Guna menekan angka pernikahan dini dan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), SPEK-HAM didukung IPAS Indonesia mengadakan Pelatihan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) pada Sabtu 29/6 dan Sabtu 6/7. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang perempuan muda dari berbagai desa yang ada di Kecamatan Bayat, Juwiring dan Klaten Tengah.
Pelatihan yang digelar serentak ini bertujuan untuk membentuk kader perempuan muda di tingkat desa sehingga harapannya mereka mampu mengedukasi teman-teman sebayanya agar paham dengan pengetahuan yang benar terkait informasi Kesehatan Reproduksi, di antaranya tentang pendidikan seks dan seksualitas.
Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi: Gender dan HKSR, Organ Reproduksi Perempuan dan laki-laki, Seksualitas, Tanda-tanda Kehamilan, Komunikasi Persuasif dan Teknik Fasilitasi. Semua materi yang diberikan kepada perempuan muda ini diharapkan dapat menjadi bekal mereka saat terjun di tengah-tengah masyarakat.
fasilitator sedang memberikan arahan sebelum diskusi antar kelompok
Dida salah seorang peserta dari Kecamatan Juwiring mengaku senang dengan pelatihan ini karena merupakan pengalaman pertama baginya. “Saya senang dengan kegiatan ini, selain pengalaman pertama, pelatihan ini juga menambah pengetahuan saya seputar Kesehatan Reproduksi,” ungkap Dida.
Sementara itu Eva, peserta asal Kecamatan Bayat mengaku siap mengemban tugas sebagai kader perempuan muda yang salah satu tugasnya adalah mengedukasi perempuan muda di desanya masing-masing. “Dengan bekal pengetahuan yang saya peroleh lewat pelatihan ini, saya siap terjun ke masyarakat dengan memberikan penyuluhan kepada teman-teman remaja,”ungkap Eva. Selain itu dia juga siap mengajak bidan desa dan perangkat desa untuk mendukung program-programnya nanti.
Seperti yang kita ketahui pernikahan usia dini dan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menjadi persoalan bagi generasi muda saat ini. Angka pernikahan dini di Kabupaten Klaten cukup tinggi. Tak hanya disebabkan tumpang tindih antara Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak saja.
Faktor utama penyebabnya yakni mempelai perempuan yang kedapatan hamil di luar nikah. Oleh karena itu tidak ada cara lain selain untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya Kesehatan Reproduksi secara terus-menerus. Henrico Fajar SPEK-HAM
Sabtu (29/6) SPEK-HAM bekerja sama dengan IPAS Indonesia menyelenggarakan pelatihan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) bagi perempuan muda. Pelatihan diikuti oleh 25 orang dan difasilitasi oleh Atik dan Elizabeth Yulianti. Berikut catatan tentang pelatihan HKSR di Desa Juwiring, Klaten.
Materi Gender diajarkan setelah bernyanyi dan game, yang dimulai dengan membaca intruksi-instruksi yang diberikan oleh pemateri: dengan simulasi 2 relawan, 1 berperan sebagai laki-laki (Nur) dan 1 lagi berperan sebagai wanita (Dewi). Setiap peran berhak maju 1 langkah bila diuntungkan dan mundur 1 langkah bila dirugikan bagi intruksi-intruksi yang menguntungkan bagi salah satu gender.
Di dalam keluarga laki-laki memiliki peran yang penting
Di dalam keluarga, perempuan tidak usah melakukan apa-apa
Di dalam keluarga, baik laki-laki maupun perempuan dapat bersekolah
Laki-laki memiliki keajiban diluar rumah
Perempuan boleh bekerja tapi asalkan pekerjaan itu dilakukan didalam rumah
Fajar, salah seorang peserta berpendapat bahwa adanya ketidakadilan terhadap gender perempuan, dimana laki-laki cenderung lebih dominan terkait dari sistem yang ada terlebih dalam unsur pendidikan dan pekerjaan.
Setelah itu, dilakukannya lagi game, fasilitator membaca beberapa pernyataan/ cerita dengan pilihan Setuju, Ragu-ragu dan Tidak Setuju. Kader memilih cerita mana yang sesuai dengan persepsinya masing-masing.
Zizi adalah siswi. Mempunyai pacar bernama Yoyo (kelas 3 smp). Suatu hari, mereka melakukan hubungan seksual mengakibatkan Zizi hamil. Dengan ketakutan, masing-masing menceritakan orang tuanya. Setelah cerita dipihak orang tua masing-masing, mereka memutuskan untuk melaporkan ke pihak sekolah. Akhirnya, sekolah membuat kebijakan dimana Zizi dikeluarkan dari sekolah, sedangkan Yoyo diperbolehkan masih disekolah dikarenakan musim ujian 1 bulan akan tiba.
Mayoritas ada di kolom tidak setuju, kolom ragu-ragu kosong, dan hanya 4 orang yang setuju dari cerita diatas.
Kolom tidak setuju berpendapat bahwa seharusnya dua-duanya ditetapkan untuk bersekolah, dikarenakan tidak ada akan yang tahu juga bahwa Zizi sedang mengandung. Selanjutnya Putri berpendapat ada pendapat bahwa apabila kebijakan sekolah harus mengeluarkan, kedua murid harus dikeluarkan . Dida berpendapat bahwa tiap orang berhak untuk belajar.
Dewi,Putri Eka, Fajar dan Sinta ada di kolom setuju berpendapat bahwa kesehatan janin lebih diutamakan, karena bila dipaksa mengikutin ujian takutnya kondisi psikis akan berakibat ke janinnya atau di-bully oleh teman-temannya, ada cara lain yang dapat digunakan adalah perempuan dapat mengikuti paket-C ujian. Alasan yang lain adalah berpendapat bahwa pihak perempuan harus menanggung konsekuensi dan kesepakatan yang telah dibuatnya dengan sekolah. Dalam simulasi ini, sekolah-sekolah yang melakukan kesepakatan tersebut diantaranya: SMK Kesehatan Citra Medika Sidoarjo, SMK Muhammadiyah Delanggu, SMA 1 Polanharjo
Akhirnya zizi melahirkan dan memiliki anak perempuan, dan kemudian menikah setelah Yoyo lulus SMP, alaupun mungkin pekerjaannya tidak memiliki prospek yang bagus karena hanya lulusan SMP. Zizi rindu dengan sekolah, dan ingin melanjut kan sekolah. Tapi suami dan pihak suami tidak memperbolehkan karena harus ada orang yang mengurus anaknya, yaitu tidak lain adalah Zizi.
Diisi dengan hanya 1 (Dewi) orang ragu-ragu yang berpendapat bahwa tergantung dari kondisi keuangan keluarga tersebut. Karena apabila keluarga tersebut berada, dapat menyewa baby sitter dan memutuskan untuk sekolah, sedangkan bila kurang berada, option satu-satunya adalah harus merawat anak tersebut. Dewi berpendapat bahwa ilmu dan pengetahuan tidak hanya didapatkan dari sekolah saja.
Prety di kolom setuju yang hanya berisikan 1 orang berpendapat karena harus memfokuskan terhadap kondisi anaknya. Seorang anak harus mendapatkan pendampingan dan pengawasan dari salah satu orang tuanya dan kondisi yang mendukung untuk melakukan hal tersebut adalah si Zizi.
Nurani di kolom tidak setuju yang mayoritas berpendapat bahwa seorang perempuan harus mendapatkan ijazah sekolah minimal SMP untuk dapat kerja di pabrik-pabrik. Hal tersebut dapat sangat membantu bagi keluarga tersebut dalam jangka panjang di unsur ekonomi.
Setelah diskusi yang dilakukan berdasarkan cerita yang dibuat, fasilitator menjelaskan peran gender, bahwa keadaan represi perempuan terjadi karena adanya konstruksi masyarakat yang sudah dibentuk sejak lama, dimana perempuan harus perannya tertentu dan laki-laki melakukan perannya sendiri. Fasilitator menjelaskan bahwa sebenarnya laki-laki juga dapat melakukan peran yang biasanya dilakukan wanita dan begitu pun sebaliknya.
Kemudian, fasiliatator menjelaskan tentang seks, dimana hal tersebut merupakan hal yang tidak dapat dipertukarkan dan merupakan hal yang lahiriah, contohnya adalah alat reproduksi dan sel reproduksi. Instruktor setelah itu menjelaskan banyak orang yang tidak bisa membedakan kodrat, sesuatu yang tidak dapat diubah dengan gender, yang menyebabkan adanya ketidakadilan dalam gender.
Bila ada perempuan yang nekat dan melakukan sesuatu hal yang bukan merupakan ‘perannya’, masyarakat akan mencap dan memberikan label terhadapnya bahkan ada yang sampai melakukan kekerasan terhadap perempuan tersebut. Peran-peran yang dimaksud diantara lain perempuan harus lemah lembut; perempuan harus dirumah, menjaga anaknya; perempuan tidak boleh keluar malam dan masih banyak lagi.
Dewi merupakan salah seorang yang menjadi korban dari ketidakadilan gender tersebut. Ia sharing bahwa dicap sebagai wanita yang ‘tidak benar’ oleh tetangga-tetangganya, bahkan dipersepsikan bahwa ia hamil di luar nikah dikarenakan ia suka pulang larut malam. Padahal kenyataannya,dia memiliki agendanya tersendiri, yaitu aktivitas teater di tempat kuliahnya yang mengharuskan ia pulang malam.
Fajar juga menyampaikan pengalamannya terkait ia hampir merasakan hal yang sama dengan Dewi tetapi bukan tetangga, malahan keluarganya yang melakukan represi terhadapnya. Hukumannya biasanya tidak diperbolehkan keluar selama rentan waktu tertentu.
Perlu adanya penjelasan yang rinci dan clear terhadap isu gender maupun seks karena nantinya akan berdampak pada hak kesehatan dan reproduksi setiap orang.
Materi HAM, CEDAW, UU KDRT, dan RUU PKS
Setelah memperlajari tentang Hak Asasi Manusia, CEDAW dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, materi selanjutnya adalah kehamilan tidak diinginkan yang diisi oleh Atik, fasilitator dari project IPAS yang menjelaskan pengertian apakah itu kehamilan. Dilanjut dengan menjelaskan bahwa ada kondisi dimana sang ibu tidak bahagia ketika sedang hamil, diantaranya adalah hamil diluar nikah, kondisi ekonomi yang tidak baik dan si ibu tidak menginginkan kehamilan tersebut.
Diskusi tentang kehamilan tidak diinginkan dijalankan dengan pembagian kelompok menjadi 5 kelompok dengan 4 anggota . Tiap kelompok dibagikan sebuah pertanyaan dan harus menjawabnya secara berkelompok.
Elizabeth Yulianti, fasilitator lainnya memberikan informasi tambahan tentang Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Menjelaskan contoh-contoh apa saja yang sudah dapat diklasifikan sebagai KDP, diantaranya adalah: cubitan keras, dipukul, ditampar contoh-contoh tersebut adalah kekerasan fisik. Dicaci-maki, diselingkuhin, posesivitas merupakan contoh kekerasan psikis. Alasannya pun bermacam-macam, dimulai dengan kecemburuan dan lain-lain. Berhubungan dengan KDP, salah satunya adalah kekerasan seksual karena semakin banyak perempuan-perempuan yang melapor terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh pasangannya. (Pandu/mgg)
Penimbangan bank sampa pada kelompok bank sampah perempuan
Sampah merupakan isu yang sudah lumrah kita dengar di negeri ini. Berdasarkan laporan-laporan yang didapatkan, jumlah sampah di Indonesia kian akan meningkat. Pada tahun 2019, jumlah sampah diperkirakan akan mencapai 67 Juta Ton. Angka tersebut mengalami peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya yaitu sebesar 64 Juta Ton. Bahkan disampaikan bahwa Indonesia merupakan negara darurat sampah.
Menurut pengertiannya, bank sampah merupakan konsep pengumpulan sampah kering dan dipilah serta memiliki manajemen layaknya perbankan tapi yang ditabung bukan uang melainkan sampah. Warga yang menabung yang juga disebut nasabah memiliki buku tabungan dan dapat meminjam uang yang nantinya dikembalikan dengan sampah seharga uang yang dipinjam( setiap bank sampah di daerah memiliki sistemnya masing-masing sesuai dengan kesepakatan atau peraturan setempat).
Selain meningkatkan kepedulian masyarakat terkait kebersihan lingkungan akan bebas dari sampah , manfaat lain dari adanya program bank sampah adalah meningkatnya tingkat ekonomi masyarakat sekitar. Dana yang terkumpulkan dari pemilahan lalu penjualan sampah pada umumnya digunakan sebagai dana sosial atau pra koperasi dalam masyarakat sekitar. Tetapi, juga ada bank sampah yang menetapkan bahwa dana yang didapat dikembalikan lagi kepada anggota masyarakat yang telah memberikan sampah kepada bank sampah tersebut.
penimbangan di bank sampah
Banyak variasi manfaat dari dana sosial yang telah terkumpul dari penjualan sampah, di antaranya adalah, masyarakat dapat menggunakannya sebagai penambahan modal maupun jumlah omset dalam membuka dan membangun usaha rumahannya, contoh yang sudah direalisasi adalah usaha menjahit, membuka usaha gorengan, dan rumah makan. Tentunya, walaupun keadaan ekonomi bertumbuh ke salah satu pihak masyarakat, akan berdampak baik juga ke masyarakat sekitarnya.
Selain itu, tentu saja dengan adanya bank sampah dapat memenuhi kebutuhan dasar rumah tangga yaitu makanan, karena masih banyak warga miskin yang belum mencukupi kebutuhaan pangan yang dibutuhkan. Dengan banyaknya manfaat yang diberikan oleh program ini, diharapkan daerah-daerah yang belum menerapkan program serupa dapat memulainya dengan segera ditambah lagi prosesnya pun mudah, penimbangan hanya diadakan sekitar 2 kali sebulan bahkan 1 kali sebulan. Diharapkan dengan banyaknya daerah yang berpartisipasi dalam program ini tentunya tingkat ekonomi di Indonesia juga akan terbantu apabila dijalankan dengan masif.
Seperti dikutip bisnis.com, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) bank sampah perlu dilandasi langkah antisipatif dari hulu sampai hilir, seperti meningkatkan kapasitas pengelola, melakukan kemitraan dengan instansi terkait, serta perluasan pemasaran, pembiayaan, dan pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan evektivitas pengelolaan dan pengembangan produk derivatifnya. Dan saat ini sebenarnya yang dibutuhkan adalah penguatan kelembagaaan bank sampah agar dapat berkembang dengan efektif dan efisien. (pandu-mgg)
Suasana FGD antara TRUK F dan SPEK-HAM di kantor Jl Srikaya 20
Tim Relawan Untuk Kemanusiaan (TRUK) Flores (F) yang lahirnya bersamaan dengan SPEK-HAM mengadakan kunjungan kepada komunitas-komunitas dampingan SPEK-HAM, Kamis-Jumat (27-28/6). Selain berkunjung ke komunitas seperti di Desa Cluntang dan Musuk Kabupaten Boyolali sebagai wahana belajar, TRUK F bersama SPEK-HAM juga menyelenggarakan diskusi dengan materi berbagi pengalaman praktik baik yang dilakukan SPEK-HAM selama ini, baik tentang pendampingan-pendampingan kasus kekerasan namun juga advokasi kebijakan berperspektif perempuan baik di tingkat desa maupun kota/kabupaten namun juga pemberdayaan ekonomi bagi perempuan korban.
