Search for:

Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

“Salah satu hambatan penuntasan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan adalah lemahnya akses korban terhadap keadilan, serta Penegak Hukum yang belum berperspektif korban.”

Surakarta. Rabu, tanggal 18 Maret 2015, bertempat di Aula SDN Karangasem IV, Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat (PPKBM) melakukan Penyuluhan Hukum dengan Tema “Perwujudan Akses Keadilan Melalui Bantuan Hukum Gratis”. Acara yang diadakan hasil kerjasama antara Kementrian Hukum dan HAM dan Spek-Ham ini bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat terhadap akses hukum.

IMG_0341 (Small)
Penyuluhan Hukum Gratis bagi Warga Kelurahan Karangasem

Acara yang berlangsung pada malam hari tersebut dihadiri oleh unsur dari Kelurahan Karangasem, Pos Pelayanan Terpadu Kelurahan Karangasem, Ketua Kelurahan Kota Layak Anak, Karang Taruna dan Forum Anak Kelurahan Karangasem. Menghadirkan narasumber dari Staff PPKBM dan Pengacara Pendamping SPEK-HAM, Ahcmad Bahrudin, SH. Acara yang dikemas secara gayeng tersebut membahas mengenai tindakan pertama yang bisa dilakukan masyarakat jika terjadi kekerasan terhadap perempuan. Menurut Bachrudin, ada beberapa hal yang bisa dilakukan jika terjadi kekerasan, antara lain :

1) Laporkan langsung ke Kepolisian (jika bentuk kekerasannya fisik) untuk bisa dimintakan visum.

2) Konsultasi dengan LBH/BKBH/Pengacara.

3) Konsultasi dengan LSM/NGO.

4) Konsultasi dengan lembaga terkait Pemerintah.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber kedua, yakni Ani menjelaskan peran Divisi PPKBM SPEK-HAM dalam menangani kasus-kasus yang telah dilaporkan dan masuk Lembaga. SPEK-HAM memberikan bantuan hukum berupa pendampingan secara cuma-cuma kepada perempuan dan anak korban kekerasan. Dalam kaitan tersebut, Negara melalui Kementrian Hukum dan HAM bekerjasama dengan SPEK-HAM mendorong tertanganinya semua kasus kekerasan pada perempuan. Dalam acara yang juga dihadiri staff Kelurahan Karangasem tersebut juga dipaparkan bahwa Pemerintahan setempat (Kelurahan), tempat lembaga bantuan hukum berdomisili, berkewajiban mengeluarkan surat domisili sementara bagi orang terlantar jika orang tersebut menjadi korban kekerasan.

Pada hakikatnya, pertemuan di Kelurahan Karangasem itu diharapkan dapat mempererat kembali kerjasama dan komitmen antara stakeholder dan warga dalam memberikan penanganan secara dini pada korban kekerasan. (Laili Anisah – CO Penanganan Kekerasan/spekham)

Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

SPEK-HAM. Karanganyar. Puluhan warga Wonorejo mengikuti acara penyuluhan hukum tentang UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perlindungan terhadap anak di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo,  Kabupaten Karanganyar, Rabu 18 Maret 2015.  Peserta penyuluhan terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat dan perwakilan RW/RT setempat. Penyuluhan menghadirkan narasumber Fitri Haryani dari SPEK-HAM dan advokat dari Solo, Ahmad Bachrudin.

Fitri, dalam pemaparannya menyatakan “SPEK-HAM menawarkan bantuan hukum gratis kepada perempuan tidak mampu yang menjadi korban KDRT, trafficking, perkosaan, pemaksaan kehamilan serta kekerasan lainnya. Perempuan dewasa maupun anak, paling rentan mengalami kekerasan fisik, psikis dan seksual. Selain itu perempuan juga rentan menjadi korban perdagangan manusia yang biasanya terjadi kantong-kantong kemiskinan. Dengan alasan akan diberikan pekerjaan tetapi malah dijual ke rumah-rumah bordil untuk dilacurkan. Ada kasus traficking yang cukup tinggi di Karanganyar”, ujar Fitri.

