Search for:

Koordinasi Jejaring Penanganan Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak

Kekerasan Seksual terhadap anak membawa dampak berat serta kompleks terutama jika pelaku adalah orang terdekatnya. Penanganan yang dilakukan bukan hanya pendampingan hukum saja tetapi penanganan secara komprehensif dari litigasi maupun non-litigasinya. Pada bulan Mei 2020 kami mendapatkan pengaduan kasus Kekerasan Seksual dengan kompleksitas persoalan serta kebutuhan. Kami menyadari sebagai lembaga layanan bagi perempuan korban ada beberapa layanan yang tidak bisa kami fasiltasi seluruhnya. Sebagai bentuk untuk memberikan layanan bagi korban secara konperhensif serta pemenuhan aspek keadilan bagi korban serta kebutuhannya maka kami mengakseskan pada jejaring layanan lainnya yaitu layanan di P2TP2A.

Kami mengundang P2TP2A Kabupaten Karanganyar, kabupaten Boyolali, Kota Solo serta guru Bimbingan Konseling asal korban sekolah yang menjadi pendamping disekolah. Sebelum mengakseskan layanan kebutuhan korban lainnya diluar dari layanan pendampingan hukum maka kami menfasilitasi pertemuan koordinasi jejaring tersebut untuk mengakseskan layanan maupun berbagi peran pendampingan yang akan dilakukan. Hal tersebut kami lakukan dikarenakan lokasi kejadian korban berada di Kabupaten Boyolali, rumah dan tempat tinggal di Kabupaten Karanganyar serta sekolah di Kota Solo. Selain itu penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak tidak hanya bisa dilihat dari sisi pendampingan hukum namun juga harus diiringi dengan pendampingan kesehatan dan psikologi baik itu bagi korban dan keluarga. Hal lainnya SPEK-HAM melakukan jejaring dengan institusi pemerintah adalah untuk mendorong negara turut ambil bagian karena pemenuhan Perlindungan Hukum bagi Warga Negara non-diskriminasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh Negara.

Pada 25 Juni 2020 bertempat di Warung Makan Pecel Laris Manis, Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) mengundang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Boyolali, Karanganyar dan Surakarta dalam Rapat Koordinasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak. Dalam hal berjejaring, SPEK-HAM mengandalkan komunikasi yang transparan dan hal itu juga yang diterapkan ketika melakukan koordinasi kasus pada 25 Juni 2020. Pada saat itu pembagian peran dibicarakan bersama dan monitoring dilakukan melalui Whatsapps Group.  (Liza dan Fitri)

Diskusi Kelompok Terbatas Dinas PPPAPM

Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Dinas PPPAPM

Hari Senin 29 Januari 2019 bertempat di Hotel Dana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak  Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) melakukan Diskusi Kelompok Terbatas ( DKT ) yang dihadiri   sekitar 70 orang yang terdiri dari OPD, PN, PA, Kejaksaan, BAPAS, Rumah Sakit, Ormas dan LSM.  Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghimpun masukan-masukan dari stakeholder terkait dengan program kerja Dinas PPPAPM tahun 2020  seperti yang di sampaikan  sekretaris dinas ,Titi Budi Rahayu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PPPAPM, Drs Widdi Srihanto, MM sekaligus memberi pengarahan diskusi yang pada intinya program dinas lebih konsen pada non fisik yang merupakan implementasi dari Visi, Misi kota Surakarta yang kemudian diturunkan dalam visi, misi Dinas PPPAPM.

Pemaparan  Program Kerja tahun 2020 dilakukan masing masing kabid yang diawali dari bidang perlindungan anak disusul bidang perlindungan perempuan, bidang pemberdayaan masyarakat dan UPT PTPAS.

