SPEK-HAM bersama Pemerintah Desa dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah mengadakan penyuluhan hukum tentang UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Selasa, 23/2 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.
Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh perangkat desa, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat ini, diadakan untuk merespon pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Klaten yang sangat tinggi. Dikutip dari TribunSolo.com, pengajuan dispensasi kawin di Klaten Bersinar saat ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (https://solo.tribunnews.com/2021/02/15/gegera-hamil-duluan-abg-klaten-ajukan-dispensasi-kawin-meroket-sebulan-lebih-sudah-puluhan-kasus)
Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan, pengajuan dispensasi kawin selama Januari hingga Februari 2021 atau dua bulan lebih ada 45 kasus atau pasangan. Kemudian, ia mengatakan faktor penyebab dispensasi kawin, yaitu kehamilan tidak diinginkan.
Elizabeth Yulianti Raharjo selaku pendamping kasus sekaligus pengacara di SPEK-HAM, mengatakan perubahan UU tersebut secara spesifik mengatur tentang syarat minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.
“Banyak dari teman-teman aktivis dan pemerhati anak memprotes syarat usia minimal perkawinan pada UU yang lama, sehingga perlu direvisi”, ungkap Liza.
Dia menambahkan seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak, orang tua harus menjamin hak-hak anak, yaitu hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi, hak mendapatkan perlindungan yang layak dan hak memperoleh pendidikan.
Danang Setiawan selaku Kepala Desa Pundungan, menyatakan prihatin dengan kondisi pergaulan anak apalagi di masa pandemi ini banyak anak yang terpapar informasi yang tidak baik lewat gawai mereka.
Dia berharap adanya peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang tua untuk selalu mendampingi anak tanpa henti agar perkawinan anak dapat dicegah. (Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM)
Setelah ditiadakan hampir satu tahun, akhirnya Komunitas Perempuan Desa Blumbang kembali menggelar pertemuan untuk pertama kali di masa pandemi Covid-19 ini. Pertemuan digelar pada Jumat, 19/2 di Balai Desa Blumbang, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.
Pertemuan yang dihadiri puluhan peserta ini membahas tentang kondisi warga khususnya perempuan dimasa pandemi. Sebagian besar peserta mengaku resah dan ketakutan kalau-kalau terkena virus korona. “Terus terang kami resah dan ketakutan, takut kalau tertular virus korona yang katanya penularannya cepat sekali”, ungkap Sri Ismiyati. Rasa takut ini juga dialami banyak warga di sini.
Namun di sisi lain ada perubahan
pada masyarakat yang dulunya tidak hidup bersih dan sehat. Saat ini kebiasaan mencuci
tangan dengan sabun, menggunakan masker dan membersihkan lingkungan menjadi
gaya hidup bagi warga. Selain itu mereka juga disiplin untuk menjaga jarak,
saat mengikuti kegiatan bersama.
Sementara itu peserta lainnya,
Fikri menyatakan banyak ibu rumah tangga yang mengeluhkan beban pulsa yang
meningkat akibat pembelajaran daring anak-anak mereka. Menurutnya tidak semua
orang tua mampu membeli paket data. Selain itu yang lebih disayangkan lagi
ialah masih banyak orang tua yang belum paham penggunaan teknologi HP untuk
mendukung pembajaran daring tersebut.
Pada bagian lain para peserta
berharapa adanya sosialisasi pencegahan, penanganan dan vaksinasi dari tenaga
kesehatan kepada masyarakat luas. Selain itu pemberian bantuan bagi warga
terdampak Covid-19 juga masih dibutuhkan.