IMG_0246 (Small)
Penyuluhan Hukum UU KDRT dan Perlindungan Anak di Wonorejo

Untuk kasus-kasus KDRT, biasanya muncul hambatan dari korban yang tak mau terbuka mengatakan kejadian yang dialaminya karena dianggap sebagai sesuatu yang tabu, padahal bila kasus KDRT tidak terungkap maka dampaknya bisa meluas ke lingkungan masyarakat sekitar dan di dalam keluarga itu sendiri, misalnya ke anak-anak yang menjadi korban dan bisa menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari.

Sementara itu Ahmad Bachrudin yang akrab disapa Udin, advokat dari Solo menyatakan “Indonesia diminta oleh PBB untuk meratifikasi Piagam PBB sehingga lahirlah UU No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Konsekuensi dari UU tersebut, Pemerintah wajib membentuk unit khusus yang menangani masalah kekerasan terhadap perempuan dan perlindungan anak”.

“Di tiap-tiap Polres muncul yang namanya unit baru yaitu PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), petugas kepolisan sudah dilatih untuk menangani kasus-kasus terkait perempuan dan anak yang penanganannya berbeda dengan kasus-kasus seperti narkoba, curanmor, penganiayaan dan kasus-kasus lainnya,” ujar udin. Oleh karena itu, bagi korban kekerasan segeralah lapor ke polisi, kemudian lakukanlah visum agar luka di bagian tubuh korban tidak hilang. Visum menjadi bukti kuat untuk menjerat pelaku kekerasan dalam proses penyelidikan oleh Kepolisian.

Sarwono, salah seorang warga Wonorejo mengungkapkan kalau banyak warga di lingkungannya yang bingung untuk mengakses bantuan hukum, karena secara ekonomi tergolong tidak mampu sehingga tidak tahu kasusnya akan di bawa ke mana. Kami berharap ada bantuan dan pendampingan gratis sehingga ketika menghadapi persoalan hukum ada kepastiannya.

Kepala desa Wonorejo, Suhud Anshori, mengakui ada warganya yang menjadi pelaku maupun korban KDRT. Data menunjukkan, jumlah pengajuan cerai di desa Wonorejo tahun 2014 ada 6 kasus ,yang semuanya diajukan oleh pihak perempuan. Mudah-mudahan penyuluhan semacam ini semakin menyadarkan orang untuk tidak melanggar hukum, dengan tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Desa wonorejo berada di wilayah Kecamatan Gondangrejo. Letaknya di sebelah Utara Kabupaten Karanganyar yang dipisahkan Kota Solo, sehingga warga merasa sulit untuk mengakses informasi, termasuk informasi tentang penanganan kasus-kasus kekerasan di tingkat Kabupaten karena letaknya yang jauh dari pusat Pemerintahan. Hal ini juga diperparah oleh sarana infrastruktur seperti jalan yang rusak.

Kegiatan penyuluhan hukum merupakan kerjasama Kemenkumham dengan SPEK-HAM Surakarta dan Pemerintah desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Selain dilaksanakan di Wonorejo, penyuluhan hukum juga diadakan di Kelurahan Karangasem, Solo. (Hendrico Fajar-Staf Penanganan Kekerasan/spekham).

Pelatihan Penguatan KPP Klaten dan Sukoharjo

Pebruari 2015, penguatan KPP oleh SPEK-HAM Surakarta dilaksanakan bekerjasama dengan IUWASH. Kegiatan Pelatihan Penguatan KPP  ini merupakan implementasi kegiatan Master  of Trainer Penguatan KPP yang dilakukan sebelumnya. Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta berkomitmen untuk mau dan mampu melakukan perawatan IPAL  di wilayahnya masing-masing dengan target adanya perawatan terhadap IPAL. Bagi wilayah yang belum terbentuk KPP, mereka akan segera membentuk KPP sehingga IPAL akan terawat dan berkelanjutan, serta ada penambahan sambungan rumah baru.