Spek-Ham sebagai lembaga layanan  untuk perempuan dan anak korban kekerasan memberi masukan usulan secara tertulis yang terkait dengan penanganan kasus terutama perlu adanya mekanisme rujukan dalam penanganan kasus berjejaring,  adanya evaluasi layanan berbasis partisipasi korban. Juga terkait  dengan sinkronisasi data kekerasan  yaitu perlu adanya sinkronisasi data kekerasan dari berbagai lembaga layanan yang ada di Surakarta yang dalam implementasinya diperlukan sistem data kekerasan yang terintegrasi ( Ani Staf PPKBM )

Pentingnya Berjejaring untuk Penanganan Kasus Kekerasan

Kesepakatan bersama itu muncul dalam diskusi penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak”, Rabu 13/1 di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, Kabupaten Boyolali. Dalam diskusi yang dihadiri oleh 15 orang perempuan ini membahas tentang penanganan kasus yang selama ini dilakukan oleh beberapa perempuan di Desa Musuk, mereka terdiri dari perwakilan kelompok perempuan yang didamping oleh SPEK-HAM, perwakilan dari PKK desa dan perwakilan forum anak.

Perempuan-perempuan terpilih itu telah mengikuti beberapa kegiatan pelatihan maupun sosialisasi yang diadakan oleh SPEK-HAM maupun oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali melalui Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB). Pelatihan yang diikuti meliputi pelatihan untuk pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta sosialisasi UU PKDRT dan UU perlindungan anak.

Penanganan kasus dimaknai peserta sebagai tindakan untuk memediasi, mendengarkan curhatan korban, melaporkan tindakan kekerasan kepada stakeholder setempat, seperti ketua RT dan Perangkat Desa. Bila ini dilakukan dengan serius, maka sangat mendukung dalam upaya untuk mewujudkan suasana lingkungan yang aman dan nyaman.

Beberapa peserta menyampaikan kegiatannya dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Mereka melakukan berbagai macam upaya agar kekerasan tidak terjadi lagi. Marti, salah seorang peserta mengaku sudah pernah melakukan mediasi terhadap pihak yang sedang berseteru. Dia berhasil mendamaikan suami-istri yang sedang bertengkar. “Saya beri nasihat dan motivasi tentang hidup berumah tangga agar keluarganya mampu bertahan dalam menghadapi situasi dan kondisi yang tidak baik,” ungkap perempuan yang juga anggota Kelompok Perempuan Rukun Makmur itu.

Selain itu, Yuli, salah seorang peserta mengaku sudah menjalin kerjasama dengan ketua RT setempat dalam penanganan kasus kekerasan. Ketua RT mengharapkan adanya semacam sosialisasi dan komunikasi dengan warga di lingkungan oleh kami sebagai pihak yang sudah pernah mendapatkan pengetahuan dalam melakukan penanganan dan pendampingan korban kekerasan.

Diskusi siang hari itu juga memberikan pemahaman kepada peserta bahwa penanganan pada setiap kasus kekerasan itu berbeda, tergantung jenis kekerasan yang dialami oleh korbannya. Pendampingan secara psikis memang penting bagi korban, tetapi harus diingat kebutuhan korban tidak hanya itu, mereka butuh kepastian secara status, ekonomi atau hukumnya. Keputusan yang terbaik adalah pada korbannya, apa saja yang menjadi keinginannya, kita sabagai pendamping wajib untuk menghargainya.

Kegiatan ini menjadi salah satu upaya untuk mewujudkan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) agar menjadi nyata di tengah masyarakat. Pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi tanggungjawab bersama yang membutuhkan kepedulian dari semua pihak yang ada di dalam lingkungan masyarakat kita. Oleh karena itu komunitas yang ada di desa ini diharapkan mampu berjejaring antar komunitas, pemerintah daerah, kepolisian, perangkat desa, RW/RT setempat.  (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM)

Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

“Salah satu hambatan penuntasan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan adalah lemahnya akses korban terhadap keadilan, serta Penegak Hukum yang belum berperspektif korban.”

Surakarta. Rabu, tanggal 18 Maret 2015, bertempat di Aula SDN Karangasem IV, Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) melakukan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis”. Acara yang diadakan hasil kerjasama antara Kementrian Hukum dan HAM dan Spek-Ham ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap akses hukum.

IMG_0341 (Small)
Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

Acara yang berlangsung pada malam hari tersebut dihadiri oleh unsur dari Kelurahan Karangasem, Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Karangasem, Ketua Kelurahan Kota Layak Anak, Karang Taruna dan Forum Anak Kelurahan Karangasem. Menghadirkan narasumber dari Staff PPKBM dan Pengacara Pendamping SPEK-HAM, Ahcmad Bahrudin, SH. Acara yang dikemas secara gayeng tersebut membahas mengenai tindakan pertama yang bisa dilakukan masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan. Menurut Bachrudin, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika terjadi kekerasan, antara lain :

1) Laporkan langsung ke Kepolisian (jika bentuk kekerasannya fisik) untuk bisa dimintakan visum.

