Search for:

Siaran Radio Immanuel dan SPEK-HAM : Masyarakat Harus Peduli Kekerasan Terhadap Perempuan

Siaran Radio Immanuel bersama Rasya, Saprastika dan Nila Puspaningrum

Dari CATAHU Komnas Perempuan ada kasus sebanyak 406. 178 meningkat 2017  tercatat 348.466 ribu kasus, 1 tahun naik 50 ribu di seluruh indonesia, bukan biasa dan butuh perhatian banyak pihak. Jateng kasusnya sebanyak 2.503, kekerasan seksual 907, fisik 940. Pada tahun 2018 SPEK-HAM menangani 58 kasus, naik 66%

Kekerasan terhadap perempuan, tidak bisa hanya mengambil peran dari organisasi perempuan saja, atau LSM saja, namun sinergi dengan pemda, stakeholder lain. Ini  makanya mengapa kita perlu peringati 26 HAKTP. Demikian dikatakan oleh Nila Puspaningrum pada siaran dengan Radio Immanuel dengan Rasya sebagai penyiar bersama Pelayanan Terpadu Perempuan dan Anak Surakarta (PTPAS) Surakarta, Selasa (4/12).

Saprastika dari PTPAS menyatakan dalam penanganan kekerasan pada perempuan dan anak membuktikan sebagai bentuk bahwa Negara hadir. Saat ini marak sekali kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP2APM), untuk pemberdayaan ada di satu bidang itu dan berkantor di Balai Tawangpraja lantai 1.

Sejak 2017 PTPAS melakukan penanganan cukup banyak kasus yakni di tahun 2017 sebanyak 87 kasus, tahun 2018 66 kasus, dan tahun 2019 hingga akhir November 80 kasus. Itu saja yang melapor kita ke PT PAS di luar sana masyarakat perlu tahu juga, jika terjadi kekerasan KDRT bisa dilaporjan di Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di setiap kelurahan. Tangan panjangnya UPTPTPAS, ada 54 kelurahan, dan akses lebih cepat dan mudah.

Nila Puspaningrum dari SPEK-HAM menegaskan bentuk negara hadir, mandat pencegahan dan kekerasan seksual dan korban mendapat layanan adalah terkait : kesehatan, rehabilitasi, hukum layanan reintegrasi, psikososial. Ini menjadi tanggung jawab Negara dan Negara tidak bisa bekerja sendiri SPEK-HAM terlibat di dalamnya. Harapannya tanggung jawab Negara harusnya semua akan tertangani. Ini kenapa kalau satu kasus tidak semua terlayani, maka kita penting duduk bersama, bersinergi. Terkait menangani kasus kita tidak bisa sendiri, apalagi setiap korban kebutuhannya berbeda dari soal hukum, trauma healing, yang kadang baru selesai setelah 1-2 tahun. Pemerintah dalam hal ini yakni pemkot harapannya setiap tahun menganggarkan untuk upaya-upaya penanganannya sampai pada pemulihan hukum para korban

Masyarakat harus peduli sebab biasanya masyarakat melihat kekerasan adalah urusan personal, padahal masyarakat turut berpartisipasi menurunkan angka kekerasan  atau melindungi korban dengan memberitahu korban terkait layanan yang bisa diakses. kalau sudah laporan kita konseling lebih lanjut, kita senang masyarakat mulai paham, awarre, kekerasan fenomena gunung es. Banyak perempuan yang tidak tahu kalau dirinya mengalami kekerasan, karena menganggap persoalan di ranah privat, ini perlu dipahamkan di masyarakat, bahwa bisa dilaporkan di masing masing PPT yang ada di kelurahan.

Perlu Pemahaman Masyarakat Terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Pemhaman yang kurang dari masyarakat terkait persoalan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) contohnya ketika ada perkosaan dalam rumah tangga, ada anggapan ini kewajiban istri   untuk memenuhi kebutuhan biologis. Hal itu tanpa melihat bagaimana kondisi, situasi istri padahal ini mestinya hak yang seimbang misalnya  istri sedang sakit, berhalangan karena mestruasi atau tubuhnya tidak siap untuk melakukan hubungan suami istri. Istri punya hak untuk tidak mau memenuhi.  Ada kasus suami setiap saat ingin melakukan hubungan dengan memaksa. Ini kalau mau dilaporkan masuknya Kekerasan Seksual (KS). “Masyarakat menganggap tidak ada Kekerasan Seksual dalam rumah tangga, kita di Indonesia, bersama Komnas Perempuan dan lembaga pengada layanan desak sahkan RUU P-KS, kasus yang tidak dianggap supaya diakomodir. Ini proses advokasi yang terus kita kawal, bisa dilaporkan, suami dipahamkan bagaimana tanggung jawabnya, relasi seksual yang adil dan seimbang, istri bukan hanya korban. (red)

Siaran Radio Immanuel-SPEK-HAM : Sahkan RUU P-KS!

