Massa Aksi Demonstrasi di Kota Surakarta : Pemerintah Dinilai Tak Serius Garap RUU P-KS

massa aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Surakarta, Selasa (17/9)

Solo -Aksi demontrasi digelar di depan gedung DPRD Kota Surakarta pada hari Selasa, 17 September 2019 pukul 13.00 WIB. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Solo Dukung RUU P-KS menuntut agar pemerintah serius garap RUU P-KS.

Pasalnya, menurut data dari Komnas Perempuan , kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat rentang waktu tahun 2001 sampai 2011 rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada rentang tahun 2013-2015 rata-rata terdapat 298.224 per tahunnya. Kekerasan ini terjadi baik dalam ranah domestik maupun publik. Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi.

Dalam kondisi tersebut peran pemerintah dalam membuat aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU P-KS ini menjadi sebuah upaya mengurangi angka kekerasan seksual.

para pendemo diterima oleh YF. Sukasno anggota DPRD dari fraksi PDIP

Selama ini hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi si korban. Bahkan beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian. Proses pemulihan korban dan keluarga seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara baik material maupun non material.

Aliansi yang terdiri dari organisasi LSM, dan komunitas seperti HMI Solo, GMNI Solo Raya, IMM Solo, PMII Sukoharjo LMND Solo Raya, SPEK-HAM, PUKAPS, Larasati dan Dialog Emansipatoris ini mendesak kepada pemerintah untuk serius dalam menggarap RUU P-KS ini.

Lisa selaku korlap aksi mengungkapkan “RUU P-KS yang sudah dicanangkan sejak 2006 dan menjadi prolegnas tahun 2016 belum saja menemui titik temu. Hingga saat ini RUU yang bertindak untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual tidak digarap serius oleh DPR. Jadi, DPR ini bekerja untuk siapa? RUU P-KS sudah mendesak untuk segera disahkan.”

Ada 3 pokok tujuan yang ada di RUU P-KS yakni 1. Mencegah, memulihkan dan menghapus kekerasan seksual, 2. Menindak pelaku, 3. Meletakkan kewajian pemerintah melibatkan masyarakat, keluarga dan korban.

aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Surakarta

Aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap RUU P-KS. Sebagai catatan, Lisa menambahkan bahwa RUU ini merupakan murni dari keresahan masyarakat terhadap semakin maraknya kekerasan seksual. Lisa juga berharap supaya produk hukum ini tidak dijadikan alat politisasi bagi para elit seperti yang sudah-sudah. “RUU ini belum selesai dan akan terus kita kawal. Ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang dan masih megandung banyak kerancuan,”pungkasnya.