Search for:
Pelatihan Feminisme untuk Pendampingan Korban

Feminisme Untuk Pendampingan Korban

Sebagai upaya untuk membangun dan memperkuat pemahaman tentang penanganan kasus berperspektif feminis, HAM dan gender bagi para pendamping komunitas dan korban, SPEK-HAM yang didukung oleh program MAMPU mengadakan kegiatan pelatihan Feminisme, Gender dan HAM bagi pendamping pada 2 – 4 September 2015 di Hotel HAP D’Wangsa Solo.

Pelatihan Feminisme untuk Pendampingan Korban
Pelatihan Feminisme untuk Pendampingan Korban

Pelatihan ini menghadirkan fasilitator tunggal, Dra. A. Nunuk Prasetya Marniati, MA dari Yogyakarta. Dengan melibatkan peserta sebanyak 30 orang yang terdiri dari pendamping komunitas Sewu, Kuncen, Sawahan, Musuk, Kemlayan, dan Pacing. Sementara hadir pula perwakilan dari Forum Paralegal Soloraya, pendamping P2TP2A se-Soloraya, LSM yang konsen pada pendampingan korban di Solo dan Boyolali.

Ibu Nunuk, sapaan akrab Nunuk Prasetya Marniati, pada hari pertama mengajak peserta untuk melakukan analisis personal yang prinsip-prinsipnya adalah relaks dan tidak memaksa kehendak. “Teman-teman santai saja, tetapi sampai pada tujuan. Kita harus mengenal siapa diri kita dan bagaimana perjalanan hidup kita masing-masing”, ungkap bu Nunuk. Masing-masing peserta diminta untuk membuat uraian perjalanan hidupnya dalam bentuk gambar, cerita atau yang lainnya.

Bu Nunuk mengingatkan pentingnya kita menghargai proses untuk menghargai pendapat orang lain. Bukan hanya persoalan salah atau benar, hitam atau putih, tetapi yang abu-abu pun bisa dianggap benar. Menurutnya, hidup dan perilaku adalah akibat dari sebab, oleh karena itu penting untuk memahami apa itu perspektif gender, plural dan marjinalisasi perempuan.

Mengawali kegiatan hari kedua, fasilitator mengajak peserta untuk melakukan terapi pemulihan agar beban-beban yang ada dalam diri masing-masing peserta yang juga merupakan pendamping tersebut mengalami pemulihan. Lebih lanjut, fasilitator mengungkapkan tentang pentingya nilai-nilai feminisme, diantaranya realitas yang netral, realitas menghargai proses, meliputi: sabar, menghargai, empati dan mau mendengarkan. Berikutnya adalah berbasis pada perempuan, mengenal relasi pribadi dan berbasis pada kearifan lokal.

Sementara itu Feminisme mengandung arti ideologi atau falsafah hidup yang berbasis pada pengalaman perempuan. “Feminisme merupakan perjuangan gerakan perempuan untuk merebut kembali kedaulatan pengetahuan dan kearifan perempuan yang hilang karena diabaikan dan tidak diakui oleh patriarkhi”, terang Bu Nunuk.

Sesi Penyadaran Diri Sebagai Pelaku dan Korban
Sesi Penyadaran Diri Sebagai Pelaku dan Korban

Masih dihari kedua. Fasilitator mengajak peserta untuk memperdalam analisa dengan melakukan studi kasus. Tujuannya adalah untuk melihat kekerasan apa saja yang dialami dalam sebuah cerita nyata yang dinarasikan yang berjudul “Surtinah Mati”. Malam harinya dilanjutkan dengan sesi penyadaran diri sebagai pelaku dan korban kekerasan.

Hari terakhir, Bu Nunuk menyampaikan materi tentang strategi pendampingan bagi kelompok atau komunitas yang dikenal dengan istilah TRIBINA, yaitu: pendidikan, penyadaran dan pendampingan. Dia menambahkan tentang prinsip-prinsip dasar pendampingan yang berpijak pada nilai kemanusiaan, pendidikan kritis melalui proses penyadaran dan menggunakan cara-cara aktif tanpa kekerasan. Pelatihan ini diakhiri dengan membuat komitmen bersama-sama, agar peserta mampu menjadi pendamping yang solutif dan memperdayakan korban. (Henrico Fajar K.W – CO Divisi PPKBM/spekham.org)

Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas

Anggaran untuk Perempuan Komunitas

Komitmen negara dalam penghapusan kekerasan terhadap perempuan selama ini banyak dinilai dari indikator sejumlah peraturan perundangan atau kebijakan yang dikeluarkan. Hanya sedikit orang yang memahami bahwa komitmen tersebut harus diwujudkan sampai dalam bentuk seberapa besar anggaran yang harus disediakan untuk pelaksanaan kebijakan tersebut. Bisa dikatakan bahwa anggaran adalah ujung dari komitmen politik negara terhadap urusan rakyat yang menjadi tanggung jawabnya. Tanpa anggaran, tentu saja sebuah kebijakan sulit untuk dijalankan.

Hasil kajian trend anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan yang ada di APBD Jawa Tengah dan DIY diketahui bahwa anggaran untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan masih tergolong sangat kecil jika dibanding dengan komponen anggaran yang lain (bukan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan) – Forum Pengada Layanan dan LRC KJHAM, 2015. Dari tahun 2013 – 2015, persentase anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di Propinsi Jawa Tengah ada pada angka 0,01 %, sementara 99,99% total APBD dari digunakan oleh pemerintah propinsi untuk belanja diluar penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Semakin miris jika kita lihat, perbandingan anggaran untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan belanja pegawai selama 3 tahun berturut turut, yaitu : 0,014 % : 72,41 % di tahun 2013, 0,014 % : 70,28 % di tahun 2014, dan 0,014: 67,28 % di tahun 2015.

Temuan dari Propinsi DIY menunjukan hasil yang tidak jauh berbeda dari Propinsi Jawa Tengah bahwa hanya 0,02 % dari total APBD Propinsi DIY yang dialokasikan untuk penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan di tahun 2013, 0,03% di tahun 2014 dan meningkat sedikit menjadi 0,05% di tahun 2015. Sementara perbandingan anggaran penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dengan anggaran belanja pegawai menunjukan di tahun 2013, Pemerintah Propinsi DIY menggunakan 58,15 % APBD nya untuk belanja tidak langsung dan hanya 0,03% untuk belanja penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan, 46,46 % : 0,05 % di tahun 2014 dan 48,60 % : 0,10 % di tahun 2015.

