Search for:

Diskusi Kelompok Terbatas Dinas PPPAPM

Diskusi Kelompok Terbatas (DKT) Dinas PPPAPM

Hari Senin 29 Januari 2019 bertempat di Hotel Dana, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan  Perlindungan Anak  Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) melakukan Diskusi Kelompok Terbatas ( DKT ) yang dihadiri   sekitar 70 orang yang terdiri dari OPD, PN, PA, Kejaksaan, BAPAS, Rumah Sakit, Ormas dan LSM.  Tujuan kegiatan ini adalah untuk menghimpun masukan-masukan dari stakeholder terkait dengan program kerja Dinas PPPAPM tahun 2020  seperti yang di sampaikan  sekretaris dinas ,Titi Budi Rahayu.

Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PPPAPM, Drs Widdi Srihanto, MM sekaligus memberi pengarahan diskusi yang pada intinya program dinas lebih konsen pada non fisik yang merupakan implementasi dari Visi, Misi kota Surakarta yang kemudian diturunkan dalam visi, misi Dinas PPPAPM.

Pemaparan  Program Kerja tahun 2020 dilakukan masing masing kabid yang diawali dari bidang perlindungan anak disusul bidang perlindungan perempuan, bidang pemberdayaan masyarakat dan UPT PTPAS.

Spek-Ham sebagai lembaga layanan  untuk perempuan dan anak korban kekerasan memberi masukan usulan secara tertulis yang terkait dengan penanganan kasus terutama perlu adanya mekanisme rujukan dalam penanganan kasus berjejaring,  adanya evaluasi layanan berbasis partisipasi korban. Juga terkait  dengan sinkronisasi data kekerasan  yaitu perlu adanya sinkronisasi data kekerasan dari berbagai lembaga layanan yang ada di Surakarta yang dalam implementasinya diperlukan sistem data kekerasan yang terintegrasi ( Ani Staf PPKBM )

Penandatangan Kesepahaman Dinas PPPAPM dalam Penanganan Kasus Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Bertempat di ruang rapat Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (PPPAPM) pada hari Rabu (19/12) diserahkan dokumen kesepahaman (MoU) Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta kepada para pihak . Adapun para pihak yang seluruhnya berjumlah 28 ini terdiri dari institusi pengada layanan salah satunya  adalah SPEK-HAM. Selain itu termasuk di dalamnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan institusi vertikal seperti Polres, Pengadilan  Negeri, Pengadilan Agama dan Kejaksaan.

Konsep layanan terpadu untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dilahirkan atas dasar kebutuhan untuk mendekatkan akses keadilan bagi perempuan korban dan sebagai strategi untuk menjawab kebutuhan korban dalam proses pemulihan. Selain itu juga beragamnya pengalaman kekerasan yang dialami perempuan korban sehingga membutuhkan pendekatan dan penanganan yang beragam.  

Konsep pelayanan terpadu ini menjadi langkah maju dalam penyelenggaraan layanan bagi perempuan korban kekerasan. Keterpaduan layanan yang dimaksudkan adalah menguatnya mekanisme koordinasi antar institusi pengada layanan, termasuk didalamnya OPD dan intitusi vertikal seperti Polres,Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama maupun Kejaksaan  sehingga korban semakin cepat terbantu dan tertangani.  

Penyerahan kesepahaman (MoU) ini berbarengan dengan penyusunan “Perjanjian Kerja Sama Penanganan Kasus Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak “ yang merupakan tindak lanjut dari lahirnya MoU. (Ani)