Siaran Radio Immanuel-SPEK-HAM pada hari Rabu (11/9) bertema tentang urgensi segera disahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dari tahun ke tahun tidak mengalami penurunan.

Kalau melihat data secara lengkap ada 406 ribu kasus kekerasan seksual. SPEK-HAM sendiri di tahun 2018 ini setidaknya menangani kasus kekerasan yang meningkat 66% dari tahun sebelumnya.  “Mungkin karena informasi masif, penyuluhan, kesadaran masyarakat ada kesadaran yang berakibat peningkatan kasus. Ini berdasar pengalaman kami, bagi perempuan dewasa meningkat, tetapi dalam perlindungan hanya dilihat aspek kecakapan hukum, tidak dilihat dampak psikososial, itu kenapa RUU P-KS dimunculkan agar terkait perlindungan sosial, fungsi rehabilitai, perlindungan sosial, restitusi, upaya penanganan yang harus secara khusus,”jelas Fitri Haryani. Menurutnya ini tidak serta merta tidak bisa dianggap sama tetapi ini persoalan yang berdampak dan bahwa dampak yang dialami korban dibawa seumur hidup terkait pemulihan bisa seumur hidup jika tidak ada upaya yang dilakukan oleh semuanya.

Terkait kekerasan seksual, organ seksual itu berbagai macam, ketika kita berbicara organ reproduksi itu berarti organ seksual saja tetapi bisa bentuk tubuh sebenarnya bagian dari organ seksual.  Melihat situasi dan kondisi terkait tren meningkat dan ragamnya semakin luar biasa kemudian butuh perlindungan secara khusus yang mengatur secara khusus di RUU P-KS ini.

Jumlah yang meningkat, bisa jadi dari masyarakat sendiri harus semakin aware semakin sadar diri bahwa dia harus melaporkan jika ada korban. Kalau dulu mau lapor takut, atau malu-malu.

Fitri menambahkan bahwas selama ini belum ada perlindungan secara khusus kepada korban dan  kenapa ini dimunculkan, setidaknya ada celah-celah dalam perlinudngan yang ada. Jka di KUHP perkosaan hanya dimaknai jika ada bukti penetrasi, padahal perkosaan itu bisa dengan memakai alat yang lain. Itu juga kekerasan seksual. Salah satu pengalaman di Tangerang, ada pengalaman yang tidak baik, pelaku sampai memasukkan gagang cangkul di dalam vagina korban, tetap ada penyerangan terhadap orga seksual.

Terkait dengan kasus kasus perbudakan seksual yang terungkap sehingga kami melakukan pendoukumnetasian berama komnas perempuan dan forum pengada layanan : prkatik -praktik adat, juga pemaksaan kontrasepsi, ada terjadi kekerasadi dalamnya, kenapa itu dimasukkan dampaknya tidak ada concern, atau kemudian kasus perempuan HIV positif yang dipaksa, padahal mereka punya hak untuk reproduksi, persoalan-persoalan itu yang selama ini tidak dianggap kekerasan seksual., “Prosesnya yang kami pahamkan bahwa kekerasan seksual itu tidak hanya perkosaan. Tetapi ragamnya juga, ini berdasar kajian yang kami dokumentasikan tidak hanya wilayah Surakarta saja, tetapi seluruh Indonesia.

Target pengesahan RUU P-KS, mestinya 25 September panja sudah membahas, tetapi situasinya tarik ulur dan kepentingan politik. Sejak 2014 RUU ini dibahas dan diterima oleh DPR sejak 2016 dan menjadi RUU yang dirancang oleh DPR. “Kan ini sebenarnya prosesnya amat panjang dan kalau ingin mempelajari lebih jauh, apasih susahnya mengesahkan? apakah mereka bagian dari kekerasan sehingga mereka tidak mau mengesahkan? Ini pikiran pribadi saya sih sebenarnya,”ungkap Fitri.

Siaran Radio Immanuel-SPEKHAM

RUU P-KS Ini tidak hanya berbicara tentang soal perlindungan hukum secara khusus bagi korban tetapi ada upaya-upaya secara komprehensif. Artinya semua punya peran dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga yang ditunjuk secara khusus di dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jadi dari upaya pencegahan, rehabilitasi, bukan hanya upaya kepada korban saja dan selama ini ini memang belum ada secara khusus UU yang memberi rehabilitasi pada korban. RUU P-KS mengatur juga upaya rehabiltasi bagi pelaku dan keluarganya, dan ditambahan pidana. Ada upaya-upaya untuk mengalami rehabilitasi mengenai cakap hukum, upaya untuk misalnya memberi kesadaran bahwa sesuatu hal dilakukan tidak dengan kekerasan.”Ini upaya pemulihan untuk korban dan pelaku,”jelas Fitri. (red)