Beranjak dari temuan-temuan tersebut, Forum Pengada Layanan Sub-Region Jawa Tengah dan DIY mengundang komunitas yang masuk wilayah kerja CIKAL, RTND, SPEK-HAM, UPIPA, SAHABAT PEREMPUAN, APP Jepara dan LRC-KJHAM untuk bersama-sama belajar bagaimana menganggarkan kebutuhan anggaran untuk pemenuhan hak korban (perempuan) di tingkat Kabupaten maupun Propinsi. Selama 3 hari, terhitung tanggal 17 – 19 September 2015, bertempat di Hotel ATRIA Magelang.

Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas
Pelatihan Anggaran Untuk Perempuan Komunitas

Hari pertama. Peserta yang berjumlah 24 orang diajak untuk menggali bersama tentang hak-hak perempuan (korban), dan siapa yang bertanggung jawab atas pemenuhannya.

Hari kedua. Peserta diajak memperkuat pemahaman perempuan komunitas mengenai mekanisme perencanaan pembangunan dan penyusunan anggaran belanja Pemerintah Daerah, terutama di kabupaten/kota dan desa, Memperkuat pengetahuan perempuan komunitas untuk membaca dan memahami dokumen anggaran Pemerintah/APBD terkait dengan program penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

Hari ketiga. Memperkuat pengetahuan perempuan komunitas dalam menganalisa dokumen anggaran pendapatan dan belanja Pemerintah Daerah, khususnya untuk anggaran penanganan perempuan korban kekerasan dan memperkuat pengetahuan dan ketrampilan perempuan komunitas dalam melakukan advokasi anggaran untuk penanganan perempuan korban terutama di tingkat kabupaten/kota dan desa.

Pelatihan dilaksanakan selama tiga hari bersama Forum Pengada Layanan (FPL). SPEK-HAM mengirimkan dua komunitas, yang pertama adalah komunitas dampingan di daerah Sawahan-Kabupaten Boyolali yang diwakili ibu Rudiantari Ratnadewi. Yang kedua adalah komunitas dampingan Kuncen, Ceper-Kabupaten Klaten, yang diwakili Ibu Cobawati. Diakhir dari sesi hari ketiga, Kabupaten Klaten dan Boyolali membuat rencana tindak lanjut untuk melakukan :

  1. Pelatihan penyusunan anggaran untuk perempuan komunitas di bulan November.
  2. Pelatihan ketrampilan memfasilitasi bagi perempuan korban di bulan Desember.

Rencana tindak lanjut ini bagian dari bentuk komitmen komunitas untuk memperjuangkan hak-hak perempuan khususnya perempuan korban dan komunitasnya masing-masing; Desa Kuncen-Kabupaten Klaten dan Desa Sawahan-Kabupaten Boyolali. (Anthonius Danang Wijayanto/sepkham.org)

Rannikustik Bicara Kekerasan melalui “Nada Bicara”

Rannisakustik Bicara Kekerasan melalui “Nada Bicara”

Entertainment, khususnya musik menjadi salah satu sarana yang efektif guna mempengaruhi pola pikir manusia. Di jaman yang kekinian, musik adalah konsumsi sehari-hari yang mungkin bisa dikatakan menu wajib untuk dilahap dalam keseharian. Musik sebagai media untuk pendidikan dalam rangka penyadaran terhadap hal-hal kritis semisal mengenai kemanusiaan, lingkungan, politik, dan sebagai hiburan serta pemulihan diri.

Rannisakustik, sebuah group musik yang berasal dari Jogja melihat musik sebagai pisau tajam untuk mengupas kesadaran manusia akan adanya pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia, salah satunya adalah hak perempuan dan anak. Melalui musik-musik balada yang dikemas secara akustik, dengan lirik-lirik lugas yang mudah diterima masyarakat; Joni Jagoan, Putri Mencari, Salah Pilih, Kita Sama, Save Her, Nyanyian Keluarga, Ibu, Laki-Laki Peduli dan masih banyak lagu lainnya, Rannisakustik mengibarkan bendera HENTIKAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK.

rannisakustik bicara kekerasan melalui nada bicara
rannisakustik bicara kekerasan melalui nada bicara

Rannisakustik dalam konser turnya di 6 Kota; Solo, Salatiga, Semarang, Wonosobo, Purworejo, Kulonprogo mencoba mengajak para remaja untuk menyadari akan adanya kekerasan yang terjadi di sekitar mereka. Kota Solo merupakan tujuan pertama dari konser tur Nada Bicara ini. Bertempat di gedung aula SMKN 7 Surakarta, Rannisakustik banyak bertutur mengenai kekerasan yang terjadi pada remaja. Melalui salah satu awaknya, Haryo Widodo, banyak menggali pengetahuan para siswa tentang kekerasan, serta mengajak para pemuda untuk lebih sensitif terhadap kekerasan yang mungkin terjadi di lingkungan mereka.

Rannisakusik yang merupakan salah satu bagian dari Rifka Annisa, lembaga pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Jogja, menggandeng Yayasan SPEK-HAM Surakarta dalam konser turnya di Solo, 14 September 2015. Nuel Oei, staf SPEK-HAM untuk bagian informasi, teknologi, data, dan media dalam kesempatan itu mencoba untuk memperkenalkan SPEK-HAM kepada siswa-siswi SMKN 7. Selain itu, Nuel Oei juga berbicara mengenai praktek-praktek penipuan yang berawal dari media sosial. Di lain sisi, Nuel Oei juga sedikit menyinggung tentang pentingnya kesehatan reproduksi, serta HIV AIDS.

Bapak Riptono, Wakasek Kesiswaan SMKN 7 Surakarta merasa sangat senang dengan adanya kegiatan seperti ini, siswa-siswi mendapatkan pengetahuan baru, selain itu mereka juga mendapatkan hiburan yang mendidik. (spekham.org/N.O)

Membingkai Permasalahan Buruh Migran Lewat Media Film

Ratusan orang menghadiri acara Pemutaran Film Dokumenter yang berjudul “Dispereert Niet” dan Diskusi Permasalahan Buruh Migran di Bale Tawang Praja, kompleks Balaikota Surakarta, jumat 7/8. Hadir sebagai narasumber dalam acara ini adalah Yasmine Soraya dan Ratna Saptari dari Indonesian Migrant Workers Union (IMWU), Agusdin Subiantoro (Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI), Anjani (Staf Ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi), dan Rangga Aditiawan (Pegiat Fim Dokumenter). Sementara itu sebagai moderator adalah Cak Mul dari Yayasan Sari Surakarta.

