Search for:

Pentingkah sebuah REVITALISASI?

Efektifitas Peran Gapoktan dalam Mendukung Program Pertanian dan Peternakan Terpadu

di Desa Musuk Boyolali

Keberadaan Kelompok Tani (Poktan) di Dukuh-Dukuh di wilayah Musuk menjadi salah satu bukti bahwa sumber penghidupan masyarakat di sana adalah bertani dan beternak. Fungsi dari Kelompok Tani ini adalah mendorong anggotanya untuk berkumpul, belajar dan menjadi sumber-sumber informasi yang terkait dengan pertanian dan peternakan di wilayah tersebut. Melalui wadah kelompok ini, para anggotanya dapat berbagi pengalaman dan informasi tentang potensi sumberdaya alam, sumber daya manusia yang terkait dengan skill, yang mampu mendukung kegiatan-kegiatan pertanian dan bagaimana keberlanjutan program tersebut.

DSCN2315 (Small)
Pertemuan Gapoktan Desa Musuk Boyolali

Poktan yang ada biasanya muncul dikarenakan berbagai hal, mulai dari hal yang pragmatis hingga hal yang strategis. Tidak sedikit Poktan yang terbentuk secara instan karena kebutuhan administrasi, seperti adanya kebutuhan formalitas sebuah program, kelengkapan administrasi terhadap berjalannya suatu proyek. Akan tetapi ada pula Poktan yang berdiri dikarenakan kesamaan kebutuhan yaitu keinginan kuat untuk belajar,  serta keresahan terhadap persoalan yang terkait dengan kegiatan pertanian seperti jaminan ketersediaan pupuk, ketersediaan bibit tanaman serta penjualan hasil pertanian. Kondisi ini yang membuat Poktan yang ada di Desa Musuk melakukan kordinasi dengan dinas terkait KUPT/Penyuluh Kecamatan untuk memperoleh informasi dan pendampingan dari Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, serta Badan Ketahanan Pangan Kabupaten Boyolali.

Ada sekitar 26 Poktan di Desa Musuk yang terdaftar di 3 tahun terakhir, namun hanya sekitar 16 yang aktif melakukan kegiatan dan koordinasi dengan anggotanya. Poktan-poktan yang ada ini akan membuktikan eksistensi kelompok melalui berbagai aktifitas kegiatan baik yang dilakukan secara swadaya maupun adanya peran/intervensi dari Dinas. Dengan banyaknya Poktan yang ada di desa Musuk, serta melihat efektifitas dan efisiensi serta mempermudah proses koordinasi dan pendampingan dari PPL maka KUPT/Penyuluh Kecamatan menginisiasi pembentukan Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) tingkat Kelurahan, dimana Gapoktan memiliki tugas utama yaitu mengkoordinasikan pengurus Poktan yang jumlahnya 26 tersebut (data tahun 2012 s/d 2014) dengan kepengurusan Bapak Jumadi sebagai Ketua, Bapak Maryono sebagai Sekretaris, dan Bapak Warjono sebagai Bendahara. Salah satu kegiatan dari Gapoktan adalah pertemuan rutin bulanan yang bertujuan untuk mengupdate kebutuhan dan persoalan yang ada di kelompok. Selain itu pertemuan bulanan untuk mendapatkan informasi program dari Dinas terkait, tetapi pertemuan yang sedianya dirancang rutin ini hanya berjalan hingga 3 – 4 kali pertemuan, karena kurangnya komitmen anggota. Akhirnya pada tahun 2012 pertemuan Gapoktan terhenti.

SPEK-HAM, selama hampir dua tahun belajar dan melakukan pendampingan kepada Kelompok Perempuan Rukun Makmur Desa Musuk melihat bahwa Gapoktan memiliki peran strategis dalam pengembangan pertanian dan peternakan terpadu. Gapoktan dinilai memiliki peran dalam pengembangan program pertanian dan peternakan serta upaya pemasaran hasilnya. Bermula dari diskusi bersama stakeholder pada bulan Januari yang lalu, muncul inisiasi untuk mulai mengembangkan jaringan yang lebih luas untuk produksi dan pemasaran bidang pertanian dan peternakan di Desa Musuk. Salah satu rekomendasi adalah melakukan revitalisasi fungsi Gapoktan tingkat kelurahan.

