Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter […]