Search for:

Siaran Pers KomnasPerempuan: “Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan” (29 September 2019)

Siaran Pers Komnas Perempuan
Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan
(Jakarta, 29 September 2019)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum bergerak maju hingga 2 hari menjelang berakhirnya masa tugas DPR RI Periode 2014-2019, bahkan pembentukan Tim Khusus untuk Pembahasan RUU yang direncanakan pada tanggal 25 September 2019, dibatalkan secara mendadak. Dengan ini dapat dikatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selama hampir 3 tahun mangkrak di Komisi VIII DPR RI.

Komnas Perempuan mengingatkan, Komisi VIII DPR RI sudah ditunjuk oleh Sidang Paripurna DPR RI untuk membahas RUU ini sejak tahun 2017. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif DPR dan draft RUU tersebut dirancang dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini pendamping korban Forum Pengada Layanan (FPL), komunitas korban, kelompok akademisi dan agama, bersama dengan Komnas Perempuan. Hampir 3 tahun RUU belum dibahas, bukan saja menunjukkan buruknya kinerja Komisi VIII Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tapi juga memperlihatkan rendahnya kepedulian terhadap ribuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Pernyataan Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Ketua DPR RI bahwa akan menunda pembahasan RUU P-KS dengan alasan waktu yang tersedia pendek, adalah bentuk pengabaian perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan berkontribusi pada impunitas pelaku kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menyesalkan anggaran belanja negara yang telah digunakan oleh Panja Komisi VIII RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk melakukan studi banding ke Kanada dan Perancis, namun studi banding tersebut tidak berdampak pada kemajuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam pandangan Komnas Perempuan anggaran belanja negara untuk studi banding tersebut menjadi sia-sia, yang harusnya bisa digunakan untuk layanan visum gratis bagi korban kekerasan seksual, yang hingga saat ini belum mampu disediakan negara.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah RUU yang telah cukup lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan keluarganya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan, sejak RUU ini ditetapkan sebagai insiatif DPR (pada tahun 2016) hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual. Data statistik kriminal BPS tahun 2018 juga memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan, hanya 40% kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polisi, dan dari 40% tersebut hanya 10% yang berlanjut ke pengadilan. Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP baik aturan materil maupun formil, menjadi penyebab utama 90% dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana Naskah RUU yang dihasilkan Baleg DPR RI mengatur 9 jenis Kekerasan Seksual yang tidak diatur dalam KUHP, memuat hukum acara yang dapat membantu penegak hukum membuktikan kekerasan seksual, melindungi hak-hak korban dan keluarganya serta mengatur pencegahan kekerasan seksual. Penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan semakin menjauhkan korban dari pemenuhan rasa keadilan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Komnas Perempuan:
1.Mendesak Panja Komisi VIII DPR-RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama dengan Panja Pemerintah, setidaknya pembahasan judul, definisi dan sistematika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2.Menghentikan sikap mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memanfaatkan penolakan dari segelintir orang terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
3.Meminta kepada seluruh korban, keluarga korban dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual, untuk terus memantau dan mendokumentasikan kinerja Anggota DPR RI dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sebagai catatan sejarah Bangsa dalam perjuangan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

Narasumber Komisioner:

Azriana
Sri Nurherwati
Mariana Amiruddin
Masruchah

Narahubung:
Elwi (+62-21-3903963)

sumber :
https://web.facebook.com/mariana.amiruddin/posts/10158960282953625

KDRT Di Mata Perempuan Suroteleng

Bagi banyak orang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) bukanlah istilah yang baru, demikian pula bagi perempuan Desa Suroteleng, Kecamatan Selo, Kabupaten Boyolali. Dalam Diskusi Komunitas Perempuan Suroteleng pada Senin (25/3). Saat Fajar Kristiarji fasilitator dari SPEK-HAM bertanya tentang KDRT, secara spontan mereka lantang menjawab Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Mereka lantas melihat bahwa penyebab terjadinya KDRT antara lain masalah ekonomi, perselingkuhan dan konflik dalam rumah tangga.