Dispereert Niet adalah sebuah film dokumenter yang berdurasi 1 jam 10 menit, menceritakan tentang kehidupan sehari-hari pekerja migran Indonesia di Belanda. Film ini merupakan karya dari seniman Irwan Ahmett, Tita Salina, dan Rangga Aditiawan. Irwan dan kawan-kawan mengangkat banyak isu pekerja migran Indonesia dalam film ini, diantaranya mengenai permasalahan seperti tempat kerja yang tak layak, upah tak dibayar, beban kerja yang berat, hubungan dengan majikan, penipuan yang dilakukan oleh agen dan lain-lain.

Kawan-kawan pekerja juga menghadapi permasalahan sosial dalam kehidupan sehai-hari, seperti dalam hidup berkeluarga, hidup dalam kekhawatiran akan penangkapan, sembunyi bila ada polisi, kehidupan sosial untuk berkumpul dengan kawan-kawan, olahraga dan rekreasi, isu transgender, kursus bahasa, masalah mengakses kesehatan ke rumah sakit, serta proses kepulangan. Semua tertangkap dan disajikan dalam film ini.

Acara ini juga menyajikan beberapa testimoni dari mantan buruh migran yang bekerja di luar negeri. Maryani misalnya, mengaku pernah bekerja di Belanda dan menjadi korban penipuan calo. Selama berada di Belanda, ia mendapatkan surat ijin tinggal dari Pemerintahan Belanda. “Saya bekerja di Belanda selama 3 bulan dan tidak mendapatkan upah, semua saya ikhlaskan,” ungkapnya. Selain itu ia juga mengaku pernah ditangkap Polisi dan akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Pengakuan lain disampaikan oleh Mufti asal Karanganyar yang pernah bekerja di Belanda. Ia mengatakan bahwa bekerja di negara Belanda memanglah tidak mudah karena harus beradaptasi dengan cuaca yang berbeda dengan Indonesia, dan minimal harus mengeluarkan uang sejumlah 250 Euro per bulan untuk bayar kos-kosan, saya bertahan hanya 1,5 bulan saja. “Mending kerja di Indonesia saja. Saya merasa kapok, tidak akan bekerja di sana lagi,” ungkapnya.

Mengawali diskusi, Agusdin Subiantoro, Deputi Bidang Penempatan BNP2TKI menyatakan bahwa sesuai dengan yang tertulis di Undang-Undang, negara yang tak boleh dijadikan sebagai tujuan TKI adalah suatu negara yang sedang mengalami kerusuhan dan tidak ada perlindungan TKI di Negara tersebut. Agusdin melanjutkan, Pemerintah Indonesia mempunyai kriteria dalam penempatan TKI, diantaranya memiliki tingkat proteksi optimal bagi para pekerja di negara tujuan, dan yang berangkat adalah mereka yang merupakan TKI yang formal dan profesional yang bekerja pada perusahaan dan berbadan hukum berdasar Undang-Undang.

Sementara itu untuk pekerja non-formal, Agusdin menyatakan sangat tergantung dengan Undang-Undang yang berlaku negara setempat. “Persoalannya, untuk keamanan pekerjanya harus dipastikan dimana kerjanya, kepada siapa, dan haknya apa saja. Jika sudah maka harus dituangkan dalam Perjanjian Kerja atau PK yang biasanya dilakukan antara TKI dengan perusahaan yang berbadan hokum,” jelasnya. Selain itu pekerja yang baik harus memiliki kemampuan tertentu seperti keahlian, kemampuan bahasa, psikis, mental, dan mempunyai uang saku untuk perjalanan berangkat ke negara tujuan. Apabila terjadi sesuatu yang tak sesuai maka bisa dilaporkan ke BNP2 TKI.go.id. Nanti akan kami tindaklanjuti dan kita beri sanksi.

Pada bagian lain, Rangga, salah seorang yang terlibat dalam pembuatan film Dispereert Niet menyampaikan bahwa film ini dibuat berdasarkan penemuan kasus-kasus yang dialami para pekerja buruh migran oleh rekan-rekan yang tergabung dalam IMWU, seperti buruh yang tidak diberi gaji, buruh yang dikejar-kejar polisi karena illegal, hingga tidak adanya perlindungan bagi pekerja buruh di sana.

Sementara itu Yasmine Soraya, seorang buruh migrant dari IMWU, mengaku sengaja membuat film ini karena ingin menunjukkan kepada dunia tentang kondisi Belanda yang tak seindah seperti yang dibayangkan. “Saya mendapat dukungan dari rekan-rekan buruh migrant, bukan hanya IMWU di Belanda tetapi juga banyak negera termasuk IMWU Hongkong,” jelasnya. Yasmine menambahkan, ada beberapa perkumpulan yang berkaitan dengan pekerja di Belanda. Mereka mengadakan pertemuan di tiap kota, seperti di Den Hag, Amsterdam, dan Roterdam. Mereka mendengungkan “Mari Bersatu” dan bersolidaritas antar sesama buruh migran.

Ratna Saptari dari IMWU menyampaikan tentang kebijakan Pemerintah Belanda tentang buruh migrant yang menurutnya sangat berbeda bila dibandingkan dengan tahun 1980-1990an yang dipengaruhi oleh kesepakatan politik Uni-Eropa. Maka di tahun-tahun berikutnya, Pemerintah Belanda mempunyai kebijakan sendiri mengenai buruh mingran. “Agak sulit dalam mengurai persoalan buruh migran termasuk buruh migran illegal, keberadaannya tidak bisa dihilangkan. Baru-baru ini ada 20 orang pekerja migran yang ditahan polisi, 7 antaranya orang Indonesia,” ungkap Ratna. Ratna menambahkan bahwa polisi lokal masih sering melakukan penggrebekan dan mengambil barang-barang pribadi milik pekerja migran.

Narasumber lainnya, Anjani, yang merupakan staf ahli Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi memaparkan bahwa masih banyak pendatang di Belanda yang tak memiliki dokumen. Mereka bekerja di sana, agar bisa pulang, mereka mengirimkan uang sebesar 1000 Euro ke Indonesia. “Sebenarnya kami lebih mendorong untuk menciptakan wirausahawan. Beberapa waktu yang lalu, bersama BNP2TKI mengundang beberapa organisasi, instansi pengusaha, dan mitra industri untuk membuat suatu kegiatan yang bisa saling mendukung,” urai Anjani. Ia menambahkan, program bersama tersebut untuk mendukung industri dengan melibatkan wirausaha yang sudah memiliki usaha dan mengajak warga di sekitar untuk bisa turut berusaha.

