Search for:

“KAMI PERLU MENYESUAIKAN DIRI” Situasi Pendampingan Hukum Kasus Kekerasan terhadap Perempuan disaat COVID -19.

Sidang Zoom di PN Surakarta

11 Mei 2020, Pengadilan Negeri Surakarta. Masih dengan rasa ketakutan dan juga was – was dengan penularan COVID -19 kami melakukan pendampingan hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Seksual. Perasaan was – was dan kekhawatiran kami tinggalkan sementara waktu demi pendampingan korban yang kami lakukan. Sejak tahun 2014 hingga tahun 2020 ini kami mendapatkan support dari MAMPU dalam program “Pemulihan Transformatif: dari Inisiatif Perempuan Korban Kekerasan Menjadi Tanggung Jawab Negara”, dengan salah satu programnya memastikan keadilan bagi korban Kekerasan terhadap Perempuan terpenuhi.

Pengadilan Negeri buka seperti biasanya walaupun ada banyak perubahan situasi disaat COVID -19 ini. Jadwal sidang mengalami perubahan dan kemunduran tanggal atau ada reschedule yang dilakukan Pengadilan. Jam kerja juga dibatasi, kalau dulu sebelum ada COVID-19 sidang sampai jam 17.00 WIB masih bisa berlangsung tetapi sekarang Jam 15.30 WIB sudah tidak ada sidang lagi. Pembatasan teman bagi pendampingan korban juga dibatasi. Dulu saat situasi masih normal keluarga korban bisa menemani korban untuk bersidang sekarang disituasi COVID-19 kemudian hanya pendamping hukum dan korban serta Jaksa saja yang bias mendampingi.

Persidangan juga tidak melakukan tatap muka antara Jaksa, Hakim, pendamping maupun Korban tetapi memakai  webinar menggunakan aplikasi Zoom. Bagi korban sebagai ruang untuk melakukan telekonferens mengunakan aplikasi Zoom berada di Kejaksaan serta audio suaranya bisa didengar oleh orang – orang diluar ruang Kejaksaan. Situasi sidang memang tertutup dan ada batasan pendamping tetapi dalam kesaksian yang disampaikan oleh korban bisa didengar dari luar ruangan. Hal tersebut kemudian kadang kala membuat ketidaknyaman bagi korban sendiri setelah keluar dari ruang Kejaksaan.

Perasaan tidak nyaman bagi korban kemudian mempengaruhi akan pendampingan selanjutnya.  Bagaimana  pendamping  kemudian perlu mempersiapkan kembali korban untuk rileks dan tidak trauma lagi untuk mengikuti sidang selanjutnya diluar rasa was – was akan kena dampak tertular COVID -19.  Jaga jarak yang kemudian perlu dilakukan bagi pendamping juga sering kali tidak bisa dilakukan. Korban dan keluarga sering kali disaat berbicara suka dekat – dekat dan pemakain masker belum maksimal. Pendamping sering kemudian mengingatkan untuk tetap jaga protocol kesehatan. Sadar tidak sadar kemudian ada perubahan yang perlu kami lakukan dalam pendampingan disituasi COVID-19 ini dengan tetap mematuhi protocol pendampingan pada korban serta protocol kesehatan. (Dinarasikan oleh: Fitri Haryani,  Email : fitrijunanto@yahoo.com or fitrijunanto@gmail.com )

Diskusi tentang KDRT bagi Penyintas dan Mahasiswa

Suasana FGD Penyintas

Senin, (11/11)SPEK-HAM mengadakan FGD bersama para penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tak hanya para penyintas, FGD juga menghadirkan mahasiswa Jurusan Sosiologi FISIP UNS. Mereka mendapat tugas penelitian dari dosen mata kuliah KDRT.

Elizabeth Yulianti Raharjo, lawyer yang menjadi fasilitator FGD mengatakan bahwa KDRT itu adalah Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang dan itu bisa berupa kekerasan fisik, psikis, ekonomi dan seksual, misalnya: pemukulan, penelantaran, tidak menafkahi, selingkuh, hingga pemaksaan hubungan seksual. Kekerasan ini bisa terjadi oleh siapa pun dan bisa dilakukan oleh siapa pun di dalam satu rumah tangga dan itu tidak hanya dari suami ke istri, ibu ke anak, ayah ke anak atau istri ke suami, ternyata selama itu di dalam 1 lingkup rumah tangga misalnya kakek, nenek, paman, bibi, adik, kakak, PRT dan siapa pun yang tinggal di dalam 1 rumah dan ada tindakan kekerasan itu bisa disebut KDRT.

Beberapa mahasiswa mengaku jika baru memahami tentang pengetahuan KDRT. Berhubung ada 6 penyintas yang bergabung di FGD di sini mereka semakin menguatkan alur diskusi yang semakin menarik. Ada  beberapa kesimpulan tentang KDRT dari para penyintas seperti  Ibu Nona dari Laweyan yang pernah mengalami KDRT secara langsung dan terus-menerus oleh suaminya mulai dari kekerasan  fisik dan ekonomi. Ada juga  Ibu Nini dari Banjarsari yang juga mengalami kekerasan psikis dan ekonomi yang dilakukan oleh suaminya. Satu lagi Ibu Nena dari Sukoharjo yang juga mengalami kekerasan yang sama dengan Ibu Nin.

Dari FGD ini disimpulkan bahwa KDRT itu bisa menimpa siapa saja, bahkan orang di sekitar kita pun bisa jadi mengalami KDRT dan KDRT ini banyak sekali penyebabnya selain karena ketimpangan sosial yang ada, dominasi peran laki-laki dan relasi kuasa. Amanat FGD ini salah satunya jika kita menemui ada tindakan KDRT di sekitar kita jangan ragu untuk ikut campur, karena KDRT ini sudah diatur dalam UU No 23 tahun 2004 tentang UU PKDRT. Jangan takut dibilang mengganggu ranah privat rumah tangga orang, selagi itu terjadi kekerasan. Laporkan dan jadilah tempat curhat atau berlindung dari segala keterpurukan.

Seperti  apa yang dilakukan oleh Ibu Nona, Nena, dan Nin yang mengalami peristiwa hidup mereka pasca KDRT menimpa, tapi apa yang mereka lakukan? Apakah mereka terpuruk? Tidak! Ya mereka melapor, mereka tidak diam, mereka memperjuangkan keadilan tentang apa yang menimpa mereka dan yang hebatnya lagi mereka sekarang lebih berdaya. Bahkan dengan semangat Ibu Nona, Nini dan Nena mengatakan “Kita harus tunjukkan bahwa perempuan bisa dan berdaya, kita bisa berjuang dan mandiri, kita berharga dan kita kuat”. (madiha/red)