Sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, SEGERA!
- 30
- Dec
Yayasan SPEK-HAM (Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia) Surakarta, sebagai salah satu lembaga pengada layanan yang memberikan pendampingan hukum bagi perempuan korban kekerasan dan melakukan upaya pemberdayaan masyarakat, merupakan salah satu anggota Forum Pengada Layanan (FPL). Saat ini Forum Pengada Layanan memiliki anggota sebanyak 115 lembaga layanan bagi perempuan korban kekerasan di 33 provinsi di Indonesia.
FPL merupakan jejaring lembaga pengada layanan bagi perempuan korban kekerasan, dimana sejak tahun 2000, Forum Pengada Layanan bersama-sama telah melakukan berbagai upaya dalam membangun mekanisme bersama untuk penghapusan kekerasan terhadap perempuan melalui: penguatan lembaga dalam memberikan dukungan terhadap perempuan korban kekerasan, mengembangkan model layanan bagi perempuan korban kekerasan, melakukan pendokumentasian pengalaman perempuan korban dan lembaga layanan, mendorong lahirnya berbagai kebijakan dan instrumen hukum nasional maupun daerah dalam rangka pemenuhan hak-hak perempuan korban kekerasan.
Dalam kesempatan ini kami meminta DPR RI melalui Komisi VIII dan Badan Legislasi DPR RI serta Kementerian terkait memasukan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Prolegnas Prioritas 2016. Mengingat selama ini perempuan korban kekerasan seksual masih sulit mendapatkan keadilan, pemulihan dan ketidakberulangan.
Berdasarkan kajian 10 tahun Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan, Komnas Perempuan mencatat bahwa setiap 2 jam, 3 perempuan menjadi korban kekerasan seksual, dan setiap hari 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Namun dari pengalaman pendampingan kasus kekerasan seksual, kami menemukan bahwa selama dalam proses hukum, perempuan korban kekerasan seksual mengalami:
- Korban seringkali dipersalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual. Pertanyaan seperti memakai baju apa, sedang berada dimana, dengan siapa jam berapa merupakan beberapa pertanyaan yang kerap ditanyakan oleh aparat penegak hukum ketika menerima laporan kasus perkosaan. Pertanyaan semacam itu menjadikan korban mengalami kekerasan kembali (reviktimisasi).
- Keterbatasan substansi hukum yang ada dalam mendefinisikan substansi bentuk-bentuk kekerasan seksual mengakibatkan seringkali proses hukum bagi kasus kekerasan seksual yang dialami perempuan berjalan sangat lamban dan beberapa dihentikan proses penyidikannya (SP3). Mengingat dalam kasus kekerasan seksual yang terjadi di dalam ruangan tertutup dan pelaku orang terdekat menyulitkan korban mencari saksi.
- Korban tidak didukung oleh keluarga bahkan seringkali dianggap pembawa aib atau dipersalahkan sehingga tidak sedikit korban yang bunuh diri.
- Proses hukum yang berjalan membebani korban baik secara finasial maupun waktu. Biaya visum untuk kasus kekerasan seksual masih dibebankan kepada korban, aspek pemulihan juga tidak menjadi perhatian dalam proses hukum yang berjalan.
Padahal, pengalaman perempuan korban kekerasan seksual menunjukkan bahwa kekerasan seksual dapat menghancurkan seluruh integritas hidup korban sehingga ia merasa tidak mampu melanjutkan hidupnya lagi. Pengucilan dan stigmatisasi atau pelabelan dirinya sebagai “barang yang rusak” akibat kekerasan seksual itu bahkan dapat berlangsung sekalipun korban memenangkan kasusnya di pengadilan.
Untuk itu, kami mendesak DPR RI untuk memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dalam Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2016. Mengingat dorongan atas keberadaan RUU ini juga disuarakan di tiap-tiap daerah, sehingga RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah representative untuk didorong oleh DPR RI selaku wakil rakyat.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu Anggota serta Pimpinan Badan Legislasi DPR RI, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Endang Listiani
Direktur