Pelatihan Penguatan KPP Klaten dan Sukoharjo
Pelatihan Penguatan KPP Klaten dan Sukoharjo

Methode yang digunakan dalam pelatihan ini adalah : Ceramah, Tanya jawab, Curah pendapat, Diskusi,  Praktek Lapang. Praktek lapang dilakukan dengan mengunjungi Lokasi IPAL terdekat, untuk mengetahui proses operasional IPAL, apakah IPAL sudah ada perawatan atau belum, apakah IPAL sudah berfungsi dengan baik atau belum. Salah satu yang dilakukan dalam praktek lapang ini adalah membuka bak control dan jaringannya, yang dipandu oleh Mas Budi, dari Team Teknis IPAL SPEK-HAM.

Pelatihan dilakukan di dua wilayah, yaitu di wilayah Klaten dan Sukoharjo. Pelatihan di wilayah Sukoharjo bertempat di Aula Pondok pesantren Windan Makamhaji Sukoharjo dengan peserta 20 orang terdiri dari  4 perempuan dan 16 laki-laki yang berasal dari Baki dan Kartasuro. Sedangan untuk Klaten bertempat di Rumah Makan Mayar Klaten. Peserta  28 orang  perempuan 9 orang dan laki-laki 19  orang.  Sebagai peserta adalah dari  unsur  KPP, PKK, Perangkat Kelurahan, serta dari KPP non-intervensi diwakili 1-2 orang. Pelatihan Penguatan KPP untuk wilayah Klaten juga amenghadirkan peserta dari wilayah IPAL yang diintervensi yaitu : Jonggrangan, Gumulan, dan Krecek, Ngerangan dan Trunuh.

Ada permasalahan terkait KPP yaitu:

  1. KPP sudah terbentuk akan tetapi belum berjalan yaitu KPP wilayah IPAL Trunuh.
  2. KPP dibentuk diawal program diakui hanya sebagai syarat untuk pembuatan RKM/Rencana Kerja Masyarakat, yaitu : KPP wilayah IPAL Jonggrangan dan Gumulan.
  3. KPP belum dibentuk, seperti di wilayah Klaten ; IPAL Ngerangan dan Krecek KPP. Untuk Sukoharjo ; wilayah IPAL Mancasan dan Bentakan KPP.

Warga di wilayah IPAL Klaten dan Sukoharjo, setelah mengikuti Pelatihan Penguatan KPP  timbul kesadaran pentingnya KPP.  Setelah mendapatkan materi tentang sistem operasional IPAL yang dilanjutkan dengan praktek lapang, semua peserta baik di  Sukoharjo maupun di Klaten  yang hadir akan melakukan tindak lanjut di wilayahnya masing-masing. Mereka akan mengumpulkan warga penyambung  SR untuk melakukan sosialisasi pentingnya perawatan IPAL. Dan akan melakukan pembenahan kepengurusan KPP yang belum berjalan, serta  bagi yang belum terbentuk KPP akan mengumpulkan warga SR dan membentuk  pengurus KPP.

  Ini membuktikan bahwa “ketika warga mendapatkan pengetahuan tentang sistem operasional IPAL secara lengkap, maka akan timbul kesadaran dari dalam diri sendiri tentang pentingnya perawatan IPAL agar berkelanjutan”. Semestinya pada waktu  ada program dan setelah IPAL beroperasi, warga harus diberi pemahaman akan pentingnya perawatan IPAL secara terus menerus dan tidak hanya sekali. Pemahaman ini harus diberikan kepada warga karena IPAL beroperasi selamanya, sehingga warga mau memelihara IPAL dan jaringannya secara terus menerus. Agar IPAL menjadi lancar dan berkelanjutan, maka perlu dibentuk KPP yang memadai sesuai kebutuhan. (Wijiatmi – korwil Klaten dan Sukoharjo/spekham)

Sosialisasi HIV&AIDS serta Pemeriksaan Kesehatan Reproduksi Paguyuban Bikers Boyolali

Sosialisasi HIV AIDS dan pemeriksaan kesehatan reproduksi pada Paguyuban Bikers Boyolali (PBB).

