Search for:

Populasi Kunci dalam Belenggu HIV

HIV sudah menjadi anggapan umum sebagai penyakit mematikan, terlebih bagi individu yang aktif secara seksual. Human immunodeficiency virus (HIV) menjadi salah satu masalah yang menimpa banyak negara di dunia, tidak terkecuali di Indonesia. Pada catatan UNAIDS pada tahun 2020, sejumlah 38 juta penduduk dunia terindikasi mengidap penyakit HIV, dengan peningkatan secara stagnan setiap tahunnya sejumlah 1,7 juta orang (Mengual et al, 2022). Secara umum masyarakat sudah menyadari dengan cukup mendalam bahwa perilaku berisiko menjadi gerbang pembuka terjangkitnya individu pada penyakit HIV. Namun, penyelesaian permasalahan ini menemui problematika yang pelik ketika populasi kunci menjadi kelompok yang termarjinalisasi di masyarakat. Kelompok populasi kunci terdiri atas wanita pekerja seks (WPS), waria, lelaki seks dengan lelaki (LSL), dan pengguna napza suntik (penasun).

Pada dasarnya, dalam membahas mengenai problematika isu HIV, terdapat konteks relasi kuasa yang tidak dapat dipisahkan. Ketimpangan yang terjadi terkadang membuat kelompok populasi kunci ini tidak memiliki pilihan, selain melakukan aktivitas yang berisiko. Sebagai contoh, seorang pekerja seks komersial yang tidak memiliki kuasa untuk melakukan praktik seksual yang aman (memakai kondom), lebih berpotensi terjangkit virus melalui hubungan yang dilakukan secara berisiko. Maka dari itu, memahami tantangan tidak biasa yang dihadapi populasi kunci dan hubungannya dengan penyakit HIV sangat penting untuk mengupayakan pencegahan, pengawasan, dan memberi dukungan secara efektif. Adanya disparitas sosial dalam membandingkan sebaran HIV pada kelompok masyarakat tertentu dapat ditilik dari berbagai faktor, yakni biologis, sosial-budaya, dan struktural. Faktor-faktor sosial-budaya seperti ketidaksetaraan sosial maupun ekonomi, kekerasan, dan kekuasaan pengambilan keputusan yang terbatas dalam aktivitas seksual menjadi alasan kerentanan populasi kunci terhadap HIV. Selain itu, faktor-faktor struktural seperti keterbatasan akses pada fasilitas kesehatan, pendidikan, dan sumber daya ekonomi memperburuk risiko penularan HIV di antara mereka.

Tidak terbatas pada gender tertentu, upaya pencegahan dan pengobatan HIV dapat berlangsung apabila terdapat akses yang inklusif dan edukasi merata bagi populasi kunci. Maka dari itu, mengupayakan kesehatan seksual pada populasi kunci (dalam konteks mengurangi potensi transmisi HIV/AIDS) dapat dilakukan dengan cara:

  1. Implementasi program pendidikan seksual yang komprehensif dan adil: Dengan membekali populasi kunci dengan pengetahuan, diharapkan mereka dapat membuat keputusan yang tepat, menciptakan hubungan yang sehat, serta melakukan upaya preventif terhadap penyakit seksual menular secara mandiri.
  2. Integrasi layanan: Menyediakan layanan terpadu yang menangani kebutuhan termasuk kesehatan seksual dan reproduksi, tes HIV, pengobatan, dan dukungan psikososial, sangat penting untuk diprioritaskan. Dengan kolaborasi fasilitas layanan masyarakat melalui pengadaan VCT, pengobatan, maupun konseling, populasi kunci dapat mengakses perawatan secara lebih menyeluruh dan mengurangi potensi penyebaran HIV yang tidak disadari.
  3. Mengatasi kekerasan dan stigma buruk berbasis gender: Perlu dilakukan upaya untuk mencegah dan mengatasi kekerasan berbasis gender, memberikan dukungan kepada korban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi penyintas. Melawan stigma dan diskriminasi pada penyintas HIV juga penting dalam memberdayakan mereka untuk lebih proaktif dalam mengakses tes HIV, pengobatan, dan dukungan tanpa takut justifikasi atau stigma sosial.

