mendapatkan pelatihan di luar desa mereka.

Diskusi kali ini dilakukan dengan penggalian kembali niat, harapan dan motivasi Ibu-ibu anggota Sekar Putri dalam membentuk kelompok tani perempuan. Dengan mengingat kembali harapan mereka, bisa dihasilkan strategi yang disusun bersama-sama untuk mencapain tujuan yang diharapkan tersebut. Dengan mengetahui motivasi mereka membentuk kelompok, diharapkan dapat mengingatkan kembali apa yang benar-benar ingin mereka dapatkan dalam kelompok. Ada setidaknya 3 hal besar yang mereka utarakan secara tertulis dan lisan. Pertama, untuk menambah penghasilan atau meningkatkan  kesejahteraan keluarga (motif ekonomi). Kedua, untuk menambah pengetahuan dengan belajar bersama-sama (motif pengetahuan), dan ketiga untuk refreshing atau penyegaran dari rutinitas sehari-hari (motif rekreasi).

Pendamping bersama ibu-ibu mencoba membangun strategi bagaimana tujuan diatas bisa dicapai, meskipun perlahan. Seperti misalnya motif ekonomi bisa dilakukan dengan memulai pembentukan pra-koperasi di Kelompok Perempuan Tani Sekar Putri. Dengan adanya pra-koperasi simpan-pinjam diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok. Tujuan Kedua bisa dicapai melalui diskusi-diskusi tematik yang diadakan setiap satu bulan sekali, misalnya dengan membahas beberapa tema yang dekat dengan perempuan dan pertanian. Sedangkan tujuan ketiga, sudah tercapai dengan dilaksanakannya diskusi komunitas itu sendiri.

Penggalian motif dan harapan masing-masing anggota kelompok tujuannya untuk memetakan apa keinginan ibu-ibu terhadap kelompok tani itu sendiri. Pemahaman mengenai tujuan kelompok harus dibentuk dan ditentukan oleh anggota kelompok itu sendiri, hal ini menjadi penting mengingat mereka datang dengan latar belakang pendidikan dan kondisi ekonomi yang berbeda. Kegiatan diskusi komunitas sendiri merupakan upaya penguatan kapasitas perempuan yang terus menerus dilakukan oleh SPEK-HAM dalam 17 tahun terakhir ini. Diharapkan, adanya diskusi bisa membantu perempuan lebih percaya diri dalam berkiprah pada pengambilan keputusan-keputusan di tingkat desa, khususnya Desa Musuk. Dari perempuan-perempuan tersebutlah nanti regulasi dan mekanisme pencegahan kekerasan pada perempuan berbasis komunitas diharapkan bisa terbentuk ditataran desa. (Laily Anisah – CO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org)