“Saya dan teman teman organisasi eksternal kampus melihat di medsos perihal Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Yang menjadi pertanyaan saya hal ini digaungkan secara besar besaran, apakah kekerasan seksual itu sudah bukan lagi kejahatan sehingga akan dihapuskan, atau bagaimana kami belum paham.”
Suasana diskusi dan oemutaran film
Itu adalah salah satu pertanyaan mendasar yang terlontar dari peserta diskusi di hari Minggu khir bulan Februarai 2019 bertempat di Kantor SPEK-HAM. Diskusi ini diikuti para pendamping Muda yang merupakan orang-orang muda yang berlatar belakang berbeda-beda. Mereka ada yang dari komunitas remaja, organisasi kampus,forum anak dan penyintas yang dibentuk dari pendidikan kritis oleh SPEK-HAM. Nantinya mereka diharapkan mampu melakukan penanganan kasus secara sederhana di komunitas masing-masing.
Sebagai pemantik diskusi peserta diajak menonton Film yang berjudul “ACCUSED” yang bercerita tentang kekerasan seksual yaitu perkosaan yang dialami tokoh utama. Dalam Film tersebut kasus perkosaan tidak menjadi dasar pengenaan pasal dalam persidangan, malah justru yang diadili dalam film ini adalah bagaimana perempuan itu berpakaian, apakah dia dalam kondisi sadar apa tidak, menghisap napsah atau tidak, bagaimana perilakunya, bagaimana leluconnya di depan pacarnya yang mengundang nafsu lawan jenis. Bahkan dalam film digambarkan jaksa menggunakan pasal kecerobohan yang membahayakan dan tidak memperbolehkan korban untuk bersaksi. Inilah beberapa fakta ketidakadilan korban yang sering kita temui dalam kasus kasus kekerasan seksual yang terjadi selama ini.
Menurut Elizabeth Yulianti Raharjo yang menfasilitasi diskusi tersebut, sering sekali dalam persidangan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pada korban justru memojokkan korban seperti “Apa yang kamu perbuat saat diperkosa? Apakah kamu menikmati?B bagaimana posisi saat diperkosa?”
Pertanyaan-pertanyaan ini justru menambah trauma korban yang sering luput dari perhatian. Karena kenyataannya selama ini kasus-kasus tersebut hanya mengedepankan perlindungan hukumnya atau berkisar pada soal penjara, subsider saja sedangkan pemulihan korban dan restitusinya tidak ada. Di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS) inilah terjawab karena memuat secara komprehensip atau menyeluruh. Tidak hanya terkait dengan upaya hukumnya saja namun menyangkut pula dengan upaya pencegahannya. Dan penanganan sosialnya, pendidikan, tanggung jawab masyarakat serta negara seperti apa. Tak hanya pelaku namun korban dan keluarga korban. ( Ani PPKBM )
Tini (29) mengaku senang mendapat ilmu dan ketrampilan mengolah bunga mawar menjadi minuman instan ekstrak. Mawar menjadi potensi yang melimpah di Desa Cluntang Kecamatan Musuk Boyolali. Pada bulan-bulan tertentu seperti Ruwah, Syawal, dan menjelang puasa harganya bisa berlipat-lipat mencapai ratusan ribu per keranjang. Namun pada hari-hari biasa harganya anjlok, 5000 per keranjang. Padahal mawar adalah sumber penghasilan utama masyarakat di Desa Cluntang.
Sudah sejak 2016 perempuan yang tergabung di Kelompok Putri Mawar mengolah mawar menjadi aneka makanan dan minuman. Keripik, teh mawar, pilus mawar dan sirup adalah beberapa produk yang sudah dihasilkan.
Pelatihan difasilitasi oleh SPEK-HAM dan BAZNAS
BAZNAS bermitra dengan SPEK HAM mengajak perempuan dari keluarga miskin untuk menambah varian olahan mawar yang lebih menjual. Sehingga produksi olahan mawar tidak menjadi sambilan tetapi menjadi sumber pendapatan bagi perempuan. Melalui pelatihan olahan mawar yang dilaksanakan tanggal 25-26 Maret 2019, 25 perempuan miskin di Dukuh Gondang Desa Cluntang belajar kepada Ibu Siti Ngaisah pelaku UKM Dapur Aura Samiran Boyolali membuat minuman instan ekstrak mawar siap saji. Produk baru ini merupakan inovasi baru supaya konsumen mudah mengkonsumsi karena praktis dibawa kemana-mana.
