Search for:

Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

SPEK-HAM. Karanganyar. Puluhan warga Wonorejo mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap anak di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo,  Kabupaten Karanganyar, Rabu 18 Maret 2015.  Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan RW/RT setempat. Penyuluhan menghadirkan narasumber Fitri Haryani dari SPEK-HAM dan advokat dari Solo, Ahmad Bachrudin.

Fitri, dalam pemaparannya menyatakan “SPEK-HAM menawarkan bantuan hukum gratis kepada perempuan tidak mampu yang menjadi korban KDRT, trafficking, perkosaan, pemaksaan kehamilan serta kekerasan lainnya. Perempuan dewasa maupun anak, paling rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Selain itu perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan manusia yang biasanya terjadi kantong-kantong kemiskinan. Dengan alasan akan diberikan pekerjaan tetapi malah dijual ke rumah-rumah bordil untuk dilacurkan. Ada kasus traficking yang cukup tinggi di Karanganyar”, ujar Fitri.

IMG_0246 (Small)
Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

Untuk kasus-kasus KDRT, biasanya muncul hambatan dari korban yang tak mau terbuka mengatakan kejadian yang dialaminya karena dianggap sebagai sesuatu yang tabu, padahal bila kasus KDRT tidak terungkap maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar dan di dalam keluarga itu sendiri, misalnya ke anak-anak yang menjadi korban dan bisa menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.

Sementara itu Ahmad Bachrudin yang akrab disapa Udin, advokat dari Solo menyatakan “Indonesia diminta oleh PBB untuk meratifikasi Piagam PBB sehingga lahirlah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Konsekuensi dari UU tersebut, Pemerintah wajib membentuk unit khusus yang menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak”.

“Di tiap-tiap Polres muncul yang namanya unit baru yaitu PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), petugas kepolisan sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang penanganannya berbeda dengan kasus-kasus seperti narkoba, curanmor, penganiayaan dan kasus-kasus lainnya,” ujar udin. Oleh karena itu, bagi korban kekerasan segeralah lapor ke polisi, kemudian lakukanlah visum agar luka di bagian tubuh korban tidak hilang. Visum menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku kekerasan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.

Sarwono, salah seorang warga Wonorejo mengungkapkan kalau banyak warga di lingkungannya yang bingung untuk mengakses bantuan hukum, karena secara ekonomi tergolong tidak mampu sehingga tidak tahu kasusnya akan di bawa ke mana. Kami berharap ada bantuan dan pendampingan gratis sehingga ketika menghadapi persoalan hukum ada kepastiannya.

Kepala desa Wonorejo, Suhud Anshori, mengakui ada warganya yang menjadi pelaku maupun korban KDRT. Data menunjukkan, jumlah pengajuan cerai di desa Wonorejo tahun 2014 ada 6 kasus ,yang semuanya diajukan oleh pihak perempuan. Mudah-mudahan penyuluhan semacam ini semakin menyadarkan orang untuk tidak melanggar hukum, dengan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Desa wonorejo berada di wilayah Kecamatan Gondangrejo. Letaknya di sebelah Utara Kabupaten Karanganyar yang dipisahkan Kota Solo, sehingga warga merasa sulit untuk mengakses informasi, termasuk informasi tentang penanganan kasus-kasus kekerasan di tingkat Kabupaten karena letaknya yang jauh dari pusat Pemerintahan. Hal ini juga diperparah oleh sarana infrastruktur seperti jalan yang rusak.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kerjasama Kemenkumham dengan SPEK-HAM Surakarta dan Pemerintah desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Selain dilaksanakan di Wonorejo, penyuluhan hukum juga diadakan di Kelurahan Karangasem, Solo. (Hendrico Fajar-Staf Penanganan Kekerasan/spekham).

Hentikan Kekerasan Seksual

Selasa, 23 Desember 2014 Balai Mangantipraja.

