Suasana Pertemuan Remaja Pundungan Sabtu 23/11 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Demikian yang mengemuka dalam Pertemuan Remaja Pundungan yang diselenggarakan pada Sabtu 23/11 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Disampaikan Nur Khazanah salah
seorang peserta diskusi, bahwa remaja yang hebat adalah yang mampu mimiliki
perencanaan dalam hidupnya. Kapan seorang remaja harus menyelesaikan
pendidikannya, kapan mulai bekerja dan memutuskan menikah.
Menurutnya remaja saat ini sering
kali terbawa pada pergaulan bebas karena hanya ingin menjadi gaul dan mengikuti
tren kekinian. “Jangan sampai hidupnya kacau tidak berencana, bahkan malah
sering terbawa pergaulan bebas yang tidak jelas kita prihatin kalau ada remaja
yang seperti itu,” ungkap Nur.
Sementara itu Sukma Adi Permana
yang juga menjadi peserta pada diskusi kali ini, menyatakan keprihatinannya
pada makin banyaknya remaja yang melakukan aksi perundungan baik lewat media
sosial maupun perjumpaan tatap muka.
Menanggapi apa yang disampaikan
peserta, Henrico Fajar dari SPEK-HAM menyatakan perundungan bisa berdampak
buruk pada kondisi psikologis seseorang yang mengalaminya. Mereka bisa
mengalami trauma yang berkepanjangan sepanjang hidupnya. Oleh karena itu dibutuhkan adanya peran yang konkret dari para
remaja untuk tidak melakukan perundungan dengan bijak bermedia sosial dan mempopulerkan
gerakan remaja berencana.
“Remaja harus berani memanfaatkan
media sosial salah satunya dengan berkampanye mengedukasi remaja untuk tidak
melakukan seks sebelum menikah, menghindari perkawinan anak, bijak dalam
bermedia sosial dan sebagainya,” ungkap Fajar.
Sebagai informasi
kegiatan ini rutin dilakukan sebulan sekali dengan menghadirkan tema-tema yang
berbeda dan terselenggara atas kerjasama Pemerintah Desa Pundungan, SPEK-HAM
dan didukung sepenuhnya oleh GF for Women. Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM.
Remaja adalah generasi penerus bangsa. Kalimat singkat tersebut menggambarkan bahwa remaja memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di pundak mereka nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan. Komposisi penduduk Indonesia di usia remaja cukup tinggi dibanding dengan jumlah anak dan lansia, sehingga tidak salah bila ada pihak yang mengatakan remaja adalah investasi dari sebuah bangsa. Remaja di dalam kehidupan sehari-sehari selalu dihadapkan pada berbagai macam pilihan. Gencarnya arus informasi yang tanpa batas di berbagai media berakibat pada banyaknya remaja yang terjebak dalam pilihan salah yang bisa mengancam masa depan mereka, mulai dari ancaman media sosial, pornografi hingga kekerasan seksual.
Remaja merupakan peralihan masa
kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti
biologis, psikologis, dan sosial. Menurut WHO usia remaja dimulai dari usia 12
tahun sampai dengan 24 tahun. Masa remaja biasanya ditandai dengan masa
pubertas, masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan
pematangan fungsi seksual. Masa pubertas dalam kehidupan kita biasanya dimulai
saat berumur 8 hingga 10 tahun dan berakhir lebih kurang di usia 15 hingga 16
tahun. Pada remaja perempuan mengalami menstruasi sedangkan pada remaja
laki-laki mengalami mimpi basah.
Pada masa tersebut remaja rentan mengalami persoalan relasi yang tidak baik dengan teman sebayanya, orang lain atau pacar yang bisa berujung pada kekerasan seksual. Orangtua atau saudara terdekat yang mestinya menjadi tempat aman untuk berlindung bagi remaja perempuan, sering kali malah menjadi pelaku kekerasan seksual dan tak jarang hingga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Data dari Dinas Kesehatan Kab.
Klaten menunjukkan jumlah kehamilan pada remaja tahun 2017: 295 kasus, naik di
tahun 2018: 450 kasus dan tahun 2019: 315 kasus. Sementara itu dari data
tersebut jumlah remaja yang menjalani persalinan pada tahun 2017: 136 kasus,
2018: 197 kasus dan 2019: 144 kasus. Ada perbedaan yang tajam antara data
jumlah remaja yang hamil dan data remaja bersalin, hal ini bisa kita asumsikan
bahwa sejumlah remaja yang hamil melakukan persalinan di luar Kabupaten Klaten
sehingga tidak tercatat atau bisa jadi melakukan penghentian kehamilan atau
aborsi yang tidak aman. Kalau ini yang terjadi maka menjadi persoalan besar
dikemudian hari bagi remaja karena bisa berdampak buruk pada kesehatan reproduksi
mereka.