Meningkatan skill perempuan dalam mengolah potensi lokal merupakan program yg diharapkan mampu meningkatkan akses perempuan dalam membangun kelembagaam ekonomi desa. Meningkatnya ekonomi perempuan miskin pedesaan berkontribusi besar terhadap penurunan angka kesenjangan ekonomi, ketidakadilan serta kekerasan terhadap perempuan. Di satu sisi menguatnya ekonomi perempuan akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan keluarga dan desa.(nila)
Suasana penyuluhan hukum di Komunitas Guyub Bocah, Desa Trunuh Klaten
Undang-Undang No 35 Tahun 2014 merupakan perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2002. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) punya asas, demikian pula Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA). Mana asas yang sama di antara keduanya ? yaitu Non Diskriminasi yang artinya perlakuan pembedaan berdasarkan jenis kelamin, usia, kelas sosial, ras, agama ,suku, bahasa, identitas. Kalau Non diskriminasi kita tidak boleh membedakan seseorang berdasarkan gender. “Lalu apa yang kalian ketahui tentang gender?”tanya Elizabeth Yulianti Raharjo, fasilitator dari SPEK-HAM kepada 25 anggota komunitas Guyub Bocah yang terdiri dari berbagai ragam usia pada sore pertengahan Maret lalu di Kedai SoeKlat, Desa Trunuh, Klaten.
“Gender tentu berbeda dengan jenis kelamin namun sebuah kata sifat yang dibentuk oleh masyarakat,”jawab salah seorang peserta.” ELizabeth yang biasa disapa Liza kemudian menjelaskan tentang peran antara laki laki dan perempuan yang dibentuk oleh konstruksi masyarakat. Dan itu sesuai dengan kondisi budaya,agama yang ada di lingkungan tersebut dan bisa berubah-ubah.
Sementara itu salah seorang peserta mengutarakan tentang stereotipe yang selama ini berkembang di masyarakat, bahwa perempuan itu harus lemah lembut, bisa masak, nurut pada suami.
Laki-laki itu kuat, tegas,pencari nafkah, gentelman, keras, pekerja keras. Liza lalu menambahkan peran-peran sosial yang dilekatkan pada laki-laki dan perempuan serta masyarakat yang membentuknya.
Lalu apa yang disebut dengan keadilan dan kesetaraan gender? Liza menjelaskan bahwa harus ada rasa adil dan kesetaraan antara laki laki dan perempuan kemudian asas penghormatan pada HAM. “Kalian tahu apa yang dimaksud HAM ?” Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak mutlak yang harus dimiliki manusia yang melekat sejak lahir dan bukan pemberian. Salah satu contoh HAM itu apa ? Hak hidup, tumbuh kembang, perlindungan dan bukan pemberian dari orang tua,pemerintah, sekolah melainkan pemberian dari Tuhan.
Kalau berbicara tentang hak anak maka perlindungan anak di sini adalah perlindungan dari segala bentuk kekerasan Jadi ada 4 asas dalam PKDRT yaitu : Non Diskriminasi, Penghormatan pada HAM, Keadilan dan Kesetaraan, dan Perlindungan Korban. Dari definisi ada beberapa kata kunci yang bisa digarisbawahi yaitu perbuatan. Jika korban perempuan, berakibat dalam lingkup rumah tangga atau jelasnya kalau bicara KDRT adalah perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan. “Mengapa perempuan ? padahal lingkup rumah tangga itu juga ada laki-lakinya juga?”tanya Liza lagi kepada peserta.
Salah seorang peserta menjawab bahwa masyarakat awam memandang bahwa perempuan itu lemah sehingga banyak perempuan yang jadi korban. Selain itu banyak yang berasumsi bahwa perempuan itu penakut. Dipandang lemah karena selain lemah pengaruh medsos yang memperlihatkan kekerasan yang dilakukan oleh laki laki terhadap perempuan dipandang sebagai objek, perempuan dan anak anak lebih nrim0, tidak berani melawan, biasanya dianggap sebagai milik laki laki, lemah lembit dan sabar.
Menurut Liza karena pada kenyataannya perempuanlah yang sering menjadi korban walaupun anak pun berpotensi menjadi korban, maka UU PKDRT lahir sebagai perlindungan perempuan dari kekerasan. Perbuatan tadi memiliki akibat kesengsaran, penderitaan secara fisik, seksual, psikologi, dan penelantaran. Dan kekerasan terjadi di dalam lingkup rumah tangga.”Tadi dikatakan anak-anak juga berpotensi sebagai korban baik dalam rumah tangga ataupun masyarakat.”