Sumber:

UNAIDS. (2020). Global HIV & AIDS Statistics – 2020 fact sheet. Dapat diakses melalui: https://www.unaids.org/en/resources/fact-sheet

Morell-Mengual, V., Dolores Gil-Llario, M., Ruiz-Palomino, E., Castro-Calvo, J., & Ballester-Arnal, R. (2022). Factors Associated with Condom Use in Vaginal Intercourse Among Spanish Heterosexual and Bisexual M

KENALI LEBIH DEKAT “HIV/AIDS”

Hai, Sobat! Berbicara mengenai virus HIV/AIDS seringkali masih memicu kesalahpahaman pada kalangan masyarakat. Hal ini terjadi karena penyakit HIV/AIDS menjadi masalah kesehatan layaknya fenomena gunung es dimana puncaknya terlihat kecil namun masih terdapat permasalahan yang besar di bawah permukaan tersebut.  Pasalnya dapat dilihat bahwa masyarakat banyak yang kurang memahami atau masih mempercayai mitos-mitos mengenai HIV/AIDS hingga terkadang menyebabkan penularan virus tersebut semakin besar.

Perlu diketahui bahwa HIV dan AIDS merupakan dua hal yang berbeda. HIV atau Human Immunodeficiency Virus merupakan virus yang menyerang sel darah putih di dalam tubuh sehingga mampu menurunkan kemampuan imunitas manusia dalam melawan benda–benda asing di dalam tubuh hingga pada tahap terminal infeksinya dapat menyebabkan Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS).

Sedangkan, AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome) merupakan pelemahan kekebalan tubuh karena munculnya virus HIV yang menyerang sistem kekebalan tubuh kita selama lima hingga sepuluh tahun atau lebih.

Lalu bagaimana virus HIV bekerja? Di dalam tubuh kita terdapat sel darah putih (sel CD4) yang berfungsi menghidupkan dan memadamkan kegiatan sistem kekebalan tubuh. HIV yang masuk menularkan sel ini dan melipatgandakan menjadi miliaran tiruan virus. Tiruan virus tersebut meninggalkan sel dan masuk ke sel CD4 yang lain.  Sehingga sel yang ditinggalkan rusak dan sistem kekebalan tubuh kehilangan kemampuan untuk melindungi tubuh dari serangan penyakit.

Penularan HIV terjadi melalui kontak dengan cairan tubuh penderita, seperti darah, sperma, cairan vagina, cairan anus, serta ASI. Perlu diketahui, HIV tidak menular melalui udara, air, keringat, air mata, air liur, gigitan nyamuk, atau sentuhan fisik. HIV dapat ditularkan dengan melalui hubungan seksual beresiko tanpa menggunakan pengaman, menerima transfusi darah yang mengandung HIV, kehamilan ibu HIV, penggunaan alat medis yang tidak steril, dan penggunaan jarum suntik yang sama.

Orang dengan HIV/AIDS bisa terlihat tampak sehat di luar, namun tidak menutup kemungkinan orang tersebut dapat menularkan virusnya kepada orang lain melalui hubungan seksual, transfusi darah, dan menggunakan jarum suntik yang sama tersebut. Oleh karena itu diperlukan tes untuk mengetahui apakah orang tersebut terkena virus HIV atau tidak. Tes tersebut dilakukan melalui tiga tahapan yakni proses konseling pra testing, konseling post testing, dan testing HIV.

Sumber:

  • www.kemkes.go.id
  • Green, Chris W. 2022. Seri Buku HIV-Aids: HIV dan TB. Jakarta: Yayasan Spiritia.

 

Langkah Nyata Kolaborasi SPEK-HAM x Puskesmas Gladagsari dalam Menyelenggarakan VCT sebagai Langkah Pencegahan Penyebaran HIV

Persoalan HIV di Indonesia menjadi perbincangan yang masih dianggap tabu di kalangan masyarakat. Pasalnya masyarakat kerap kali menganggap penyebaran HIV mudah disebarkan melalui interaksi face to face atau berbicara dengan ODHA. Pada kenyataannya, virus ini hanya dapat menular melalui berhubungan seksual beresiko, penggunaan jarum suntik yang sama, transfusi darah dengan ODHA, serta kehamilan.