Di sisi lain, data angka perkawinan
anak menurut Pengadilan Agama Klaten,
pada tahun 2017: 130 kasus, 2018: 112 kasus dan tahun 2019:141 kasus. Sementara
itu angka kasus kekerasan terhadap remaja pada tahun 2019 sebanyak 26 kasu
dengan korban 16 remaja perempuan dan 10 remaja laki-laki. Mencermati data-data
tersebut rasa-rasanya pemerintah perlu memberikan perhatian khusus, sehingga
kasus-kasus kehamilan pada remaja, perkawinan anak dan kekerasan seksual dapat
ditekan seminimal mungkin dengan melibatkan peran serta masyarakat luas tanpa
terkecuali.
Sekali lagi butuh kerja keras untuk meminimalisir kasus-kasus tersebut di atas. Pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman, yaitu pada sisi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berpedoman pada tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan aturan perundangan di bawahnya mestinya pemerintah bisa memberikan jaminan rasa aman bagi remaja, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada ancaman dari pihak manapun. Beberapa aturan perundangan tersebut antara lain UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang .perlindungan anak, UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun, walaupun aturan ini belum sesuai dengan anjuran BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan 15 tahun untuk laki-laki.
Oleh karena itu menyikapi persoalan
remaja di masa kini, maka saya menawarkan beberapa solusi yang bisa dilakukan
pemerintah bersama dengan masyarakat. Pertama, memberikan informasi terkait kesehatan
reproduksi dan seksualitas secara komprehensif kepada remaja. Selama ini banyak
remaja yang tidak paham pentingnya belajar tentang kesehatan reproduksi dan
masih menganggap tabu pendidikan seksualitas. Ironisnya mereka mencari-cari
informasi di media sosial atau media on
line yang kebenarannya masih dipertanyakan. Dengan memahami informasi
tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, harapannya remaja laki-laki dan
perempuan bisa saling menghargai dan menghormati dalam berelasi.
Kedua, mendorong adanya edukasi dan
kampanye terkait persoalan remaja secara masif melalui media sosial dengan
konten-konten yang menarik. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk
merubah perilaku pada remaja, tentu saja perubahan ke arah yang lebih baik,
bukan sebaliknya. Selain itu ruang diskusi yang nyaman baik secara virtual
maupun tatap muka dengan memanusiakan remaja sangat dibutuhkan. Remaja membutuhkan
orang lain atau teman sebaya yang bersedia mendengarkan dan menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang sedang mereka alami. Melalui ruang-ruang diskusi
tersebut diharapkan remaja bisa saling memahami satu dengan yang lainnya.
Ketiga, mendorong peran-peran
orangtua dalam melakukan komunikasi dua arah. Yang seringkali menjadi persoalan
adalah kita sebagai orangtua sering kali merasa yang paling benar dalam segala
hal tanpa mau mendengarkan pendapat anak-anak kita. Hal ini tentu saja membuat
relasi kita dengan anak-anak kita menjadi bermasalah. Oleh karena itu utamakan
dialog atau komunikasi dua arah dan beri ruang anak kita untuk menyampaikan
klarifikasi atas apapun yang mereka lakukan.
Keempat, mendorong peran tokoh agama
secara lebih masif dalam upaya pendewasaan usia perkawinan. Tokoh agama
berperan penting dalam meluruskan tafsir-tafsir atau dalil-dalil terkait boleh
tidaknya perkawinan anak dan dampak negatif perkawinan di usia anak. Tokoh
agama bisa menyampaikan melalui forum-forum tertentu yang disampaikan kepada
umatnya.
Kelima, membentuk layanan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak di tingkat desa atau kelurahan. Layanan harus dekat dengan masyarakat, selain untuk melakukan penanganan bila terjadi kekerasan, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga perlu selalau kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Semoga kita menjadi bagian dari pihak yang mendukung upaya-upaya untuk perbaikan remaja ke arah yang benar, bukan menjadi pihak yang merusak. Mari berbuat untuk selamatkan remaja, sekarang. *) Henrico Fajar – Saat ini bekerja pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan HIV-AIDS di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).
