Search for:

Siaran Pers Komnas Perempuan Menyikapi Masa Akhir Tugas Anggota DPR RI Periode 2014–2019 dan Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2019–2024 “DPR RI Berkewajiban Menghadirkan Perlindungan bagi Korban Kekerasan Seksual Lewat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual”

suasana saat temu pers

Jakarta, 1 Oktober 2019

Pidato Ketua DPRI-RI pada Penutupan Rapat Paripurna Masa Bakti Keanggotaan DPR RI Periode 2014-2019 tanggal 30 September 2019 yang menyebutkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai salah satu RUU Prioritas yang belum dapat diselesaikan, menegaskan bahwa regulasi untuk pemenuhan hak korban kekerasan seksual bukanlah hal prioritas bagi DPR RI Periode 2014 – 2019, meski RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah masuk dalam Daftar Prolegnas Prioritas sejak tahun 2016.

Jika dibandingkan dengan RUU KPK yang juga merupakan inisiatif DPR dan dapat diselesaikan pembahasannya dalam waktu kurang dari 2 minggu, sementara RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditunda-tunda pembahasannya hingga hampir 3 tahun, memperlihatkan kecenderungan keberpihakan Anggota DPR RI Periode 2014-2019, sesungguhnya bukan pada kelompok rentan, tetapi pada kepentingan politik Anggota DPR RI sendiri.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan permintaan maaf kepada korban kekerasan seksual dan keluarganya, para pendamping dan seluruh elemen masyarakat yang sudah melewati perjalanan panjang bersama Komnas Perempuan memperjuangkan hadirnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, namun harus menelan kekecewaan karena Negara yang terus abai dan menunda-nunda pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, sehingga berdampak pada berlanjutnya kerentanan masyarakat terhadap kekerasan seksual, terhambatnya pemulihan dan pemenuhan rasa adil korban, dan menguatnya impunitas pelaku kekerasan seksual.

Menyambut Pelantikan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang berlangsung hari ini, penting bagi Komnas Perempuan mengingatkan upaya yang telah dibangun oleh Komnas Perempuan bersama jaringan organisasi masyarakat pendamping korban, Forum Pengada Layanan (FPL), untuk membantu Negara menjalankan tanggungjawab memajukan, memenuhi dan melindungi hak konstitusional warga untuk mendapatkan rasa aman, bebas dari kekerasan dan diskriminasi serta persamaan kedudukan di hadapan hukum.

Proses menemukenali kekerasan seksual sebagai embrio dari RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah dimulai sejak tahun 2010 melalui kasus-kasus kekerasan seksual yang terdokumentasi dalam Catatan Tahunan Komnas Perempuan. Penyusunan Naskah Akademik dan Draft RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dilakukan sejak tahun 2014 melalui berbagai rangkaian diskusi, dialog dan penyelarasan dengan berbagai fakta dan teori. Tercatat 313 kali konsultasi yang telah dilakukan dengan berbagai pihak untuk menyusun Naskah Akademik dan Draft RUU, antara lain: akademisi dari berbagai universitas di Indonesia, lembaga bantuan hukum dan lembaga pendamping korban, para Ahli Hukum Pidana, HAM dan Gender, para Psikolog, Aparatur Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, Tokoh Agama dan Adat, Lembaga HAM, dan juga institusi pemerintah yang relevan. Diskusi penentuan judul dan pengaturan sebagai hukum yang khusus (lex specialist) merujuk pada pembelajaran dari pelaksanaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), UU Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU PTPPO), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pembelajaran yang pada akhirnya menemukan beberapa hal pokok yang harus diatur dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, yaitu:

a.Pentingnya perubahan cara pandang, pola pikir dan perilaku negara dan masyarakat terhadap kekerasan seksual sebagai tindak kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, bukan tindak kesusilaan;
b.Pencegahan kekerasan seksual harus dimulai dari penelusuran akar masalah kekerasan seksual, yakni adanya ketimpangan relasi antara korban dan pelaku;
c.Perubahan konstruksi hukum penting menempatkan pengalaman korban sebagai basis mengenali kekerasan seksual, pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak korban, serta pemidanaan terhadap pelaku;
d.Perubahan sistem hukum khususnya Hukum Acara termasuk pembuktian yang memberikan kemudahan bagi korban mendapatkan akses keadilan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah diupayakan masuk dalam Daftar Penambahan Prolegnas 2015-2019, dan kemudian ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas pada tahun 2016 bertepatan dengan tragedi yang menimpa seorang anak perempuan di Desa Rejang Lebong Bengkulu yang mengalami perkosaan oleh 14 orang dan berakhir dengan kematian.