Paguyuban ini beranggotakan 350 orang yang terbagi menjadi 19 kelompok yang terdiri dari berbagai jenis dan merek kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Boyolali.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Golkar Boyolali pada hari Sabtu, 28 Februari 2015, pukul 19.00 – 23.30 terselenggara berkat kerjasama DKK, KPA, Satlantas Resort Boyolali, Polsek Kecamatan Musuk, SPEK-HAM Surakarta, Peka, dan Paguyuban Biker Boyolali. (Soepadmin – CO Solo dan Boyolali/spekham)

Sosialisasi 1
Sosialisasi dari DKK Boyolali
Sosialisasi 2
Sosialisasi HIV AIDS pada Paguyuban Biker Boyolali
Sosialisasi 3
Sosialisasi HIV AIDS pada Paguyuban Biker Boyolali
Sosialisasi 4
Sosialisasi HIV AIDS pada Paguyuban Biker Boyolali

 

Kelompok Perempuan Buara dan Budidaya Kangkung

Buara-Brebes, Kamis 5 Maret 2015. Kelompok Petani Perempuan di Dusun Buara, Desa Buara, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes kembali melakukan kegiatan budidaya tanaman sayuran. Di kebun yang berukuran sekitar 100 meter persegi tersebut, mereka menanam bibit kangkung. Kegiatan penanaman kangkung ini merupakan kelanjutan dari kegiatan persemaian sebelumnya.

Ibu-ibu di Dusun Buara berinisiatif mengajukan kegiatan penananam kangkung kembali dengan alasan agar ketika kangkung yang ditanam sebelumnya sudah siap panen maka sudah ada lagi kangkung baru yang tumbuh. Sehingga, pemanenan selanjutnya tidak menunggu waktu yang lama.

Tanaman kangkung
Bertanam kangkung

Sistem penanaman dilakukan dengan menanam langsung pada bedengan yang telah dibuat garis lurus. Mereka meratakan tanah yang telah dibuat bedengan kemudian membuat garis lurus yang nantinya sebagai tempat peletakkan benih yang akan ditanam. Garis ini dibuat di samping tanaman kangkung sebelumnya. Para ibu berbagi tugas, ada yang membuat garis dengan arit, dan ibu yang lainnya menebar benih pada garis tersebut, lalu ada ibu yang menutup benih dengan tanah, begitu seterusnya.

Setelah penanaman kangkung, dilakukan pembangunan atap dengan menggunakan paranet dan kayu, hal ini dilakukan karena banyak kangkung yang mati atau roboh karena intensitas hujan yang tinggi. Hasil dari tanaman sayuran pekarangan tersebut akan dijual ke pasar dan pedangan sayur keliling yang mengambil sayuran dari Dusun Buara. (Amalia-CO Brebes/spekham.org)

Kampung Sapi Balerante, Satu Tapak Maju

Kelompok Perempuan Mawar kali ini belajar bersama dengan Ibu Sri Muryati Dwiatmini (Kepala Bidang sub-Peternakan pada Dinas Pertanian), Bapak Mulyono, dan Bapak Purwanta dari Dinas Pertanian sub-Peternakan Klaten. Diskusi dilakukan untuk membahas tentang program-program dari Dinas. Kebutuhan peternak Balerante yang dapat disinergikan dengan program Dinas terkait dengan Petugas/Tenaga tambahan, legalitas kelompok yang meliputu persyaratan sebagai kelompok dampingan, dan informasi lain yang dapat membangun semangat peternak Balerante semisal Pelatihan Ternak.

Dinas pada awal kedatangannya pagi itu di rumah Ibu Jani, 25 Januari 2015 merasa heran pada kelompok MAWAR karena anggotanya ibu-ibu dan ada juga yang berusia di atas 50 tahun, yang ternyata masih kuat melakukan aktifitas beternak seperti merumput dan lain-lain. Kemudian Dinas juga memeriksa buku kepengurusan sambil bertanya tentang kegiatan yang dilakukan oleh kelompok Mawar dan pendampingan SPEK-HAM. Dinas juga bertanya tentang keluhan apa saja yang dirasakan kelompok, semisal mengenai permasalahan tenaga IB (suntik kawin), yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Dinas dengan menerjunkan tenaga IB yang tidak terikat kontrak Dinas dan warga berkewajiban menyiapkan tempat untuk mondok (menginap) untuk tenaga pembantu tersebut karena tenaga pembantu tersebut tidak masuk tenaga honorer.