Pendidikan seksualitas komprehensif mendesak diberikan untuk remaja. Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Diskusi Komunitas Perempuan Suroteleng yang digelar di rumah Rohmini, Buluwetan, Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali pada Rabu, 20/11. Menurut Nurwati Choiriyah salah seorang kader kesehatan Desa Suroteleng, remaja harus diberikan informasi yang benar tentang seksualitas, apalagi menurutnya di zaman kini banyak remaja yang salah dalam pergaulan, mereka cenderung bebas tanpa aturan. Akibatnya kasus-kasus kehamilan yang tidak diinginkan dan pernikahan usia anak semakin merajalela.
Hal senada disampaikan Tuminah, remaja harus diberikan informasi tentang kesehatan reproduksi. Menurutnya kenakalan remaja seperti penyalahgunaan narkoba, pacaran yang tidak sehat dan seks di luar nikah terjadi karena masih banyak remaja yang belum paham tentang dampak dari narkoba dan seks di luar nikah tersebut.
Sementara itu pada sisi lain masih banyak orang tua yang belum paham tentang seksual dan seksualitas. Orang tua tidak berani berbicara soal seks bersama anak-anak mereka karena beranggapan bahwa seks adalah tabu dan tidak pantas didiskusikan bersama anak-anak mereka. Henrico Fajar, pendamping dari SPEK-HAM mengajak ibu-ibu untuk tidak lagi melihat seksual sebagai hal yang tabu.
“Kita harus mulai merubah pikiran kita, bahwa seksual itu berkaitan dengan jenis kelamin, sedangkan seksualitas menyangkut berbagai dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis, dan budaya,”ungkap Henrico. Lebih lanjut dia menerangkan bahwa Seksualitas dari dimensi biologis berkaitan dengan organ reproduksi dan alat kelamin, termasuk bagaimana menjaga kesehatan dan memfungsikan secara optimal organ reproduksi.
Sedangkan Seksualitas dari dimensi psikologis erat kaitannya dengan bagaimana menjalankan fungsi sebagai makhluk seksual, identitas peran atau jenis, serta bagaimana dinamika aspek-aspek psikologis (kognisi, emosi, motivasi, perilaku) terhadap seksualitas itu sendiri.
Pada dimensi sosial, seksualitas dilihat pada bagaimana seksualitas muncul dalam hubungan antar manusia, bagaimana pengaruh lingkungan dalam membentuk pandangan tentang seksualitas yang akhirnya membentuk perilaku seksual. Dimensi kultural menunjukkan perilaku seks menjadi bagian dari budaya yang ada di masyarakat.
Sebagai informasi data dari Kantor Urusan Agama Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali menjelaskan angka kasus dispensasi perkawinan mengalami penurunan walupun dari tahun mengalami penurunan. Di tahun 2017 ada 5 kasus, 2018 ada 4 kasus 2019 sampai bulan Agustus ada 2 kasus.
Ikhsannudin salah seorang pegawai di KUA Kecamatan Selo, menjelaskan pernikahan usia anak di Kecamatan Selo terjadi bukan karena hamil duluan, tetapi memang budaya setempat yang membolehkan usia 16 tahun atau anak tamat SMP atau SMA untuk menikah. “Jadi berbeda dengan di tempat lain, menikah dini hampir selalu disebabkan adanya kehamilan yang tidak diinginkan”, ungkap Ikhsan. Walaupun angka pernikahan anak mengalami penurunan namun pihaknya mengaku tetap prihatin dan berharap agar di tahun-tahun mendatang tidak ada lagi pernikahan dini.
Henrico Fajar memfasilitasi diskusi
Sementara itu data perceraian di Kecamatan Selo juga mengalami penurunan. Di tahun 2017 cerai gugat ada 20, cerai talak 13 kasus. Tahun 2018 cerai gugat ada 20, cerai talak ada 4 kasus, tahun 2019 sampai agustus cerai gugat ada 5 dan cerai talak ada 5 kasus. Menurut Suyono salah seorang penghulu di KUA Kecamatan Selo penyebab perceraian didominasi adanya orang ke 3 dan penelantaran ekonomi. Henrico Fajar – Divisi Kesehatan Masyarakat SPEK-HAM
Menyoroti kehidupan remaja di zaman sekarang seolah tak pernah ada habisnya. Salah satunya bahasan tentang masalah seksualitas remaja, misalnya pernikahan anak atau dispensasi perkawinan yang selalu menjadi soroton. Di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Klaten data dispensasi perkawinan dari bulan Januari hingga Juli 2019 mencapai 62 kasus. Kebanyakan kasus dispensasi perkawinan dikabulkan karena mengalami kehamilan. Sebagai pembanding di tahun 2018 dispensasi perkawinan mencapai 110 kasus dan di tahun 2017 mencapai 135 kasus. Bagi kita sebagai orangtua tentu saja kasus tersebut menimbulkan keprihatinan tersendiri, apalagi yang mempunyai anak yang sudah beranjak remaja. Rasa khawatir nampaknya semakin tinggi.
