Pentingnya Pendidikan Seksualitas Masuk Kurikulum Sekolah
- 01
- Nov
Menyoroti kehidupan remaja di zaman sekarang seolah tak pernah ada habisnya. Salah satunya bahasan tentang masalah seksualitas remaja, misalnya pernikahan anak atau dispensasi perkawinan yang selalu menjadi soroton. Di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Klaten data dispensasi perkawinan dari bulan Januari hingga Juli 2019 mencapai 62 kasus. Kebanyakan kasus dispensasi perkawinan dikabulkan karena mengalami kehamilan. Sebagai pembanding di tahun 2018 dispensasi perkawinan mencapai 110 kasus dan di tahun 2017 mencapai 135 kasus. Bagi kita sebagai orangtua tentu saja kasus tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri, apalagi yang mempunyai anak yang sudah beranjak remaja. Rasa khawatir nampaknya semakin tinggi.
Dispensasi perkawinan diberikan pada laki-laki dan perempuan yang belum genap berusia 19 tahun, seperti yang tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini telah mengakomodir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga usia 18 tahun.
Melihat kasus tersebut bisa jadi mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan tidak paham pendidikan seksualitas. Mereka tidak tahu dampak hubungan seksual dan melahirkan bayi pada usia anak. Situasi ini diperparah dengan akses informasi tentang pendidikan seksualitas pada anak-anak yang masih rendah.
Masyarakat kita saat ini menganggap seks dan seksualitas adalah sama, padahal tidak demikian. Seks berkaitan dengan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), sedangkan Seksualitas menyangkut berbagai aspek atau dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis dan kultural.
Pada dimensi biologis, ini menyangkut organ reproduksi dan alat kelamin, termasuk bagaimana menjaga kesehatan dan menfungsikan secara optimal organ reproduksi dan dorongan seksual. Dimensi sosial, menyangkut hubungan antar manusia dan pengaruh lingkungan yang membentuk pandangan tentang seksualitas yang akhirnya membentuk perilaku manusia. Selanjutnya dimensi psikologis, ini menyangkut tentang indentitas peran atau jenis dan dinamikan aspek psikologis (kognisi, emosi, motivasi, perilaku terhadap seksualitas itu sendiri). Yang terakhir adalah dimensi kultural, ini menunjukkan perilaku seks menjadi budaya yang ada di masyarakat.
Masa Pubertas yang Penting
Tak dapat dipungkiri bahwa masa pubertas menjadi masa yang rentan bagi remaja, baik perempuan maupun laki-laki. Di masa-masa inilah remaja mempunyai dorongan seksual, hal ini wajar karena organ-organ reproduksi sudah mulai berfungsi, hormon-hormon seksualnya juga mulai berfungsi. Hormon-hormon inilah yang menyebabkan munculnya dorongan seksual, yaitu hormon esterogen dan progesteron pada perempuan, serta hormon testosteron pada laki-laki.
Penting untuk dipahami bahwa tidak ada perbedaan dorongan seksual yang dimiliki laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang lebih tinggi. Walaupun di masyarakat kita menganggap bahwa bahwa dorongan seksual pada laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan, hal tersebut sebetulnya disebabkan oleh budaya yang mengizinkan laki-laki untuk lebih ekspresif (termasuk dalam hal seksualitas). Sementara perempuan dilarang untuk menunjukkan ketertarikan seksualnya di depan banyak orang.
Pendidikan seksualitas juga berkaitan dengan perilaku seksual. Perilaku seksual seringkali dimaknai salah oleh banyak orang dengan hubungan seksual. Perilaku seksual ditanggapi sebagai sesuatu hal yang melulu “negatif”. Padahal tidak demikian. Perilaku seksual merupakan perilaku yang didasari oleh dorongan seksual atau kegiatan untuk mendapatkan kesenangan organ seksual melalui berbagai perilaku (merayu, berdandan, menggoda, mengedipkan mata, hubungan seksual dan lain-lain).
Sementara itu hubungan seksual adalah kontak seksual yang dilakukan berpasangan dengan lawan jenis atau sesama jenis. Contohnya: pegangan tangan, ciuman, petting, intercourse dan lain-lain. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa tahun 2016 jumlah remaja yang hamil ada 125 kasus, naik di tahun 2017 menjadi 295 kasus, sampai dengan September 2018 ada 158 kasus. Sementara itu data remaja yang bersalin, tahun 2016 ada 77 kasus, tahun 2017 naik menjadi 136 kasus, sampai dengan September 2018 ada 102 kasus.
Merefleksikan data tersebut, jelas ada persoalan di sana. Ada selisih antara jumlah kasus kehamilan remaja dan jumlah remaja yang melahirkan dari tahun ke tahun. Patut diduga mereka menghentikan kehamilannya atau melakukan persalinan di luar wilayah Kabupaten Klaten, tentu saja ini menjadi tanda tanya besar bagi kita.
Oleh karena itu memberikan pendidikan seksualitas pada anak-anak kita sedini mungkin menjadi sangat dibutuhkan. Orang tua harus menjadi teman baik bagi anak-anak mereka untuk berkomunikasi terkait dengan persoalan yang sering dihadapi remaja di saat-saat ini. Kedua, menciptakan lingkungan masyarakat yang ramah bagi anak. Lingkungan yang ramah terhadap anak akan menentukan kualitas pertumbuhan anak, baik secara sosial maupun psikologisnya.
Ketiga, memasukkan pendidikan seksualitas dalam kurikulum di pendidikan sekolah. Ruang-ruang kelas harus dipenuhi dengan diskusi tentang seksualitas yang menyenangkan, para guru perlu dibekali informasi yang benar tentang seksualitas sehingga mareka mampu mendidik para siswanya agar tidak malu mendiskusikan tentang seksualitas. Selama ini yang terjadi guru seringkali memaknai seksualitas sebagai pornografi dan tidak pernah melihat dari sudut keilmuannya. Mari kita selamatkan generasi muda kita, sekarang.
*) Henrico Fajar Kristiarji wibowo/henricofajar27@gmail.com HP: 085643207860
Saat ini bekerja pada isu Kesehatan Reproduksi Perempuan dan HIV-AIDS di SPEK-HAM yang beralamat di Jl. Srikoyo No. 20 Karangasem, Laweyan, Surakarta.