Tentang upaya pencegahan KDRT juga menjadi diskusi yang menarik di kegiatan ini. Sartini salah seorang warga Suroteleng menuturkan bahwa KDRT terjadi karena komunikasi dan relasi yang tidak baik di dalam keluarga. “Mestinya komunikasi di dalam keluarga harus baik saling menghargai dan menghormati serta tidak boleh ada yang melukai atau menyakiti,” ungkap Sartini.

Beberapa bentuk-bentuk kekerasan yang sering dijumpai, meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual dan penelantaran ekonomi. Perempuan Suroteleng bersepakat bahwa semua kekerasan tersebut menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan baik fisik maupun jiwa perempuan korban. Oleh karena itu informasi yang benar terkait dengan pencegahan dan penanganan KDRT secara benar sangat dibutuhkan.

Sementara itu, Fajar menyampaikan bahwa perlindungan bagi perempuan korban adalah penting untuk dilakukan. Persoalan KDRT adalah tanggung jawab semua elemen masyarakat. “Negara harus bertanggung jawab dalam memberikan perlindungan bagi semua warga negaranya tanpa terkecuali,” ungkap Fajar. Dia menambahkan desa adalah Negara kecil yang wajib memberikan kontribusi dalam upaya perlindungan warganya. Selain itu lanjut dia, kita semua bisa melakukan penanganan bila terjadi KDRT, di antara dengan menyediakan waktu sebagai teman curhat bagi korban yang datang menemui kita dengan begitu beban korban menjadi berkurang.

Sebagai informasi, KDRT adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri maupun anak yang berdampak buruk terhadap keutuhan fisik, psikis, dan keharmonisan hubungan sesuai yang termaktub dalam pasal 1 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Selain itu, walaupun Undang-Undang ini dimaksudkan memberikan efek jera bagi pelaku KDRT, ancaman hukuman yang tidak mencantumkan hukuman minimal dan hanya hukuman maksimal sehingga berupa ancaman hukuman alternatif kurungan atau denda terasa terlalu ringan bila dibandingkan dengan dampak yang diterima korban. Bahkan lebih menguntungkan bila menggunakan ketentuan hukum sebagaimana yang diatur dalam KUHP.

Apalagi jika korban mengalami cacat fisik, psikis, atau bahkan korban meninggal. Sebagai UU yang memfokuskan pada proses penanganan hukum pidana dan penghukuman dari korban, untuk itu perlu upaya strategis di luar diri korban guna mendukung dan memberikan perlindungan bagi korban dalam rangka mengungkapkan kasus KDRT yang menimpa. Henrico Fajar (Divisi Kesehatan masyarakat SPEK-HAM) 

Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual di Mata Pendamping Muda

“Saya dan teman teman organisasi eksternal kampus melihat di medsos perihal Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Yang menjadi pertanyaan saya  hal ini digaungkan secara besar besaran, apakah kekerasan seksual itu sudah bukan lagi kejahatan sehingga akan dihapuskan, atau bagaimana kami belum paham.”

Suasana diskusi dan oemutaran film

Itu adalah salah satu pertanyaan mendasar yang terlontar dari peserta diskusi di hari Minggu khir bulan Februarai 2019 bertempat di Kantor SPEK-HAM. Diskusi ini diikuti para pendamping Muda yang merupakan orang-orang muda yang berlatar belakang berbeda-beda.  Mereka ada yang dari komunitas remaja, organisasi kampus,forum anak dan penyintas yang dibentuk dari pendidikan kritis oleh SPEK-HAM. Nantinya mereka diharapkan mampu melakukan penanganan kasus secara sederhana di komunitas masing-masing.

Sebagai pemantik diskusi peserta diajak menonton Film yang berjudul “ACCUSED” yang bercerita tentang kekerasan seksual yaitu perkosaan yang dialami tokoh utama. Dalam  Film tersebut kasus  perkosaan tidak menjadi dasar pengenaan pasal dalam persidangan, malah justru yang diadili dalam film ini adalah bagaimana perempuan itu berpakaian, apakah dia dalam kondisi sadar apa tidak, menghisap napsah atau tidak, bagaimana perilakunya, bagaimana leluconnya di depan pacarnya yang mengundang nafsu lawan jenis. Bahkan dalam film digambarkan jaksa menggunakan pasal kecerobohan yang membahayakan dan tidak memperbolehkan korban untuk bersaksi. Inilah beberapa fakta  ketidakadilan korban yang sering kita temui dalam kasus kasus  kekerasan seksual yang terjadi selama ini.

