Search for:

Siapakah Korban Kekerasan Seksual?

Refleksi penanganan kasus-kasus kekerasan seksual di Kabupaten Karanganyar-Jawa Tengah

Oleh : Nila Ayu Puspaningrum

(foto: Istimewa)

Mendampingi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang berbasis gender merupakan pengalaman SPEK-HAM sejak berdiri tahun 1998. Namun meski sudah kurang lebih 13 tahun berjalan, penanganan kekerasan khususnya kekerasan seksual justru mengalami kemunduran. Dari sharing pengalaman pendampingan di Kabupaten Karanganyar-Jawa Tengah terungkap bahwa seringkali aparat penegak hukum khususnya polisi tidak segera bertindak ketika mendapat laporan kasus kekerasan. Dari pengamatan selama melakukan pendampingan, SPEK-HAM juga menemukan bahwa aparat masih kurang sensitif kepada korban dalam memperoses laporan-laporan yang masuk.

Ambil contoh, dalam proses BAP (Berita Acara Pemeriksaan), korban masih sering ditempatkan sebagai pihak yang ikut berperan terhadap terjadinya sebuah kasus asusila. Pertanyaan – pertanyaan yang cenderung menyalahkan korban sering terlontar. Ketika ada kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dekat seperti pacar, pertanyaan yang acap terlontar adalah ”Lha kok kamu mau melakukannya?”. Pertanyaan ini cenderung menempatkan korban di posisi yang makin tersudut karena dianggap punya andil dalam terjadinya kasus yang menimpanya. Korban ditempatkan sebagai pihak yang sama-sama mau bersetubuh dengan pacarnya. Polisi tidak mempertimbangkan soal ancaman dari pelaku, budaya yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak seimbang dalam relasi seksual dan faktor – faktor lain yang juga menyebabkan terjadinya kasus tersebut. Jika sudah demikian kasus tersebut kemudian dianggap sebagai bukan kasus kekerasan, melainkan karena suka sama suka.

Berlakunya Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 pun tidak menjadi rujukan dalam penanganan kekerasan seksual yang korbannya masih berusia anak. Dalam pasal 81 jelas telah diatur tentang sanksi bagi mereka yang melakukan ancaman kekerasan, kekerasan, tipu muslihat, kebohongan, dan membujuk anak untuk melakukan persetubuhan. Telah jelas bahwa persetubuhan dengan kebohongan ataupun bujuk rayu yang dilakukan pada usia anak adalah termasuk dalam kekerasan, sekalipun hal tersebut dilakukan oleh pacar atau orang terdekat. Dengan dasar hukum tersebut, seharusnya polisi tidak ragu lagi dalam memproses dan menetapkan pasal.

Dalam melakukan pendampingan korban kekerasan, fokus pada upaya membangun kesadaran aparat penegak hukum terhadap kesensitifitasan dan empati terhadap korban harus terus dilakukan. Karena fakta di lapangan menunjukkan bahwa kesadaran aparat penegak hukum masih belum sepenuhnya terbentuk dengan baik. . Judul yang saya tulis diatas ”Siapakah korban kekerasan seksual?” rasanya tepat untuk mempertanyakan keadilan bagi korban kekerasan seksual, terutama yang dilakukan oleh pacarnya pada korban yang berusia remaja. Sulit sekali melalui proses pemeriksaan di kepolisian. Ketika pertanyaan seperti ”sudah berapa kali melakukan?”, ”kenapa tidak menolak?” dan sebagainya dilontarkan, itu sudah seperti menutup pintu keadilan bagi korban.

Membangun perpektif terhadap aparat penegak hukum harus menjadi rekomendasi prioritas. Memahami kembali isi pasal demi pasal dan seluruh aturan yang terkait dengan perlindungan perempuan dan anak harus menjadi aturan di kepolisian. Sehingga tidak ada kendala bagi siapapun untuk memproses pengaduan dari korban kekerasan, khususnya kekerasan seksual.

Salahkan Otakmu, Bukan Rokku

(foto: salingsilang)

Oleh : Maria Sucianingsih

Kita semua pasti tahu dan bahkan mungkin mengalami ketika kita kecil dulu, setiap kali selesai mandi pasti akan didandani oleh orang tua kita. Setiap anak kecil hampir selalu didandani oleh orang tuanya setelah mandi. Entah diberi bedak, minyak telon, pakaian yang lucu dan lain sebagainya. Dandanan itu akan makin menjadi-jadi jika objeknya adalah anak perempuan. Alasannya biar wangi, biar cantik. Hampir pasti disetujui oleh semua orang bahwa membuat anak menjadi cantik atau cakep setelah mandi adalah tindakan otomatis orang tua terhadap anaknya. Sehingga mata kita sudah dimanjakan oleh tampilan yang cantik dan cakep sejak usia dini.