Heny dari TRUK F menyatakan bahwa selama ini lembaganya baru berfokus hanya pada penanganan kasus dan advokasi. Ke depan Heny ingin merambah kepada pemberdayaan ekonomi perempuan karena perempuan di wilayahnya masih mengalami ketertinggalan. TRUK F belum secara khusus memiliki Petugas Lapangan (PL) dan kepada SPEK-HAM mengemukakan pertanyaan-pertanyaan terkait strategi apakah yang bisa dibangun di Sikka, karena lembaganya termasuk lembaga rujukan bahkan kantor P2TP2A setempat jika menerima kasus kekerasan, kadang merujuk kepada lembaganya.
Nila Puspaningrum, manajer program Suistanable Lifelihood SPEK-HAM menegaskan bahwa untuk pendampingan di kelompok Sekar Putri Cluntang bukan project hingga tidak bergantung pada pihak donor tetapi program yang bermitra dengan BAZNAS Boyolali. Dengan latar belakang bahwa para perempuan dampingan mengalami kekurangan penghasilan pascaerupsi Gunung Merapi, lalu mereka mendeklarasikan dengan membuat kelompok yang bertahan dari tahun 2013 sampai sekarang. Sedangkan di Kelompok Perempuan Joyosuran (KPJ) membuat kelompok mulai dari tingkat kelurahan, RW dan RT dan melibatkan LPMK. KPJ juga berperan dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan setempat. “Kami juga ada diskusi korban kekerasan, yang didominasi oleh persoalan-persoalan perempuan serta pendampingan ekonomi dan meberdayaan yang tidak terlepas dari pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Kami bersinergi memetakan potensi, dan kebutuhan,”jelas Fitri Haryani, Manajer PPKBM SPEK-HAM. (red)
Senin, 24 Juni 2019 sanggar kesehatan reproduksi perempuan dan perempun muda SPEKTA (Solidaritas Perempuan Kuat dan Tangguh) Kecamatan Klaten Tengah dampingan SPEK-HAM mendapatkan kunjungan dari IPAS Global. Ada 20 orang Direktur dan Program Manager yang hadir mereka berasal dari negara Pakistan, Bangladesh, India, Myanmar, Nepal dan Indonesia. Kegiatan ini adalah bagian dari pertemuan para Direktur afiliasi IPAS Global di ASIA yang diselenggarakan di Yogyakarta, yang salah satu kegiatannya kunjungan ke wiayah program pemberdayaan masyarakat sebagai saranan sharing dan pembelajaran atas praktik baik yang telah diterapkan di wilayah dampingan.
Mengawali kegiatan Rahayu Purwaningsih, SE selaku Direktur lembaga Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan HAM ( SPEK-HAM ) mengucapkan selamat datang kepada semua tamu baik dari Pemerintah Kota Klaten ( Dinas Kesehatan, Kecamatan Klaten Tengah, Kepala Kelurahan Kabupaten, Kepala Puskesmas Klaten Tengah, Bidan ) dan rombongan dari IPAS Global. Dalam sambutan pengantarnya Rahayu Purwaningsih memperkenalkan semua staff yang masuk dalam jajaran program IPAS dari SPEK-HAM, kader-kader perempuan dampingan dan sekelumit memberikan informasi terkait lembaga dan program.
Selain perkenalan juga dipaparkan terkait dengan situasi kesehatan reproduksi, anggka dispensasi pernikahan, kehamilan tidak diinginkan dan kekerasan dalam pacaran di kabupaten klaten, disebutkan Rahayu Purwaningsih sebagai pijakan kerja-kerja di lapangan bahwa data di tahun 2017 Angka Kematian Ibu (AKI) di Kabupaten Klaten menduduki peringkat ke 7 di Jawa Tengah dan menurut data dari Pengadilan Agama Kabupaten Klaten ada 135 dispensasi pernikahan, serta temuan-temuan di lapangan terkait angka kekerasan dalam pacaran (KDP) yang menyebabkan kehamilan yang selalu meningkat. Perkenalan tidak hanya dari SPEK-HAM saja, Mrs Simran selaku ketua rombongan juga memperkenalkan masing-masing Direktur dan asal negara.
Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM sedang mendapingi tamu.
Setelah agenda perkenalan, Ibu Catur selaku ketua sanggar SPEKTA memaparkan kegiatan yang sudah dilakukan dari bulan Oktober – Juni diantaranya : Pelatihan kader terkait Hak Kesehatan, Pertemuan Kelompok belajara, pertemuan kelompok sanggar kespro, safari kader pemberian informasi kepada masyarakat di tingkat desa dan advokasi kepada pemerintah desa terkait keperpihakan program dan anggaran melalui Dana Desa. Elizabeth Yulianti yang didaulat memandu acara dan juga sebagai penanggung jawab wilayah mempersilahkan rombongan untuk melihat kegiatan-kegiatan yang sudah dilakukan di Klaten Tengah dalam bentuk slide yang ditempel-tempel di dinding ruang sanggar selama 5 menit sebelum proses tanya jawab.
Elizabeth Yulianti sebagai koordinator wilayah dampingan sedang menjawab pertanyaan dari tamu
Muncul ungkapan-ungkapan positif yang keluar dari peserta terkait keperpihakan pemerintah baik kabupaten maupun lokal (desa/kelurahan) serta semangat kader dalam berproses di tingkat basis. Acara selesai pukul 09.30, dan ada banyak hal yang didapat dari kunjungan rombongan IPAS Global. Kader-kader perempuan Klaten Tengah merasa dihargai kerja-kerja yang dilakukan, serta menjadi suntikan semangat sendiri. Berikutnya rombongan melanjutkan kunjungannya di RSUD Bagas Waras Klaten untuk melihat dari sisi layanan kesehatan dan kelengkapannya. (Ant.Danang Wijayanto)
Sebagai tindak lanjut dalam rangka meningkatkan kapasitas paralegal untuk perempuan korban kekerasan dan meningkatkan kualitas layanan bagi perempuan korban kekerasan, SPEK-HAM bagian dari Forum Pengada Layanan (FPL) bekerjasama dengan MAMPU dalam program; Rehabilitasi Transformatif untuk Perempuan Korban Kekerasan: dari Inisiasi Komunitas ke Tanggung Jawab Negara, SPEK-HAM melakukan pelatihan selama dua hari (21-22/6). Pelatihan diikuti oleh 25 peserta dengan tiga orang fasilitator : Elizabeth Yulianti Raharjo, Nila Puspaningrum dan Achmad Bachrudin.
Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dari waktu ke waktu semakin memprihatinkan. Data Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di Provinsi Jawa Tengah pada tahun 2017 sebanyak 2.681 dan 2.504 pada tahun 2018. Data yang dihimpun SPEK-HAM dari berbagai lembaga penyedia layanan, kekerasan terhadap perempuan dan anak tahun 2018, dari pengaduan yang dilakukan korba maupun keluarga korban sebanyak 58 kasus meningkat 60% dari tahun sebelumnya. Kekerasan terhadap perempuan dan anak terjadi dikarena masih adanya relasi kuasa antara laki laki dan perempuan yang tidak setara, tingginya budaya patriarki di masyarakat serta persoalan kesejahteraan ekonomi yang belum merata.
Pada tahun 2018, SPEK-HAM telah melakukan Pelatihan Paralegal yang melibatkan Pendamping Muda dari lingkungan kampus atau sekolah serta remaja.
Pada pelatihan tersebut telah bersama – sama membongkar pemahaman, faktor dan dampak serta pengalian kenapa terjadi kekerasan terhadap perempuan. Situasi dan kondisi serta peningkatan data kasus Kekerasan terutama Kekerasan Seksual pada anak dan Remaja serta kecenderungan peningkatan angka kasus juga menjadi pilihan kemudian kenapa dilakukan Pelatihan Paralegal tersebut.