Menurut Elizabeth Yulianti Raharjo yang menfasilitasi diskusi tersebut, sering sekali dalam persidangan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan pada korban justru memojokkan korban  seperti “Apa yang kamu perbuat saat diperkosa? Apakah kamu menikmati?B bagaimana posisi saat diperkosa?”  

Pertanyaan-pertanyaan ini justru menambah trauma korban yang sering luput dari perhatian. Karena kenyataannya selama ini kasus-kasus tersebut hanya mengedepankan perlindungan hukumnya atau berkisar pada soal penjara, subsider saja sedangkan pemulihan korban dan restitusinya  tidak ada. Di Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUUPKS)  inilah terjawab karena memuat secara komprehensip atau menyeluruh. Tidak hanya terkait dengan upaya hukumnya saja namun menyangkut pula dengan upaya pencegahannya. Dan penanganan sosialnya, pendidikan, tanggung jawab masyarakat serta  negara seperti apa. Tak hanya pelaku namun korban dan keluarga korban. ( Ani PPKBM )

Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, SEGERA!

Yayasan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia)  Surakarta, sebagai  salah satu lembaga pengada layanan yang memberikan pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat, merupakan salah satu anggota Forum Pengada Layanan (FPL). Saat ini Forum Pengada Layanan memiliki anggota sebanyak 115 lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan di 33 provinsi di Indonesia.

FPL merupakan jejaring lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, dimana sejak tahun 2000, Forum Pengada Layanan bersama-sama telah melakukan berbagai upaya dalam membangun mekanisme bersama untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui: penguatan lembaga dalam memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan, mengembangkan model layanan bagi perempuan korban kekerasan, melakukan pendokumentasian pengalaman perempuan korban dan lembaga layanan, mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan instrumen hukum nasional maupun daerah dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan.

Dalam kesempatan ini kami meminta DPR RI melalui Komisi VIII dan Badan Legislasi DPR RI serta Kementerian terkait memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016. Mengingat selama ini perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan, pemulihan dan ketidakberulangan.

Berdasarkan kajian 10 tahun Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dan setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Namun dari pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual, kami menemukan bahwa selama dalam proses hukum, perempuan korban kekerasan seksual mengalami:

  1. Korban  seringkali  dipersalahkan  sebagai penyebab  terjadinya  kekerasan  seksual. Pertanyaan seperti memakai baju apa, sedang berada dimana, dengan siapa jam berapa merupakan beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus perkosaan. Pertanyaan semacam itu menjadikan korban mengalami kekerasan kembali (reviktimisasi).
  2. Keterbatasan substansi hukum yang ada dalam mendefinisikan substansi bentuk-bentuk kekerasan seksual mengakibatkan seringkali proses hukum bagi kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan berjalan sangat lamban dan beberapa dihentikan proses penyidikannya (SP3). Mengingat dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam ruangan tertutup dan pelaku orang terdekat menyulitkan korban mencari saksi.
  3. Korban tidak didukung oleh keluarga bahkan seringkali dianggap pembawa aib atau dipersalahkan sehingga tidak sedikit korban yang bunuh diri.
  4. Proses hukum yang berjalan membebani korban baik secara finasial maupun waktu. Biaya visum untuk kasus kekerasan seksual masih dibebankan kepada korban, aspek pemulihan juga tidak menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.

Padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi. Pengucilan dan stigmatisasi atau pelabelan dirinya sebagai “barang yang rusak” akibat kekerasan seksual itu bahkan dapat berlangsung sekalipun korban memenangkan kasusnya di pengadilan.

Untuk itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Mengingat dorongan atas keberadaan RUU ini juga disuarakan di tiap-tiap daerah, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah representative untuk didorong oleh DPR RI selaku wakil rakyat.

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Anggota serta Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, kami ucapkan terima kasih.

     Hormat kami,

  Endang Listiani

         Direktur