2) Konsultasi dengan LBH/BKBH/Pengacara.

3) Konsultasi dengan LSM/NGO.

4) Konsultasi dengan lembaga terkait Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber kedua, yakni Ani menjelaskan peran Divisi PPKBM SPEK-HAM dalam menangani kasus-kasus yang telah dilaporkan dan masuk Lembaga. SPEK-HAM memberikan bantuan hukum berupa pendampingan secara cuma-cuma kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam kaitan tersebut, Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama dengan SPEK-HAM mendorong tertanganinya semua kasus kekerasan pada perempuan. Dalam acara yang juga dihadiri staff Kelurahan Karangasem tersebut juga dipaparkan bahwa Pemerintahan setempat (Kelurahan), tempat lembaga bantuan hukum berdomisili, berkewajiban mengeluarkan surat domisili sementara bagi orang terlantar jika orang tersebut menjadi korban kekerasan.

Pada hakikatnya, pertemuan di Kelurahan Karangasem itu diharapkan dapat mempererat kembali kerjasama dan komitmen antara stakeholder dan warga dalam memberikan penanganan secara dini pada korban kekerasan. (Laili Anisah – CO Penanganan Kekerasan/spekham)

DATA DAN ANALISA : PENANGANAN KASUS KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN TAHUN 2014

Gambaran Umum

         Selama kurang lebih 16 tahun, yakni sejak tahun 1999, SPEK-HAM Surakarta telah melakukan penanganan kasus kekerasan gender terhadap perempuan dan anak di Solo Raya. Terhitung sejak Januari sampai dengan  November 2014 ini, SPEK-HAM telah menerima dan menangani 36 kasus kekerasan. Sebagai gambaran pengaduan dan penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM dapat dilihat dari data tahun 2010 s/d 2014 sebagai berikut:

Tabel1

         Dari data diatas menunjukkan bahwa jumlah kasus yang ditangan SPEK-HAM dalam kurun waktu lima (5) tahun ini mengalami fluktuasi namun lebih cenderung meningkat. Secara khusus pada tahun 2014 ini terlihat mengalami peningkatan sebesar 17% kasus yang ditangani dibandingkan tahun 2013. Kasus kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es hanya nampak permukaan saja, apalagi kasus kekerasan seksual. Selama ini masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan yang belum terlaporkan karena beranggapan sesuatu yang tabu jika di ketahui orang lain. Stigma di masyarakat juga cenderung masih menyalahkan korban karena dianggap perempuan penggoda dan memakai pakaian yang minim. Hal tersebut juga terus mencuat, terlebih ketika dilakukan dialog interaktif melalui radio juga bahwa perilaku berpakaian perempuan kerap disalahkan sebagai pengundang terjadinya kekerasan maupun pelecehan.

 Bentuk dan Jenis Kekerasan

         Secara umum dalam penanganan kasus, SPEK-HAM berupaya membagi dalam 5 bentuk yang kemudian didalamnya terdapat beberapa jenis kekerasan yang secara spesifik dialami oleh korban. Berdasarkan bentuk dan jenis kekerasan yang dialami, maka penanganan kasus yang dilakukan SPEK-HAM adalah sebagai berikut:Grafik1

         Dari grafik dapat terlihat bahwa hingga November 2014 bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga(KDRT) masih mendominasi yakni 26 kasus (72% ). Sedangkan  Pencabulan ada 5 kasus (14%),  Kekerasan Dalam Pacaran 3 kasus ( 8%),  dan Perkosaan 2 kasus (6%).  Kasus KDRT yang ditangani juga mengalami peningkatan yang cukup signifikan yakni 27% dibandingakn dengan penanganan serupa di tahun 2013. Peningkatan ini menunjukkan bahwa sudah semakin banyak kasus yang dilaporkan dan semakin kuat juga pernyataan bahwa kasus KDRT bukan lagi sekedar persoalan pribadi.

Tren  dan Kecenderungan Kasus

           Kasus KDRT yang  SPEK-HAM tangani biasanya bersifat ganda, mengalami satu bentuk kekerasan disertai dengan bentuk kekerasan lainnya seperti sudah mengalami kekerasan fisik kemudian di telantarkan dan  di tinggal nikah siri.  Bentuk dan jenis  dari 26 kasus KDRT terdiri dari kekerasan fisik  31%, kekerasan  psikologis 35% dan penelantaran ekonomi  34%.

          Dari data pengaduan dan penanganan dari bulan Januari hingga November  2014,  bentuk kekerasan yang kedua yang mendominasi adalah kekerasan seksual ada 29%. Kekerasan seksual ini berupa perkosaan, pencabulan dan pelecehan. Angka kekerasan seksual inipun mengalami penigkatan dari tahun sebelumnya dan menunjukan kasus kekerasan seksual mesti menjadi perhatian keseluruhannya.

Karakteristik  Pelaku dan Korban

          Berdasarkan data, karakteristik pelaku dan korban dapat dilihat berdasarkan rentang usia. Berikut data usia  korban dan pelaku :

Tabel2

            Di lihat dari data karakteristik pelaku dan korban di atas kekerasan terjadi banyak pada usia produktif antara usia 25-40 tahun yang dapat dilihat bahwa korban pada rentang usia ini mencapai 17 orang atau sebesar 47%. Namun demikian dari data tersebut juga dapat dicatat bahwa kekerasan dapat terjadi pada hampir seluruh rentang usia, bahkan dalam rentang umur 6-12 tahun kami mencatat adanya satu korban berusia 6 tahun yang mengalami kekerasan seksual.  Yang perlu dicatat juga bahwa rentang usia pelaku terdapat pelaku yang berusai dibawah 18 tahun atau usia anak.

Data tingkat pendidikan korban dan pelaku:

Grafik2

           Dari data terlihat bahwa pelaku dan korban kekerasan bukan hanya pada tingkat pendidikan rendah saja tetapi juga bisa terjadi pada jenjang pendidikan tinggi. Data pelaku berdasarkan tingkat pendidikan yang memiliki pendidikan tingkat lanjutan atas maupun perguruan tinggi mencapai 58%. Pelaku yang tidak teridentifikasi tingkat pendidikanya juga cukup banyak ada 12 pelaku, sedangkan untuk korban dan pelaku yang paling banyak di jenjang pendidikan SLTA. Dari karakteristik tingkat pendidikan dan usia bisa dilihat,  kekerasan terhadap perempuan bisa terjadi pada usia berapa saja  dan tingkat pendidikan yang beragam juga.

Data profesi korban dan pelaku:

Tabel3

          Dilihat dari jenis profesi  atau pekerjaan, dapat dilihat bahwa korban sebagian besar bekerja sebagai karyawan swasta (39%) dan ibu rumah tangga atau tidak bekerja (33%). Hal ini menunjukkan bahwa kerentanan terhadap kekerasan terhadap perempuan yang memiliki pekerjaan di ranah publik juga cukup tinggi bukan hanya pada IRT yang bekerja di ranah privat atau di rumah.

            Dari data diatas juga dapat dilihat bahwa kekeraan yang dilakukan oleh pelaku yang memiliki pekerjaan maupun posisi yang dianggap baik oleh masyarakat juga mengalami penigkatan. Hal ini terlihat dari adanya kasus yang dilakukan oleh tokoh masyarakat, TNI/Polri, PNS dan guru yang mencapai 5 kasus. Dari 5 kasus yang terjadi tersebut perlu dicatat bahwa seluruhnya merupakan bentuk kekerasan seksual diantaranya pencabulan dan perkosaan. Yang perlu mendapat perhatian dalam kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik maupun tokoh di masyarakat ini proses hukum yang dijalanai cenderung terhambat atau tidak ditangani secara cepat oleh institusi penegak hukum. Penegakan hukum bahkan terlihat tidak berpihak pada korban atau kalaupun sampai pada tahap pengadilan hanya memperoleh vonis hukuman yang ringan. Kondisi realitas penegakan hukum tersebut tentunya telah kembali menempatkan korban menjadi korban untuk kedua kalinya. Terdapat banyak hambatan bagi perempuan korban kekerasan seksual  untuk mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana.

Tantangan dalam penanganan maupun pemulihan:

  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum di lihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban Kasus ini terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.

(Divisi PPKBM-2014/spekham.org)