Sementara itu Endang Listiani dari SPEK-HAM menyampaikan tentang pentingnya negara hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi buruh migran. “Ketika menyaksikan bagaimana buruh migran mengalami perlakuan yang tidak baik maka itu menjadi PR bagi Pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan,” terangnya. Lebih lanjut Ia menyatakan bahwa selama ini permintaan pekerja luar negeri dipandang cocok dilakukan oleh perempuan, hal ini mengakibatkan kerentanan terhadap perempuan semakin tinggi, sebagian besar mereka berada pada usia produktif dan bekerja pada sektor domestik. “Pekerja migran perempuan rentan mendapatkan perlakuan tidak baik, seperti kekerasan, diskriminasi, upah tidak layak, minim perlindungan, tidak adanya perlindungan sosial dan sebagainya,” terang Eliest, sapaan Endang Listiani.

Mengawali sesi tanya jawab, Harno, aktifis buruh, menyampaikan tanggapannya tentang masalah buruh migran. Menurutnya persoalan buruh migran terjadi pada saat proses perekrutan hingga pemberangkatan. “Masalah-masalah buruh migran sudah berlangsung lama, tapi kenapa ya selalu dibiarkan tidak ada upaya-upaya perbaikan? Menurut saya, tanpa menonton film ini sebenarnya masalah buruh itu selalu sama saja,” ungkapnya.

Dia juga menyatakan bahwa Polisi sudah terlalu banyak menangani permasalahan. “Ada beberapa kawan di Jogja menanyakan ke kami, mereka sering keluar masuk lembaga pelatihan yang tak memiliki kapasitas mengirim TKI ke luar negeri, dan anehnya lembaga-lembaga itu bekerjasama dengan Kemenakertrans. Sejauh mana perlindungan yang diberikan negara ini, misalnya dari BNP2TKI, kalau ada pelanggaran di luar negeri bagaimana?” ungkapnya bertanya.

Seorang peserta lainnya, Takdir dari NTT, menyampaikan kenapa TKI banyak mendapatkan penyiksaan? Padahal mereka direkomendasi oleh Negara, tapi sampai di luar negeri mendapat perlakuan yang tidak baik. Pada bagian lain saya juga mengkritik, kenapa ya orang-orang yang bekerja di luar negeri tanpa dokumen hanya sebagai buruh? Padahal di Indonesia banyak pekerjaan seperti itu, jadi kenapa juga harus ke luar negeri?

Indra dari LPMK Kelurahan Jebres angkat bicara soal film tersebut. Ia menyatakan bahwa segala sesuatu yang illegal pasti akan menimbulkan berbagi permasalahan. Untuk itu saya menghimbau supaya disiapkan tenaga ahli profesional dan yang berkemampuan untuk diberangkatkan ke luar negeri. “Selama ini motivasi TKI bekerja di luar negeri karena motivasi mendapatkan uang yang lebih tanpa pernah melihat kemampuan dan kelengkapan administrasinya,” ungkapnya.

Agusdin Subiantoro dalam tanggapannya mengiyakan pendapat Takdir. Ia menyatakan bahwa banyak warga NTT yang menjadi korban trafiking, mereka banyak bekerja di sektor perkebunan. Kemudian permasalahan legal dan illegal menjadi suatu masalah sendiri, sebagai contoh di Malaysia sekarang ada sekitar 2 juta orang TKI, sehingga apabila melakukan pendampingan maka BNP2TKI harus menyediakan ratusan orang yang ditempatkan di sana. “Bekerja di Malaysia tidak perlu visa, hanya menggunakan paspor yang masih berlaku. Ketika masa berlaku paspornya habis, mereka tidak memperpanjang paspornya maka karena merasa keenakan sehingga bablas menjadi TKI illegal,” terangnya.

Anjani dalam tanggapannya menyatakan perlunya political will dari berbagai pihak untuk berperan aktif dalam memperkuat jaringan di masyarakat di tingkat bawah, baik di dalam negeri maupun luar negeri. “Jadi yang perlu dikerjakan bukan hanya advokasi hak, namun juga peningkatan ekonomi dan pengembangan potensi local,” ungkapnya. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa saat ini yang sedang dikembangkan BNP2TKI adalah melakukan koordinasi lintas sektoral.

Sementara itu Ratna menyatakan pentingnya memperkuat jaringan yang sudah ada untuk bekerjasama dan membantu pada buruh migran di luar negeri. “Penting dipahami bahwa buruh legal dan illegal wajib mendapatkan perlindungan di manapun mereka berada,” terang dia. Pada bagian akhir diskusi, Endang listiani meminta kepada negara untuk bisa menyiapkan pekerja migran yang memenuhi syarat dan melakukan perlindungan di luar negeri secara terintegrasi.

Acara pemutaran film dan diskusi ini terselenggara atas kerjasama dari beberapa NGO yang peduli pada permasalahan buruh migran, terutama perempuan dan anak, yaitu IMWU, MIGRANT CARE, JALA PRT, JARINGAN BURUH MIGRAN, SARI dan SPEK-HAM. Peserta terdiri dari Dinas Pemerintahan, Akademisi, Sekolah-Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan, Ormas Kemahasiswaan, NGO, Kelompok Buruh Migran dan Media Massa. (Henrico Fajar Kristiarji W – CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Motif Berkelompok Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri Desa Musuk

Catatan akhir tahun Komnas Perempuan, tahun 2014 merupakan tahun darurat kekerasan seksual di Indonesia. Salah satu cara menekan laju angka kekerasan tersebut adalah melalui tindakan-tindakan pencegahan. Tindakan pencegahan sendiri salah satu kegiatannya yaitu dengan pemberdayaan ekonomi perempuan dan penguatan pemahaman perempuan mengenai hak-hak mereka sebagai perempuan. Penguatan bisa dilakukan misalnya dengan melakukan diskusi-diskusi interaktif bersama kelompok-kelompok perempuan.

Solidaritas Perempuan untuk Kemanusiaan dan Hak Asasi Manusia (SPEK-HAM) sendiri telah mendampingi beberapa kelompok perempuan di Soloraya, termasuk kelompok perempuan di Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten. Di Kabupaten Boyolali, Kecamatan Musuk merupakan kecamatan yang memiliki angka kekerasan pada perempuan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan kecamatan lain di Kabupaten Boyolali. SPEK-HAM mendampingi 2 kelompok perempuan di Desa Musuk, Kecamatan Musuk, yakni Kelompok Tani Perempuan Rukun Makmur dan Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri.