“Kekerasan dan ancaman kekerasan telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam kehidupan manusia. Penculikan, penjarahan, penganiayaan dan pembunuhan telah menjadi hiasan setiap hari dalam media massa. Begitu juga halnya dengan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan, 988965_547489928686824_5571908568774439082_nmerupakan bagian dari fenomena kekerasan secara umum yang dapat dilihat sehari-hari. Kekerasan terhadap perempuan memiliki rentang yang amat sangat panjang, karena tindakan tersebut dapat dilakukan tanpa adanya tanda-tanda ‘kekerasan’ yang nyata, bahkan dapat terselubung dalam bahasa ‘kasih saying’ atau ‘cinta’ sekalipun. Kekerasan terhadap perempuan juga dapat dilakukan oleh perempuan yang lain, tidak semata – mata lelaki yang menjadi pelakukanya”. Itulah beberapa ungkapan yang disampaikan Wakil Walikota Surakarta Bp. DR.H. Achmad Purnomo, Apt dalam sambutanya acara seminar tersebut.

 10676213_547490028686814_4977120721994434841_n Sebelum penyampaian materi dari para narasumber, acara dimulai dengan  tampilan teatrikal  “Gugur Bunga” dari teater Mondroguno. Gugur Bunga dimaknai  sebagai simbol keprihatinan atas semakin meningkatnya kejadian kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual dalam proses mencari keadilannya. Setelah penampilan teatrikal Mondroguno kemudian dilanjutkan dengan seminar. Dimulai  presentasi Direktur SPEK-HAM Ibu Endang Listyani S,S yang menyampaikan tema  “Situasi Kekerasan Seksual & Problematika Pendampingannya“. Di sampaikan  kekerasan seksual dari tahun ke tahun semakin meningkat jumlah  serta beragam motifnya. Di dalam penaganananya juga mengalami banyak problematika, diantaranya :

  • Belum ada penyelesaian sistemik dan struktural, hanya seperti pemadaman kebakaran. Akar kejahatan ini tidak terlepas dari lingkaran persoalan sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan pendidikan.
  • Perlakuan hukum justru berpihak/melindungi pelaku dan merugikan rasa keadilan bagi korban.
  • Banyak kasus tidak sampai ke proses penuntutan karena hambatan kurangnya alat bukti.
  • Proses hukum memakan waktu lama dan berbelit-belit.
  • Mekanisme hukum acara pidana di Indonesia berorientasi pada perlindungan hak pelaku sebagai terdakwa/tersangka.
  • Belum adanya perlindungan khusus dan mekanisme pemulihan bagi korban yang disediakan oleh Negara.
  • Orientasi penyidik dan penuntut umum yang tidak lagi mewakili kepentingan perempuan korban.
  • Vonis pengadilan rendah: penerapan sanksi hukum diserahkan pada subjektivitas hakim.
  • Tidak ada sanksi kedinasan/disiplin yang tegas untuk memberikan efek jera.
  • Perempuan dewasa korban kekerasan seksual sulit mendapatkan hak-haknya melalui mekanisme hukum pidana:
  • Kasus perbudakan seksual (Kekerasan dalam Pacaran) à selalu ditolak pengaduannya oleh Kepolisian (dianggap suka-sama suka).
  • Kasus pelecehan seksual à selalu ditolak Kepolisian à kecuali jika ada/terjadi kekerasan fisik yang menyertainya.
  • Kasus trafficking untuk tujuan seksual à Kepolisian tidak mampu melanjutkan pengaduan korban (tidak cukupnya alat bukti, unsurnya dianggap tidak terpenuhi).
  • Proses hukum lama dan melelahkan, pemeriksaan menyudutkan korban, keterbatasan bukti, alasan suka sama suka/sama-sama turut menikmati. à mengkoreksi perilaku dan menyalahkan cara berbusana korban, menyalahkan korban karena datang ke tempat/rumah/kost pelaku, meragukan kesaksian korban, dan lain-lain à Aparat Penegak Hukum dan sebagian masyarakat (pengalaman dalam siaran radio).
  • Sering kali korban dan keluarganya tidak mendapatkan perlindungan hukum dari serangan dan ancaman pelaku à terlebih jika pelaku memiliki kewenangan/kekuasaan.
  • Berbeda jika korbannya anak à dapat dilaporkan hingga vonis PN.
  • Kasus kekerasan dalam rumah tangga terutama kasus kekerasan seksual dianggap bukan sebuah tindak kekerasan. Ketika kasus dilaporkan ke kepolisian maka upaya yang dilakukan adalah damai. Asumsi di institusi kepolisian merasa kekerasan seksual tidak bisa terjadi di dalam rumah tangga.
  • Korban KS (perkosaan dalam rumah tangga) tidak mengakses mekanisme hukum pidana untuk menuntut hak-haknya.
  • Memilih mekanisme hukum perdata (PA/perceraian/pemutusan hubungan perkawinan dengan pelaku).
  • Kasus-kasus perbudakan seksual dan trafiking anak:
  • Pelaku hanya dikenai tuntutan dan hukuman dengan UUPA
  • Tidak menggunakan UU No. 21 /2007 tentang PTPPO.
  • Tidak berfungsinya gugus tugas trafiking yang ada di beberapa Kab/Kota
  • Tidak adanya anggaran untuk pencegahan trafiking
  • Sikap BP3TKI yang belum berpihak kepada korban à menganggap dugaan kasus trafiking sebagai kesalahan administrasi.
  • Masih terdapat hukuman yang ringan bagi kasus percobaan perkosaan dengan alasan kurangnya bukti dan hanya kekerasan fisik saja yang diproses dengan pemberian  hukuman 7 bulan. Kekerasan fisik saja yang dianggap memiliki cukup  bukti tetapi percobaan untuk perkosaan yang mengakibatkan trauma pada korban belum dilihat. Hal ini tentunya tidak memberi efek jera bagi pelaku dan tidak ada keadilan bagi korban. Contoh: terjadi di wilayah Boyolali.
  • Kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik atau tokoh masyarakat masih belum secara cepat ditangani pihak kepolisian. Bahkan pihak kepolisian atau penegak hukum memiliki pandangan yang semakin menyudutkan atau mencari kesalahan korban kekerasan seksual.
  • UU PKDRT belum mampu melindungi kelompok rentan (perempuan dan anak di wilayah domestik).
  • Pembaharuan hukum tidak diikuti perbaikan pola & mekanisme
  • Perempuan korban KDRT  justru mengalami kriminalisasi à pelapornya adalah suami atau keluarga suami.
  • Pemerintah Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur kekerasan seksual:
  • UU yang ada hanya memuat beberapa bentuk kekerasan seksual à kejahatan kesusilaan.