Draft RUU telah selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 31 Januari 2017 dan ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR pada April 2017. Pada Juni 2017, Presiden mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan RUU ini, dan pada bulan yang sama pimpinan DPR RI memutuskan bahwa RUU ini dibahas oleh Komisi VIII.

Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap Naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual telah disampaikan Pemerintah kepada Komisi VIII DPR RI pada bulan Mei tahun 2017, dan pada tahun 2019 Pemerintah melakukan penyempurnaan pada DIM tersebut.

Sepanjang tahun 2018 Panitia Kerja (Panja) RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Komisi VIII DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar, ormas agama, organisasi masyarakat sipil dan juga Komnas Perempuan, melakukan jaring aspirasi daerah, dan studi banding ke Negara Kanada dan Perancis. Namun, hingga berakhirnya masa tugas DPR RI Priode 2014 – 2019 RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini tidak dibahas dan disahkan. Meski demikian, secara khusus Komnas Perempuan menyampaikan apresiasi kepada 3 Anggota Legislatif Perempuan Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual pada Komisi VIII yang telah bekerja keras mendorong terjadinya pembahasan RUU ini di Komisi VIII.

Berangkat dari pengalaman kinerja Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019 khususnya Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Komnas Perempuan mengingatkan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang akan segera memasuki masa tugas, tentang tanggungjawab menghadirkan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia dari kekerasan seksual yang belum ditunaikan oleh Anggota DPR RI Periode 2014 – 2019.

Untuk itu Komnas Perempuan meminta kepada:
1.Pimpinan Partai Politik dan Pimpinan Fraksi agar menugaskan Anggota DPR RI Periode 2019 – 2024 yang memiliki kepakaran tentang Hukum, HAM dan Gender, sebagai Anggota Panja/Pansus RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2.Badan Legislasi DPR RI Periode 2019 – 2024 agar menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagai RUU yang akan di-carryover untuk masa persidangan tahun 2020;
3.Badan Musyawarah DPR RI Periode 2019 – 2024 agar menetapkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dibahas oleh Pansus Lintas Komisi, karena isu kekerasan seksual bukan semata isu perempuan tetapi isu lintas sejumlah komisi terkait. Namun jika tidak memungkinkan dibahas lintas komisi, maka RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebaiknya dibahas oleh Komisi yang membidangi hukum dan HAM;

Komnas Perempuan juga mengajak organisasi masyarakat sipil dan komunitas korban untuk terus menguatkan konsolidasi mengawal pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan mendesak DPR RI untuk menetapkannya sebagai RUU yang akan di-carryover untuk masa persidangan tahun 2020 atau masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2020.

Narasumber Komisioner:
Azriana
Sri Nurherwati
Mariana Amiruddin
Masruchah

Narahubung
Elwi (+62-21-3903963)

https://www.facebook.com/mariana.amiruddin/posts/10158969540688625

Perempuan Tuli Memiliki Hak Bahasa Isyarat tanpa Diskriminasi

Hari Bahasa Isyarat Internasional (HBII) telah diresmikan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan diperingati setiap tanggal 23 September sejak 2018. Tujuan diperingatinya HBII adalah meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahasa isyarat dan memperkuat bahasa isyarat HBII menjadi bagian dari Pekan Tuli Internasional yang merupakan inisiatif World Federation of  the Deaf (WFD) pertama diluncurkan tahun 1958 di Roma, Italia. Orang-orang Tuli bersama keluarga, teman, pemerintah, Juru Bahasa Isyarat (JBI) dan organisasi difabel turut berpartisipasi bagi kurang lebih 70 juta orang Tuli di seluruh dunia. WFD terdiri dari 135 asosiasi orang Tuli nasional.

Tema yang diangkat dalam HBII 2019 adalah “Hak Bahasa Isyarat Bagi Semua” yakni hak bahasa isyarat tanpa diskriminasi bagi orang Tuli, anak Tuli, perempuan Tuli, sesepuh Tuli, Tuli LGBTQIA, migran Tuli, orang Tuli netra, keluarga dengan anak Tuli, anak dari Tuli dewasa dan semua orang lain yang menggunakan Bahasa Isyarat. Demikian siaran pers yang ditulis oleh organisasi Gerakan untuk Kesejahteraan Tuli Indonesia (Gerkatin) Surakarta.