Sebagai salah satu langkah pencegahan penyebaran HIV, SPEK-HAM berkolaborasi dengan Puskesmas Gladagsari, Kabupaten Boyolali, untuk melakukan tes VCT. Kegiatan ini merupakan pencegahan HIV yang memiliki tujuan melalui pembangunan kesadaran untuk mendapatkan informasi mengenai HIV/AIDS, mendorong perubahan perilaku (perubahan perilaku seksual beresiko menjadi perilaku seksual aman), dan meningkatkan kesadaran kritis mengenai HIV/AIDS.

Gambar 1. Petugas Mendata Peserta Door to Door

Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk melayani tes VCT bagi komunitas beresiko tinggi. VCT atau voluntary, counselling, and testing sendiri merupakan layanan konseling dan tes HIV yang dilakukan secara sukarela dengan tujuan untuk membantu pencegahan, pengobatan, dan perawatan bagi ODHA (orang dengan HIV/AIDS). Kegiatan VCT juga dilaksanakan pada saat door to door yang dilaksanakan pada 9 Maret 2023 dimulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini dilaksanakan di 5 (lima) hotspot di wilayah Kecamatan Gladagsari, Kabupaten Boyolali dengan berisikan lima petugas layanan, petugas lapangan dan koordinator lapangan dari SPEK-HAM, serta 15 populasi kunci. Populasi kunci tersebut meliputi komunitas beresiko tinggi, yakni MSM dan Transgender. Kegiatan serupa juga telah dilaksanakan pada 1 Maret 2023 lalu di lima hotspot di wilayah Kecamatan Boyolali yang terdiri dari 15 orang yakni MSM dan Transgender.

Gambar 2. VCT yang dilakukan oleh Petugas Layanan.

Door to door dimulai dengan mengelilingi wilayah hotspot serta memberikan edukasi mengenai HIV/AIDS kepada komunitas beresiko tinggi. Selanjutnya petugas layanan yang didatangi oleh lima petugas dari Puskesmas Gladagsari memberikan layanan berupa tes untuk mengetahui apakah 15 populasi kunci tersebut reaktif terhadap HIV/AIDS.

“Untuk hasilnya sendiri bisa ditunggu maksimal 20 menit ya, Kak,” ujar Anis, dokter dari Puskesmas Gladagsari. Para peserta yang berasal dari komunitas beresiko tinggi diminta menunggu hasil dari tes HIV tersebut selama maksimal 20 menit sejak darah diteteskan pada alat pendeteksi virus. Setelah menunggu sekian lamanya, diketahui seluruh peserta yang dites tersebut memiliki hasil yang negatif atau non-reaktif.

Relawan Peduli Aids Surakarta Berikan Tuntutan pada Pemerintah Kota untuk Perhatikan ODHA dan ADHA

Dalam rangka memperingati Hari AIDS Sedunia dengan tema “Satukan langkah cegah HIV,
Semua Setara Akhiri AIDS” yang jatuh setiap tanggal 1 Desember, Kami relawan peduli AIDS
yang tergabung dalam District Taskforce Kota Surakarta yang terdiri dari Kelompok Dampingan
Sebaya Solo Plus, Komunitas rentan HIV-AIDS , OPSI Jateng, Yayasan Mitra Alam, Yayasan Lentera, dan Yayasan SPEK-HAM memberikan tuntutan kepada Pemerintah Kota Surakarta dalam rangka mewujudkan Three Zero HIV-AIDS ( Zero new infection, zero death related, zero stigma discrimination)

Pada saat ini biaya yang harus dikeluarkan bagi ODHIV untuk melakukan tes Viraload di kota
Surakarta adalah sebesar Rp135.000.00,- yang digunakan untuk pendaftaran dan laboratorium.
Harga tersebut tentunya sangat memberatkan bagi ODHIV dengan kondisi ekonomi menengah ke
bawah, karena tes ini harus dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali untuk mengetahui efektivitas
dari kepatuhan terapi ARV. Sedangkan ODHIV juga membutuhkan pemeriksaan yang lainnya diantaranya SGOT/SGPT dan Pemeriksaan CD4 yang saat ini hanya bisa diakses dengan biaya
besar karena tidak ada program khusus dari pemerintah.

