Search for:

Kenali Faktor Penyebab, Remaja Pundungan Cegah KTD

Suasana Diskusi Remaja Pundungan tentang Kehamilan Tidak Diinginkan

Puluhan Remaja Pundungan kembali mengikuti Diskusi dengan tema Mencegah Kehamilan Tidak Diinginkan (KTD) pada Sabtu 20/3 di balai desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Kegiatan ini merupakan hasil kerjasama pemerintah desa Pundungan dan SPEK-HAM

Henrico Fajar dari SPEK-HAM menyampaikan pentingnya memberikan pendidikan kesehatan reproduksi remaja. Menurutnya minimnya akses informasi remaja tentang masa pubertas, organ reproduksi dan seksualitas menjadi penyebab terjadi KTD. “Orang tua dan lingkungan kita itu masih tabu membicarakan seks dan seksualitas, sehingga dampaknya remaja mengakses informasi lewat sumber lain, misalnya di media sosial yang kebenarannya sangat diragukan.” Dia berharap agar orang tua menyediakan ruang dan waktu kepada anak-anak mereka untuk berdiskusi.

Dalam kegiatan ini, peserta diminta untuk mendiskusikan faktor penyebab terjadinya KTD. Menurut mereka ada beberapa faktor, antara lain faktor lingkungan yang tidak ramah pada perempuan, hubungan seksual sebelum menikah dan pergaulan bebas.
Sementara itu bila menemukan kasus KTD, mereka akan melakukan beberapa hal sebagai berikut: melaporkan kepada kepala desa, tidak menyudutkan korban, menyemangati, tidak mendiskriminasi dan menstigmatisasi, menasehati serta memberikan dukungan.

Lintang, salah seorang peserta menyampaikan pentingnya berkampanye kepada remaja agar tak mengalami KTD dan korban kekerasan. “Saya ingin ada kampanye untuk para remaja, supaya mereka paham KTD, sehingga bisa mencegahnya,” ungkapnya. Selain itu kita bisa menjadi teman sebaya bagi sesama remaja untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi remaja tentang kesehatan reproduksi. Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM.

Angka Dispensasi Kawin Tinggi, Pemdes Pundungan dan SPEK-HAM Beri Penyuluhan

SPEK-HAM bersama Pemerintah Desa dan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Jawa Tengah mengadakan penyuluhan hukum tentang UU No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Selasa, 23/2 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten.

Penyuluhan hukum yang dihadiri oleh perangkat desa, ketua RT/RW dan tokoh masyarakat ini, diadakan untuk merespon pengajuan dispensasi kawin di Pengadilan Agama Klaten yang sangat tinggi. Dikutip dari TribunSolo.com, pengajuan dispensasi kawin di Klaten Bersinar saat ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. (https://solo.tribunnews.com/2021/02/15/gegera-hamil-duluan-abg-klaten-ajukan-dispensasi-kawin-meroket-sebulan-lebih-sudah-puluhan-kasus)

Panitera Pengadilan Agama Klaten, Aziz Nur Eva mengatakan, pengajuan dispensasi kawin selama Januari hingga Februari 2021 atau dua bulan lebih ada 45 kasus atau pasangan. Kemudian, ia mengatakan faktor penyebab dispensasi kawin, yaitu kehamilan tidak diinginkan.

Elizabeth Yulianti Raharjo selaku pendamping kasus sekaligus pengacara di SPEK-HAM, mengatakan perubahan UU tersebut secara spesifik mengatur tentang syarat minimal usia perkawinan yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

“Banyak dari teman-teman aktivis dan pemerhati anak memprotes syarat usia minimal perkawinan pada UU yang lama, sehingga perlu direvisi”, ungkap Liza.

Dia menambahkan seperti yang tercantum dalam UU Perlindungan Anak, orang tua harus menjamin hak-hak anak, yaitu hak tumbuh kembang, hak berpartisipasi, hak mendapatkan perlindungan yang layak dan hak memperoleh pendidikan.

Danang Setiawan selaku Kepala Desa Pundungan, menyatakan prihatin dengan kondisi pergaulan anak apalagi di masa pandemi ini banyak anak yang terpapar informasi yang tidak baik lewat gawai mereka.

Dia berharap adanya peran tokoh masyarakat, tokoh agama dan orang tua untuk selalu mendampingi anak tanpa henti agar perkawinan anak dapat dicegah. (Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM)

Komunitas Perempuan Pundungan Ikuti Diskusi Gender dan HKSR

Pemerintah Desa Pundungan dan SPEK-HAM kembali menggelar Pertemuan bersama Kelompok Perempuan pada kamis 25/2 di Balai Desa Pundungan, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten. Pertemuan yang diikuti puluhan perempuan kali ini mengangkat tema Gender dan Hak Kesehatan Seksual dan Reproduksi (HKSR).

