Search for:

Bertutur Pengalaman Pribadi dari Komunitas, Perempuan Penyintas (Survivor) dalam Pelatihan Konseling Feminis

Kekerasan terhadap perempuan merupakan masalah sosial yang sering terjadi di masyarakat kita. Sejak tahun 1998, SPEK-HAM melakukan berbagai pendidikan kritis untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis gender pada masyarakat luas di Soloraya dan Jawa Tengah. Adanya program tersebut diharapkan mampu mendukung perwujudan cita-cita untuk penghapusan kekerasan berbasis gender, terutama penghapusan kekerasan terhadap perempuan bisa tercapai.

Tahapan pencegahan maupun penanganan kekerasan berbasis gender terutama yang dilakukan komunitas yang berada langsung di masyarakat seringkali masih memiliki batasan dalam kuantitas maupun terkait ketrampilan terutama dalam hal bagaimana melakukan konseling yang berperspektif feminis khususnya ketika melakukan pendampingan kasus kekerasan seksual pada kelompok rentan dan marginal (SOGIEB, penyandang disabilitas, dan PRT korban kekerasan seksual).

Presentasi Hasil Diskusi
Presentasi Hasil Diskusi

SPEK-HAM melalui Program “Pemulihan Transformatif bagi Perempuan Korban dari Inisiatif Komunitas menjadi Tanggung Jawab Negara” melakukan pelatihan konseling feminis selama 3 hari  ditanggal 3 s/d 5 Juni 2016, bertempat di Hotel Sala View. Peserta yang terlibat ada 30 orang yang berasal dari LRC-KJHAM Semarang,  Ciqal Yogjakarta, Rifka Anissa Yogjakarta, Saper Magelang, Upipa Wonosobo, Sekar Jepara, pendamping komunitas dan komunitas dampingan SPEK-HAM (Kelurahan Kemlayan Surakarta, Kelurahan Sewu Surakarta, Desa Musuk Kabupaten Boyolali, Desa Sawahan Kabupaten Boyolali, Desa Pacing Kabupaten Klaten, Forum Paralegal dan juga suvivor).

Dimulai dengan bertutur pengalaman pribadi masing-masing peserta, hal yang paling membahagiakan dan menyenangkan yang kemudian dilanjutkan bercerita mengenai kekerasan yang dialami dan paling membekas. Setelah bertutur pengalaman dilanjutkan dengan pemulihan diri sebagai tahap awal bagaimana seseorang agar mampu melakukan pendampingan korban. Jika diri sendiri belum selesai akan dirinya sendiri, bisa jadi jika melakukan konseling maka energi negatiflah yang akan disalurkan atau dendam yang dijadikan dasar konseling. Energi positif selalu disebarkan dalam sesi ini dan bagaimana menggali diri untuk melakukan pemulihan diri.

Hingga sesi berakhir, hal positif banyak yang disampaikan para peserta, seperti yang disampaikan Mbak A “Saya semakin kuat dan yakin menentukan pilihan kedepan setelah ikut pelatihan ini. Saya juga menjadi semangat dan punya pengalaman banyak mengenai kekerasan terhadap perempuan dan bagaimana dengan orang-orang yang bisa saya ajak komunikasi jika disekeliling saya ada kekerasan. Saya juga semakin memiliki kepedulian dan berharap kedepan saya bisa mengumpulkan perempuan di sekeliling saya agar tidak mengalami kekerasan”. Tidak terasa pelatihan berakhir dengan harapan bersama. Apa yang menjadi harapan perserta kedepan bisa terwujud dan mereka mau mempraktekkan apa yang didapat dalam pelatihan.

(Atik Fatmawati-CO Pencegahan dan Penanganan Kasus Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Pentingnya Berjejaring untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kesepakatan bersama itu muncul dalam diskusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, Rabu 13/1 di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam diskusi yang dihadiri oleh 15 orang perempuan ini membahas tentang penanganan kasus yang selama ini dilakukan oleh beberapa perempuan di Desa Musuk, mereka terdiri dari perwakilan kelompok perempuan yang didamping oleh SPEK-HAM, perwakilan dari PKK desa dan perwakilan forum anak.

Perempuan-perempuan terpilih itu telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang diadakan oleh SPEK-HAM maupun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Pelatihan yang diikuti meliputi pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU PKDRT dan UU perlindungan anak.