Melalui kegiatan District Task Force yang merupakan Program Community Strenghten System Human Right (CSS-HR) SPEK-HAM, mempertemukan beberapa elemen pegiat dan relawan AIDS diatas untuk membahas beberapa poin tuntutan yang ditujukan pada pemerintah Kota Surakarta, supaya komunitas Orang yang Hidup dengan HIV AIDS (ODHA) dan Anak yang hidup dengan HIV AIDS (ADHA) memperoleh bantuan nutrisi, adanya rumah singgah serta adanya program pemberdayaan ekonomi bagi ODHA, serta pembebasan biaya tes viraload. Beberapa poin tuntutan lainnya di perjelas pada press release yang sudah dibuat dalam kegiatan ini.

SPEKHAM merupakan salah satu SSR di bawah SR OPSI untuk Program Penguatan Komunitas untuk Hak Asasi Manusia yang bekerja sejak tahun 2022 di wilayah intervensi Kota Surakarta dan Kota Semarang.

Silahkan download Press Relesase disini

Soroti Implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, SPEK-HAM Gelar Webinar

 

Guna Mendorong impelementasi Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, SPEK-HAM menyelenggarakan Webinar dengan tema “Mengkawal Peran Perguruan Tinggi dalam Implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual” pada Rabu, 16 November 2022 di media Zoom Meeting.

Webinar menghadirkan Siti Rofiah, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN)  Walisongo, Kota Semarang dan Nila Ayu Puspaningrum, Badan Pengurus Harian (BPH) Solidaritas Perempuan untuk Kemanusian dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) Surakarta serta dipandu moderator Henrico Fajar dari SPEK-HAM.

Dalam Paparannya Nila menyambut baik lahirnya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual  (UU TPKS No. 2 Tahun 2022). Menurutnya aturan-aturan ini cukup komprehensif dan berpusat kepada korban. Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan menyebutkan bahwa Kekerasan Seksual pada tahun 2021 ada sejumlah 2.363 kasus sebanyak 35% terjadi di Perguruan Tinggi, sementara itu data di Jateng menyebutkan sebanyak 53, 7% Kekerasan Seksual terjadi di tahun 2021. Sementara itu data yang dihimpun dan ditangani SPEk-HAM menyebutkan sepanjang tahun 2021 ada 73 kasus, 17 diantaranya merupakan kasus Kekerasan Seksual.

Menurut Nila relasi kuasa dan relasi gender yang timpang di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi salah satu penyebab terjadinya Kekerasan Seksual.  Nila mencatat fakta kekerasan seksual yang sering terjadi adalah saat mahasiswi melakukan konsulitasi skripsi dengan Dosen Pembimbing. Mahasiswi dilecehkan dengan dirayu-rayu dengan kata-kata yang tidak senonoh hingga adanya paksaan, intimidasi dan sebagainya.

“Saya sangat berharap aturan-aturan yang sudah ada mampu memberikan perlindungan dan kepastian hukum pada korban, selain itu pencegahan juga harus masif dilakukan di lingkungan perguruan tinggi,” ungkap Nila. Dia menambahkan bahwa situasi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi sangat mengkawatirkan, oleh karena itu semua orang harus didorong untuk berani bersuara dan tidak diam bila mengalami atau melihat kekerasan seksual.

Sementara itu Siti Rofiah mengingatkan kembali tentang peran Perguruan Tinggi yang menjadi tempat aman dan nyaman bagi siapapun untuk belajar menjalani pendidikan yang kritis serta non diskriminasi. Menurutnya Perguruan Tinggi dapat berperan dalam dua hal, yaitu pencegahan dan penanganan pada korban kekerasan seksual. Untuk pencegahan misalnya Perguruan Tinggi bisa melakukan edukasi pada semua warga kampus dan memberikan mata kulaih afirmasi pada mahasiswa dan mahasiwa tentang keadilan gender, kekerasan sekual, pencegahan kekerasan dan sebagainya.

Sementara pada ranah penanganan memberikan perlindungan serta pemenuhan hak-hak korban secara komprehensif. “Faktanya banyak korban kekerasan seksual yang mengalami trauma yang berkepanjangan, mereka butuh pemulihan secara menyeluruh dan harus berpusat kepada korban,” ungkap Siti.

