Search for:

KOPERASI SIMPAN PINJAM PEREMPUAN: MEMBANGUN KEMANDIRIAN KEUANGAN BAGI PEREMPUAN “Berdaya dengan Keuangan Mandiri“

Koperasi, istilah yang sudah sering kita dengar sehari-hari dan mungkin kita sudah menjadi salah satu anggota dari koperasi-koperasi yang ada. Untuk memperdalam pemahaman koperasi, kita dapat mengacu pada perundang-undangan yang berlaku saat ini. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

 Koperasi terbukti mampu menopang ekonomi masyarakat kecil, khususnya perempuan. Hal ini dilihat dari pengalaman pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM pada koperasi-koperasi simpan pinjam perempuan di beberapa wilayah di Jawa Tengah. Sejak tahun 2008 hingga saat ini, SPEK-HAM menginisiasi pembentukan koperasi simpan pinjam perempuan, tercatat sudah ada 13 koperasi yang terbentuk dan tersebar di wilayah Surakarta, Boyolali, Klaten, dan Brebes. Koperasi-koperasi tersebut sudah mampu meningkatkan perekonomian sekitar 284 orang perempuan miskin, perempuan rentan, dan perempuan korban kekerasan. Total aset yang sudah mampu dikelola oleh koperasi perempuan pada akhir tahun 2017 sebesar kurang lebih 130 juta.

Pembentukan koperasi menjadi salah satu strategi penguatan ekonomi perempuan serta upaya pemulihan ekonomi perempuan korban kekerasan dan perempuan rentan lainnya. Diyakini bahwa dengan pemberdayaan ekonomi perempuan, maka kekerasan bisa dicegah. Kekerasan seringkali menjadi dampak dari persoalan ekonomi rumah tangga. Kemiskinan perempuan juga menjadi faktor kerentanan kekerasan dapat terjadi dan menimpa perempuan. Ketika kekerasan pada perempuan terjadi, banyak dari mereka yang kehilangan sumber pendapatan, hak-hak ekonomi mereka terampas. Sehingga salah satu upaya yang dilakukan SPEK-HAM adalah melakukan pemberdayaan ekonomi perempuan melalui pengelolaan potensi lokal. Koperasi menjadi salah satu wadah untuk akses permodalan bagi perempuan.

Berdasarkan data BPS, 60 juta penduduk Indonesia adalah pelaku UMKM, dan 60% pelakunya adalah perempuan. Namun banyak tantangan yang dihadapi perempuan pelaku usaha kecil, salah satunya akses permodalan. Rumitnya persyaratan pinjaman dari lembaga keuangan seperti bank mendorong dibentuknya koperasi-koperasi simpan pinjam di komunitas yang memberikan kemudahan akses pinjaman modal bagi perempuan. Koperasi, model keuangan ini dirasa lebih tepat dengan kondisi yang ada baik di perkotaan maupun di pedesaan, ada beberapa hal prinsip yang menjadi pertimbangan yaitu tujuan dibentuknya koperasi adalah untuk kesejahteraan anggota, keanggotan / pendiri adalah perempuan-perempuan yang selama ini mengalami kesulitan mengakses dana karena alasan rumitnya persyaratan seperti jaminan, persetujuan suami/pasangan. Hal ini tentu menyulitkan bagi perempuan miskin dan korban kekerasan yang ditinggal pasangannya. Dengan koperasi aturan main bisa dibuat bersama sehingga lebih bisa menyesuaikan dengan kondisi anggota.

 

Koperasi adalah membangun kemandirian keuangan

Bagaimana memulai koperasi ? Bagaimana permodalannya. Pertanyaan ini biasanya yang paling pertama ditanyakan oleh kelompok yang akan membentuk koperasi. Permodalan diawali dengan dana-dana yang di peroleh dari calon aggota baik melalui simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Ketiga jenis simpanan tersebut yang menjadi modal awal dari kegiatan keuangan mikro ini. Pengalaman pendampingan yang dilakukan SPEK-HAM pada beberapa koperasi perempuan, justru dengan simpanan anggota dimana uang tersebut murni berasal dari anggota akan menumbuhkan rasa kepemilikan pada koperasi. Dengan demikian pengelolaan koperasi menjadi lebih baik, karena ada rasa tanggungjawab membesarkan koperasi bersama-sama.

Lebih dari 10 tahun kegiatan koperasi ini dilakukan, berbagai persoalan menjadi bagian dari temuan selama proses berlangsung. Tantangan yang biasanya muncul terkait dengan pencatatan/ administrasi, permodalan yang kurang, kemacetan angsuran, skill pengelola yang perlu ditingkatkan. Namun di sisi lain banyak kemudahan dan manfaat yang dirasakan oleh anggota. Bagaimana anggota yang selama ini menikmati kemudahan akses, jaminan yang tidak menjadi prioritas ketika mau akses pinjaman, prasyaratan masuk keanggotaan yang mudah dengan aturan-aturan main yang sangat berpihak pada anggota, bahkan kemanfaatan koperasi dalam menunjang modal usaha sangat bisa di rasakan oleh anggota. Dari analisa, pinjaman paling banyak untuk memperluas usaha/ penambahan alat produksi yang menunjang peningkatan usaha (warung, rias, jahit, laundry, katering, produksi olahan hasil pertanian, produksi apem sewu, beli ternak, perbaiki kandang, beli pupuk, dll). Selain meningkatkan produksi usaha perempuan, ternyata dengan meminjam ke koperasi perempuan dapat memulai usaha baru kecil-kecilan.