Mengenai legalitas kelompok yang dapat didampingi dari Dinas syaratnya adalah minimal beranggotaan 20 orang, sudah dikukuhkan oleh Kades, sudah berkegiatan rutin selama 1 tahun dan sudah mendapat pendampingan dari PPL. Dinas tidak mampu berjanji, namun akan berupaya untuk menginformasikan program-program yang dapat melibatkan kelompok. Seperti program yang berjalan di Jatinom, ada 10 Kelompok yang merupakan target swasembada susu dan subsidi pakan tahun 2020. Hal itu dapat diupayakan jika Kecamatan tersebut terdapat KUD persusuan yang masih aktif dan berjalan dengan baik. Realitanya, untuk mewujudkan hal ini tidak sesingkat yang dibayangkan, tentu melalui proses, ketentuan dan waktu yang cukup lama.

Banyak ketentuan agar Program Pemerintah dapat masuk ke Balerante terkait dengan Kawasan Rawan Bencana (KRB). Dinas sendiri mengakui adanya kesulitan memasukkan Program ke Balerante terkait KRB tersebut. (eko nur arifin/spekham.org)

Hidup dengan status HIV (Positif), kenapa harus takut???

“Sulit untuk dipercaya kalau saya terkena HIV. Saya tidak tahu apa yang harus saya lakukan. Saya tidak bisa berbuat apa-apa. Saya merasa sangat tertekan dan khawatir sekali, kenapa saya bisa terkena penyakit seperti ini.”

Saya  tertular dari almarhum suami yang dulu pernah bekerja di Jakarta. Waktu masih hidup suami saya sering sakit, opname di rumah sakit tetapi tidak ditemukan penyakitnya. Sampai suatu saat saya membawa suami ke ibu Nyai/sejenis dukun di Magelang. Pada saat dibawa ke ibu Nyai, suami saya mengamuk. Kemudian saya membawa suami saya ke RSUD Pandan Arang Boyolali selama 3 hari dalam kondisi ngedrop. RSUD tidak bisa menangani penyakit suami saya, kemudian suami saya dirujuk ke Rumah Sakit Moewardi Solo. Pihak rumah sakit melakukan CT Scan dan setelah keluar dari CT Scan, suami saya koma dan akhirnya meninggal.

Cerita hidup saya tidak berhenti sampai di sini. Pada saat suami saya sakit, saya sendiri juga sakit, mengalami sariawan yang parah tapi tidak saya pedulikan. Rumah Sakit dr. Moewardi menyarankan saya untuk tes darah, tetapi saya belum sempat melakukannya karena lokasi Rumah Sakit yang jauh dan pada saat itu juga masih melakukan pengajian sampai 7 hari suami meninggal. Setelah selesai 7 harian, saya dibawa oleh keluarga ke RS Paru Aryo Wirawan Salatiga. Saya  mondok  selama 12 hari, dan pada waktu mondok ini barulah saya tahu terkait penyakit yang saya derita.

Kondisi kesehatan saya semakin menurun, tapi saya befikir saya harus sehat, berjuang demi anak-anak saya. Saya mengalami infeksi penyerta atau yang disebut infeksi oportunistik seperti batuk TBC dan juga sariawan. Pengobatan dan perawatan yang saya lakukan berhasil dengan baik. Saya sekarang merasa lebih sehat dan menjadi aktifis HIV AIDS.

Seorang kawan memperkenalkan saya dengan KDS Salatiga. Dari KDS ini saya mendapat suport dari teman-teman yang bernasib seperti saya. Saya mendapat dukungan dari konselor. Orang positif harus tetap berdaya. Saya mulai melakukan terapi obat, dan dari rumah sakit meminta untuk memeriksakan anak saya. Saya mempunyai 3 anak dan dari hasil pemeriksaan, anak saya yang paling kecil, yang pada saat itu berusia 4 tahun ternyata positif. Saat ini saya menikmati hidup saya dengan mengabdi di LSM Peduli HIV AIDS menjadi aktifis HIV AIDS.