Perempuan Tuli lebih detailnya dibahas dalam Piagam WFD dengan rincian, “Kami mencatat bahwa perempun Tuli kurang terwakili dan menghadapi diskriminasi ganda karena jenis kelamin dan interseksualitas disabilitas mereka. Langkah-langkah khusus harus diterapkan untuk melindungi, keanekaragaman dan partisipasi yang setara dalam masyarakat dan dalam proses pengambilan keputusan untuk semua orang Tuli.”

Dalam sebuah riset yang dipublikasikan, Nurliana Cipta Apsari mengatakan bahwa perempuan tuli merupakan populasi yang rentan mengalami kekerasan seksual. Hal ini disebabkan karena para pelaku kejahatan seksual ini menganggap bahwa korban tidak akan mampu untuk menceritakan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orang lain dan pihak berwajib. Pelaku kekerasan seksual itu sendiri seringkali adalah orang-orang terdekat korban seperti keluarga, tetangga, dan kekasih korban. Para perempuan Tuli korban kekerasan seksual ini seringkali tidak dapat menghindar, karena mereka diancam, dipaksa, disekap dan atau bahkan diculik.

kekerasan terhadap perempuan (gambar sumber google)

Fenomena perempuan Tuli korban kekerasan seksual ini masih minim ditangani oleh para penegak hukum karena berbagai hal, seperti misalnya tidak ada aduan/laporan kepada pihak kepolisian. Banyak sekali kasus kekerasan seksual tidak sampai ke ranah hukum. Kalaupun sampai pada tahap pelaporan, pihak aparat penegak hukum pun kadang masih belum berperspektif kepada difabel, terutama difabel Tuli. Dalam mengungkapkan kasusnya, yakni dalam pelaporan, banyak aparat yang tidak menyediakan penerjemah bahasa isyarat bagi Tuli. (red)

Siaran Pers KomnasPerempuan: “Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan” (29 September 2019)

Siaran Pers Komnas Perempuan
Penundaan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Langkah Mundur bagi Pemenuhan Hak atas Keadilan
(Jakarta, 29 September 2019)

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyayangkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual belum bergerak maju hingga 2 hari menjelang berakhirnya masa tugas DPR RI Periode 2014-2019, bahkan pembentukan Tim Khusus untuk Pembahasan RUU yang direncanakan pada tanggal 25 September 2019, dibatalkan secara mendadak. Dengan ini dapat dikatakan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual selama hampir 3 tahun mangkrak di Komisi VIII DPR RI.

Komnas Perempuan mengingatkan, Komisi VIII DPR RI sudah ditunjuk oleh Sidang Paripurna DPR RI untuk membahas RUU ini sejak tahun 2017. RUU Penghapusan Kekerasan Seksual merupakan inisiatif DPR dan draft RUU tersebut dirancang dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam hal ini pendamping korban Forum Pengada Layanan (FPL), komunitas korban, kelompok akademisi dan agama, bersama dengan Komnas Perempuan. Hampir 3 tahun RUU belum dibahas, bukan saja menunjukkan buruknya kinerja Komisi VIII Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, tapi juga memperlihatkan rendahnya kepedulian terhadap ribuan korban kekerasan seksual di Indonesia. Pernyataan Ketua Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dan Ketua DPR RI bahwa akan menunda pembahasan RUU P-KS dengan alasan waktu yang tersedia pendek, adalah bentuk pengabaian perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan berkontribusi pada impunitas pelaku kekerasan seksual.

Komnas Perempuan menyesalkan anggaran belanja negara yang telah digunakan oleh Panja Komisi VIII RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, untuk melakukan studi banding ke Kanada dan Perancis, namun studi banding tersebut tidak berdampak pada kemajuan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dalam pandangan Komnas Perempuan anggaran belanja negara untuk studi banding tersebut menjadi sia-sia, yang harusnya bisa digunakan untuk layanan visum gratis bagi korban kekerasan seksual, yang hingga saat ini belum mampu disediakan negara.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual adalah RUU yang telah cukup lama dinanti oleh korban kekerasan seksual dan keluarganya. Catatan Tahunan Komnas Perempuan memperlihatkan, sejak RUU ini ditetapkan sebagai insiatif DPR (pada tahun 2016) hingga Desember 2018 tercatat sebanyak 16.943 perempuan telah menjadi korban kekerasan seksual. Data statistik kriminal BPS tahun 2018 juga memperlihatkan rata-rata setiap tahunnya 5.327 kasus kekerasan seksual terjadi di Indonesia. Forum Pengada Layanan (FPL) menemukan, hanya 40% kasus kekerasan seksual yang dilaporkan ke Polisi, dan dari 40% tersebut hanya 10% yang berlanjut ke pengadilan. Terbatasnya pengaturan tentang kekerasan seksual dalam KUHP baik aturan materil maupun formil, menjadi penyebab utama 90% dari kasus kekerasan seksual tidak dapat diteruskan ke pengadilan.