Dispensasi perkawinan diberikan pada laki-laki dan perempuan yang belum genap berusia 19 tahun, seperti yang tercantum dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang merupakan perubahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 ini telah mengakomodir Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditetapkan hingga usia 18 tahun.
Melihat kasus tersebut bisa jadi mereka yang mengajukan dispensasi perkawinan tidak paham pendidikan seksualitas. Mereka tidak tahu dampak hubungan seksual dan melahirkan bayi pada usia anak. Situasi ini diperparah dengan akses informasi tentang pendidikan seksualitas pada anak-anak yang masih rendah.
Masyarakat kita saat ini menganggap seks dan seksualitas adalah sama, padahal tidak demikian. Seks berkaitan dengan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan), sedangkan Seksualitas menyangkut berbagai aspek atau dimensi yang sangat luas, yaitu dimensi biologis, sosial, psikologis dan kultural.
Pada dimensi biologis, ini menyangkut organ reproduksi dan alat kelamin, termasuk bagaimana menjaga kesehatan dan menfungsikan secara optimal organ reproduksi dan dorongan seksual. Dimensi sosial, menyangkut hubungan antar manusia dan pengaruh lingkungan yang membentuk pandangan tentang seksualitas yang akhirnya membentuk perilaku manusia. Selanjutnya dimensi psikologis, ini menyangkut tentang indentitas peran atau jenis dan dinamikan aspek psikologis (kognisi, emosi, motivasi, perilaku terhadap seksualitas itu sendiri). Yang terakhir adalah dimensi kultural, ini menunjukkan perilaku seks menjadi budaya yang ada di masyarakat.
Masa Pubertas yang Penting
Tak dapat dipungkiri bahwa masa pubertas menjadi masa yang rentan bagi remaja, baik perempuan maupun laki-laki. Di masa-masa inilah remaja mempunyai dorongan seksual, hal ini wajar karena organ-organ reproduksi sudah mulai berfungsi, hormon-hormon seksualnya juga mulai berfungsi. Hormon-hormon inilah yang menyebabkan munculnya dorongan seksual, yaitu hormon esterogen dan progesteron pada perempuan, serta hormon testosteron pada laki-laki.
Penting untuk dipahami bahwa tidak ada perbedaan dorongan seksual yang dimiliki laki-laki dan perempuan. Tidak ada yang lebih tinggi. Walaupun di masyarakat kita menganggap bahwa bahwa dorongan seksual pada laki-laki lebih besar dibandingkan perempuan, hal tersebut sebetulnya disebabkan oleh budaya yang mengizinkan laki-laki untuk lebih ekspresif (termasuk dalam hal seksualitas). Sementara perempuan dilarang untuk menunjukkan ketertarikan seksualnya di depan banyak orang.
Pendidikan seksualitas juga berkaitan dengan perilaku seksual. Perilaku seksual seringkali dimaknai salah oleh banyak orang dengan hubungan seksual. Perilaku seksual ditanggapi sebagai sesuatu hal yang melulu “negatif”. Padahal tidak demikian. Perilaku seksual merupakan perilaku yang didasari oleh dorongan seksual atau kegiatan untuk mendapatkan kesenangan organ seksual melalui berbagai perilaku (merayu, berdandan, menggoda, mengedipkan mata, hubungan seksual dan lain-lain).
Sementara itu hubungan seksual adalah kontak seksual yang dilakukan berpasangan dengan lawan jenis atau sesama jenis. Contohnya: pegangan tangan, ciuman, petting, intercourse dan lain-lain. Data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten menjelaskan bahwa tahun 2016 jumlah remaja yang hamil ada 125 kasus, naik di tahun 2017 menjadi 295 kasus, sampai dengan September 2018 ada 158 kasus. Sementara itu data remaja yang bersalin, tahun 2016 ada 77 kasus, tahun 2017 naik menjadi 136 kasus, sampai dengan September 2018 ada 102 kasus.
Merefleksikan data tersebut, jelas ada persoalan di sana. Ada selisih antara jumlah kasus kehamilan remaja dan jumlah remaja yang melahirkan dari tahun ke tahun. Patut diduga mereka menghentikan kehamilannya atau melakukan persalinan di luar wilayah Kabupaten Klaten, tentu saja ini menjadi tanda tanya besar bagi kita.