Penanganan kasus dimaknai peserta sebagai tindakan untuk memediasi, mendengarkan curhatan korban, melaporkan tindakan kekerasan kepada stakeholder setempat, seperti ketua RT dan Perangkat Desa. Bila ini dilakukan dengan serius, maka sangat mendukung dalam upaya untuk mewujudkan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

Beberapa peserta menyampaikan kegiatannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka melakukan berbagai macam upaya agar kekerasan tidak terjadi lagi. Marti, salah seorang peserta mengaku sudah pernah melakukan mediasi terhadap pihak yang sedang berseteru. Dia berhasil mendamaikan suami-istri yang sedang bertengkar. “Saya beri nasihat dan motivasi tentang hidup berumah tangga agar keluarganya mampu bertahan dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak baik,” ungkap perempuan yang juga anggota Kelompok Perempuan Rukun Makmur itu.

Selain itu, Yuli, salah seorang peserta mengaku sudah menjalin kerjasama dengan ketua RT setempat dalam penanganan kasus kekerasan. Ketua RT mengharapkan adanya semacam sosialisasi dan komunikasi dengan warga di lingkungan oleh kami sebagai pihak yang sudah pernah mendapatkan pengetahuan dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kekerasan.

Diskusi siang hari itu juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penanganan pada setiap kasus kekerasan itu berbeda, tergantung jenis kekerasan yang dialami oleh korbannya. Pendampingan secara psikis memang penting bagi korban, tetapi harus diingat kebutuhan korban tidak hanya itu, mereka butuh kepastian secara status, ekonomi atau hukumnya. Keputusan yang terbaik adalah pada korbannya, apa saja yang menjadi keinginannya, kita sabagai pendamping wajib untuk menghargainya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) agar menjadi nyata di tengah masyarakat. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan kepedulian dari semua pihak yang ada di dalam lingkungan masyarakat kita. Oleh karena itu komunitas yang ada di desa ini diharapkan mampu berjejaring antar komunitas, pemerintah daerah, kepolisian, perangkat desa, RW/RT setempat.  (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM)

Motif Berkelompok Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri Desa Musuk

Catatan akhir tahun Komnas Perempuan, tahun 2014 merupakan tahun darurat kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu cara menekan laju angka kekerasan tersebut adalah melalui tindakan-tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan sendiri salah satu kegiatannya yaitu dengan pemberdayaan ekonomi perempuan dan penguatan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka sebagai perempuan. Penguatan bisa dilakukan misalnya dengan melakukan diskusi-diskusi interaktif bersama kelompok-kelompok perempuan.

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) sendiri telah mendampingi beberapa kelompok perempuan di Soloraya, termasuk kelompok perempuan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Di Kabupaten Boyolali, Kecamatan Musuk merupakan kecamatan yang memiliki angka kekerasan pada perempuan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Boyolali. SPEK-HAM mendampingi 2 kelompok perempuan di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, yakni Kelompok Tani Perempuan Rukun Makmur dan Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri.

Tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 13.00 WIB, diadakan diskusi komunitas oleh Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri. Diskusi yang bertempat di Rumah Ibu Maryati tersebut dihadiri oleh 16 orang ibu dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda antara lain, petani, penambang pasir dan peternak.

Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri
Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri

Diskusi didahului dengan pemaparan materi dari Ibu Darti yang mengikuti pelatihan paralegal pembentukan layanan berbasis komunitas di Kota Semarang. Dalam paparannya, Ibu Darti menegaskan kembali bahwa kekerasan pada perempuan harus ditangani dengan benar agar tidak terulang. Setelah pemaparan Ibu Darti, dilanjutkan dengan pemaparan materi UMKM dari Ibu Fifin yang telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Boyolali. Dalam pemaparannya, Ibu Fifin menjelaskan secara singkat mengenai kriteria produk home industry yang dapat dipasarkan, dan bagaimana cara pengurusan ijinnya. Ini berkaitan dengan produksi keripik daun sirih yang menjadi produk andalan Kelompok Sekar Putri. Kedua pemaparan diatas adalah bentuk alih pengetahuan yang menjadi kewajiban atau tanggungjawab semua anggota Sekar Putri yang telah mendapatkan pelatihan di luar desa mereka.

