SPEK-HAM didukung Ipas Indonesia Beri Pelatihan Kespro Bagi Perempuan Muda

berfoto bersama usai pelatihan

Guna menekan angka pernikahan dini dan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD), SPEK-HAM didukung IPAS Indonesia mengadakan Pelatihan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR) pada Sabtu 29/6 dan Sabtu 6/7. Kegiatan ini diikuti oleh 60 orang perempuan muda dari berbagai desa yang ada di Kecamatan Bayat, Juwiring dan Klaten Tengah.

Pelatihan yang digelar serentak ini bertujuan untuk membentuk kader perempuan muda di tingkat desa sehingga harapannya mereka mampu mengedukasi teman-teman sebayanya agar paham dengan pengetahuan yang benar terkait informasi Kesehatan Reproduksi, di antaranya tentang pendidikan seks dan seksualitas.

Materi yang disampaikan dalam pelatihan ini meliputi: Gender dan HKSR, Organ Reproduksi Perempuan dan laki-laki, Seksualitas, Tanda-tanda Kehamilan,  Komunikasi Persuasif dan Teknik Fasilitasi. Semua materi yang diberikan kepada perempuan muda ini diharapkan dapat menjadi bekal mereka saat terjun di tengah-tengah masyarakat.

fasilitator sedang memberikan arahan sebelum diskusi antar kelompok

Dida salah seorang peserta dari Kecamatan Juwiring mengaku senang dengan pelatihan ini karena merupakan pengalaman pertama baginya. “Saya senang dengan kegiatan ini, selain pengalaman pertama, pelatihan ini juga menambah pengetahuan saya seputar Kesehatan Reproduksi,” ungkap Dida.

Sementara itu Eva, peserta asal Kecamatan Bayat mengaku siap mengemban tugas sebagai kader perempuan muda yang salah satu tugasnya adalah mengedukasi perempuan muda di desanya masing-masing. “Dengan bekal pengetahuan yang saya peroleh lewat pelatihan ini, saya siap terjun ke masyarakat dengan memberikan penyuluhan kepada teman-teman remaja,”ungkap Eva. Selain itu dia juga siap mengajak bidan desa dan perangkat desa untuk mendukung program-programnya nanti.

Seperti yang kita ketahui pernikahan usia dini dan Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) menjadi persoalan bagi generasi muda saat ini. Angka pernikahan dini di Kabupaten Klaten cukup tinggi. Tak hanya disebabkan tumpang tindih antara Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak saja.

Faktor utama penyebabnya yakni mempelai perempuan yang kedapatan hamil di luar nikah. Oleh karena itu tidak ada cara lain selain untuk mengedukasi generasi muda tentang pentingnya Kesehatan Reproduksi secara terus-menerus. Henrico Fajar SPEK-HAM

Post Tagged with