            Selanjutnya penyampaikan materi dari narasumber Komnas Perempuan yang diwakili oleh Ibu Sri Nurherwati mengambil tema “MENDORONG KOMITMEN PEMERINTAH DALAM PENGHAPUSAN KEKERASAN SEKSUAL”. Ada beberapa upaya yang dilakukan KOMNAS PEREMPUAN terhadap Pemerintah antara lain:

  1. Merumuskan usulan tema kampanye nasional.
  2. Menyiapkan berbagai informasi yang terkait tema.
  3. Menyediakan desain tema yang bisa dipergunakan oleh mitra kampanye.
  4. Menyediakan dukungan narasumber untuk mendukung kegiatan kampanye di daerah.
  5. Menyediakan alat kampanye -terbatas- (pin, kaos, tas, kalender & buku agenda).
  6. Mengkompilasi agenda kegiatan yang akan dipublikasikan secara meluas melalui media massa, website, facebook Komnas Perempuan dan jaringan i
  7. Melakukan penggalangan dana (kampanye G-16) untuk mendukung kerja WCC.

Perwakilan POLDA, KomPol Sudarmono dalam materinya  menyampaikan diantaranya Kewajiban Pemerintah dan Masyarakat (Korban KDRT) adalah (UU KDRT):

  • Pemerintah bertanggung jawab dalam upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga  (pasal.11).
  • Setiap orang yang mendengar, melihat atau mengetahui terjadinya unsur kekerasan dalam rumah tangga wajib melakukan upaya-upaya sesuai dengan batas  kemampuannya  untuk :
  • Mencegah berlangsungnya tindak pidana;
  • Memberikan perlindungan kepada korban;
  • Memberikan pertolongan darurat dan
  • Membantu proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan (pasal. 15).

Ada sesi tanya jawab yang dimoderator oleh Eko R. Fiaryanto dari LRC-KJHAM yang dibagi menjadi dua tahap. Kemudian ditutup dengan pengumuman lomba video kreatif kampanye anti kekerasan terhadap perempuan terutama kekerasan seksual. (fitrihr/spekham.org).

1507620_547490098686807_144114193271237328_n

 

Lomba Video Kreatif Anti Kekerasan Seksual :

Juara 1 : Kelompok SMKN 4 Semarang.

