Search for:

Angka Dispensasi Kawin Tinggi, Pemdes Pundungan dan SPEK-HAM Beri Penyuluhan

SPEK-HAM bersama Pemerintah Desa dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah mengadakan penyuluhan hukum tentang UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Selasa, 23/2 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh perangkat desa, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat ini, diadakan untuk merespon pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Klaten yang sangat tinggi. Dikutip dari TribunSolo.com, pengajuan dispensasi kawin di Klaten Bersinar saat ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (https://solo.tribunnews.com/2021/02/15/gegera-hamil-duluan-abg-klaten-ajukan-dispensasi-kawin-meroket-sebulan-lebih-sudah-puluhan-kasus)

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan, pengajuan dispensasi kawin selama Januari hingga Februari 2021 atau dua bulan lebih ada 45 kasus atau pasangan. Kemudian, ia mengatakan faktor penyebab dispensasi kawin, yaitu kehamilan tidak diinginkan.

Elizabeth Yulianti Raharjo selaku pendamping kasus sekaligus pengacara di SPEK-HAM, mengatakan perubahan UU tersebut secara spesifik mengatur tentang syarat minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

“Banyak dari teman-teman aktivis dan pemerhati anak memprotes syarat usia minimal perkawinan pada UU yang lama, sehingga perlu direvisi”, ungkap Liza.

Dia menambahkan seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak, orang tua harus menjamin hak-hak anak, yaitu hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi, hak mendapatkan perlindungan yang layak dan hak memperoleh pendidikan.

Danang Setiawan selaku Kepala Desa Pundungan, menyatakan prihatin dengan kondisi pergaulan anak apalagi di masa pandemi ini banyak anak yang terpapar informasi yang tidak baik lewat gawai mereka.

Dia berharap adanya peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang tua untuk selalu mendampingi anak tanpa henti agar perkawinan anak dapat dicegah. (Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM)

SPEK-HAM Ngomongin UU PKDRT dan UU Perlindungan Anak di Komunitas Guyub Bocah

Suasana penyuluhan hukum di Komunitas Guyub Bocah, Desa Trunuh Klaten

Undang-Undang No 35 Tahun 2014 merupakan perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) punya asas, demikian pula Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA). Mana asas yang sama di antara keduanya ? yaitu Non Diskriminasi yang artinya perlakuan pembedaan berdasarkan jenis kelamin, usia, kelas sosial, ras, agama ,suku, bahasa, identitas. Kalau Non diskriminasi kita tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan gender. “Lalu apa yang kalian ketahui tentang gender?”tanya Elizabeth Yulianti Raharjo, fasilitator dari SPEK-HAM kepada 25 anggota komunitas Guyub Bocah yang terdiri dari berbagai ragam usia pada sore pertengahan Maret lalu di Kedai SoeKlat, Desa Trunuh, Klaten.  

“Gender tentu berbeda dengan jenis kelamin namun sebuah kata sifat yang dibentuk oleh masyarakat,”jawab salah seorang peserta.” ELizabeth yang biasa disapa Liza kemudian menjelaskan tentang peran antara laki laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi masyarakat. Dan itu sesuai dengan kondisi budaya,agama yang ada di lingkungan tersebut dan bisa berubah-ubah.

Sementara itu salah seorang peserta mengutarakan tentang stereotipe yang selama ini berkembang di masyarakat, bahwa perempuan itu harus lemah lembut, bisa masak, nurut pada suami.

Laki-laki itu kuat, tegas,pencari nafkah, gentelman, keras, pekerja keras. Liza lalu menambahkan peran-peran sosial yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan serta masyarakat yang membentuknya.

Lalu apa yang disebut dengan keadilan dan kesetaraan gender? Liza menjelaskan bahwa harus ada rasa adil dan kesetaraan antara laki laki dan perempuan kemudian asas penghormatan pada HAM. “Kalian tahu apa yang dimaksud HAM ?” Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mutlak yang harus dimiliki manusia yang melekat sejak lahir dan bukan pemberian. Salah satu contoh HAM itu apa ? Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan bukan pemberian dari orang tua,pemerintah, sekolah melainkan pemberian dari Tuhan.

Kalau berbicara tentang hak anak maka perlindungan anak di sini adalah perlindungan dari segala bentuk kekerasan Jadi ada 4 asas dalam PKDRT yaitu : Non Diskriminasi, Penghormatan pada HAM, Keadilan dan Kesetaraan, dan Perlindungan Korban. Dari definisi ada beberapa kata kunci yang bisa digarisbawahi yaitu perbuatan. Jika korban perempuan, berakibat dalam lingkup rumah tangga atau jelasnya kalau bicara KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan. “Mengapa perempuan ? padahal lingkup rumah tangga itu juga ada laki-lakinya juga?”tanya Liza lagi kepada peserta.

Salah seorang peserta menjawab bahwa masyarakat awam memandang bahwa perempuan itu lemah sehingga banyak perempuan yang jadi korban. Selain itu banyak yang berasumsi bahwa perempuan itu penakut. Dipandang lemah karena selain lemah pengaruh medsos yang memperlihatkan kekerasan yang dilakukan oleh laki laki terhadap perempuan dipandang sebagai objek, perempuan dan anak anak lebih nrim0, tidak berani melawan, biasanya dianggap sebagai milik laki laki, lemah lembit dan sabar.

Menurut Liza karena pada kenyataannya perempuanlah yang sering menjadi korban walaupun anak pun berpotensi menjadi korban, maka UU PKDRT lahir sebagai perlindungan perempuan dari kekerasan. Perbuatan tadi memiliki akibat kesengsaran, penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan penelantaran. Dan kekerasan terjadi di dalam lingkup rumah tangga.”Tadi dikatakan anak-anak juga berpotensi sebagai korban baik dalam rumah tangga ataupun masyarakat.”

Fitri Haryani, juga memfasilitasi penyuluhan hukum

Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan yaitu fisik, psikologi,seksual, dan penelantaran rumahtangga. Kekerasan fisik contohnya ditampar di pukul sedangkan kekerasan psikologis adalah diomeli,ditekan, dirundung, dibanding-banding, diejek sedangkan kekerasan seksual yakni perkosaan, dan pelecehan sedangkan kekerasan penelantaran ekonomi contohnya adalah tidak dikasih makan dan asupan gizi yang cukup. (red)