Dihubungi terpisah
Widayanto Kepala Desa Blumbang, menyatakan warganya yang terdampak covid-19
sudah mendapatkan bantuan baik itu yang bersumber dari Pemerintah Pusat,
Provinsi, Kabupaten dan dari desa sendiri. Henrico Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)
Eka (15 tahun) bersama teman-teman sebayanya bergegas menuju Balai Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten pagi itu, Minggu 22/11. Mereka akan mengikuti Pertemuan Remaja yang rutin digelar setiap bulan. Tepat pukul 9.30 acara itu dimulai. Tak seperti biasanya, ada hal menarik saat tim SPEK-HAM membawa alat permainan bernama Ular Tangga Kespro. Kespro merupakan singkatan dari Kesehatan Reproduksi.
Berbeda dengan Ular Tangga pada
umumnya yang berukuran kecil. Ular Tangga yang satu ini memang didesain khusus
berukuran 2×2 m, terdapat gambar organ reproduksi, informasi kespro dan setiap
nomor terdapat daftar pertanyaan-pertanyaan seputar remaja.
Permainan dimulai, Henrico Fajar
dari SPEK-HAM memandu permainan ini, dia membagi peserta menjadi 3 kelompok.
Masing-masing kelompok terdiri dari 6-7 orang. Mereka diminta untuk mimilih
satu orang yang akan menjadi pemain.
Untuk menentukan langkah pemain,
secara bergantian pemain mengambil dan melempar Dadu Eka, memegang dan melempar Dadu berukuran
besar itu, lalu muncullah angka 3, dia harus berjalan 3 langkah. Pertanyaanpun
diberikan kepada dia dan kelompoknya. Apa yang dimaksud remaja? “Remaja adalah
peralihan dari anak – anak menuju dewasa”, ungkap Eka.
Pemain lainnya, Putri mendapat
giliran untuk melempar Dadu, lalu muncul angka 6 dengan pertanyaan apa yang
diketahui tentang mimpi basah? “mimpi basah adalah keluarnya cairan sperma
ketika sedang tidur,” ungkap Putri.
Demikian secara bergantian para
pemain bermain sampai menuju garis finish. Nova salah seorang peserta, mengaku senang
dan nampak antusias mengikuti permainan ini. “Informasi yang disampaikan sangat
membantu remaja agar tidak mengalami persoalan dengan kesehatan reproduksinya,”
ungkap Nova.
Sebagai informasi
permainan ular tangga kespro dimaksudkan untuk membantu peserta memahami materi
mengenai kesehatan rerpoduksi yang mencakup segala aspek. Kesehatan reproduksi
merupakan suatu kesehatan fisik, mental, maupun sosial secara utuh dan solid. Henrico
Fajar (Divisi Kesmas SPEK-HAM)
Forum Kesehatan Desa (FKD) Tlogorandu kembali menggelar pertemuan pada Selasa 17/11 di Balai Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini diikuti oleh 25 orang peserta yang terdiri dari perangkat desa, bidan desa, kader PKK, kader posyandu, SKD dan perwakilan remaja. FKD berhasil menyepakati rencana kerja selama 1 tahun ke depan.
Mugiyati, Ketua FKD Tlogorandu menyampaikan rencana kegiatan dihadapan peserta pertemuan
Menurut Ikrimah Mufidati, selaku
Bidan Desa setempat, FKD yang baru dibentuk pada 15/10 lalu ini bertujuan untuk
menggali kebutuhan bidang kesehatan yang akan disampaikan kepada pihak desa
dalam forum musyarawarah desa. “FKD ini dibentuk untuk menggali
persoalan-persoalan kesehatan yang masih terjadi di desa, hasil temuan masalah
akan disampaikan ke pemerintah desa sehingga menjadi program kesehatan,” ungkap
Mufi.
Sementara itu Purwanta, Ketua
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tlogorandu menyampaikan pentingnya memberikan
perhatian pada kesehatan ibu dan anak diantaranya dengan penambahan makanan
bergizi, selain itu pentingnya mengembangkan tanaman obat keluarga (Toga) di
pekarangan rumah masing-masing warga.
“Pemenuhan gizi pada ibu hamil
dan bayi bisa dengan memanfaatkan tanaman pekarangan di masing-masing rumah
warga, kita tidak perlu membeli, cukup memanen sendiri saja”, ungkap Purwanta.
Henrico Fajar dari SPEK-HAM menyampaikan
FKD dibentuk untuk mendukung Desa Siaga.
Desa Siaga merupakan bagian atau wadah partisipasi bagi masyarakat dalam
mengembangkan kesehatan di tingkat desa. “FKD mempunyai dasar hukum, yaitu Kemenkes
RI No.15299/menkes/SK/X/2010,” ungkap Fajar.
Menurutnya Fungsi FKD
untuk mengembangkan kesehatan desa yang meliputi gotong royong masyarakat, upaya
kesehatan, pengamatan dan pemantauan kesehatan. Dia berharap dengan adanya FKD ini
harus disertai dengan kegiatan dan aksi nyata. Henrico Fajar – Divisi Kesmas SPEK-HAM
Demikian disampaikan Aulia Mestikasari Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) Kecamatan Juwiring dalam Pertemuan Bulanan Kelompok Suami RW 5 Kemiri, Desa Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten Sabtu 14/11. Dia mengatakan alat kontrasepsi untuk pria selain kondom, ialah Vasektomi atau Metode Operasi Pria (MOP) yang menurutnya sangat efektif mencegah tejadinya kehamilan pada perempuan.
“Semua pria boleh mengikuti MOP
sesuai dengan syarat yang telah ditentukan, diantaranya tidak ingin mempunyai
anak lagi dan jumlah anak sudah 2 atau lebih dengan umur anak terkecil diatas 2
tahun”, ungkap Aulia.
Joko salah seorang peserta
menyampaikan saat ini yang terjadi di masyarakat luas ialah beredarnya
informasi mengenai mitos MOP, diantaranya mengurangi libido, menyebabkan kanker
prostat, dikebiri, menganggu hormon dan kesehatan pria, dsb. Dia mengatakan
setelah mendapat informasi dari PLKB bisa simpulkan hal tersebut hanyalah mitos
belaka.
Henrico Fajar dari SPEK-HAM
menyampaikan pentingnya memaknai program KB bukan hanya sebatas pada penggunaan
alat kontrasepsi, apalagi menurutnya saat ini target aseptor KB selalu
dibebankan pada perempuan. “Untuk meminimalisir gagal KB, saat pemilihan alat
kontrasepsi perlu ada komunikasi atau konsultasi dengan pasangan dan tenaga
kesehatan”, ungkap Fajar.
Dia menambahkan kondisi tubuh setiap perempuan jelas berbeda-beda, selain itu mendorong partisipasi laki-laki untuk menjadi peserta KB merupakan salah satu cara yang tepat meningkatkan capaian program KB. Sebagai informasi sejak tahun 2018 SPEK-HAM bersama Yayasan IPAS Indonesia telah menjalankan program Peningkatan Kesehatan Reproduksi Perempuan Terintegrasi (PEKERTi) di Kecamatan Juwiring, Klaten Tengah dan Bayat. Sebanyak 250 orang perempuan muda dan 400 orang perempuan dewasa sudah menerima manfaat dari program ini. Kini di tahun 2020 program ini mengajak keterlibatan laki-laki, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta kelompok remaja. Henrico Fajar (Kesmas SPEK-HAM)
Forum Kesehatan Kelurahan Bareng, Kecamatan Klaten Tengah, Kabupaten Klaten mulai bergeliat lagi dengan mengumpulkan Stakeholder untuk bersama-sama menyamakan persepsi mengenai tujuan pembentukan FKK, hal itu dilakukan pada tanggal 21 September 2020 di Aula Kelurahan diadakan pertemuan yang dihadiri oleh 23 orang terdiri dari Kader Posyandu, Karang Taruna, Bidan dan Aparat Kelurahan.
Pertemuan diawali dengan diskusi kelompok yang mengidentifikasi
apa saja potensi masalah kesehatan secara umum dan kesehatan reproduksi secara
khusus yang ditemukan serta solusi apa yang bisa dilakukan untuk memecahkannya.
Dari hasil diskusi yang kemudian dipresentasikan oleh masing-masing kelompok
kemudian bisa menjadi dasar bagi FKK untuk duduk bersama dan mendiskusikannya.
Setelah diskusi kemudian dilanjutkan dengan sharing dari Ketua FKK Bareng mengenai keberadaan dan struktur kepengurusan yang sudah ada sejak tahun 2015 dan telah diserahkan ke Puskesmas Klaten Tengah. Kemudian jika dilihat dari fungsi FKK sebagai wadah bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengembangkan pembangunan kesehatan dengan merencanakan, menetapkan, koordinasi dan penggerak kegiatan serta monitoring evaluasi maka dibutuhkan komitmen dan keberpihakan dari stakeholder khususnya pihak pemerintah kelurahan agar dapat memfasilitasi FKK dikemudian harinya. Hal itulah yang kemudian ditekankan oleh SPEK-HAM sebagai fasilitator pertemuan. (Elizabeth Yulianti)
Remaja adalah generasi penerus bangsa. Kalimat singkat tersebut menggambarkan bahwa remaja memiliki peran yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Di pundak mereka nasib bangsa ini ke depan dipertaruhkan. Komposisi penduduk Indonesia di usia remaja cukup tinggi dibanding dengan jumlah anak dan lansia, sehingga tidak salah bila ada pihak yang mengatakan remaja adalah investasi dari sebuah bangsa. Remaja di dalam kehidupan sehari-sehari selalu dihadapkan pada berbagai macam pilihan. Gencarnya arus informasi yang tanpa batas di berbagai media berakibat pada banyaknya remaja yang terjebak dalam pilihan salah yang bisa mengancam masa depan mereka, mulai dari ancaman media sosial, pornografi hingga kekerasan seksual.
Remaja merupakan peralihan masa
kanak-kanak menjadi dewasa yang melibatkan perubahan berbagai aspek seperti
biologis, psikologis, dan sosial. Menurut WHO usia remaja dimulai dari usia 12
tahun sampai dengan 24 tahun. Masa remaja biasanya ditandai dengan masa
pubertas, masa ketika seorang anak mengalami perubahan fisik, psikis, dan
pematangan fungsi seksual. Masa pubertas dalam kehidupan kita biasanya dimulai
saat berumur 8 hingga 10 tahun dan berakhir lebih kurang di usia 15 hingga 16
tahun. Pada remaja perempuan mengalami menstruasi sedangkan pada remaja
laki-laki mengalami mimpi basah.
Pada masa tersebut remaja rentan mengalami persoalan relasi yang tidak baik dengan teman sebayanya, orang lain atau pacar yang bisa berujung pada kekerasan seksual. Orangtua atau saudara terdekat yang mestinya menjadi tempat aman untuk berlindung bagi remaja perempuan, sering kali malah menjadi pelaku kekerasan seksual dan tak jarang hingga mengalami kehamilan yang tidak diinginkan (KTD).
Data dari Dinas Kesehatan Kab.
Klaten menunjukkan jumlah kehamilan pada remaja tahun 2017: 295 kasus, naik di
tahun 2018: 450 kasus dan tahun 2019: 315 kasus. Sementara itu dari data
tersebut jumlah remaja yang menjalani persalinan pada tahun 2017: 136 kasus,
2018: 197 kasus dan 2019: 144 kasus. Ada perbedaan yang tajam antara data
jumlah remaja yang hamil dan data remaja bersalin, hal ini bisa kita asumsikan
bahwa sejumlah remaja yang hamil melakukan persalinan di luar Kabupaten Klaten
sehingga tidak tercatat atau bisa jadi melakukan penghentian kehamilan atau
aborsi yang tidak aman. Kalau ini yang terjadi maka menjadi persoalan besar
dikemudian hari bagi remaja karena bisa berdampak buruk pada kesehatan reproduksi
mereka.
Di sisi lain, data angka perkawinan
anak menurut Pengadilan Agama Klaten,
pada tahun 2017: 130 kasus, 2018: 112 kasus dan tahun 2019:141 kasus. Sementara
itu angka kasus kekerasan terhadap remaja pada tahun 2019 sebanyak 26 kasu
dengan korban 16 remaja perempuan dan 10 remaja laki-laki. Mencermati data-data
tersebut rasa-rasanya pemerintah perlu memberikan perhatian khusus, sehingga
kasus-kasus kehamilan pada remaja, perkawinan anak dan kekerasan seksual dapat
ditekan seminimal mungkin dengan melibatkan peran serta masyarakat luas tanpa
terkecuali.
Sekali lagi butuh kerja keras untuk meminimalisir kasus-kasus tersebut di atas. Pemerintah harus hadir dalam memberikan perlindungan dan rasa aman, yaitu pada sisi promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif. Berpedoman pada tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, UUD 1945 dan aturan perundangan di bawahnya mestinya pemerintah bisa memberikan jaminan rasa aman bagi remaja, sehingga mereka dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa ada ancaman dari pihak manapun. Beberapa aturan perundangan tersebut antara lain UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, UU Nomor 23 tahun 2002 tentang .perlindungan anak, UU Nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan yang mengatur batas usia minimal perkawinan laki-laki dan perempuan, yaitu 19 tahun, walaupun aturan ini belum sesuai dengan anjuran BKKBN, untuk perempuan 21 tahun dan 15 tahun untuk laki-laki.
Oleh karena itu menyikapi persoalan
remaja di masa kini, maka saya menawarkan beberapa solusi yang bisa dilakukan
pemerintah bersama dengan masyarakat. Pertama, memberikan informasi terkait kesehatan
reproduksi dan seksualitas secara komprehensif kepada remaja. Selama ini banyak
remaja yang tidak paham pentingnya belajar tentang kesehatan reproduksi dan
masih menganggap tabu pendidikan seksualitas. Ironisnya mereka mencari-cari
informasi di media sosial atau media on
line yang kebenarannya masih dipertanyakan. Dengan memahami informasi
tentang kesehatan reproduksi dan seksualitas, harapannya remaja laki-laki dan
perempuan bisa saling menghargai dan menghormati dalam berelasi.
Kedua, mendorong adanya edukasi dan
kampanye terkait persoalan remaja secara masif melalui media sosial dengan
konten-konten yang menarik. Media sosial menjadi sarana yang efektif untuk
merubah perilaku pada remaja, tentu saja perubahan ke arah yang lebih baik,
bukan sebaliknya. Selain itu ruang diskusi yang nyaman baik secara virtual
maupun tatap muka dengan memanusiakan remaja sangat dibutuhkan. Remaja membutuhkan
orang lain atau teman sebaya yang bersedia mendengarkan dan menyampaikan
permasalahan-permasalahan yang sedang mereka alami. Melalui ruang-ruang diskusi
tersebut diharapkan remaja bisa saling memahami satu dengan yang lainnya.
Ketiga, mendorong peran-peran
orangtua dalam melakukan komunikasi dua arah. Yang seringkali menjadi persoalan
adalah kita sebagai orangtua sering kali merasa yang paling benar dalam segala
hal tanpa mau mendengarkan pendapat anak-anak kita. Hal ini tentu saja membuat
relasi kita dengan anak-anak kita menjadi bermasalah. Oleh karena itu utamakan
dialog atau komunikasi dua arah dan beri ruang anak kita untuk menyampaikan
klarifikasi atas apapun yang mereka lakukan.