Krisnawan Resi Syah Putra

Nurinda Delviana

Satria Aditama

Kresna Adetea

Ariq Rasyid Shiddiq

Wahyu Ismail

Video : https://www.youtube.com/watch?v=jP57e25-sh8

 

Juara 2 : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

 

Juara 3 : Nurlaila H (Semarang).

KOPRI (Korp. Perempuan PMII).

Juara 3 : https://www.youtube.com/watch?v=lhGXgD_PFz0

 

Favorit Viewer : Galih Setyawan N, S.Kom & Suryanto (Sukoharjo).

GnG Pictures.

Video : https://www.youtube.com/watch?v=Qd6Ds4K5fSY

Temuan Kesehatan Reproduksi sebagai Sebuah Refleksi Bersama

Pelatihan kesehatan reproduksi dilakukan oleh SPEK HAM di 14 Kelurahan di Surakarta, serta dilanjutkan dengan pemeriksaan IVA, IMS dan VCT di 14 Kelurahan yang sama pada tahun 2014. Dari total 531 peserta pemeriksaan IVA, IMS dan VCT, ditemui kasus IVA positif 39, IMS 269, VCT positif 1.

Adalah menjadi rekomendasi tersendiri bagi Dinas Kesehatan dan mitra-mitranya untuk bekerja secara terintegrasi dan berkesinambungan untuk lebih membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan reproduksi dan juga untuk mewujudkan layanan kesehatan reproduksi yang merata di setiap wilayah, sebagai bentuk tanggungjawab Negara terhadap DSCN13951kesehatan masyarakat. Hal ini menjadi harapan masyarakat, seperti yang diungkapkan salah satu peserta dalam pertemuan Jaringan Kota, Bu Maryam “Ketika kami mulai ikut kegiatan SPEK HAM maka kami menyadari pentingnya kespro dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Pemeriksaan yang dilakukan dengan bekerjasama dengan SPEK HAM bisa kami monitor, karena setelah selesai pemerikaan, kami langsung diberi hasilnya. Yang saat ini menjadi pertanyaan kami adalah apakah Pemerintah khususnya Dinas Kesehatan tidak bisa mendampingi, mengembangkan dan mendekatkan akses layanan kepada masyarakat? Bagaimana kalau dikembangkan layanan pemeriksaan ke Solo Utara, karena kalau harus ke sangkrah itu jaraknya jauh. Ini adalah bukan tanggung jawab satu komponen tetapi tangggung jawab kita bersama. Biasanya kalaupun mengundang Legislatif merekapun tidak bisa memberi solusi. Seperti hari ini, saya lihat daftar undangannya ada dari Legislatif tapi tidak ada perwakilan yang datang. Bagaimana kalau kita membuat gerakan untuk menanggapi hal ini?

Dalam kesempatan pertemuan Jaringan Kota untuk Kesehatan Masyarakat yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Dharma Wanita Kota Surakarta, 22 Desember 2014 ini, Ibu Endang dari Bapermas memberikan tanggapan “Hal tersebut bisa kita lakukan advokasi. Advokasi bisa dilakukan untuk mengubah kebijakan. Advokasi bisa dilakukan ketika kebijakan Pemerintah belum pas, belum berpihak. Dalam konteks ini kita perlu memeriksa apakah kebijakan kespro sudah tepat atau belum. Kadang-kadang kebijakan sudah tepat tetapi sinerginya yang kurang tepat. Usulan bu Efi juga bagus sekali yaitu untuk mendekatkan akses layanan ke masyarakat dengan menyediakan mobil sesuai kebutuhan. Misalnya tadi juga manahan programnya sangat bagus tetapi ketika tenaganya kurang maka pelayanannya juga kurang maksimal.”

(nuel oei/spekham.org)

Friday Morning “Sehat dan Menghijau”

Friday Morning, kami biasa menyebutnya dengan FM, merupakan agenda rutin Yayasan SPEK HAM Surakarta untuk membekali dan menambah kapasitas para staf yang merupakan ujung tombak dalam advokasi.

 

Agenda FM kali ini : Sehat dan Menghijau.

Hari           : Jum’at, 29 Agustus 2014

Pukul         : 08.00 WIB

Acara         : Senam Pagi dan Berkebun Bibit

Fasilitator : Mas Eka