Tag Archives: sistem peradilan pidana anak

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter […]

Continue Reading