Oleh karena itu memberikan pendidikan seksualitas pada anak-anak kita sedini mungkin menjadi sangat dibutuhkan. Orang tua harus menjadi teman baik bagi anak-anak mereka untuk berkomunikasi terkait dengan persoalan yang sering dihadapi remaja di saat-saat ini. Kedua, menciptakan lingkungan masyarakat yang ramah bagi anak. Lingkungan yang ramah terhadap anak akan menentukan kualitas pertumbuhan anak, baik secara sosial maupun psikologisnya.
Ketiga, memasukkan pendidikan seksualitas dalam kurikulum di pendidikan sekolah. Ruang-ruang kelas harus dipenuhi dengan diskusi tentang seksualitas yang menyenangkan, para guru perlu dibekali informasi yang benar tentang seksualitas sehingga mareka mampu mendidik para siswanya agar tidak malu mendiskusikan tentang seksualitas. Selama ini yang terjadi guru seringkali memaknai seksualitas sebagai pornografi dan tidak pernah melihat dari sudut keilmuannya. Mari kita selamatkan generasi muda kita, sekarang.
“Sesuatu yang baik dan berguna bagi masyarakat kenapa harus dihalang-halangi, buat saya itu sangat membantu kerja-kerja saya sebagai kepala kelurahan. Pertama, saya tidak bisa bekerja sendiri, kedua masyarakat saya jadi pintar, ketiga saya jadi bisa belajar isu-isu terkini terkait dengan perempuan, dan saya akan memihaki program-program panjenengan yang sudah saya dengar dari kader-kader saya terkait kerja-kerja panjenengan semua di Klaten Tengah khususnya di Kelurahan Klaten.Silakan mengumpulkan ibu-ibu RT,RW di kelurahan dan berkegiatan nanti anggarannya biar kami pikirkan”.
Tulisan di atas adalah sepenggal cerita kami (Liza,Ayun,Atik dan Danang) mengawali aktivitas kegiatan di Kabupaten Klaten, saat bertemu dengan Kepala Kelurahan Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah Hartini,S.IP,MM. Kami diundang setelah beliau mendengar cerita dari para kader posyandu yang mengikuti kegiatan bersama-sama dengan SPEK-HAM dalam program yang namanya Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi). SPEK-HAM sudah bekerja di Kecamatan Klaten Tengah selama lima bulan. SPEK-HAM bersama dengan kader-kader posyandu melakukan kegiatan yang dikemas dalam pelatihan kader posyandu, diskusi-diskusi kelompok belajar, konsolidasi lintas kelompok belajar serta pertemuan di kelompok perempuan muda dan sanggar kespro. Isu kesehatan reproduksi menjadi pembahasan utama dalam setiap kegiatan, serta membedah kasus-kasus kesehatan reproduksi yang ada dan bagaimana proses pencegahannya di tingkat masyarakat.
Program PEKERTi ini memiliki maksud dan tujuan untuk berkontribusi terhadap penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Klaten dan Indonesia pada umumnya. Selain itu juga untuk meningkatkan status kesehatan reproduksi perempuan termasuk tentang perencanaan kehamilan dan penanganan Kehamilan Tidak Dikehendaki (KTD), termasuk Asuhan Paska Keguguran(APK) di Kabupaten Klaten. Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten Klaten menduduki peringkat ketujuh dalam menyumbang Angka Kematian Ibu (AKI) di tahun 2017 dengan berbagai macam indikasi, di antaranya : kedaruratan medis (jantung, hipertensi, dll) dan preklamsi.
Tim IPAS SPEK-HAM bersama Lurah Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah
Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Klaten bisa dibilang tinggi dengan berbagai macam latar belakang indikasi penyebabnya. Satu langkah sudah dilakukan oleh teman-teman kader posyandu di Kecamatan Klaten Tengah, dengan memberanikan diri melakukan advokasi-advokasi di tingkat kelurahan masing-masing, memaparkan kasus yang ada kepada kepala kelurahan sebagai dasar mendorong pemihakan program dan anggaran untuk isu kesehatan reproduksi perempuan. Komitmen Kepala Kelurahan Kabupaten Kecamatan Klaten Tengah Hartini.S.IP,MM. untuk memihaki isu KESPRO perempuan sebagai bentuk nyata keperpihakan pemangku kepentingan terhadap situasi di daerahnya. Kami menunggu komitmen dari kepala kelurahan dan kepala desa yang lain melalui cerita-cerita kader. (Antonius Danang)