Henrico Fajar, Fasilitator kegiatan dari SPEK-HAM diawal pertemuan meminta peserta untuk menuliskan ciri-ciri laki-laki dan perempuan serta menuliskan pengertian gender dan seks. Dia menyampaikan, Gender merupakan pembedaan terhadap sifat, peran, posisi perempuan dan laki-laki yang dibentuk oleh masyarakat. Sedangkan Seks merupakan pembedaan organ biologis laki-laki dan perempuan.

Masih menurutnya, konstruksi sosial atau kebiasaan di masyarakat kita, yang memberikan pelabelan bahwa laki-laki harus kuat, harus jadi pemimpin yang kemudian mencirikan bahwa laki-laki harus seperti ini, perempuan harus seperti itu. “Hal tersebut sebenarnya bisa diubah dan dikomunikasikan, karena Gender itu bisa dipertukarkan tetapi kodrat tidak bisa”, ungkap Fajar.

Sementara itu Kesehatan Reproduksi merupakan keadaan sejahtera fisik, mental dan sosial yang utuh dalam segala hal yag berkaitan fungsi, peran dan sistem reproduksi (ICPD, 1994). Beberapa Hak Reproduksi, antara lain: Perempuan berhak mempunyai otonomi dan pilihan sendiri tentang fungsi dan proses reproduksinya. Perempuan berhak memutuskan secara bertanggungjawab apakah ingin, bagaimana, kapan, mempunyai anak dan berapa jumlahnya. Perempuan tidak boleh dipaksa untuk melahirkan atau mencegah kehamilan.

Sementara itu Tutik salah seorang peserta menyampaikan masih banyak dijumpai perempuan yang menanggung beban ganda, misalnya harus bekerja, mengurus anak, mengurus rumah tangga dan sebagainya. Menurutnya ini harus dibicarakan dengan pasangan atau suami, agar ada pembagian peran yang jelas di dalam rumah tangga.

Sementara itu Danang Setiawan selaku Kepala Desa Pundungan, menyatakan semakin banyak perempuan yang mendapatkan informasi tentang apapun, maka harapannya perempuan semakin maju. “Saya berharap informasi ini disampaikan kepada perempuan-perempuan yang lainnya di luar sana,” ungkap Danang. Henrico Fajar/Divisi Kesmas SPEK-HAM

Sosialisasi Pencegahan Stunting di Desa Pundungan Kecamatan Juwiring

Danang Setiawan, Kepala Desa Pundungan Kecamatan Juwiring

Ada hal menarik terjadi di Balai Desa Pundungan Kecamatan Juwiring Kabupaten Klaten saat diadakan sosialisasi pencegahan stunting pada Rabu (30/10). Pemandangan tersebut adalah jumlah peserta warga laki-laki lebih banyak dibanding perempuan, sekira dua pertiga dari keseluruhan peserta.

Henrico Fajar moderator sekaligus fasilitator dari SPEKHAM mengatakan bahwa tujuan diadakannya pelatihan adalah untuk membangun kesepahaman bersama antara laki-laki dan perempuan dalam menyukseskan program pencegahan stunting. Menurutnya, beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian lebih dari kaum laki-laki terkait pencegahan stunting adalah gizi ibu hamil, sanitasi, penyediaan air bersih, PHBS, sebab itu sangat berdampak kepada ibu hamil. Sebab menanggapi realitas kehidupan yang lebih mementingkan laki-laki daripada perempuan, pentingnya kecukupan asupan protein hewani juga menjadi pertimbangan. Sebab angka di Indonesia ini sangat kecil. Kaum laki-laki hendaknya juga tidak merokok di dekat ibu hamil maupun di rumah. Dukungan tidak hanya secara fisik, namun psikologis, karena ibu hamil rentang terkena baby blues serta Post Partum Depression (PPD).

Suasana pelatihan pencegahan stunting

Danang Setiawan, Kepala Desa Pundungan yang menjadi narasumber mengemukakan situasi kesehatan desanya saat ini dengan memaparkan ciri-ciri stunting pada anak. Menurut hasil riskesdas 2018 stunting di Indonesia berjumlah 30,6% atau sekira tujuh juta balita. Sedangkan di Klaten angkanya cenderung menurun antara tahun 2014-2018. Tetapi menurutnya masih dibutuhkan lagi perhatian yang lebih besar. Desa Pundungan memiliki program pencegahan stunting yang bernama “Punya Ceting” atau Pundungan Nyata Cegah Stunting. Ini adalah program sanitasi total berbasis masyarakat (STBM) yakni stop buang air besar sembarangan dan pemberian subsidi pembangunan jamban dengan target pada 2010 semua warga mempunyai jamban sendiri dan pembuatan perdes pelarangan BABs. (red)