Pra Koperasi SPEK HAM
- 05
- Sep
“Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” UUD No. 25 Tahun 1992 tentang Koperasi.
SPEK HAM, 5 September 2014. Masyarakat seiring dengan perkembangan jaman dan teknologi mempunyai tantangan tersendiri dari berbagai segi kehidupan ; Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya serta Teknologi. Bertolak dari hal-hal tersebut dan juga melihat pada perkembangan kebutuhan dari stafnya seperti kebutuhan pribadi, kebutuhan yang menunjang pekerjaan, kebutuhan akan permodalan usaha dan lain sebagainya, maka pada tahun 2009, SPEK HAM mencoba mengadakan simpan pinjam bagi stafnya. Simpan pinjam ini merupakan benih adanya Pra Koperasi yang didirikan pada tahun 2011.
Melihat dari manfaat yang didapatkan, dengan berinisiasi dengan program-program yang saat ini sedang berjalan di kelompok dampingan SPEK HAM di beberapa Kelurahan di Solo dan Klaten, SPEK HAM mencoba untuk melakukan pembelajaran bersama terkait dengan pengelolaan keuangan kelompok. Pengalaman-pengalaman baru terkait dengan pengelolaan keuangan kelompok banyak didapatkan. Manfaat dirasakan dari adanya kegiatan ini, disamping juga tantangan-tantangan yang terjadi.
Melihat manfaat yang didapatkan dari adanya simpan pinjam dan Pra Koperasi ini, SPEK HAM berniat untuk beranjak kepada tingkatan yang lebih serius lagi yaitu mengubah Pra Koperasi menjadi Koperasi yang berbadan hukum. SPEK HAM juga mencoba merangkul dari pihak luar untuk menjadi anggota Koperasi, tidak terkecuali adalah kegiatan simpan pinjam yang saat ini berjalan di kelompok dampingan.
Tahap awal yang saat ini dilakukan SPEK HAM adalah dengan mengundang Dinas Koperasi dan UMKM untuk melakukan sosialisasi mengenai Koperasi kepada anggota Pra Koperasi SPEK HAM dan beberapa pengurus simpan pinjam di Komunitas. Perwakilan Pengurus simpan pinjam dari Kelurahan Kestalan, Gilingan, Kemlayan, Sewu dan Joyosuran dengan antusias melakukan tanya jawab dengan Dinas Koperasi dan UMKM yang diwakili oleh Ibu Purni.
Harapannya adalah Pra Koperasi SPEK HAM dan simpan pinjam di kelompok dampingan bisa berinisiasi menjadi Koperasi yang berbadan hukum yang akan lebih mensejahterakan anggotanya. (nuel oei/spekham.org)