 

Pakdhe Soepadmin — CO Divisi Sustainable Livelihood

 

 

RAT Pra-Koperasi Sadar Gender Kemlayan

“Pra-Koperasi Sadar Gender Kelurahan Kemlayan, Surakarta, ada sejak 9 tahun lalu. Awal didirikannya adalah sebagai sampingan untuk mensiasati terjadinya kebosanan dalam pertemuan rutin bulanan PPT. Dalam perkembangannya muncul kebutuhan untuk mensuport ekonomi produktif anggotanya” jelas Ir. Ketty Ristini, Badan Pengawas Pra-Koperasi Sadar Gender dalam pemaparannya saat rapat anggota tahunan di Balai Kelurahan Kemlayan, 30 Januari 2017.

SOLO, SPEK-HAM – Awal berdirinya Pra-Koperasi Sadar Gender memiliki 62 anggota. Seiring dengan berjalannya waktu, ada anggota yang keluar dan ada anggota baru yang masuk. Saat ini terdapat 66 orang menjadi anggota Pra-Koperasi Sadar Gender. Dengan jumlah anggota yang cukup banyak dan dengan modal sebesar Rp 43.680.945,-, para pengurus dan anggota pra-koperasi berniat untuk menjadikan Pra-Koperasi Sadar Gender ini menjadi sebuah koperasi. Hal ini juga didukung oleh Lurah Kemlayan, Bapak Joko Sarwoto, SH. “Kami dari pihak Pemerintah Kelurahan Kemlayan sangat mendukung dengan niat panjenengan semua (anggota dan pengurus Pra-Koperasi Sadar Gender-red) untuk menjadikan pra-koperasi ini menjadi koperasi. Hal yang perlu dilakukan adalah harus semakin mentertibkan administrasi, dan juga anggotanya harus tertib dalam menyetorkan angsuran pinjaman. Selain itu juga perlu ditambah jumlah pengurus koperasinya, supaya kerja pengurus lebih ringan dan ada regenerasi”.

“Selama ini, adanya Pra-Koperasi Sadar Gender sangat mendukung anggotanya dalam permodalan, hanya saja permodalan kita masih terbatas. Tadi saja sudah ada 15 orang yang antri untuk mengajukan pinjaman modal, tetapi modal kita belum bisa memenuhi semuanya. Dari 66 anggota kita, 23 anggota tidak memiliki simpanan sukarela. Seandainya semua anggota memiliki simpanan sukarela, maka modal kita akan semakin besar. Selain modal besar, pinjaman yang besar juga akan membuat SHU kita tambah besar”  jelas Ir. Atik Candra. (Nuel Oei/spekham.org)

Pra Koperasi SPEK HAM

“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” UUD No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.

SPEK HAM, 5 September 2014. Masyarakat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi mempunyai tantangan tersendiri dari berbagai segi kehidupan ; Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Teknologi. Bertolak dari hal-hal tersebut dan juga melihat pada perkembangan kebutuhan dari stafnya seperti kebutuhan pribadi, kebutuhan yang menunjang pekerjaan, kebutuhan akan permodalan usaha dan lain sebagainya, maka pada tahun 2009, SPEK HAM mencoba mengadakan simpan pinjam bagi stafnya. Simpan pinjam ini merupakan benih adanya Pra Koperasi yang didirikan pada tahun 2011.

Melihat dari manfaat yang didapatkan, dengan berinisiasi dengan program-program yang saat ini sedang berjalan di kelompok dampingan SPEK HAM di beberapa Kelurahan di Solo dan Klaten, SPEK HAM mencoba untuk melakukan pembelajaran bersama terkait dengan pengelolaan keuangan kelompok. Pengalaman-pengalaman baru terkait dengan pengelolaan keuangan kelompok banyak didapatkan. Manfaat dirasakan dari adanya kegiatan ini, disamping juga tantangan-tantangan yang terjadi.

Melihat manfaat yang didapatkan dari adanya simpan pinjam dan Pra Koperasi ini, SPEK HAM berniat untuk beranjak kepada tingkatan yang lebih serius lagi yaitu mengubah Pra Koperasi menjadi Koperasi yang berbadan hukum. SPEK HAM juga mencoba merangkul dari pihak luar untuk menjadi anggota Koperasi, tidak terkecuali adalah kegiatan simpan pinjam yang saat ini berjalan di kelompok dampingan.

Tahap awal yang saat ini dilakukan SPEK HAM adalah dengan mengundang Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan sosialisasi mengenai Koperasi kepada anggota Pra Koperasi SPEK HAM dan beberapa pengurus simpan pinjam di Komunitas. Perwakilan Pengurus simpan pinjam dari Kelurahan Kestalan, Gilingan, Kemlayan, Sewu dan Joyosuran dengan antusias melakukan tanya jawab dengan Dinas Koperasi dan UMKM yang diwakili oleh Ibu Purni.

Harapannya adalah Pra Koperasi SPEK HAM dan simpan pinjam di kelompok dampingan bisa berinisiasi menjadi Koperasi yang berbadan hukum yang akan lebih mensejahterakan anggotanya. (nuel oei/spekham.org)