Dia menambahkan bahwa warga kampus bertanggungjawab penuh untuk mewujudkan kampus yang ramah terhadap perempuan, tidak boleh ada lagi kampus yang malah menutup-nutupi kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungannya.

Sebagai informasi Webinar ini dilaksanakan sebagai rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun SPEK-HAM ke-24 tahun yang jatuh pada 20 Novermber 2022 dan peringatan 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (HKtP) yang dimulai pada 5 November hingga 10 Desember 2022. Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)

 

Komunitas Perempuan Blumbang Adakan Diskusi

Diskusi diselenggarakan pada Rabu 17/11 di Balai Desa Blumbang, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Hadir dalam kegiatan ini Bidan Desa, Kader Kesehatan dan sejumlah anggota PKK desa. Diskusi dilaksanakan rutin tiap bulan, kali ini mengangkat tema tentang Partisipasi Perempuan Dalam Pembangunan di Desa.

Fasilitator dari SPEK-HAM, Henrico Fajar, mengajak peserta untuk bersama-sama melihat apa saja usulan yang sudah disampaikan kepada Pemerintah Desa untuk program-program pemberdayaan perempuan, kesehatan perempuan dan anak. Salah seorang peserta, Suyamti mengaku sudah menyampaikan usulan pengadaan sarana dan prasarana posyandu, yakni timbangan, alat ukur berat panjang bayi dan sebagainya.

Rohma selaku Bidan Desa menyampaikan bahwa selama ini Pemerintah Desa Blumbang telah memberikan perhatian pada bidang kesehatan, selain renovasi pembangunan Poliklinik Desa (Polindes) yang sudah terlaksana tahun lalu, pihaknya mengaku anggaran Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita, ibu hamil dan lansia juga terus dilakukan. Selain itu ada insentif untuk kader Posyandu. Menurutnya ini sebagai bentuk penghargaan Pemerintah Desa dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan perempuan dan anak.

Fajar menambahkan bahwa partisipasi perempuan dalam pembangunan di tingkat desa mutlak dibutuhkan. Kader kesehatan perempuan tentu saja menjadi pihak yang lebih tahu tentang situasi dan kondisi kesehatan di wilayahnya masing-masing. Mereka yang menghadapi dan berinteraksi langsung dengan setiap persoalan yang terjadi.

Iwan Setiawan selaku Sekretaris Desa Blumbang, menyampaikan bahwa Pemerintah Desa selama ini telah menganggarkan lewat anggaran dana desa untuk mendukung program Kespro. Diantara Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil, peningkatan sarana dan prasarana kegiatan posyandu hingga pemberian insentif bagi kader kesehatan desa.

“Warga harus merasakan manfaat dari kegiatan atau program yang dijalankan, di tahun 2023 nanti kita akan mengadakan pelatihan kesehatan reproduksi bagi remaja”, ujar Iwan. Dia menambahkan bahwa Pemerintah Desa mengaku siap menjalankan Program Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) dimana salah satunya ada pembentukan Forum Anak di tingkat Desa. Henrico Fajar/ Divisi Kesmas SPEK-HAM

BANK SAMPAH GAJAH PUTIH DINOBATKAN SEBAGAI SRIKANDI LINGKUNGAN TINGKAT KOTA

Bank Sampah Gajah Putih RT 3 RW 09 Kelurahan Karangasem merupakan bank sampah yang didampingi oleh SPEK-HAM sejak berdiri tahun 2017.

Awal mulanya dari pertemuan SPEK-HAM dengan ketua PKK RT 03 RW 09 pada acara Peresmian program Warga Bebas Asap Rokok. Ibu Rini selaku ketua PKK waktu itu menyampaikan mulai mengumpulkan dan memilah sampah rumah tangga, tetapi terkendala proses penjualan karena tidak tau mau dijual kemana dan belum adanya kepengurusan bank sampah.

