Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

“Salah satu hambatan penuntasan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan adalah lemahnya akses korban terhadap keadilan, serta Penegak Hukum yang belum berperspektif korban.”

Surakarta. Rabu, tanggal 18 Maret 2015, bertempat di Aula SDN Karangasem IV, Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) melakukan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis”. Acara yang diadakan hasil kerjasama antara Kementrian Hukum dan HAM dan Spek-Ham ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap akses hukum.

IMG_0341 (Small)

Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

Acara yang berlangsung pada malam hari tersebut dihadiri oleh unsur dari Kelurahan Karangasem, Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Karangasem, Ketua Kelurahan Kota Layak Anak, Karang Taruna dan Forum Anak Kelurahan Karangasem. Menghadirkan narasumber dari Staff PPKBM dan Pengacara Pendamping SPEK-HAM, Ahcmad Bahrudin, SH. Acara yang dikemas secara gayeng tersebut membahas mengenai tindakan pertama yang bisa dilakukan masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan. Menurut Bachrudin, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika terjadi kekerasan, antara lain :

1) Laporkan langsung ke Kepolisian (jika bentuk kekerasannya fisik) untuk bisa dimintakan visum.

2) Konsultasi dengan LBH/BKBH/Pengacara.

3) Konsultasi dengan LSM/NGO.

4) Konsultasi dengan lembaga terkait Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber kedua, yakni Ani menjelaskan peran Divisi PPKBM SPEK-HAM dalam menangani kasus-kasus yang telah dilaporkan dan masuk Lembaga. SPEK-HAM memberikan bantuan hukum berupa pendampingan secara cuma-cuma kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam kaitan tersebut, Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama dengan SPEK-HAM mendorong tertanganinya semua kasus kekerasan pada perempuan. Dalam acara yang juga dihadiri staff Kelurahan Karangasem tersebut juga dipaparkan bahwa Pemerintahan setempat (Kelurahan), tempat lembaga bantuan hukum berdomisili, berkewajiban mengeluarkan surat domisili sementara bagi orang terlantar jika orang tersebut menjadi korban kekerasan.

Pada hakikatnya, pertemuan di Kelurahan Karangasem itu diharapkan dapat mempererat kembali kerjasama dan komitmen antara stakeholder dan warga dalam memberikan penanganan secara dini pada korban kekerasan. (Laili Anisah – CO Penanganan Kekerasan/spekham)