Tapi itu tidak salah, baik bagi yang melihat, mendandani atau yang didandani. Sejak kecil kita selalu diminta untuk berpenampilan menarik. Pandangan untuk selalu berpenampilan menarik itu lalu didukung penuh oleh industri atau pasar. Dari ujung kepala hingga ujung kaki semua bisa didandani. Terutama bagi kaum perempuan. Ada saja tawaran menarik untuk mempercantik diri. Penampilan selalu menjadi syarat utama dalam menerima seorang perempuan. Yang paling gampang, lihat saja di dalam iklan – iklan lowongan pekerjaan, biasanya di bagian kriteria pelamar ada tertera ‘berpenampilan menarik’. Tak heran jika orang kemudian menjadi berpandangan bahwa penampilan memang harus diutamakan, karena dalam banyak hal memang ditemui keadaan di mana penampilan dijadikan syarat.

Tidak ada yang salah dengan berpenampilan menarik. Bukankah kita suka dengan hal – hal yang menarik? Berpenampilan adalah hak setiap orang. Apalagi berpenampilan itu adalah suatu hal yang individual. Sehingga sifatnya menjadi relatif. Setiap orang punya ide dan pemikiran sendiri tentang bagaimana agar bisa tampil menarik. Tak heran jika ada beraneka ragam penampilan di muka bumi ini. Yang menjadi masalah kemudian, adalah ketika penampilan dijadikan motif atau alasan untuk mendiskreditkan seseorang.

Memperbincangkan tentang penampilan yang menyudutkan atau mendiskreditkan tidak akan ada habisnya. Sampai – sampai pembicaraan yang semacam ini pun dibahas oleh pimpinan daerah. Mirisnya, bahasan tentang penampilan itu malah serasa lebih penting ketimbang membahas kemiskinan atau pendidikan yang sampai saat ini masih menjadi permasalahan utama di banyak daerah di Indonesia.

Misalnya tentang himbauan Bupati Aceh Barat yang menghalalkan memperkosa perempuan yang pakai rok mini. Himbauan itu pernah dimuat dalam artikel Kompas bulan Agustus 2010. Dimuat pertama kali di The Jakarta Globe (hasil wawancara dimuat 18 Agustus 2010). Kemudian muncul seruan protes dari MUI terkait hal ini (juga di The Jakarta Globe dan versi Indonesianya ada di Kompasiana). Berita semacam ini mencuat lagi tanggal 17-18 September tapi kali ini ada dukungan dari MUI (berbeda dengan tahun sebelumnya di mana MUI protes). Berita ini muncul dari Kemendagri dan Gubernur DKI. Pernyataannya ’’Kaum hawa yang menggunakan sarana angkutan umum saat bepergian hendaknya tidak menggunakan rok mini.” Alasan sang gubernur adalah karena rok mini bisa mengundang syahwat dan bisa menyebabkan terjadinya pemerkosaan.

Membaca pernyataan itu, otak saya jadi berpikir mengingat – ingat apakah pernah ada kasus pemerkosaan yang saya temui yang melibatkan korban dengan rok mini. Hasilnya, sepanjang pengetahuan saya selama ini, saya tak pernah menemui ada kasus pemerkosaan yang melibatkan korban dengan rok mini. Setidaknya dalam catatan SPEK-HAM yang sejak tahun 1999 telah menangani 345 kasus kekerasan berbasis gender di mana 86 di antaranya adalah kasus-kasus kekerasan seksual di mana pemerkosaan juga ada di dalamnya, tidak tercatat adanya korban yang sedang berpakaian mini ketika peristiwa pemerkosaannya terjadi.

