Search for:

Pentingnya Sinergitas Database Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan

Fitri Haryani memaparkan data dari Simanis

Aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia (Simfoni) yang diluncurkan pada tahun 2016 oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), sudah semestinya bisa bersinergi dengan sistem aplikasi Simanis oleh Forum Penyedia Layanan (FPL) yang bersinergi dengan Komnas Perempuan. Demikian pula yang berada di daerah, misalnya untuk wilayah eks karesidenan Surakarta. Untuk itu SPEK-HAM mengadakan rakor yang bertujuan supaya ke depan akan ada sistem yang lebih komprehensif untuk layanan yang lebih baik kepada korban. Dengan adanya rakor diharapkan hasilnya berupa catatan bersama untuk merancang kegiatan selanjutnya. Rakor yang diikuti oleh P2TP2A Klaten dan Boyolali serta Surakarta yang difasilitasi oleh SPEK-HAM diselenggarakan di kantor Dinas PPPAPM komplek Balaikota pada Rabu, 21/11. Mengawali rakor masing-masing pihak SPEK-HAM diwakili oleh Fitri Haryani melakukan presentasi dilanjutkan paparan oleh Guruh Aditya dari DInas PPPAPM.

Simanis Tak Hanya tentang Meng-Entry Data tetapi Analisa

Pada aplikasi Simanis ada sistem hanya bisa dibuka dengan password. Dan disitu terpampang  jumlah kasus kekerasan dan secara keselurahan, jumlah pelaku yang teridentifikasi, termasuk umur. “Misal kami di Solo punya jaringan Klaten yang punya password, kami bisa melihat secara umum tapi tidak detail. Tetapi kalau lebih detailnya, itu yang bisa buka adalah di masing-masing. Ada semacam kode etik untuk menjaga kerahasiaan korban,”ujar Fitri Haryani. Password bertujuan memberikan perlindungan dan keamanan korban. Kayak ada semacam, kayak ada kronologis, bisa dilihat di masing-masing.

“Di kami, kalau untuk bentuk-bentuk kekerasannya sendiri masih mengacu kepada Undang-Undang, kalaupun ada di luar dari yang ada : kekerasan psikis, fisik, penelantaran itu adalah diskriminasi. Jadi di luar empat bentuk kekerasan, di aplikasi Simanis ada diskriminasi langsung dan tidak langsung,” imbuh Fitri. Bentuk diskriminasi langsung dan tidak langsung misalnya pelanggaran HAM korban 65, misalnya kasus intimidasi terhadap korban. Menurut Fitri, database bukan hanya sebatas bagaimana seseorang itu meng-entry tetapi perlu analisa dan perkembangannya seperti apa dengan kondisi bagaimana.

Sedangkan untuk aplikasi Simfoni, menurut Guruh Aditya yang bertugas sebagai petugas admin data mewakili dinas PPPAPM mengatakan bahwa di aplikasi ini terkait data kasus, dalam hal ini nomor register bisa disesuaikan dengan surat buku dinas. Juga tertera tanggal pelaporan, terkait pengaduan klien. “Di sini, di aplikasi ada status tanggal kejadian, pelapor bisa menjelaskan tanggal kejadian atau lupa tanggal kemudian ada deskripsi, apa yang menjadi landasan kasus bisa di rumah tangga, sekolah, dan tempat fasilitas umum. Ini harus diisi semua supaya bisa masuk sistem,”terang Guruh.

Pada aplikasi Simfoni, sebagai penginput data adalah beberapa pihak. Misalnya untuk Kabupaten Klaten yang paling banyak adalah P2TP2A, Boyolali adalah Polresta sedangkan Surakarta adalah RSJD dr Arif Zainudin, RS Moewardi, BAPAS, dan Dinas PPPAPM sebagai koordinator. Beberapa perbedaan dari kedua aplikasi ini adalah pada aplikasi Simponi tidak ada skema pembiayaan kebutuhan korban. Di aplikasi Simanis yang terdata adalah korban perempuan dan anak. Sedangkan pada Simponi ada korban laki-laki juga tercatat. Pada aplikasi Simfoni input terkait kasus dulu sedangkan di Simanis yang terdata adalah korban dulu. Di Simanis tidak ada data untuk memasukkan NIK, untuk mengakomodir korban-korban yang tidak memiliki identitas.

Direktur SPEKHAM mengusulkan ada sinkronisasi data dari dua sistem informasi

Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM yang turut hadir dalam rakor mempertanyakan bahwa apakah selama ini ada sinkronisasi pengelolaan data? Menurutnya pada program HIV-AIDS telah menggunakan layanan sistem. Dan pihaknya mengharapkan forum rakor nanti bisa mempertemukan kedua belah pihak. “Jika pun selama ini belum ada sinkronisasi data, kita akan mengusulkan adanya sinkronisasi,”terang Rahayu Purwaningsih. Menurutnya langkah ke depan yang harus dikerjakan adalah melakukan sinergi yang tidak hanya database tetapi strategi untuk penanganannya, ada ruang untuk sinergi bersama. (AP)

Pertemuan Rutin Forum Paralegal Soloraya

Pertemuan Forum Paralegal Soloraya ini dilakukan di Kantor SPEK-HAM pada tanggal 6 Juli 2018. Kegiatan ini merupakan pertemuan setiap dua bulan yang dilakukan forum Paralegal Soloraya untuk membahas perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ditangani Paralegal serta mendiskusikannya jika terjadi tatantangan dalam penanganannya. Selain itu pertemuan ini sebagai forum untuk saling meningkatkan kapasitas bersama tentang Paralegal. Pada pertemuan ini peserta mendiskusikan tentang pemalsuan identitas dan dampak – dampaknya. Salah satu contoh kasus yg dijadikan bahan diskusi terkait adopsi anak lewat prosedur ilegal. Salah satu Paralegal Bu Mulyowati, menceritakan bahwa beliau mendampingi keponakannya sendiri yang lama belum memiliki anak kemudian mengadopsi anak dari seorang mahasiswa yang hamil tetapi belum melakukan pernikahan.

Dalam prosesnya tidak ada hal yang dicurigai oleh Bu Mulyowati karena si Ibu anak tersebut menyerahkan dengan sukarela dan tidak ada paksaan apapun. Kebingungan Beliau setelah anak keponakan tersebut mau masuk PAUD dan mengetahui kalau akta lahirnya ternyata atas nama keponakannya tersebut dan suaminnya, bukan atas nama Ibu yang melahirkannya dulu.  Dari cerita tersebut kemudian Paralegal saling mendiskusikan kekerasan yang terjadi apa saja. Dari pertemuan tersebut kemudian Paralegal mulai merefleksikan kejadian yang terjadi disekitar mereka terkait dengan pemalsuan identitas dan hak – hak apa saja yang dilanggar. Pertemuan tersebut kemudian diakhiri dengan makan bersama. 

 

-Fitri Haryani-