Tanggal 1 Juni 2015 sekitar jam 13.00 WIB, diadakan diskusi komunitas oleh Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri. Diskusi yang bertempat di Rumah Ibu Maryati tersebut dihadiri oleh 16 orang ibu dengan latar belakang profesi yang berbeda-beda antara lain, petani, penambang pasir dan peternak.

Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri
Diskusi Komunitas Kelompok Tani Perempuan Sekar Putri

Diskusi didahului dengan pemaparan materi dari Ibu Darti yang mengikuti pelatihan paralegal pembentukan layanan berbasis komunitas di Kota Semarang. Dalam paparannya, Ibu Darti menegaskan kembali bahwa kekerasan pada perempuan harus ditangani dengan benar agar tidak terulang. Setelah pemaparan Ibu Darti, dilanjutkan dengan pemaparan materi UMKM dari Ibu Fifin yang telah mendapatkan pelatihan dari Dinas Koperasi dan Perindustrian Kabupaten Boyolali. Dalam pemaparannya, Ibu Fifin menjelaskan secara singkat mengenai kriteria produk home industry yang dapat dipasarkan, dan bagaimana cara pengurusan ijinnya. Ini berkaitan dengan produksi keripik daun sirih yang menjadi produk andalan Kelompok Sekar Putri. Kedua pemaparan diatas adalah bentuk alih pengetahuan yang menjadi kewajiban atau tanggungjawab semua anggota Sekar Putri yang telah mendapatkan pelatihan di luar desa mereka.

Diskusi kali ini dilakukan dengan penggalian kembali niat, harapan dan motivasi Ibu-ibu anggota Sekar Putri dalam membentuk kelompok tani perempuan. Dengan mengingat kembali harapan mereka, bisa dihasilkan strategi yang disusun bersama-sama untuk mencapain tujuan yang diharapkan tersebut. Dengan mengetahui motivasi mereka membentuk kelompok, diharapkan dapat mengingatkan kembali apa yang benar-benar ingin mereka dapatkan dalam kelompok. Ada setidaknya 3 hal besar yang mereka utarakan secara tertulis dan lisan. Pertama, untuk menambah penghasilan atau meningkatkan  kesejahteraan keluarga (motif ekonomi). Kedua, untuk menambah pengetahuan dengan belajar bersama-sama (motif pengetahuan), dan ketiga untuk refreshing atau penyegaran dari rutinitas sehari-hari (motif rekreasi).

Pendamping bersama ibu-ibu mencoba membangun strategi bagaimana tujuan diatas bisa dicapai, meskipun perlahan. Seperti misalnya motif ekonomi bisa dilakukan dengan memulai pembentukan pra-koperasi di Kelompok Perempuan Tani Sekar Putri. Dengan adanya pra-koperasi simpan-pinjam diharapkan bisa membantu meningkatkan kesejahteraan anggota kelompok. Tujuan Kedua bisa dicapai melalui diskusi-diskusi tematik yang diadakan setiap satu bulan sekali, misalnya dengan membahas beberapa tema yang dekat dengan perempuan dan pertanian. Sedangkan tujuan ketiga, sudah tercapai dengan dilaksanakannya diskusi komunitas itu sendiri.

Penggalian motif dan harapan masing-masing anggota kelompok tujuannya untuk memetakan apa keinginan ibu-ibu terhadap kelompok tani itu sendiri. Pemahaman mengenai tujuan kelompok harus dibentuk dan ditentukan oleh anggota kelompok itu sendiri, hal ini menjadi penting mengingat mereka datang dengan latar belakang pendidikan dan kondisi ekonomi yang berbeda. Kegiatan diskusi komunitas sendiri merupakan upaya penguatan kapasitas perempuan yang terus menerus dilakukan oleh SPEK-HAM dalam 17 tahun terakhir ini. Diharapkan, adanya diskusi bisa membantu perempuan lebih percaya diri dalam berkiprah pada pengambilan keputusan-keputusan di tingkat desa, khususnya Desa Musuk. Dari perempuan-perempuan tersebutlah nanti regulasi dan mekanisme pencegahan kekerasan pada perempuan berbasis komunitas diharapkan bisa terbentuk ditataran desa. (Laily Anisah – CO Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat/spekham.org)

Siang Itu di Sudut Desa Sawahan…..

Pagi itu semakin cerah ketika Mbak Ani, seorang staf divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Surakarta, mengajak saya mengunjungi daerah dampingan beliau di Desa Sawahan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Saat itu kami mengunjungi Kantor Kecamatan Ngemplak dan bertemu dengan Bapak Tri Rumanto untuk membicarakan hal yang terkait dengan rencana pembentukan Pos Pelayanan Terpadu (PPT) di Ngemplak.

Menurut informasi yang kami dapatkan dari Bapak Tri, pembangunan PPT di Ngemplak terpaksa ditunda karena belum turunnya dana dari Provinsi. Pemerintah Provinsi memang telah mengirimkan surat penundaan, namun sangat disayangkan, Pemprov tidak menetapkan sampai kapan pembangunan PPT akan ditunda. Penundaan pembangunan PPT tidak hanya terjadi di Kecamatan Ngemplak, tetapi juga di seluruh wilayah Boyolali Utara.

“Perilaku kekerasan terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin banyak.” Ujar Bapak Tri Rumanto. Secara pribadi, saya sebagai masyarakat merasa senang dengan usaha dan motivasi Pemerintah di tingkat kecamatan untuk membangun PPT sebagai langkah mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Telah timbul kesadaran Pemerintah, dan tidak lagi menganggap kekerasan terhadap perempuan dan anak sebagai hal yang lumrah terjadi.

PPT terlihat seperti contoh dari program pembangunan yang terus-menerus menekankan infrastruktur dan tidak berusaha memberdayakan masyarakat. Tidak ada yang menjamin PPT akan berfungsi sebagaimana mestinya. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi bangunan tak terpakai dan tak memiliki program berkelanjutan, seperti yang terjadi pada PPT di satu Kelurahan di Solo. Sangat disesalkan apabila PPT hanya menjadi program ‘menghabiskan dana daerah’ karena Pemerintah yang hobi menabung aset fisik.

