Search for:

Penyuluhan Hukum Mengenal Tindak Pidana Perdagangan Orang/Trafficking

Suasana penyuluhan hukum

Terkait dengan program bersama Kemenkumham, kegiatan SPEK-HAM salah satunya adalah dengan penyuluhan hukum. Kalau melihat situasi dan kondisi masyarakat banyak yang belum sadar mereka punya perlindungan, secara umum dan untuk penyuluhan hukum ini akan membawa tema tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/trafficking. “Banyak perlindungan dari negara untuk warga, dan banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa itu haknya sebagai warga negara bahwa ia punya hak terkait perlindungan hukum,” terang Fitri Haryani, narasumber dari SPEK-HAM di hadapan warga Kemlayan pada penyuluhan hukum, Selasa (8/12).  

SPEK-HAM juga bekerja sama melakukan perlidungan dan pendampingan perempuan yang berhadapan hukum, terkait kekerasan. Fitri berharap semoga saja kalaupun ada kasus di wilayah ini tidak sampai pada proses penanganan hukum alias bisa selesai secara internal. “Kalau ada proses sampai titik yang mengharuskan maju di layanan hukum, kami memberi layanan gratis.”terang Fitri.

Kepada audiens yang memenuhi balai pertemuan RW tersebut, Fitri membuka diskusi dengan sebuah pertanyaan, terkait perdagangan orang apa yang terlintas di pikiran panjenengan? Seorang peserta laki-laki, sekira usia 50 tahun menjawab bahwa terkait perdagangan orang yaitu pelacuran misalnya terkait mahasiswa ada mucikari dan sindikat penjualnya.

Tindak perdagangan orang/trafficking fenomenanya seperti gunung es.  Ini tindakan yang sangat merugikan, dan saat sekarang proses-proses perdagangan orang semakin luas modusnya. Mereka memiliki inovasi. Orang dengan kejahatan penjualan orang itu punya motivasi. Perdagangan orang itu harus memiliki unsur, ada perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan. Misalnya ada agensi yang datang ke rumah-rumah, menemui anak-anak yang butuh pekerjaan.

Ancaman bentuknya seperti apa? ada kekerasannya, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan pada posisi rentan misalnya dengan jeratan uang/utang. Mengajak anaknya untuk diajak kerja, di rumah ditinggali uang, kadang tidak sadar ini bagian tanggung jawab, padahal itu bagian dari mahar.

Itu bisa dilakukan di dalam atau di luar negeri, misalnya salah satu contoh tujuannya untuk eksploitasi, menguras tenaganya, ini sesuai UU no7 tahun 2007, tentang TPPO. Ini bisa saja terjadi di dalam negeri. Tidak harus ke luar negeri. Misalnya contoh kasus seorang korban, dia ada informasi di Jakarta, dia ditampung dulu di semarang, tidak diberangkatkan ke jakarta tapi ke Batam, lalu dieksploitasi yang katanya mau kerja di restoran, dia memiliki resiko tinggi. Ditempatkan disitu lalu ditutup aksesnya. Ini terkait TPPO. (red)

Seminar Pencegahan TPPO Brebes : Masih Banyak Masyarakat Belum Sensitif

Masih banyaknya masyarakat yang belum memiliki sensitivitas terhadap tetangga dan keluarga yang menjadi pekerja migran, serta belum adanya peran desa  terkait Undang-Undang Desa, bahwa 30 persen Dana Desa untuk pemberdayaan masyarakat, hubungannya dengan pemberdayaan ekonomi sehingga desa memiliki kepedulian ketika warganya pergi ke luar negeri untuk menjadi pekerja, menjadi latar belakang diadakannya seminar pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seminar yang bertajuk peran strategis masyarakat dan pencegahan TPPO atas kerja sama SPEK-HAM Surakarta dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Brebes pada Selasa (4/4). Seminar dihadiri oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Forkompimda, camat, kepala desa, Gabungan Organisasi Wanita (GOW), komunitas dampingan SPEK-HAM dan puluhan siswa SDN Brebes 01 yang menyajikan gerak dan lagu “Three Ends”.

Narjo, S.H,M.H Wabup Brebes sedang mengukuhkan Tim Peduli TPPO tingkat desa

Seminar yang dimoderatori oleh Elizabeth Yulianti Raharjo menghadirkan dua narasumber Sri Dewi Indrayati dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata jika ada kasus yang juga melibatkan laki-laki sebagai korban. Menurutnya beberapa kasus TPPO itu seperti pelacuran, eksploitasi seksual, kerja pelayanan paksa, buruh migran illegal. “Saya pernah memulangkan dari Brebes yang akan kerja masuk Malaysia, yang dua masih di Malaysia, yang dua di Pekanbaru dan dikirim ke Sumatera Utara. Dua yang di Malaysia membawa identitas yang tidak asli karena identitas sudah dibuang oleh mereka. Tujuh orang ke Brebes dan sampai di provinsi, yang menjemput adalah teman-teman dari provinsi,”terangnya

Sedangkan narasumber lainnya, Nila Ayu Puspaningrum dari SPEK-HAM menekankan tentang peran keluarga dan masyarakat dengan mendorong pemerintah pusat dan daerah menginisiasi pembentukan tim komunitas peduli TPPO yang berada di desa. Menurutnya, masyarakat adalah lapis kedua setelah keluarga dan dalam hal ini pendekatannya mesti menyeluruh, karena korban baik laki-laki maupun perempuan bahkan anak-anak. Hal ini terkait juga dengan perkembangan kebijakan perlindungan perempuan dan anak yang ada di Provinsi Jawa Tengah. Menurut Nila Ayu, di sini masyarakat harus paham  itu, apalagi sudah ada payung hukum Perda nomor 2 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Beberapa dari 50 tim komunitas peduli TPPO berbasis desa

Narjo, S.H, M.H selaku wakil bupati Brebes yang hadir membuka seminar sampai acara selesai juga mengukuhkan 50 anggota Tim Komunitas Peduli TPPO yang berasal dari lima desa yakni Songgom, Songgom Lor, Cenang, Wlahar dan Larangan. Tak hanya pengukuhan, tim juga membacakan deklarasi sebagai bentuk kepedulian atas kasus-kasus pada TPPO dan sebagai bentuk komitmen mereka untuk mengawal dan mengkampayekan serta mengadvokasi segenap masyarakat dan perangkat desa tentang pentingnya pencegahan TPPO. (AP)

Pelatihan Agen Perubahan untuk PP TPPO

Pelatihan bagi agen perubahan di tingkat desa untuk Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PP TPPO) dari 4 propinsi di Indonesia dilaksanakan di Hotel Ina Garuda Yogyakarta, 17-19 Oktober 2017.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. SPEK-HAM sebagai mitra kerja KPPPA turut menjadi fasilitator pelatihan yang diikuti 100 peserta dari Kabupaten Boyolali, Cilacap, Kupang, Indramayu, dan Sambas. Pelatihan ini dibuka oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan Prof. Vennetya Danes.

Tujuan dari pelatihan ini, diharapkan ada peningkatan pemahaman dan kapasitas agen perubahan di tingkat desa dalam melakukan pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang. (spekham.org/nila ayu puspaningrum)