Keempat, mendorong peran tokoh agama
secara lebih masif dalam upaya pendewasaan usia perkawinan. Tokoh agama
berperan penting dalam meluruskan tafsir-tafsir atau dalil-dalil terkait boleh
tidaknya perkawinan anak dan dampak negatif perkawinan di usia anak. Tokoh
agama bisa menyampaikan melalui forum-forum tertentu yang disampaikan kepada
umatnya.
Kelima, membentuk layanan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) Perempuan dan Anak di tingkat desa atau kelurahan. Layanan harus dekat dengan masyarakat, selain untuk melakukan penanganan bila terjadi kekerasan, upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif juga perlu selalau kita lakukan untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Semoga kita menjadi bagian dari pihak yang mendukung upaya-upaya untuk perbaikan remaja ke arah yang benar, bukan menjadi pihak yang merusak. Mari berbuat untuk selamatkan remaja, sekarang. *) Henrico Fajar – Saat ini bekerja pada isu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan terhadap Perempuan, Kesehatan Reproduksi Perempuan dan HIV-AIDS di Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM).
SPEK-HAM bersama Forum Peduli Kespro Boyolali kembali menggelar diskusi tentang persoalan kesehatan reproduksi perempuan pada Selasa, 4/8 di sebuah rumah makan di Kabupaten Boyolali. Pertemuan dihadiri oleh 20 orang anggota yang perwakilan dari beberapa kader kesehatan dari Kecamatan Selo, Ampel, Klego, Andong, Boyolali, Mojosongo, Musuk dan Sawit.
Beberapa hal mengemuka dalam
diskusi ini, antara lain persoalan mobile
IVA tes yang tak lagi d tanggung BPJS, informasi tentang kejelasaan penggunaan
alat kreoterapy di layanan kespro, kasus AKI yang masih tinggi di tahun 2019:
13 kasus, 2018: 15 kasus. Sementara itu AKB di tahun 2019: 142 kasus dan 2018:
138 kasus.
Hal lain yang mengemuka dalam
forum ini adalah informasi dari beberapa kader kesehatan yang menyebutkan kegiatan
posyandu balita, lansia dan kelas ibu hamil
dilakukan. “Di tempat kami posyandu balita, lansia, kelas bumil belum
dilakukan, kami masih menunggu kebijakan dari desa dan Puskesmas Selo di bulan
Agustus ini”, ungkap Fatime, kader kesehatan asal desa Suroteleng.
Senada, Fikri kader kesehatan
asal desa Blumbang, Klego menyampaikan kasus covid di Klego yang masih sehingga
kegiatan yang mengumpulkan banyak orang belum bisa dilakukan, seperti kelas ibu
hamil, pertemuan kader kesehatan, posyandu remaja dan lansia.
Rahayu Purwaningsih selaku
Direktur SPEK-HAM menyampaikan pihaknya akan mempelajari profil kesehatan
Kabupaten Boyolali tahun 2018 dan tahun 2019 serta temuan-temuan yang
disampaikan kader sebagai bahan untuk kegiatan audiensi bersama Kepala Dinas
Kesehatan dan Diskusi Terbatas bersama dengan para pemangku kepentingan di
Kabupaten Boyolali.
Sebagai informasi
Diskusi Forum Peduli Kespro Boyolali ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan
sebelumnya, yaitu Sosialisasi hasil riset JKN-BPJS untuk Kesehatan Reproduksi
Perempuan, pembentukan Forum Peserta JKN Boyolali, Audiensi dengan BPJS
Kesehatan dan Dinkes. Kegiatan ini diselenggarakan SPEK-HAM bekerjasama dengan
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP), Jaringan Perempuan Peduli Kesehatan (JP2K),
dengan dukungan AUSAID Program MAMPU (Maju Perempuan Indonesia untuk
Penanggulangan Kemiskinan). (Henrico Fajar K.W – Divisi Kesehatan
Masyarakat/spekham.org)