Selain itu, Bapak Tri juga mengeluhkan rancunya penanganan kasus kekerasan. Menurut Bapak Tri, masyarakat yang mengalami kekerasan selalu mendahulukan jalur hukum tanpa diketahui oleh pihak Kecamatan. Pengabaian Pemerintah di kecamatan oleh masyarakat membuat Pemerintah merasa kurang efektif dalam melayani masyarakat.

Saat itu, timbul satu pertanyaan di kepalaku : Apakah Pemerintah di kecamatan sendiri sudah pernah melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar lebih dulu melapor pada kecamatan apabila terjadi kekerasan?

Aku dan Mbak Ani kemudian melanjutkan perjalanan ke Kantor Desa Sawahan. Ternyata Bidan Ririn yang dicari oleh Mbak Ani sedang berada di posnya. Akhirnya, kami melanjutkan perjalanan kami ke Kadus III. Dalam perjalanan menuju Kadus III, kami sempat berhenti sejenak di bawah jembatan yang belum selesai dibangun. Dari tempat kami berdiri, kami bisa melihat jalan tol Solo-Kertosono dilatarbelakangi oleh Gunung Merapi dan Gunung Merbabu. Jalan tol itu melintang di antara persawahan. Sayangnya, jalan tol itu belum selesai dibangun sehingga belum dapat berfungsi.

“Kamu tahu apa dampak negatif dari pembangunan jalan tol itu, Nov?” tanya Mbak Ani kepadaku.

“Warga desa kehilangan lahan sawahnya, Mbak.” Jawabku.

“Benar. Tetapi bukan hanya itu. Memang, warga mau tidak mau harus rela menjual lahannya. Selain itu, jalan itu menjadi arena balap liar dan tempat orang bermesum pada malam hari.” Sambung Mbak Ani. “Jadi kamu lihat kan bahwa tidak semua pembangunan itu berdampak positif.”

Aku manggut-manggut.

Jalan tol itu mengingatkanku pada Jembatan Barelang yang menjadi ikon Kota Batam. Jalan tol itu memiliki desain yang sedikit mirip dengan Jembatan Barelang. Jembatan besar yang terdiri dari enam buah jembatan dan menghubungkan beberapa pulau itu pun tak luput dari arena balap liar dan tempat mesum ketika malam hari.

Kami melanjutkan perjalanan kami ke rumah Bu Narni, seorang anggota komunitas di Desa Sawahan. Setelah itu, kami juga mengunjungi rumah Bu Rudi, ketua komunitas di Desa Sawahan. Ketika itu, Bu Rudi bercerita tentang seorang tetangga perempuannya yang ingin bercerai dari suaminya, dan ingin Bu Rudi mendampinginya ke Pengadilan. Walhasil, Bu Rudi meminta Bu Siska (nama samaran) untuk datang ke rumahnya.

Bu Siska datang dengan keluhannya. “Saya ingin cerai saja, Mbak. Sudah tidak tahan.”

Mbak Ani menjawab dengan tenang dan wajah penuh senyum. Satu trik yang langsung kudapat ketika menjadi seorang konsultan.“Ada apa toh, Mbak?” tanya Mbak Ani.

“Pokoknya aku pengen cerai, Mbak. Wes, cerai.” Ucap Bu Siska lagi.

“Memangnya kenapa pengen cerai?” tanya Mbak Ani.

“Sudahlah, Mbak, aku tak mau ingat itu lagi. Capek, Mbak.” Tukas Bu Siska.

Awalnya, memang Bu Siska sedikit tertutup, namun akhirnya beliau memberitahu bahwa ia dan seorang anaknya sudah ditinggal suaminya selama empat tahun. Selama empat tahun itu pula Bu Siska tidak dinafkahi oleh suaminya.

Meskipun Bu Siska selalu menghiasi bibirnya dengan senyum, perasaanku mengatakan bahwa senyum getir itu dibuat demi menahan tangis. We’re women, we know each other’s feelings. Aku mendengar suara Bu Siska bergetar.

“Aku ingin cerai dan aku kesulitan biaya, Mbak. Biaya mengurus perceraian di Pengadilan kan bisa untuk membayar sekolah anak.” Keluh Bu Siska.

Dengan tenang, Mbak Ani meluruskan maksud Bu Siska. Mbak Ani memberitahukan tentang layanan yang disediakan oleh SPEK-HAM dengan tidak dipungut biaya, yakni konsultasi dan jasa advokat. Akhirnya, Bu Siska memahami penjelasan Bu Ani meski ia nampak kecewa.

“Kalau sudah bulat mau cerai, jalan terus, Mbak. Tidak perlu takut.” Ujar Mbak Ani memberi semangat pada Bu Siska. Dua orang ibu yang juga ada di rumah Bu Rudi pun ikut menyemangati Bu Siska.

Sembari menikmati soto sebagai makan siang, aku dan Mbak Ani banyak berbincang mengenai perceraian. Menurut Mbak Ani, salah satu syarat untuk mengajukan perceraian bagi istri yang ditinggal pergi suaminya adalah lama perginya suami telah mencapai dua tahun. Syarat itu mengejutkanku.

Sungguh tidak adil!

Tidak adil bagi perempuan. Tidak adil bagi keluarga yang ditinggalkan oleh laki-laki itu. Lantas, siapakah yang akan menafkahi keluarga itu selama waktu dua tahun? Tentu Pemerintah tidak mau mengurusi kebutuhan hidup keluarga itu, tetapi mengapa Pemerintah memberikan syarat yang sama sekali tak adil?

Mbak Ani pun memberitahuku bahwa Al-Quran juga berisi ayat yang mengatur perceraian. Agama Islam memperbolehkan, bahkan memberikan aturan tentang perceraian, berbeda dengan agama Kristen yang menolak perceraian dan menganggap pernikahan sebagai peristiwa atau sakramen yang kudus. Agama Kristen menganggap hanya kematian atau mautlah yang bisa memisahkan mereka yang telah menikah. Aku teringat perkataan Mbak Debby yang menyebutkan bahwa agama Katolik menentang perceraian dengan keras dan menyulitkan proses perceraian.