Fitri Haryani, juga memfasilitasi penyuluhan hukum
Bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan yaitu fisik, psikologi,seksual, dan penelantaran rumahtangga. Kekerasan fisik contohnya ditampar di pukul sedangkan kekerasan psikologis adalah diomeli,ditekan, dirundung, dibanding-banding, diejek sedangkan kekerasan seksual yakni perkosaan, dan pelecehan sedangkan kekerasan penelantaran ekonomi contohnya adalah tidak dikasih makan dan asupan gizi yang cukup. (red)
Dalam rangka melaksanakan amanat UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis, SPEK-HAM melakukan penyuluhan hukum di beberapa tempat di Wilayah Klaten di bulan Maret ini, salah satunya di Kelurahan Kabupaten,Klaten Tengah. SPEK-HAM adalah salah satu dari 524 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang terakreditasi di Indonesia. Di awal penyuluhan hukum disampaikan soal program-program yang ada di SPEK-HAM, dan layanan yang disediakan yaitu salah satunya adalah Layanan Hukum Gratis bagi masyarakat miskin.
Selain itu juga disampaikan materi penyuluhan hukum yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi penerima manfaat yakni masyarakat, seperti di Kelurahan Kabupaten. Berangkat dari beberapa kasus anak yang terjadi di masyarakat maka dari pihak Kalurahan Kabupaten yakni Ibu Hartini, S.IP, MM memandang perlu adanya pemahaman tentang perlindungan anak sehingga apabila ada kasus anak, masyarakat tahu langkah-langkah yang bisa diambil.
Seperti yang disampaikan narasumber bahwa anak memiliki hak yang harus dilindungi, dan perlindungan ini tidak hanya dilakukan oleh keluarga saja namun peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Dan peran serta masyarakat ini diatur dalam Undang-Undang. Hal ini bisa menjadi dasar masyarakat untuk mengubah anggapan bahwa kekerasan anak yang terjadi adalah masalah keluarga dan orang di lain tidak berhak untuk ikut campur. (Ani CO PPKBM )
Pelatihan olah pangan berbahan dasar susu bagi kelompok perempuan Mawar, Balerante.
Pagi ini, Rabu 20 Maret 2019 puluhan anggota kelompok perempuan Mawar Desa Balerante dan beberapa mahasiswa berkumpul di Rumah Darsi, salah seorang anggota kelompok. Mereka sibuk menyiapkan alat-alat dan bahan-bahan untuk praktik membuat aneka makanan dari olahan susu sapi.
Balerante dikenal sebagai desa penghasil susu sapi. Setiap hari mampu menghasilkan ribuan liter susu sapi segar, karena 1 ekor sapi saja mampu menghasilkan 20-40 liter susu setiap harinya. Susu sapi segar ini disetorkan ke Koperasi setiap harinya dengan harga Rp. 6000/liter.
Sebagai upaya meningkatkan nilai ekonomis dan memberikan tambahan pendapatan pada peternak khususnya peternak perempuan, Fakultas Teknologi dan Industri Pangan Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) melaksanakan pelatihan olahan pangan lokal berbahan baku susu sapi. Hari ini anggota kelompok perempuan Mawar dilatih mengolah susu sapi menjadi yogurt, es krim dan kerupuk susu. “Bahan-bahan dan cara membuatnya mudah ya, ibu-ibu ?”, tanya Bu Yannie Asrie Widanti, STP, M.Gizi selaku trainer dalam pelatihan ini.
Kegiatan ini merupakan bentuk kerjasama strategis antara SPEK-HAM dan UNISRI dalam program pemberdayaan masyarakat khususnya perempuan melalui pengembangan sumber daya lokal. Setelah pelatihan, diharapkan masyarakat mampu menindaklanjuti dengan praktek untuk usaha atau setidaknya dikonsumsi keluarga. “Setelah kami pulang, ibu-ibu bisa memulai praktik sendiri, bisa dijual, bisa terima pesanan es krim jika ada hajatan”, tambah Bu Yannie.