Diskusi kali ini dilakukan dengan penggalian kembali niat, harapan dan motivasi Ibu-ibu anggota Sekar Putri dalam membentuk kelompok tani perempuan. Dengan mengingat kembali harapan mereka, bisa dihasilkan strategi yang disusun bersama-sama untuk mencapain tujuan yang diharapkan tersebut. Dengan mengetahui motivasi mereka membentuk kelompok, diharapkan dapat mengingatkan kembali apa yang benar-benar ingin mereka dapatkan dalam kelompok. Ada setidaknya 3 hal besar yang mereka utarakan secara tertulis dan lisan. Pertama, untuk menambah penghasilan atau meningkatkan  kesejahteraan keluarga (motif ekonomi). Kedua, untuk menambah pengetahuan dengan belajar bersama-sama (motif pengetahuan), dan ketiga untuk refreshing atau penyegaran dari rutinitas sehari-hari (motif rekreasi).

Pendamping bersama ibu-ibu mencoba membangun strategi bagaimana tujuan diatas bisa dicapai, meskipun perlahan. Seperti misalnya motif ekonomi bisa dilakukan dengan memulai pembentukan pra-koperasi di Kelompok Perempuan Tani Sekar Putri. Dengan adanya pra-koperasi simpan-pinjam diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok. Tujuan Kedua bisa dicapai melalui diskusi-diskusi tematik yang diadakan setiap satu bulan sekali, misalnya dengan membahas beberapa tema yang dekat dengan perempuan dan pertanian. Sedangkan tujuan ketiga, sudah tercapai dengan dilaksanakannya diskusi komunitas itu sendiri.

Penggalian motif dan harapan masing-masing anggota kelompok tujuannya untuk memetakan apa keinginan ibu-ibu terhadap kelompok tani itu sendiri. Pemahaman mengenai tujuan kelompok harus dibentuk dan ditentukan oleh anggota kelompok itu sendiri, hal ini menjadi penting mengingat mereka datang dengan latar belakang pendidikan dan kondisi ekonomi yang berbeda. Kegiatan diskusi komunitas sendiri merupakan upaya penguatan kapasitas perempuan yang terus menerus dilakukan oleh SPEK-HAM dalam 17 tahun terakhir ini. Diharapkan, adanya diskusi bisa membantu perempuan lebih percaya diri dalam berkiprah pada pengambilan keputusan-keputusan di tingkat desa, khususnya Desa Musuk. Dari perempuan-perempuan tersebutlah nanti regulasi dan mekanisme pencegahan kekerasan pada perempuan berbasis komunitas diharapkan bisa terbentuk ditataran desa. (Laily Anisah – CO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Forum Paralegal Solo Raya

Satu dari beberapa output yang dihasilkan dalam Sekolah Paralegal yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM Surakarta pada Bulan November dan Desember 2014 adalah terbentuknya Forum Paralegal Solo Raya. Untuk pertama kalinya, anggota forum tersebut berkumpul kembali. Pertemuan diadakan di kantor SPEK-HAM, dihadiri oleh 14 Paralegal dari beberapa Kelurahan yang tersebar di Solo Raya, antara lain Kelurahan Sewu, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Kestalan, dan Kelurahan Sawahan Boyolali. Paralegal yang menjadi bagian dari forum ini adalah perempuan yang aktif sebagai kader pada Kelurahan masing-masing. Pertemuan 18 Februari 2015 tersebut bertujuan sebagai penguatan Paralegal dalam proses pendampingan korban.

Kegiatan didahului dengan sharing pengalaman yang telah dilakukan semenjak terbentuknya Forum Paralegal. Sharing dimulai oleh Ibu Rudi dari Kelurahan Sawahan yang menceritakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar rumahnya, serta apa yang sudah dilakukan terhadap kasus-kasus tersebut. Sharing terus berlanjut hingga pada Ibu Titik dari Kelurahan Kemlayan. Menurut penuturan ibu-ibu, masih banyak hal yang menjadi problem saat menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya adalah korban merasa kekerasan adalah aib sehingga harus dirahasiakan, masalah penanganan pengaduan yang tidak berspektif korban, korban merasa bukan korban.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penguatan kepada Paralegal dalam menangani aduan korban. Penguatan disampaikan oleh Manajer Divisi PPKBM (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat) SPEK-HAM, Fitri Haryani. Dalam paparannya, Fitri menangkap beberapa poin yang disampaikan dalam sharing sebelumnya, seperti : korban dan keluarga akhirnya tidak mau dibantu lagi melaporkan kejadian pelecehan seksual. Fitri menekankan “Membantu korban kekerasan, tidak harus menyelesaikan hingga tuntas”.

