Soroti Implementasi PP Nomor 61 Tahun 2014, SPEK-HAM Gelar Diskusi Publik
- 06
- Sep
Isu tentang kesehatan reproduksi belum menjadi perhatian dari pemerintah, apalagi di masa pandemi Covid-19 saat ini. Hal tersebut mengemuka dalam Diskusi Publik bertema implementasi PP nomor 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi pada Kamis, 26/8 lewat media zoom meeting.
Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM yang menjadi Narasumber Kegiatan ini, menyatakan di Jateng Angka Kematian Ibu (AKI) masih tinggi. Tahun 2018 tercatat 421 kasus, 2019: 416 dan 2020: 530 kasus. Menurutnya program Jateng Gayeng Nginceng Wong Meteng harus dievaluasi kembali untuk melihat tingkat keberhasilannya. Dibutuhkan peran dari banyak pihak, pemerintah maupun swasta dan tentu saja dukungan dari pasangan atau suami.
Dibagian lain soroton publik terhadap Peraturan Pemerintah ini adalah tentang kontroversi pada pasal 75 yang menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan apabila ada kedaruratan medis dan/atau korban perkosaan.
Masih menurut Rahayu, aborsi dilarang dalam KUHP dan semua pihak yang terlibat akan mendapatkan sanksi kurungan pidana, namun pada Undang-Undang Kesehatan No. 36 dan pada PP No 61 Tahun 2014 tindakan aborsi masih bisa dilakukan dengan beberapa pra-syarat. “Tindakan ini memerlukan assessment yang teliti dari pihak medis dan tanpa adanya paksaan. Namun dalam PP No. 61 tahun 2014, aborsi hanya dapat dilakukan kurang dari 42 hari, sedangkan banyak kasus perkosaan yang tidak berani melapor secepatnya, “ungkap Rahayu.
Sementara itu dr. Retno dari Puskesmas Sangkrah menyampaikan bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan edukasi tentang kesehatan reproduksi bagi calon pengantin, pemeriksaan kesehatan yang meliputi Hemoglobin (Hb), golongan darah, vaksinasi dan sebagainya. Hal ini sebagai upaya untuk menurunkan angka kasus kesehatan reproduksi.
Peserta lain Sumilir Wijayanti dari Bappeda Surakarta, menyatakan akses pemenuhan hak perempuan dan anak terus kita dorong, misalnya dengan program kesehatan reproduksi di sekolah-sekolah. Menurutnya program kesehatan reproduksi perlu mendapat dukungan serius dari para pihak yang mengampu, termasuk melakukan internalisasi isu ini di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah. Diskusi Publik ini melibatkan 28 orang yang terdiri dari berbagai macam unsur, Bappeda Surakarta, Dinas Kesehatan Surakarta, Dinas PPPAPM, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Unit PPA Polres Surakarta, UPT PTPAS, RSUD, Ngipang, RSUD. Moewardi, Puskesmas Sangkrah, Puskesmas Manahan, Yayasan KAKAK, Talitakum, Kader Kesehatan Kelurahan Purwosari, Kader Kesehatan Kelurahan Gilingan, Kader Kesehatan Kelurahan Sewu, Radio Immanuel dan Solopos. Henrico Fajar-Divisi Kesmas SPEK-HAM