Suasana pelatihan
Hal senada juga diungkapkan pemerintah desa Balerante, melalui Kaur Perencanaan Bapak Jainu, “Dana desa sekarang banyak 1 M lebih, setelah punya ketrampilan, kelompok bisa mengajukan usulan kebutuhan untuk meningkatkan usaha. Silakan usulkan alat-alat untuk produksi es krim, kerupuk dan lainnya saat ada Musrenbangdes. Ini peluang supaya desa maju. Jangan hanya punya cita-cita bekerja sebagai penambang pasir dan pencari kayu bakar di gunung. Harus lebih maju karena potensi Balerante sangat banyak,”pungkasnya. (nila)
Pada 13 Maret 2019 bertempat di Aula Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes diselenggarakan pelatihan produk hilir minyak atsiri serat wangi yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM dan difasilitasi oleh Baperlitbangda Kabupaten Brebes. Dalam sambutan pembukaannya, Abu, dari pihak Baperlitbangda mengharapkan dalam pelatihan ini para peserta kebanyakan ibu-ibu dapat berwirausaha dan mendapatkan penghasilkan dari produk minyak atsiri.
“Nanti dari narasumber akan detail menjelaskan tentang pengolahan. Proses penanamannya sudah dianggap tahu. Nah, ini nanti proses produksi produk turunannya bagaimana. Saya berharap ibu-ibu dapat mengikuti pelatihan dan bisa menjadi wirausaha sukses,” terang Abu. Pihaknya juga berharap agar pelatihan dapat mengurangi angka pengangguran di Kecamatan Larangan dan Songgom. Selain itu juga meningkatkan ketrampilan proses pengolahan minyak atsiri.
Dalam sambutannya, Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM memperkenalkan tentang lembaga yang sudah sejak tahun 2014 bekerja di Kabupaten Brebes. “Program yang kami lakukan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan ekonomi,” terang Rahayu Purwaningsih. Menurutnya semua kegiatan pelatihan ini bisa terlaksana atas kerja sama SPEK-HAM dengan pendanaan dari APBD Kabupaten Brebes. Setelah pelatihan ini akan ada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang akan mendampingi packaging dan produksinya.
tidak ada kendala berarti saat pelatihan membuat sabun sereh wangi
Tidak ada halangan yang berarti bagi para peserta pelatihan, kecuali bahan cetakan untuk membuat sabun yang susah didapat dan akan diusahakan oleh SPEK-HAM. Dan untuk rencana tindak lanjut dalam minggu ini kelompok akan berpraktik pembuatan sabun dengan didampingi dari relawan SPEK-HAM dan koordinator/ketua kelompok masing-masing desa. (red)
Berlatar belakang Brebes yang sangat dekat dengan kemiskinan dan itu juga ditemukan di wilayah Kecamatan Pamulihan. Waktu ke Kecamatan Wlahar maupun ke Pamulihan mesti dengan kondisi menyeberang. Bahkan menurut cerita jika ada guru kalau ditempatkan pada wilayah tersebut selalu ingin pindah karena sulitnya medan yang dilalui. Melihat situasi tersebut kemudian ada keinginan untuk menulis dan membuat proposal untuk menangani blank spot area yaitu wilayah Pamulihan.
Di Kabupaten Brebes ada tujuh wilayah perbatasan: Kabupaten Kuningan, Cilacap, Tegal, Banyumas, Kuningan, Majalengka, Ciamis, yang terdiri dari 17 kecamatan dan 5 kawedanan. “Brebes iakan jadi ajang internasional salah satunya Kecamatan Larangan akan dijadikan agropolitan tetapi kemudian itu tidak direspon dengan baik oleh Pemerintah daerah/bupati. Pendekatan untuk meminimalisir kemiskinan sebenarnya dengan pengelolaan sumber daya yang ada dengan kearifan lokal yang ada,”ujar Rofik dari Baperlitbangda dalam pertemuan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Aula Kantor Baperlitbangda, Selasa (12/3).
SPEK-HAM dengan program Membangun Kawasan Atsiri Organic di Brebes Provinsi Jawa Tengah menyampaikan kepada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tersebut bahwa ke depan program ini akan menjadi eduwisata industri minyak atsiri dari hulu ke hilir. Sedangkan strategi implementasinya adalah kemitraan multipihak, kelompok sosiopreneurship dan penguasaan teknologi.
Dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan memiliki usul pengembangan kawasan ada di dualokasi dan masing-masing lokasi ada di wilayah utara. Pengembangan bisa di Brebes Selatan karena area yang luas dan sekarang juga tidak sedang ditanami. Sebagai contoh, di Kecamatan Bumiayu, dan Maribaya ada peternakan dan pertanian. Pihaknya juga mengusulkan bagaimana agar bisa menyentuh semua kecamatan di Brebes, dengan melakukan langkah konkrit membentuk kelompok/kader pemberdayaan seperti perempuan kepala keluarga di masing-masing kecamatan. “Kalau butuh data wilayah silahkan bisa berkoordinasi,”ujar narasumber dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan tersebut.
Sedangkan narasumber dari Dispermasdes/pemberdayaan ekonomi karena ada wilayah Kecamatan Larangan, Pamulihan, Wlahar, Cenang saat ini ada program BUMDES bisa memperkuat masalah perdagangan misalnya untuk pemasarannya dan lain – lain. “Kalau ada kelompok-kelompok tani juga bisa diberdayakan,”ujarnya.
Suasana pertemuan SPEK-HAM dengan OPD
Menurut Endang Listiyani dari SPEK-HAM kawasan yang akan dibangun adalah kawasan organik dan ini akan jadi jembatan Brebes yang full kimia. “Untuk 46ha itu baru rintisan kawasan, nah ke depannya butuh pengembangan dan kemudian bisa direspon masyarakat Brebes sendiri,”ujar Endang Listiyani. Menurutnya ini yang nanti bisa didiskusikan bersama peran yang bisa dilakukan bersama seperti apa. Kemajuan wilayah itu tidak terlepas dari kepemimpinan yang berpihak pada masyarakatnya serta mengawal program penangulangan kemiskinan. (red)
SRI di tengah-tengah para perempuan penggerak di komunitasnya.
“Tiga tahun dengan hal-hal yang dianggap kecil, ternyata sekarang berdampak besar bagi perempuan “
Tiga tahun lalu tepatnya Februari tahun 2017, sesuatu yang dianggap tidak nalar oleh akal sehat terjadi. Di bulan Januari 2017 ada teman dari Washington DC USA ibu Nelly Vandoor datang ke rumah Noko Alee, pegiat komunitas dari Yayasan SPEK-HAM. Sebulan kemudian Ibu Wilhelmina dan temannya dari Belanda datang ke rumah Noko Alee juga. Beberapa bulan kemudian Ibu Claudya dan temannya dari Jerman turut bertandang pula.
Di balik kehadiran orang-orang mancanegara tersebut ada persahabatan yang telah dijalani Noko seperti dengan Haryani Saptyaningtyas yang sejak tahun 2000 berteman dalam gerakan dan isu-isu hak anak. Haryani Saptaningtyas banyak berproses dengan buruh anak dan Noko Alee sangat concern di isu anak jalanan. “Semua diawali dengan komitmen dan rasa cinta,”begitu kata Haryani Saptyaningtyas yang saat ini juga mengambil studi di Belanda untuk program doktoralnya.
Pengalaman bertemu, lalu berdiskusi ini tentunya tidak hanya untuk diri pribadi, namun institusi dan peluang serta kesempatan yang ada juga diinformasikan oleh Noko kepada perempuan-perempuan yang kala itu baru Kelompok Perempuan Rukun Makmur Desa Musuk dan Kelompok Perempuan Sekar Putri yang juga berada di Desa Musuk. “Pertama saya ajak ibu-ibu anggota kelompok perempuan Rukun Makmur sekitar 6 orang, bertemu dengan kawan-kawan dari SRI Belanda di rumah saya. Mereka sangat senang dan antusias. Mereka bercerita tentang kegiatan mereka. Mengajak berkunjung ke kandang kambing maupun ke rumah mereka untuk melihat tanaman pekarangan, memperlihatkan warung sederhana yang dikelola kelompok.
Tamu dari SRI Belanda pun sangat antusias. Mereka bertanya cara membeli dan memelihara kambing, siapa yang menjual, siapa yang menerima uangnya, dan banyak cerita yang tentunya disambut sangat antusias oleh ibu-ibu Rukun Makmur maupun Sekar Putri” terang Noko Alee. Di tahun kedua tepatnya di tahun 2018, mereka juga datang kembali dan tidak hanya Rukun Makmur dan Sekar Putri yang ikut menyambut tetapi kelompok perempuan dari Cluntang pun ikut mengobrol dan bahkan mengajak untuk berkunjung ke Desa Cluntang yang berada di lereng Merapi.
Hingga pada 10 dan 11 Maret 2019, mereka datang kembali ke Kecamaan Musuk, untuk menyapa, memberikan senyuman penuh cinta. “Yang tiga tahun ditanamkan atas nama komitmen dan cinta,” kata Wilhelmina. Dan tidak hanya Rukun Makmur, Sekar Putri dan Putri Mawar yang ikut menyambut, tetapi bertambah ada Kelompok Perempuan Berkah Mandiri, Tim Peduli Tindak Pidana Perdagangan Orang (TP-TPPO), TC Management, Team Sekolah Tani, Bumdes Lentera unit usaha wisata yang ikut berdiskusi yang lokasinya pindah ke Dukuh Tutup Cluntang pada hari Minggu , 9 maret 2019 jam 12.00 s/d jam 16.00 WIB.
SRI bersama SPEK-HAM dan beberapa kelompok perempuan beraudiensi dengan Pemkab Boyolali
“Panggil kami SRI saja “, Wilhelmina menjawab pertanyaan saat SRI beraudiensi dengan Bapak Boni, Setda yang mewakili Pemerintah Kabupaten Boyolali bersama SPEK-HAM dan beberapa kelompok perempuan di Kecamatan Musuk, Senin (11/3). “Di Indonesia khususnya Jawa nama Sri sangatlah popular apalagi orang-orang kampung pasti banyak yang bernama SRI,” katanya lagi. SRI sendiri singkatan dari Stitching Reggenteunttje Indonesie, adalah organisasi nirlaba, yang terdiri dari orang-orang Belanda, maupun orang Indonesia yang sudah naturalisasi dan menjadi penduduk Belanda dan sangat cinta dan peduli dengan gerakan perempuan Indonesia khususnya yang tinggal di pedesaan. SRI mensupport berbagai kegiatan pelatihan, refreshing program, penulisan buku untuk kisah perempuan pedesaan selama dua tahun. Dan di tahun 2019 ini mereka sepakat akan mensupport training untuk perempuan pengada layanan di Pos Pelayanan Terpadu (PPT) tingkat desa dan jambore produk komunitas.
Dalam kesempatan bertemu Pemerintah Kabupaten Boyolali, SRI juga banyak bercerita , hal-hal yang dianggap kecil di tiga tahun lalu, sekarang berdampak cukup besar dan jaringan perempuan yang di namakan Kembang Wangi sekarang sudah menyeluruh di 20 desa Di Kecamatan Musuk. “Ini sangat luar biasa,” kata Wihelmina dan Haryani dari SRI Belanda. “Respon pemerintah boyolali juga sangat luar biasa, sehingga perlu diperkuat pada jaringan yang lebih luas,” imbuhnya. Begitupun respon dari Ibu Dasih Wiryastuti dari Dinas DP2KBP3A Kabupaten Boyolali dan Bapak Chusnul dari Bappeda serta Bapak Boni dari Setda Boyolali yang mengapresiasi atas kerja-kerja perempuan di Kecamatan Musuk. SPEK-HAM sebagai lembaga yang menginisiasi, merasa perlu untuk meningkatkan kapasitas pengetahuan kelompok. Banyak peluang yang akan didukung oleh SPEK-HAM seperti pembuatan PIRT produk, penganggaran desa dan akan dibantu untuk mengkomunikasikan kepada masing-masing kepala desa.
“Luar biasa“, kata Wilhelmina di penghujung pertemuan dengan para pemangku kebijakan di Kabupaten Boyolali. Dan cerita ini pasti akan dibawa oleh mereka berdua ke Belanda, dan buku kisah dan cerita perempuan-perempuan Kecamatan Musuk juga akan bisa berbicara secara internasional. Sehingga hal-hal kecil yang selama ini dianggap biasa akan menjadi sesuatu yang besar di mata dunia, karena komitmen dan cinta menjadi kunci utama yang harus dimiliki para kader maupun pengerak di komunitas.
Siang itu pertemuan ditutup dengan makan bersama di sebuah rumah makan khas Boyolali yaitu Soto. Sambil bercerita banyak tentang berbagai hal para perempuan penggerak ini menikmati harinya. Dan di ujung perjumpaan Wilhelmina dan Yanie dari SRI mengucapkan pesannya , “Tetap semangat, tetap bergerak untuk perempuan, terus berikan cinta, dan kami akan banyak berbicara dengan teman-teman di dunia , sampai ketemu tahun depan yaaa…karena kalian bukan perempuan biasa. “ (Noko Alee)