Penyuluhan Hukum Mengenal Tindak Pidana Perdagangan Orang/Trafficking
- 07
- Dec
Terkait dengan program bersama Kemenkumham, kegiatan SPEK-HAM salah satunya adalah dengan penyuluhan hukum. Kalau melihat situasi dan kondisi masyarakat banyak yang belum sadar mereka punya perlindungan, secara umum dan untuk penyuluhan hukum ini akan membawa tema tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/trafficking. “Banyak perlindungan dari negara untuk warga, dan banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa itu haknya sebagai warga negara bahwa ia punya hak terkait perlindungan hukum,” terang Fitri Haryani, narasumber dari SPEK-HAM di hadapan warga Kemlayan pada penyuluhan hukum, Selasa (8/12).
SPEK-HAM juga bekerja sama melakukan perlidungan dan pendampingan perempuan yang berhadapan hukum, terkait kekerasan. Fitri berharap semoga saja kalaupun ada kasus di wilayah ini tidak sampai pada proses penanganan hukum alias bisa selesai secara internal. “Kalau ada proses sampai titik yang mengharuskan maju di layanan hukum, kami memberi layanan gratis.”terang Fitri.
Kepada audiens yang memenuhi balai pertemuan RW tersebut, Fitri membuka diskusi dengan sebuah pertanyaan, terkait perdagangan orang apa yang terlintas di pikiran panjenengan? Seorang peserta laki-laki, sekira usia 50 tahun menjawab bahwa terkait perdagangan orang yaitu pelacuran misalnya terkait mahasiswa ada mucikari dan sindikat penjualnya.
Tindak perdagangan orang/trafficking fenomenanya seperti gunung es. Ini tindakan yang sangat merugikan, dan saat sekarang proses-proses perdagangan orang semakin luas modusnya. Mereka memiliki inovasi. Orang dengan kejahatan penjualan orang itu punya motivasi. Perdagangan orang itu harus memiliki unsur, ada perekrutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan. Misalnya ada agensi yang datang ke rumah-rumah, menemui anak-anak yang butuh pekerjaan.
Ancaman bentuknya seperti apa? ada kekerasannya, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan pada posisi rentan misalnya dengan jeratan uang/utang. Mengajak anaknya untuk diajak kerja, di rumah ditinggali uang, kadang tidak sadar ini bagian tanggung jawab, padahal itu bagian dari mahar.
Itu bisa dilakukan di dalam atau di luar negeri, misalnya salah satu contoh tujuannya untuk eksploitasi, menguras tenaganya, ini sesuai UU no7 tahun 2007, tentang TPPO. Ini bisa saja terjadi di dalam negeri. Tidak harus ke luar negeri. Misalnya contoh kasus seorang korban, dia ada informasi di Jakarta, dia ditampung dulu di semarang, tidak diberangkatkan ke jakarta tapi ke Batam, lalu dieksploitasi yang katanya mau kerja di restoran, dia memiliki resiko tinggi. Ditempatkan disitu lalu ditutup aksesnya. Ini terkait TPPO. (red)