Sedangkan tujuan yang ingin dicapai melalui kegiatan pelatihan paralegal muda kali ini, antara lain agar peserta memiliki ketrampilan pendampingan pada kasus- kasus kekerasan berbasis gender khususnya pada kelompok muda. Di samping itu, ada pendamping sebaya dari kelompok muda yang mampu melakukan penaganan kasus di lingkungan sekelilingnya. Serta terbentuknya Forum Paralegal Pendamping Muda di Soloraya yang sudah berjalan, terus melakukan kegiatannya. Tak hanya melakukan pelatihan, para peserta juga menyerukan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual segera disahkan. Bentuk dukungan tersebut dibuktikan dengan kampanye sebagai bentuk advokasi di media sosial milik para peserta dengan menggunakan tagar #sahkanruupks. (red)
Transfer pengetahuan antara pemangku kebijakan yang lama ke baru penting dilakukan. Seperti halnya yang terjadi di Desa Kuncen, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Komunitas Peduli Perempuan dan Anak (KP3A), dampingan SPEK-HAM yang diketuai oleh Suji, bersama SPEK-HAM dan beberapa perangkat desa melakukan tranfer pengetahuan dan pemahaman terkait keberadaan KP3A yang ada di Desa Kuncen sejak tahun 2013. Bertempat di Balai Desa Kuncen, pada Selasa (18/6) pertemuan yang bertajuk agneda rutin pertemuan KP3A berlangsung dengan lancar.
Dalam perjalananannya baik ketika didampingi maupun tidak, KP3A melakukan inovasi-inovasi dan ada pembelajaran. Seperti diungkapkan oleh Suji bahwa KP3A sudah bekerja sama dengan SPEK-HAM berupa pemeriksaan HIV-AIDS gratis dan disamut positif dan antusias oleh masyarakat. Inisiatif dengan dukungan SPEK-HAM, komunitas lalu menanam jahe dan gagal, serta melakukan budidaya cacing. “Mindset kami, kita bisa bekerja sendiri dan punya tempat sendiri dan mencari bahannya sendiri, lalu kita membuat kompos. Waktu itu kia juga membuat ikon akan mengadakan sedekah sampah. Jika berjalan lancar maka menambah penghasilan, namun hanya “obor blorok,”terang Suji. Ia menambhkan bahwa yang dibutuhkan adalah tempat tertutup. “Lalu terkait soal pembuatan pupuk kompos kita sudah berhasil, namun impas, tidak untung, modal kembali,” imbuh Suji.
Muryadi, kepala desa Kuncen yang baru lalu menanggapi bahwa ia sepenuhnya mendukung dan berupaya akan memenuhi kebutuhan KP3A seperti kebutuhan tanah lapang dan tertutup untuk menampung sedekah sampah.
Di pertemuan bulan lalu di Desa Kuncen adalah istimewa karena dibicarakan tentang dari KP3A bagaimana kemajuan kelompok ini, berani berbuat dan bertanggung jawab, namun hasil akhirnya adalah menuntut bagaiamana peran pemerintah desa. “karena kami kemarin diback-up oleh pemerintah desa. Kami sudah dibantu dengan dana desa. Kemarin waktu bertemu dinsos, kami sudah diapresiasi baik,”terang Cobawati, sekretaris KP3A.
Diskusi kemudian merembuk tentang inovasi desa. Masyarakat/kommunitas bisa berkembang dengan didorong. Terkait produk unggulan di karang taruna sudah berinovasi membuat ikon produk Desa Kuncen adalah ceriping singkong. Pertanyaannya adalah bahan baku berasal dari mana, daerah mana, lalu siapa yang memasarkan. Kalau buat semua bisa , ke depannya masih banyak tantangan. “Pemasaran itu yang utama artinya kalau tidak punya pasar, barang bagus apa pun laku, tetapi kalau tidak punya pasar barang sebagus apa pun tidak laku,”pendapat Suji. Kemudian terlkait produk ceriping singkong ini tidak berjalan mulus, walauoun modal masih ada. Kepala desa bisa memilih ikon desa akan berupa produk apa atau seperti apa. Sebenarnya sudah ada produk yang sudah bertahun-tahun ada yakni emping, namun menurut kata dokter emping penyumbang asam urat. (red)
Audiensi SPEK-HAM bersama Forum Peserta JKN Boyolali bersama Kepala Cabang BPJS Boyolali
Berlatar belakang temuan-temuan di masyarakat terkait juga untuk mendorong BPJS Kesehatan lebih memiliki perhatian dalam upaya pencegahan penyakit, terkait layanan IVA Test, forum peserta JKN Boyolali mengadakan audiensi kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan Boyolali, Juliansyah, Selasa (28/5). Rahayu Purwaningsih, Direktur SPEK-HAM yang mengikuti audiensi mengatakan bahwa adanya JKN, membantu perempuan untuk pencegahan penyakit. Dari 81 IVA Test yang telah dilakukan di faskes tingkat satu, terdeteksi 15 perempuan positif mengidap kanker serviks, dan 13 perempuan menderita penyakit kelamin. Namun banyak temuan kasus di masyarakat yang membutuhkan klarifikasi dari pihak BPJS Kesehatan.
Beberapa masalah terkait yang ditemukan di masyarakat adalah kamar untuk rawat inap yang selalu penuh jika hendak mengakses menggunakan JKN, juga layanan yang ramah pasien, seperti di salah satu puskesmas di Boyolali, tidak memberikan layanan yang ramah kepada pasien JKN, serta jam yang molor misalnya antre jam 8 pagi tetapi baru dilayani pukul 11 siang. ‘Masyarakat juga belum tahu mekanisme pengaduannya bagaimana, dan ke mana. Kami butuh tahu apakah BPJS sendiri ada monitoring dan evaluasi,” ujar Henrico Fajar dari SPEK-HAM.
SPEK-HAM sendiri menurut Rahayu Purwaningsih pernah melakukan riset tekait JKN di Kabupaten Boyolali dimulai tahun 2016 dan saat ini sudah tahap ketiga. SPEK-HAM juga terlibat JP2K Nasional. Selain itu juga bekerja bersama kelompok perempuan, mencoba menjaring persoalan-persoalan yang dihadapi perempuan untuk mendapatkan akses layanan BPJS.” Beberapa temuan preventif seperti mendapatkan akses IVA test sebagai upaya pencegahan. Banyak perempuan yang datang ke layanan kesehatan disaat kondisinya sudah sakit, pendarahan dll,”terang Rahayu Purwaningsih. Rahayu juga menambahkan bagaimana dengan korban perkosaan terkait visum, apakah bisa diakseskan pada JKN BPJS.
suasana audiensi
Juliansyah, Kepala Cabang BPJS Kabupaten Boyolali memberi apresiasi yang bagus kepada SPEK-HAM yang telah membantu akses layanan promotif dan preventif. BPJS memiliki layanan preventif, kuratif dan promotif. Promotif dan preventif adalah upaya yang selalu digencarkan karena proses ini membutuhkan biaya relatif lebih kecil dibanding dengan proses kuratif, karena pembiayaan untuk kuratif mau diberikan dana sebesar apapun akan jebol juga.” Kita juga ada target IVA, semoga tahun ini bisa meningkat dengan bekerjasama dengan SPEK-HAM. Layanan IVA bisa dilakukan di Puskesmas tempat terdaftarnya faskes juga bisa dilakukan di swasta (Sarana Medika dan Prodia),”ujar Juliansyah.
Menurutnya, deteksi dini sangat penting, karena jika sudah diketahui terlambat maka pembiayaan yang harus ditanggung BPJS juga semakin besar, karena biaya kemoterapi sangat mahal. Kebijakan ke depan upaya preventif dan promotif menjadi tanggung jawab puskesmas atau kemenkes bukan lagi menjadi tanggung jawab BPJS. BPJS menargetkan tahun ini untuk kepesertaan adalah 85% karena pada tahun lalu baru 80%. Angka yang masih di bawah dibandingkan Kabupaten Klaten sebesar 91%. (red).