Manakah yang lebih penting dan utama di hadapan Allah itu sendiri : sakramen pernikahan-kah atau manusia itu sendiri? Apakah pernikahan itu masih tetap kudus ketika seorang dari mereka bersimbah darah? Bukankah itu maut bagi mempelai itu sendiri? (Novri – Mahasiswi STT Jakarta/spekham.org)

Perencanaan Anggaran Responsif Gender

Solo-Jateng. Puluhan warga Boyolali dan Klaten mengikuti Workshop Perencanaan Anggaran Responsif Gender di Hotel Fave Solo, 8-10 Juni 2015. Mereka merupakan perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Pemerintahan Daerah) Boyolali maupun Klaten, yang terdiri dari Bappeda, DPPKAD, Dinsosnakertrans, Bapermasdes, BP3AKB, PPKB, P2TP2A, BPD Desa Sawahan, BPD Desa Musuk, BPD dan Kepala Desa Kuncen. Hadir pula perwakilan komunitas Desa Sawahan, Musuk, Kuncen dan Pacing.

Workshop Perencanaan Anggaran Responsif Gender
Workshop Perencanaan Anggaran Responsif Gender

Selama 3 hari partisipan mengikuti kegiatan ini. Mereka nampak antusias dan bersemangat untuk berperan aktif menyukseskan acara ini. Workshop ini menghadirkan narasumber Agnes dari Bappeda Boyolali dan 2 orang Fasilitator, yaitu Zakiah dari IDEA Yogyakarta dan Endang Listiani dari SPEK-HAM Surakarta.

Hari pertama, Endang Listiani mengajak partisipan untuk membangun persepsi bersama untuk membentuk layanan berbasis komunitas, “Kita harus melakukan rencana aksi konkret dengan komitmen dan dukungan anggaran, mengindentifikasi peluang-peluang yang ada yang bisa dimanfaatkan dan diperjuangkan. Rencana aksi yang diharapakan adalah adanya anggaran responsif gender,” ungkap Elist menerangkan.

Sementara itu dalam pemaparannya, Agnes menyampaikan tentang pentingnya analisis gender dalam perencanaan pembangunan di desa. Dia menambahkan, adanya Inpres No. 9 tahun 2000 tentang pengarusutamaan gender, yaitu untuk mengutamakan kesetaran gender pada perencanan pembangunan. “Bicara gender itu bukan hanya bicara masalah perempuan saja, tetapi juga bicara laki-laki dan kaum difabel,” ungkap Ibu berkacamata itu.

Mahadi, warga Musuk menyampaikan kekecewaannya tentang Musrenbangdes yang hanya sekedar ajang formalitas saja, pada kenyataannya banyak usulan program tidak teralisasi dengan baik. “Saya tahu persis kalau pendekatannya partisipatif tidak akan terealisasi, berbeda kalau pendekatannya politis dengan anggota dewan pasti bisa terlaksananya,” ungkapnya kecewa.

Hal senada disampaikan oleh Sujianto, ketua BPD Kuncen. Dia mengamini apa yang disampaikan Muhadi. Menurutnya, perencanaan di desa hanya tinggal perencanaan saja, sesudah sampai di Kecamatan usulan hilang begitu saja. “Mungkin perwakilan kita di tingkat Kecamatan tidak memihak kita. Menurut saya, PNPM malah jauh lebih baik, jadi program yang baik harus dilanjutkan,” ungkapnya.

Agnes dalam tanggapannya menolak pendapat Mahadi dan Sujianto. Dia menyatakan bahwa UU Desa mengamanatkan partisipasi masyarakat dalam Musrenbangdes yang bukan hanya sekedar formalitas saja. ”Justru kalau tidak ada partisipasi masyarakat dalam perencanaan akan menjadi masalah, karena pengawasan yang dilakukan oleh BPK dimulai dari tahap perencanaan,” urai Agnes.

Di hari kedua, Zakiah, fasilitator dari IDEA Yogyakarta, menyampaikan bahwa beberapa pembangunan dewasa ini bisa mengakibatkan meningkatnya kesenjangan gender, mengurangi kesenjangan gender dan menghambat kesenjangan gender. Dia menambahkan beberapa contoh pembangunan yang mengakibatkan peningkatan kesenjangan gender, misalnya program KB yang selama ini hanya mengajak kaum perempuan untuk menjadi akseptornya, dan pembangunan jalan tol yang malah menimbulkan permasalahan baru seperti pembegalan.

Sementara itu pembangunan yang mengurangi kesenjangan gender, contohnya adalah pelatihan-pelatihan untuk sadar gender bagi masyarakat, kloset duduk, posyandu balita dan lansia, rumah aman untuk korban kekerasan. Pembangunan yang menghambat kesenjangan gender, contohnya iklan rokok di papan-papan reklame.

Rudi salah seorang peserta dari Desa Sawahan menyatakan pembangunan tol di wilayahnya memang cukup memprihatinkan dan menimbulkan masalah baru yaitu kemacetan, dan pada malam hari sering digunakan sebagai tempat pacaran kaum muda-mudi, “Biasanya, malam hari mereka berpasang-pasangan melakukan kegiatan yang tidak terpuji, ungkap perempuan yang juga menjadi guru PAUD itu.

Pada bagian lainnya, Zakiah mengajak partisipan untuk melihat data kasus kekerasan di masing-masing Kabupaten. Dewonggo, perwakilan dari P2TP2A Klaten menyampaikan di Klaten pada tahun 2014, kasus kekerasan terhadap perempuan sebanyak 85 kasus, KDRT 54 kasus. Untuk kasus kekerasan terhadap anak sebanyak 43 kasus. Sedangkan Dinuk dari BP3AKB menyatakan jumlah korban kekerasan terhadap perempuan yang terjadi di Kabupaten Boyolali tahun 2014 adalah 77 kasus, untuk KDRT sejumlah 26 kasus.

Setelah mengetahui angka kasus kekerasan, diharapkan muncul program-program untuk mengurangi jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan di masing-masing Kabupaten tersebut. “Pemerintah harus mempunyai program-program yang bersifat solutif dan berperspektif gender untuk masyarakat,” ungkap Zakiah.

Pada hari ketiga, Endang Listiani mengajak Pemerintahan Boyolali dan Klaten, Desa Sawahan, Musuk, Kuncen dan Pacing untuk membuat rencana aksi yang konkret bagi program-program yang sudah ada maupun yang baru terencanakan. “Diharapkan dengan program-program mengutamakan pengarustamaan gender, perempuan korban bisa terlindungi dan terberdayakan dengan layanan berbasis komunitas yang di tiap-tiap Kabupaten,” ungkap Elist, panggilan akrab Endang Listiani.

Anik dari Dinsosnakertrans Boyolali menyampaikan bahwa di Boyolali sudah ada P2TP2A yang rencananya tahun 2015 akan didirikan di selurah Kecamatan. “Kami rajin melakukan roadshow di beberapa kecamatan. Rencananya, untuk penanganan korban kita tempatkan di shelter atau rumah aman,” ungkapnya. Lebih lanjut ia menyatakan bahwa upaya pencegahan melalui P2TP2A harus dimaksimalkan.

