Search for:

Pelatihan Lanjutan Sekolah Paralegal Diikuti 25 Paralegal Muda

Suasana pelatihan paralegal muda

Sebagai tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas paralegal untuk perempuan korban kekerasan dan meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan korban kekerasan, SPEK-HAM bagian dari Forum Pengada Layanan (FPL) bekerjasama dengan MAMPU dalam program; Rehabilitasi Transformatif untuk Perempuan Korban Kekerasan: dari Inisiasi Komunitas ke Tanggung Jawab Negara, SPEK-HAM melakukan pelatihan selama dua hari (21-22/6). Pelatihan diikuti oleh 25 peserta dengan tiga orang fasilitator : Elizabeth Yulianti Raharjo, Nila Puspaningrum dan Achmad Bachrudin.

Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan. Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 sebanyak 2.681  dan 2.504 pada tahun 2018. Data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2018, dari pengaduan yang dilakukan korba maupun keluarga korban sebanyak 58 kasus meningkat 60% dari tahun sebelumnya. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dikarena masih adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.

Pada tahun 2018, SPEK-HAM telah melakukan Pelatihan Paralegal yang melibatkan Pendamping Muda dari lingkungan kampus atau sekolah serta remaja.

Pada pelatihan tersebut telah bersama – sama membongkar pemahaman, faktor dan dampak serta pengalian kenapa terjadi kekerasan terhadap perempuan. Situasi dan kondisi serta peningkatan data kasus Kekerasan terutama Kekerasan Seksual pada anak dan Remaja serta kecenderungan peningkatan angka kasus juga menjadi pilihan kemudian kenapa dilakukan Pelatihan Paralegal tersebut.

Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan pelatihan paralegal muda kali ini, antara lain agar peserta memiliki  ketrampilan pendampingan pada kasus- kasus kekerasan berbasis gender khususnya pada kelompok muda. Di samping itu, ada pendamping sebaya dari kelompok muda yang mampu melakukan penaganan kasus di lingkungan sekelilingnya. Serta terbentuknya Forum Paralegal Pendamping Muda di Soloraya yang sudah berjalan, terus melakukan kegiatannya.  Tak hanya melakukan pelatihan, para peserta juga menyerukan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Bentuk dukungan tersebut dibuktikan dengan kampanye sebagai bentuk advokasi di media sosial milik para peserta dengan menggunakan tagar #sahkanruupks. (red)

Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Mata Pendamping Muda

“Saya dan teman teman organisasi eksternal kampus melihat di medsos perihal Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Yang menjadi pertanyaan saya  hal ini digaungkan secara besar besaran, apakah kekerasan seksual itu sudah bukan lagi kejahatan sehingga akan dihapuskan, atau bagaimana kami belum paham.”

Suasana diskusi dan oemutaran film

Itu adalah salah satu pertanyaan mendasar yang terlontar dari peserta diskusi di hari Minggu khir bulan Februarai 2019 bertempat di Kantor SPEK-HAM. Diskusi ini diikuti para pendamping Muda yang merupakan orang-orang muda yang berlatar belakang berbeda-beda.  Mereka ada yang dari komunitas remaja, organisasi kampus,forum anak dan penyintas yang dibentuk dari pendidikan kritis oleh SPEK-HAM. Nantinya mereka diharapkan mampu melakukan penanganan kasus secara sederhana di komunitas masing-masing.

Sebagai pemantik diskusi peserta diajak menonton Film yang berjudul “ACCUSED” yang bercerita tentang kekerasan seksual yaitu perkosaan yang dialami tokoh utama. Dalam  Film tersebut kasus  perkosaan tidak menjadi dasar pengenaan pasal dalam persidangan, malah justru yang diadili dalam film ini adalah bagaimana perempuan itu berpakaian, apakah dia dalam kondisi sadar apa tidak, menghisap napsah atau tidak, bagaimana perilakunya, bagaimana leluconnya di depan pacarnya yang mengundang nafsu lawan jenis. Bahkan dalam film digambarkan jaksa menggunakan pasal kecerobohan yang membahayakan dan tidak memperbolehkan korban untuk bersaksi. Inilah beberapa fakta  ketidakadilan korban yang sering kita temui dalam kasus kasus  kekerasan seksual yang terjadi selama ini.

Menurut Elizabeth Yulianti Raharjo yang menfasilitasi diskusi tersebut, sering sekali dalam persidangan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pada korban justru memojokkan korban  seperti “Apa yang kamu perbuat saat diperkosa? Apakah kamu menikmati?B bagaimana posisi saat diperkosa?”  

Pertanyaan-pertanyaan ini justru menambah trauma korban yang sering luput dari perhatian. Karena kenyataannya selama ini kasus-kasus tersebut hanya mengedepankan perlindungan hukumnya atau berkisar pada soal penjara, subsider saja sedangkan pemulihan korban dan restitusinya  tidak ada. Di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS)  inilah terjawab karena memuat secara komprehensip atau menyeluruh. Tidak hanya terkait dengan upaya hukumnya saja namun menyangkut pula dengan upaya pencegahannya. Dan penanganan sosialnya, pendidikan, tanggung jawab masyarakat serta  negara seperti apa. Tak hanya pelaku namun korban dan keluarga korban. ( Ani PPKBM )

MUDA, AKTIF DAN KRITIS

Paralegal muda

Itulah  kata-kata yang tepat ditujukan bagi Paralegal Muda yang diinisiasi oleh Solidaritas Perempuan Untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEKHAM). Paralegal Muda terbentuk karena adanya kegelisahan dari orang-orang muda yang terdiri dari berbagai macam latar belakang pendidikan terhadap perlindungan perempuan yang dianggap belum maksimal, hal itu ditandai dengan banyaknya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di sekitar kita.

Salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Paralegal Muda adalah dengan mengadakan diskusi  dan pada tanggal 24 Februari 2019 dengan bertempat di Kantor Spekham kembali diadakan diskusi dengan materi “ Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan”. Diskusi dihadiri oleh sepuluh orang dimulai dengan pemutaran film yang berjudul “The Accused” yang bercerita soal perjuangan perempuan dalam hal mengadvokasi kasus pemerkosaan yang dialaminya. Setelah pemutaran film kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai rintangan-rintangan yang dihadapi korban baik itu dari segi hukum maupun social. (liza)