Dalam hal ini kaum perempuan kembali menjadi pihak yang disalahkan atas sebuah keadaan. Disalahkan karena pakai rok mini sehingga muncul pemerkosaan. Menyalahkan satu pihak – dalam konteks ini adalah kaum perempuan – atas banyaknya kasus pemerkosaan yang terjadi bukanlah suatu hal yang relevan. Terlebih jika vonis penyebab kesalahan itu ditujukan kepada mereka yang terlanjur menjadi korban pemerkosaan, karena setahu saya, korban sesungguhnya harus menjadi pihak yang dibela dan dilindungi. Tetapi yang sering terjadi, dalam beberapa kasus, korban justru menjadi pihak yang disalahkan. Korban menjadi korban lagi berkali-kali. Yang pertama korban dari tindakan perkosaan itu sendiri, lalu masyarakat ikut menghakimi karena korban dianggap tidak bisa menjaga diri dan penampilannya dan sekarang ditambah oleh aparat pemerintah yang notabene adalah tangan panjang negara yang ikut melegalkan penghakiman sepihak. Meski sekarang sudah ada pos layanan terpadu untuk membantu korban, namun hingga sekarang aksi nyata untuk rehabilitasi psikologis korban perkosaan belum ada formulanya.

Semua kasus asusila hampir selalu menyalahkan perempuan atau setidaknya menjadikan perempuan sebagai obyek yang harus diatur agar keadaan berjalan baik. Dalam hal moral, seolah – olah perempuan adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas kerusakan moral yang terjadi pada suatu bangsa. Seolah – olah bahwa biang pornografi adalah tubuh perempuan. Seolah – olah permasalahan moral bangsa ini akan selesai jika kaum perempuan diatur-atur harus begini dan begitu.

Saya jadi berpikir, bagaimana kita akan menjadi bangsa yang maju jika pemerintahnya malah mengurusi hal – hal yang bukan menjadi prioritasnya. Pemerintah terlalu khawatir akan hal – hal yang sebenarnya tak perlu dikhawatirkan. Lebih jauh lagi, urusan bangsa seharusnya menjadi urusan bersama baik laki-laki dan perempuan. Semua harus bekerjasama untuk mencapai kesejahteraan yang menjadi cita – cita bangsa. Pemerintah seharusnya berfokus menjalankan perannya sebagai pemimpin untuk mencapai cita-cita bangsa tersebut. Bukan malah sibuk mengurusi pakaian perempuan. (mms)

Cerapung Merapi : Media berekspresi anak – anak Balerante

Solo – Menyusul terjadinya erupsi Merapi pada bulan Oktober dan November 2010, SPEK-HAM telah melakukan pendampingan bagi warga Desa Balerante Kabupaten Klaten yang ikut terkena dampak erupsi tersebut. SPEK-HAM melakukan pendampingan sejak bulan Oktober, tepatnya satu hari setelah erupsi yang pertama pada tanggal 26 Oktober 2010. Pada awalnya, SPEK-HAM melakukan pendampingan dalam bentuk tanggap darurat. Dalam masa tanggap darurat ini, selain berfokus pada penanganan kebutuhan pengungsi selama berada dalam masa pengungsian, SPEK-HAM juga memfokuskan diri pada pendampingan anak – anak warga lereng Merapi, Khususnya anak – anak dari Balerante.  Bentuk pendampingan untuk anak – anak ini terutama berupa trauma healing bagi anak – anak.

Salah satu inisiasi SPEK-HAM dalam melakukan pendampingan bagi anak – anak Desa Balerante adalah dengan menerbitkan CERAPUNG MERAPI. CERAPUNG MERAPI adalah sebuah fact sheet (lembar fakta) yang berisi tulisan atau gambar hasil karya anak – anak Desa Balerante. Sejak bulan November 2010 hingga bulan Maret 2011 SPEK-HAM telah menerbitkan empat edisi CERAPUNG MERAPI. CERAPUNG MERAPI pada dasarnya terdiri dari tiga bagian. Selain berisi tulisan atau gambar hasil karya anak – anak Balerante, CERAPUNG MERAPI juga berisi artikel tentang pengetahuan umum khususnya yang berkaitan dengan gunung berapi serta satu bagian yang berisi permainan yang edukatif, misalnya kuis berupa teka – teki silang atau permainan kata atau angka. Salah satu tujuan diterbitkannya CERAPUNG MERAPI adalah untuk merangsang minat menulis dan membaca anak – anak Balerante, sekaligus memberikan wadah bagi mereka untuk berekspresi melalui media tulisan dan gambar.

Dalam setiap edisinya, CERAPUNG MERAPI hanya dicetak terbatas menyesuaikan dengan segmen pembacanya yang sebagian besar merupakan anak – anak warga Balerante. Meski demikian, melalui website SPEK-HAM, CERAPUNG MERAPI dapat diakses oleh masyarakat yang lebih luas. (Ariwan K Perdana)

Cerapung I November 2010

Cerapung II Januari 2011

Cerapung III Februari 2011

CERAPUNG IV Maret 2011