Sementara itu Sri Pudji Astuti dari Dinsosnakertrans Klaten menyatakan pentingnya melindungi penyandang disabilitas, membekali mereka dengan pendidikan formal hingga mereka memperoleh pekerjaan. “Kami mengajak masyarakat desa untuk membuat program Rehabilitasi Berswadaya Masyarakat (RBM), nanti bisa kami bantu sosialisasinya,” ungkap perempuan paruh baya itu. Lebih lanjut dia menyatakan bahwa saat ini pihaknya juga merencanakan program pelatihan paralegal bagi masyarakat. Dengan kegiatan semacam ini diharapkan masyarakat mampu menangani setiap permasalahan kekerasan dilingkungan terdekat.

Kristiana, Kepala Desa Kuncen menyatakan dalam waktu dekat akan melakukan musyawarah desa untuk membahas RPJMDES dan memasukkan program-program yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan perempuan. “Kami akan memaksimalkan kelompok-kelompok perempuan yang sudah ada. Selain itu kami juga akan mendirikan Forum Peduli Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak,” ungkap Kepala Desa yang baru menjabat 2 tahun itu. Langkah yang dilakukan oleh Desa Kuncen tersebut rupanya juga diikuti oleh wilayah desa lain seperti Desa Musuk, Sawahan dan Pacing. (Henrico Fajar-CO Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM Surakarta)

Tingkatkan Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Klaten

Klaten-Jateng. Sejumlah perwakilan dari SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) Kabupaten Klaten, Kepolisian dan perwakilan perangkat serta komunitas desa mengikuti acara diskusi tentang penanganan dan pencegahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Merapi Resto, 25/5/2015. Dalam diskusi tersebut disampaikan beberapa kegiatan yang dilakukan masing-masing SKPD dan kepolisian.

Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan  terhadap Perempuan dan Anak
Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak

Pada bagian awal diskusi, I Putu, Kanit PPA Polres Klaten menyampaikan jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang ditangani sampai dengan Mei 2015 mencapai 20 kasus, sedangkan untuk KDRT berjumlah 10 kasus. “Untuk kasus yang melibatkan anak, kita melakukan diversi sebagai solusi agar kasusnya tidak sampai ke persidangan. Sementara untuk KDRT bentuknya adalah penganiayaan terhadap anak dan penelantaran terhadap istri,” ungkap Putu yang baru setahun menjabat Kanit PPA Polres Klaten tersebut.

Bagian berikutnya, Himawan Antoni, perwakilan dari Pangadilan Agama Klaten menyampaikan bahwa sampai bulan April tahun 2015 ini, jumlah yang mengajukan dispensasi perkawinan sebanyak 33 kasus. ”Kami tidak ada kegiatan untuk melakukan penyuluhan dalam pencegahan masalah ini, karena tidak ada anggarannya,” ungkap Antoni, juru sita pengganti di PA Klaten itu. Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa institusinya adalah institusi yang pasif, bila tidak ada kasus atau perkara maka tidak melakukan kegiatan apa-apa. Padahal menurutnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di masyarakat itu ada banyak kasusnya.

Aulia dari Dinsosnakertrans menyatakan, pada tahun 2013, Institusinya pernah memberikan bantuan modal usaha sejumlah 3 juta rupiah kepada 30 orang perempuan korban. Upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dilakukan di forum-forum seperti di Karangtaruna, “Kami memang belum mempunyai program yang spesifik, mungkin tahun depan bisa diagendakan untuk pencegahan dan penanggulangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkap perempuan berkacamata itu.

Sementara itu Muh. Rafal, perwakilan dari PPKB Klaten menyampaikan beberapa kegiatan untuk perempuan dan anak, misalnya mengkoordinasikan P2TP2A Klaten dan Forum Anak Klaten. “Terkait dengan pencegahan, karena banyak hal yang ditangani, maka pada tahun ini kami membuat rintisan seperti P2TP2A di tingkat Kecamatan untuk menangani kasus di tingkat yang lebih rendah, apalagi sudah ada Undang-Undang tentang diversi,” terangnya.  Lebih lanjut dia menyatakan bahwa data dari PPA Klaten dan pengaduan masyarakat, untuk kasus kekerasan terhadap perempuan tahun 2013 ada 67 kasus, tahun 2014 ada 35 kasus.

Kristiana, Kepala desa Kuncen, yang menjadi partisipan diskusi menyatakan bahwa di wilayah desa yang dia pimpin, kerap terjadi tindakan kekerasan yang melibatkan kakak beradik, suami istri, dan antar warga. “Terakhir saya mencoba memediasi antara TE dan TA, yang merupakan kakak-beradik, namun hasilnya buntu. Korban mau memaafkan tetapi tidak mau mencabut laporan di Polsek Ceper,” jelasnya. Ia juga menyampaikan angka pernikahan dini, yaitu sejumlah 7 kasus di tahun 2014, tahun 2015 ini ada 1 kasus.

Teruangkap peran P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) yang belum maksimal. Hal tersebut disampaikan oleh Karni, salah satu peserta diskusi dari RS Suradji Tirtonegoro Klaten. Menurutnya, semenjak terjadi pergantian pengurus, P2TP2A menjadi mati suri. “Dulu kompak sekali. Dulu komunikasinya bagus sekali. Kalau ada kasus hanya tinggal sms saja. Misalnya kasus korban anak agar tidak dikeluarkan dari sekolahan, komunikasi bisa dilakukan melalui telpon saja, surat bisa menyusul,” ungkap perempuan yang juga anggota P2TP2A tersebut. Lebih lanjut dia menyatakan penyebab pasifnya P2TP2A Klaten adalah karena mengejar program menuju kota layak anak.

Acara diskusi ini merupakan kerjasama antara Kantor PPKB (Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana) Kabupaten Klaten bersama SPEK-HAM Surakarta. Mengundang beberapa SKPD terkait dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan, yaitu Dinsosnakertrans, Diknas, Kementrian Agama, DPRD, Pengadilan Agama, Pengadilan Negeri, Kejaksanaan, P2TP2A, RS. Suradji Tirtonegoro, Polres Klaten, Pemerintah dan Komunitas Desa Kuncen, Pemerintah dan Komunitas desa Pacing, Klaten. (Fajar – Co Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat)