Siaran Radio Immanuel dan SPEK-HAM : Masyarakat Harus Peduli Kekerasan Terhadap Perempuan

Siaran Radio Immanuel bersama Rasya, Saprastika dan Nila Puspaningrum

Dari CATAHU Komnas Perempuan ada kasus sebanyak 406. 178 meningkat 2017  tercatat 348.466 ribu kasus, 1 tahun naik 50 ribu di seluruh indonesia, bukan biasa dan butuh perhatian banyak pihak. Jateng kasusnya sebanyak 2.503, kekerasan seksual 907, fisik 940. Pada tahun 2018 SPEK-HAM menangani 58 kasus, naik 66%

Kekerasan terhadap perempuan, tidak bisa hanya mengambil peran dari organisasi perempuan saja, atau LSM saja, namun sinergi dengan pemda, stakeholder lain. Ini  makanya mengapa kita perlu peringati 26 HAKTP. Demikian dikatakan oleh Nila Puspaningrum pada siaran dengan Radio Immanuel dengan Rasya sebagai penyiar bersama Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS) Surakarta, Selasa (4/12).

Saprastika dari PTPAS menyatakan dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak membuktikan sebagai bentuk bahwa Negara hadir. Saat ini marak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2APM), untuk pemberdayaan ada di satu bidang itu dan berkantor di Balai Tawangpraja lantai 1.

Sejak 2017 PTPAS melakukan penanganan cukup banyak kasus yakni di tahun 2017 sebanyak 87 kasus, tahun 2018 66 kasus, dan tahun 2019 hingga akhir November 80 kasus. Itu saja yang melapor kita ke PT PAS di luar sana masyarakat perlu tahu juga, jika terjadi kekerasan KDRT bisa dilaporjan di Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di setiap kelurahan. Tangan panjangnya UPTPTPAS, ada 54 kelurahan, dan akses lebih cepat dan mudah.

Nila Puspaningrum dari SPEK-HAM menegaskan bentuk negara hadir, mandat pencegahan dan kekerasan seksual dan korban mendapat layanan adalah terkait : kesehatan, rehabilitasi, hukum layanan reintegrasi, psikososial. Ini menjadi tanggung jawab Negara dan Negara tidak bisa bekerja sendiri SPEK-HAM terlibat di dalamnya. Harapannya tanggung jawab Negara harusnya semua akan tertangani. Ini kenapa kalau satu kasus tidak semua terlayani, maka kita penting duduk bersama, bersinergi. Terkait menangani kasus kita tidak bisa sendiri, apalagi setiap korban kebutuhannya berbeda dari soal hukum, trauma healing, yang kadang baru selesai setelah 1-2 tahun. Pemerintah dalam hal ini yakni pemkot harapannya setiap tahun menganggarkan untuk upaya-upaya penanganannya sampai pada pemulihan hukum para korban

Masyarakat harus peduli sebab biasanya masyarakat melihat kekerasan adalah urusan personal, padahal masyarakat turut berpartisipasi menurunkan angka kekerasan  atau melindungi korban dengan memberitahu korban terkait layanan yang bisa diakses. kalau sudah laporan kita konseling lebih lanjut, kita senang masyarakat mulai paham, awarre, kekerasan fenomena gunung es. Banyak perempuan yang tidak tahu kalau dirinya mengalami kekerasan, karena menganggap persoalan di ranah privat, ini perlu dipahamkan di masyarakat, bahwa bisa dilaporkan di masing masing PPT yang ada di kelurahan.

Perlu Pemahaman Masyarakat Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pemhaman yang kurang dari masyarakat terkait persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) contohnya ketika ada perkosaan dalam rumah tangga, ada anggapan ini kewajiban istri   untuk memenuhi kebutuhan biologis. Hal itu tanpa melihat bagaimana kondisi, situasi istri padahal ini mestinya hak yang seimbang misalnya  istri sedang sakit, berhalangan karena mestruasi atau tubuhnya tidak siap untuk melakukan hubungan suami istri. Istri punya hak untuk tidak mau memenuhi.  Ada kasus suami setiap saat ingin melakukan hubungan dengan memaksa. Ini kalau mau dilaporkan masuknya Kekerasan Seksual (KS). “Masyarakat menganggap tidak ada Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, kita di Indonesia, bersama Komnas Perempuan dan lembaga pengada layanan desak sahkan RUU P-KS, kasus yang tidak dianggap supaya diakomodir. Ini proses advokasi yang terus kita kawal, bisa dilaporkan, suami dipahamkan bagaimana tanggung jawabnya, relasi seksual yang adil dan seimbang, istri bukan hanya korban. (red)