Ada beberapa Tips yang diberikan oleh Fitri, terkait dengan penerimaan pengaduan Korban, yaitu:

  1. Pengaduan yang diterima tidak harus diselesaikan sendiri sampai tuntas oleh penerima aduan, dalam hal ini anggota Paralegal.
  2. Perlunya jaringan untuk menuntaskan kasus, seperti PPT, P2TP2A, SPEK-HAM, LBH dan lain-lain.
  3. Merahasiakan identitas korban, meskipun dari keluarga penerima aduan sendiri.
  4. Memberikan pilihan-pilihan penyelesaian kepada korban dan keluarganya.
  5. Memberikan keleluasaan bagi korban dan keluarga korban untuk mengambil keputusan dan cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus kekerasan.
  6. Terpenting adalah memberikan perasaan nyaman kepada korban saat menerima aduan, serta tidak menghakimi.

Fitri juga menegaskan agar para Paralegal memberikan form pengaduan korban ke SPEK-HAM, karena data ini sangat penting untuk menunjukkan jumlah kekerasan yang terjadi setiap tahunnya. Data ini akan dipergunakan untuk advokasi kebijakan anggaran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Harapannya, pertemuan ini menjadi pertemuan pembuka bagi pertemuan rutin bulanan selanjutnya. (Laili Anisah/spekham.org)

Sekolah Paralegal

Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat. Dari jumlah data pengaduan kasus yang masuk ke SPEK HAM Surakarta pada tahun 2014 sebanyak 36 kasus. Jumlah tersebut meningkat dari tahun 2013 sebanyak 30 kasus. Jumlah kasus tersebut adalah kasus yang HANYA masuk pada SPEK HAM. Bagaimana dengan kasus yang masuk kepada Lembaga-Lembaga peduli perempuan dan anak yang lainnya yang ada di Kota Solo? Dan sebanyak apa kasus yang terjadi di Indonesia Raya?

SPEK HAM sejak berdiri, 16 tahun yang lalu, dan sampai sekarang, masih selalu peduli dengan isu-isu kekerasan terhadap perempuan, mencoba untuk selalu membangun perspektif masyarakat, khususnya kelompok dampingan, untuk lebih tanggap dan peduli terhadap kekerasan yang menimpa perempuan, khususnya perempuan dan anak di lingkungan sekitar mereka tinggal.

DSCN1150 (Small)Mental pribadi yang penuh kepedulian sebagai ujung tombak dalam upaya penghentian kekerasan sudah dan terus dipupuk. Salah satu bentuk usaha yang dilakukan adalah dengan menunjuk kader-kader pendamping kasus kekerasan (Paralegal) di setiap wilayah dampingan dan memberikan pembekalan kepada kader dan kepada masyarakat. Usaha pembekalan dengan membangun perspektif tentang gender dan tentang kekerasan sudah dilakukan pada Bulan November 2014 yang lalu dengan menghelat kegiatan Sekolah Paralegal yang dilakukan selama 2 hari di Hotel Margangsa.

Sebagai tindak lanjut dari Sekolah Paralegal pada bulan November 2014, dan sebagai bentuk usaha penguatan kemampuan kader dalam praktek penanganan kasus, SPEK HAM menghelat kembali Sekolah Paralegal selama 2 hari, 17-18 Desember 2014 di Hotel Margangsa, dengan peserta yang tidak berbeda dengan pelatihan sebelumnya, yaitu kader-kader yang sudah ditunjuk.

Harapannya adalah dari pelatihan ini akan muncul kader (Paralegal) yang melakukan usaha-usaha penghapusan kekerasan terhadap perempuan baik tingkat lokal maupun daerah serta para Paralegal mempunyai pemahaman bersama tentang kekerasan berbasis gender serta meningkatnya ketrampilan para Paralegal ini dalam melakukan penanganan kasus. (nuel oei/spekham.org)