Mengetahui kondisi tersebut, SPEK-HAM melakukan edukasi memberikan pemahaman detail mengenai bank sampah serta bagaimana aturan main dan cara agar bank sampah dapat berjalan pada saat pertemuan PKK RT 03 RW 09 Kelurahan Karangasem. Selanjutnya anggota PKK, ditambah dukungan dari kelompok bapak-bapak, membentuk Bank Sampah yang diberi nama “Gajah Putih”.
Dalam perjalanannya, Bank Sampah Gajah Putih berjalan sangat baik, bahkan kehadirannya dilirik oleh stakeholder setempat. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya dukungan bantuan Sarana & Prasarana dari Pemerintah Kota, Dinas Lingkungan Hidup, Telkom Solo, PDAM Solo, serta bank ternama yaitu MAYBANK. Hal tersebut tak lepas dari dukungan pendampingan dari SPEK-HAM, serta koordinasi rutin dari pengurus Gajah Putih kepada SPEK-HAM.

Penimbangan Bank Sampah rutin dilakukan setiap dua minggu sekali, jumlah sampah an organik yang terkumpul selalu mengalami peningkatan jumlah. Dari catatan Bank Sampah Gajah Putih hingga November 2022 ini sudah berhasil menjual kurang lebih 4 ton sampah plastic dan kertas. Melihat komitmen dan kerja keras seluruh anggota bank sampah, maka ketua Bank Sampah kemudian memberanikan diri mengajukan proposal bantuan sarana prasana administrasi kepada Walikota Surakarta.

Pada tanggal 3 Oktober 2022 yang lalu, Bank Sampah Gajah Putih menerima hibah dari Walikota Surakarta sebesar Rp 15.000.000,00 yang kemudian peruntukannya untuk membeli laptop, printer dan proyektor yang akan menunjang kerja-kerja administrasi bank sampah. Tidak hanya sampai di sini prestasi dan dukungan dari seluruh stakeholder. Baru-baru ini ketua Bank Sampah Gajah Putih menyabet juara 1 kader lingkungan di Kota Surakarta dan dinobatkan sebagai “SRIKANDI LINGKUNGAN” tingkat Kota Surakarta. Atas prestasinya mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 3.000.000,00 yang akan digunakan untuk pengembangan kegiatan Bank Sampah Gajah Putih. Semoga dengan semakin bertambahnya sarana dan prasarana yang dimiliki, Bank Sampah Gajah Putih semakin berkembang dan menjadi salah satu bank sampah percontohan dan menginsipirasi di Kota Surakarta. (Pakde Padmin – Divisi SL

Catatan Tahunan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan SPEK-HAM tahun 2021

Setiap tahun Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia melakukan launching data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang diolah dari data pengaduan korban SPEK-HAM serta dari P2TP2A se Solo raya untuk melihat trend kasus. Launching data kasus tersebut kami upayakan untuk melakukan publikasi data kasus Kekerasan terhadap Perempuan yang kami tangani sebagai pembelajaran bagi masyarakat secara luas maupun bahan advokasi ke Pemerintah Daerah.

Pada tahun 2021 SPEK-HAM menerima aduan 72 kasus kekerasan terhadap perempuan. Trend kasus kekerasan yang terjadi adalah kekerasan dalam Rumah  Tangga  (KDRT). Jumlah kasus KDRT di Solo Raya pada 2021 sebanyak 40 kasus, 17 kasus kekerasan seksual dan 10 kasus kekerasan dalam pacaran. Data tersebut menurun jika dibandingkan dengan tahun 2020yang mencatatkan 80 kasus kekerasan terhadap perempuan. Dari data tersebut bahwa kekerasan terhadap Perempuan dan Anak ini seperti fenomena  gunung es, karena yang terlihat hanya puncaknya banyak kasus yang terjadi tapi hanya sedikit yang berani melapor. Kasus kekerasan seksual menjadi benar-benar sulit diberantas karena terdapat berbagai kelemahan. Seperti lemahnya penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual di Indonesia.

Ada beberapa rekomendasi yang kami berikan untuk perbaikan proses penanganan korban kekerasan berbasis gender diantaranya : Adanya dukungan pemberdayaan ekonomi berkelanjutan bagi korban dari pemerintah, Adanya terobosan hukum untuk korban kekerasan seksual dukungan untuk pengesahan RUU-PKS. Jangan sampai korban KS akan mengalami kekerasan lagi dalam proses yang harus mereka lalui, Supremasi hukum UUPKDRT untuk keadilan korban oleh APH dan pemerintah. Penegakkan yang lebih jauh, penegakan hukum yang lebih berkeadilan hukum.

Untuk data dan analisa silahkan download disini