Dituliskan oleh Atik Fatmawati (Community Organizer SPEK HAM for HIV AIDS) berdasarkan penuturan dari Ibu Rumah Tangga ODHA yang tergabung dalam Kelompok Dukungan Sebaya (KDS) Kabupaten Boyolali

photo : cirebontrust.com

spekham.org

Forum Paralegal Solo Raya

Satu dari beberapa output yang dihasilkan dalam Sekolah Paralegal yang diselenggarakan oleh SPEK-HAM Surakarta pada Bulan November dan Desember 2014 adalah terbentuknya Forum Paralegal Solo Raya. Untuk pertama kalinya, anggota forum tersebut berkumpul kembali. Pertemuan diadakan di kantor SPEK-HAM, dihadiri oleh 14 Paralegal dari beberapa Kelurahan yang tersebar di Solo Raya, antara lain Kelurahan Sewu, Kelurahan Kemlayan, Kelurahan Joyosuran, Kelurahan Gilingan, Kelurahan Kestalan, dan Kelurahan Sawahan Boyolali. Paralegal yang menjadi bagian dari forum ini adalah perempuan yang aktif sebagai kader pada Kelurahan masing-masing. Pertemuan 18 Februari 2015 tersebut bertujuan sebagai penguatan Paralegal dalam proses pendampingan korban.

Kegiatan didahului dengan sharing pengalaman yang telah dilakukan semenjak terbentuknya Forum Paralegal. Sharing dimulai oleh Ibu Rudi dari Kelurahan Sawahan yang menceritakan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar rumahnya, serta apa yang sudah dilakukan terhadap kasus-kasus tersebut. Sharing terus berlanjut hingga pada Ibu Titik dari Kelurahan Kemlayan. Menurut penuturan ibu-ibu, masih banyak hal yang menjadi problem saat menemui kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, diantaranya adalah korban merasa kekerasan adalah aib sehingga harus dirahasiakan, masalah penanganan pengaduan yang tidak berspektif korban, korban merasa bukan korban.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian penguatan kepada Paralegal dalam menangani aduan korban. Penguatan disampaikan oleh Manajer Divisi PPKBM (Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat) SPEK-HAM, Fitri Haryani. Dalam paparannya, Fitri menangkap beberapa poin yang disampaikan dalam sharing sebelumnya, seperti : korban dan keluarga akhirnya tidak mau dibantu lagi melaporkan kejadian pelecehan seksual. Fitri menekankan “Membantu korban kekerasan, tidak harus menyelesaikan hingga tuntas”.

Ada beberapa Tips yang diberikan oleh Fitri, terkait dengan penerimaan pengaduan Korban, yaitu:

  1. Pengaduan yang diterima tidak harus diselesaikan sendiri sampai tuntas oleh penerima aduan, dalam hal ini anggota Paralegal.
  2. Perlunya jaringan untuk menuntaskan kasus, seperti PPT, P2TP2A, SPEK-HAM, LBH dan lain-lain.
  3. Merahasiakan identitas korban, meskipun dari keluarga penerima aduan sendiri.
  4. Memberikan pilihan-pilihan penyelesaian kepada korban dan keluarganya.
  5. Memberikan keleluasaan bagi korban dan keluarga korban untuk mengambil keputusan dan cara yang akan ditempuh untuk menyelesaikan kasus kekerasan.
  6. Terpenting adalah memberikan perasaan nyaman kepada korban saat menerima aduan, serta tidak menghakimi.

Fitri juga menegaskan agar para Paralegal memberikan form pengaduan korban ke SPEK-HAM, karena data ini sangat penting untuk menunjukkan jumlah kekerasan yang terjadi setiap tahunnya. Data ini akan dipergunakan untuk advokasi kebijakan anggaran dalam penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Harapannya, pertemuan ini menjadi pertemuan pembuka bagi pertemuan rutin bulanan selanjutnya. (Laili Anisah/spekham.org)