Bersama dengan Kepala Desa dan Perangkat Desa lainnya, Petugas dari KUPT Kecamatan Musuk, dan difasilitasi oleh SPEK-HAM, pada tanggal 3 Maret 2015 yang lalu terbentuk Struktur Kepengurusan Gapoktan yang baru yang diketuai oleh Bapak Sarjo. Harapan dari para anggota Poktan ini adalah dengan adanya Kepengurusan Gapoktan tingkat Kelurahan akan menjadi jembatan para petani yang tergabung dalam kelompok tani tingkat RW. Peran Pemerintah melalui petugas KUPT/Penyuluh Lapangan juga diharapkan lebih aktif dalam menyampaikan program-program untuk pengembangan pertanian dan peternakan di Desa Musuk. Anggota baru seperti Kelompok Perempuan Rukun Makmur berharap banyak pada Kepengurusan yang baru ini, bahwa peran Pengurus Gapoktan Induk dan Penyuluh Lapangan bisa membantu mendorong gerakan di masyarakat menuju impian mereka yaitu Musuk sebagai Kampung Kambing dan Gerakan Musuk Menghijau untuk ketahanan pangan keluarga. (nocko alee/edit : Nila Ayu/spekham)

UU SPPA : DENGAN KEADILAN RESTORATIF, JANGAN ADA LAGI ABH YANG DIPANDANG SEBAGAI SAMPAH MASYARAKAT

Definisi Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) berdasarkan UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Ada 3 konsep dalam konsepsi keadilan restorative, yaitu Encounter Conception, Reparative Conception, dan Transformative Conception.

Dalam konsep Encounter Conception, RJ dipandang sebagai suatu proses penyelesaian persoalan yang ditimbulkan dari suatu kriminalitas dengan cara mempertemukan korban, pelaku dan pemangku kepentingan lainnya dalam suatu forum informal yang demokratis untuk menemukan solusi yang positif.

Dalam konsep Reparative Conception, RJ dipandang sebagai suatu konsepsi keadilan yang mengutamakan pemulihan terhadap kerugian daripada sekedar memberikan penderitaan kepada pelakunya.

Sedang dalam konsep Transformative Conception, RJ dipahami sebagai suatu “way of life”.  Pendukung konsep ini memandang bahwa RJ tidak hanya soal perubahan pendekatan terhadap kejahatan tetapi harus lebih jauh lagi yaitu dalam rangka mencapai suatu masyarakat yang adil (achieving a just society), yang hanya bisa dicapai melalui suatu transformasi untuk memahami keberadaan kita sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari masyarakat dan lingkungan.

Dalam diskusi yang diselenggarakan di Rumah Makan Taman Sari, Jalan Adi Sucipto No.168 (Colomadu), Karanganyar, Jawa Tengah 57174 tanggal 15 April 2014 lalu, Putu Elvina selaku Komisioner KPAI bidang ABH mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 5 Ayat 1 dijelaskan “Sistem peradilan pidana anak WAJIB mengutamakan pendekatan keadilan restorative”.  Putu juga menambahkan bahwa RJ dalam pengertian Encounter Conception harus diutamakan.

Peran serta masyarakat dalam Perlindungan anak mulai dari pencegahan sampai dengan reintegrasi sosial anak dengan cara berpartisipasi dalam penyelesaian perkara anak melalui diversi dan pendekatan keadilan restorative diatur di Pasal 93 UU SPPA.

Bila dilakukan dengan benar, cara ini dipercaya akan mengubah perilaku pelaku (rehabilitation), pencegahan (deterrence), menyadarkan para pihak akan pentingnya norma yang telah dilanggar (reinforcement of norms), dan memungkinkan pemulihan terhadap korbannya melalui restitusi.

“Melalui Restorative Justice, jangan ada lagi Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang dipandang sebagai sampah masyarakat. Stigma ini yang harus di hapuskan.”  Tegas perempuan berkulit putih tersebut di hapadan para tamu undangan yang terdiri dari beberapa Dinas Pemkot Surakarta, beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat Karesidenan Surakarta dan lain-lain.

Kendati demikian, Putu juga menambahkan bahwa masih ada kendala umum untuk mencapai RJ yang sesuai dengan UU SPPA, diantaranya adalah perhatian terhadap anak masih rendah, tidak ada atau kurang tersedianya sarana alternatif, seringkali hanya ada 2 pilihan: menghukum atau tidak sama sekali, kemampuan untuk melihat dalam jangka panjang, sikap tokoh masyarakat atau tokoh agama yang seringkali memandang sebelah mata terhadap ABH, juga sikap aparat penegak hukum yang legalistik. (intan/spekham)