Search for:

USAHA UMKM YANG DIKELOLA PEREMPUAN TETAP BERTAHAN DITENGAH PANDEMI COVID 19

Produksi karak non borax oleh KPKGS

Pandemi COVID-19 tidak hanya persoalan kesehatan, namun sudah berdampak pada persoalan sosial dan ekonomi masyarakat. Ditengah anjuran untuk social distancing, orang mulai mengurangi keluar rumah serta kegiatan-kegiatan sosial lainnya. Tentu ini berdampak pada menurunnya pendapatan para pelaku usaha kecil yang berjualan di pinggir jalan, atau di event Car Free Day.

Tidak jauh berbeda, beberapa perempuan pemilik usaha kecil yang didampingi SPEK-HAM juga terdampak usahanya. Melihat kondisi tersebut, SPEK-HAM menyelenggarakan diskusi-diskusi on-line sebagai wadah sharing dan mencari solusi usaha yang dibutuhkan pada masa pandemic covid19 saat ini. 

Jamu Seduh

Ibu Ratna dan Ibu Sulastri anggota Kelompok Perempuan Kampung Sewu (KPKS) Kelurahan Sewu Surakarta cukup kreatif, mereka mampu membaca situasi pasar dengan menjual berbagai makanan dan minuman yang dibutuhkan masyarakat. Saat orang takut keluar membeli makanan, mereka menyediakan aneka makanan dan minuman yang sudah dikemas dengan rapi dengan system pesan antar secara on line. Ada pula yang membidik pasar masyarakat yang tengah ekstra menjaga imunitas tubuh, yaitu dengan beralih usaha menjual aneka jamu-jamuan siap seduh. Seperti yang dilakukan Ibu Sulistyorini anggota KPKS Kelurahan Sewu.

Berbeda dengan Kelompok Perempuan Kelurahan Gilingan Srikandi (KPKGS), pada awal-awal pandemic covid19 usaha karak non borax sempat terhenti karena khawatir produk tidak laku. Setelah ada sosialisasi dari SPEK-HAM tentang standar produksi yang aman seperti menggunakan masker dan sarung tangan, maka perlahan usaha karak non borax kembali bangkit. Apalagi saat bulan puasa untuk menghadapi Hari Raya Idul Fitri banyak pesanan lewat WA, bahkan penjualan sampai diluar kota maupun luar jawa. Setiap minggunya mereka mampu memperoduksi tidak kurang dari 10-20 kg/ minggu.  Menangkap peluang usaha baru dan pemasaran on line menjadi strategi bertahannya usaha kecil di tengah situasi saat ini. Harapannya pandemic covid19 segera berakhir dan usaha kecil yang dikelola perempuan kembali bangkit. Pakdhe Padmin -CO Divisi SL

KPKS Siap Dorong Produk UMKM

Pertemuan KPKS

Komunitas Perempuan Kelurahan sewu (KPKS) dengan didampingi SPEK-HAM, mengadakan pertemuan lanjutan terkait hasil Musyawarah Perencanaan  Pembangunan Kelurahan (Musrengbangkel), pertemuan yang diadakan di RW.06, pada hari Senin, 21 Januari 2019  menghasilkan beberapa progam tambahan antara lain beberapa usulan progam yang diajukan pada bidang Sosial Budaya (SOSBUD) dan bidang EKONOMI , pada bidang SOSBUD progam tambahan yang diusulkan antara lain: pengadaan sarpras meliputi Gerobak, Kompor, dan bahan baku sebagai penunjang progam umkm yang akan dilakukan KPKS, untuk bidang Ekonomi progam Pelatihan Pemasaran secara on-line juga dijadwalkan akan dilaksanakan untuk menunjang pemasaraan produk yang akan dihasilkan dan dipasarkan KPKS.

Selain menindaklanjuti hasil Musrengbangkel kampung Sewu yang menghasilkan beberapa ususlan progam baru, pertemuan awal tahun 2019 juga membahas tentang pelaksanaan Pra-koperasi yang memasuki periode baru setelah RAT tahun 2018, diharapkan dengan adanya penambahan beberapa anggota baru, tujuan akhir untuk pembentukan koperasi pada KPKS dapat terwujud dan berfungsi  sebagai penunjang ekonomi keluarga, yang di mana para ibu  dari anggota KPKS dapat memaksimalkan potensi dengan ikut andil dalam progam KPKS

Dengan adanya pertemuan tersebut dapat menghasilkan progam yang kedepannya dapat mendorong  pemasaran produk Usaha MIkro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari KPKS serta dapat mengembangankan potensi yang ada di dalam anggota kelompok dan akan dilaksanaan pemasaran setiap minggu serta bekerjasama dengan kelompok bazar di kota Solo, yang akan di kordinatori oleh ibu Nina.  (MhssMgg)

KOPERASI SIMPAN PINJAM PEREMPUAN: MEMBANGUN KEMANDIRIAN KEUANGAN BAGI PEREMPUAN “Berdaya dengan Keuangan Mandiri“

Koperasi, istilah yang sudah sering kita dengar sehari-hari dan mungkin kita sudah menjadi salah satu anggota dari koperasi-koperasi yang ada. Untuk memperdalam pemahaman koperasi, kita dapat mengacu pada perundang-undangan yang berlaku saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

 Koperasi terbukti mampu menopang ekonomi masyarakat kecil, khususnya perempuan. Hal ini dilihat dari pengalaman pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM pada koperasi-koperasi simpan pinjam perempuan di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Sejak tahun 2008 hingga saat ini, SPEK-HAM menginisiasi pembentukan koperasi simpan pinjam perempuan, tercatat sudah ada 13 koperasi yang terbentuk dan tersebar di wilayah Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Brebes. Koperasi-koperasi tersebut sudah mampu meningkatkan perekonomian sekitar 284 orang perempuan miskin, perempuan rentan, dan perempuan korban kekerasan. Total aset yang sudah mampu dikelola oleh koperasi perempuan pada akhir tahun 2017 sebesar kurang lebih 130 juta.

Pembentukan koperasi menjadi salah satu strategi penguatan ekonomi perempuan serta upaya pemulihan ekonomi perempuan korban kekerasan dan perempuan rentan lainnya. Diyakini bahwa dengan pemberdayaan ekonomi perempuan, maka kekerasan bisa dicegah. Kekerasan seringkali menjadi dampak dari persoalan ekonomi rumah tangga. Kemiskinan perempuan juga menjadi faktor kerentanan kekerasan dapat terjadi dan menimpa perempuan. Ketika kekerasan pada perempuan terjadi, banyak dari mereka yang kehilangan sumber pendapatan, hak-hak ekonomi mereka terampas. Sehingga salah satu upaya yang dilakukan SPEK-HAM adalah melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengelolaan potensi lokal. Koperasi menjadi salah satu wadah untuk akses permodalan bagi perempuan.

Berdasarkan data BPS, 60 juta penduduk Indonesia adalah pelaku UMKM, dan 60% pelakunya adalah perempuan. Namun banyak tantangan yang dihadapi perempuan pelaku usaha kecil, salah satunya akses permodalan. Rumitnya persyaratan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank mendorong dibentuknya koperasi-koperasi simpan pinjam di komunitas yang memberikan kemudahan akses pinjaman modal bagi perempuan. Koperasi, model keuangan ini dirasa lebih tepat dengan kondisi yang ada baik di perkotaan maupun di pedesaan, ada beberapa hal prinsip yang menjadi pertimbangan yaitu tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota, keanggotan / pendiri adalah perempuan-perempuan yang selama ini mengalami kesulitan mengakses dana karena alasan rumitnya persyaratan seperti jaminan, persetujuan suami/pasangan. Hal ini tentu menyulitkan bagi perempuan miskin dan korban kekerasan yang ditinggal pasangannya. Dengan koperasi aturan main bisa dibuat bersama sehingga lebih bisa menyesuaikan dengan kondisi anggota.

 

Koperasi adalah membangun kemandirian keuangan

Bagaimana memulai koperasi ? Bagaimana permodalannya. Pertanyaan ini biasanya yang paling pertama ditanyakan oleh kelompok yang akan membentuk koperasi. Permodalan diawali dengan dana-dana yang di peroleh dari calon aggota baik melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Ketiga jenis simpanan tersebut yang menjadi modal awal dari kegiatan keuangan mikro ini. Pengalaman pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM pada beberapa koperasi perempuan, justru dengan simpanan anggota dimana uang tersebut murni berasal dari anggota akan menumbuhkan rasa kepemilikan pada koperasi. Dengan demikian pengelolaan koperasi menjadi lebih baik, karena ada rasa tanggungjawab membesarkan koperasi bersama-sama.

Lebih dari 10 tahun kegiatan koperasi ini dilakukan, berbagai persoalan menjadi bagian dari temuan selama proses berlangsung. Tantangan yang biasanya muncul terkait dengan pencatatan/ administrasi, permodalan yang kurang, kemacetan angsuran, skill pengelola yang perlu ditingkatkan. Namun di sisi lain banyak kemudahan dan manfaat yang dirasakan oleh anggota. Bagaimana anggota yang selama ini menikmati kemudahan akses, jaminan yang tidak menjadi prioritas ketika mau akses pinjaman, prasyaratan masuk keanggotaan yang mudah dengan aturan-aturan main yang sangat berpihak pada anggota, bahkan kemanfaatan koperasi dalam menunjang modal usaha sangat bisa di rasakan oleh anggota. Dari analisa, pinjaman paling banyak untuk memperluas usaha/ penambahan alat produksi yang menunjang peningkatan usaha (warung, rias, jahit, laundry, katering, produksi olahan hasil pertanian, produksi apem sewu, beli ternak, perbaiki kandang, beli pupuk, dll). Selain meningkatkan produksi usaha perempuan, ternyata dengan meminjam ke koperasi perempuan dapat memulai usaha baru kecil-kecilan.

 

Pakdhe Soepadmin — CO Divisi Sustainable Livelihood