RUU Penghapusan Kekerasan Seksual sebagaimana Naskah RUU yang dihasilkan Baleg DPR RI mengatur 9 jenis Kekerasan Seksual yang tidak diatur dalam KUHP, memuat hukum acara yang dapat membantu penegak hukum membuktikan kekerasan seksual, melindungi hak-hak korban dan keluarganya serta mengatur pencegahan kekerasan seksual. Penundaan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual akan semakin menjauhkan korban dari pemenuhan rasa keadilan.

Berdasarkan hal tersebut, maka Komnas Perempuan:
1.Mendesak Panja Komisi VIII DPR-RI untuk melanjutkan pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual bersama dengan Panja Pemerintah, setidaknya pembahasan judul, definisi dan sistematika RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
2.Menghentikan sikap mengulur-ulur waktu pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan memanfaatkan penolakan dari segelintir orang terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual;
3.Meminta kepada seluruh korban, keluarga korban dan pegiat hak-hak korban kekerasan seksual, untuk terus memantau dan mendokumentasikan kinerja Anggota DPR RI dalam pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ini, sebagai catatan sejarah Bangsa dalam perjuangan penghapusan kekerasan seksual di Indonesia.

Narasumber Komisioner:

Azriana
Sri Nurherwati
Mariana Amiruddin
Masruchah

Narahubung:
Elwi (+62-21-3903963)

sumber :
https://web.facebook.com/mariana.amiruddin/posts/10158960282953625

FGD Korban KDRT dan Kekerasan Lainnya : Setiap Bulan Tren Korban Meningkat

FGD Korban Kekerasan di Kantor SPEK-HAM

Selasa (24/9), bertempat di Kantor SPEK-HAM, 15 orang korban/penyintas Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan lainnya berdiskusi tentang kasus yang dihadapinya. Dari 15 orang tersebut, lebih dari setengahnya adalah wajah-wajah baru. Itu artinya jumlah perempuan korban kekerasan semakin bertambah. Selain korban yang bertambah, kasus juga semakin beragam,  demikian dikatakan Atik Tri Wahyuni, pendamping para korban, relawan SPEK-HAM.

Diskusi selain mengajak para korban untuk berbagi cerita tentang keluarga, ataupun kasus yang dihadapinya juga berbagi progress. Para korban oleh fasilitator tak hanya diajak untuk bercerita, namun juga berbagi kisah dengan menggambar atau menulis. Meskipun tidak semua dengan media gambar, ada beberapa dalam bentuk tulisan, tetapi mereka mampu berkisah satu per satu tentang apa yang ditulis/digambarnya.

fasilitasi menulis dan menggambar

Kompas.com pernah menulis bahwa segala bentuk kekerasan berakibat buruk, baik fisik maupun psikis. Bahkan, jika tidak segera ditangani, perkembangan dan pertumbuhan anak akan terganggu. Kekerasan seksual yang dialami anak-anak tidak selalu menimbulkan dampak langsung. Karena pemahaman seorang anak pada peristiwa yang dialaminya berbeda-beda. Pada anak usia remaja, mereka langsung mengerti peristiwa kekerasan seksual akan merusak hidupnya sehingga reaksi mereka akan langsung terlihat. Anak membutuhkan pendampingan dan harus terus dipantau kondisinya. (red)  

Press Release IAC : Cakupan pengobatan ARV untuk HIV dan AIDS terburuk di Asia Pacific, IAC minta Menkes audit program AIDS

Cakupan pengobatan AIDS atau pengobatan ARV di Indonesia tercatat hanya 17% dan angka ini adalah yang terburuk di regional Asia Pacific bahkan Dunia. Dengan hanya ada sekitar 140 ribu orang dengan HIV yang berada dalam pengobatan ARV artinya ada 500.000 ribu lainnya masih belum ada dalam pengobatan – bahkan masih belum mengetahui dirinya terinfeksi HIV.

Capaian yang yang buruk ini dipengaruhi oleh banyak faktor. Yang utama adalah kurangnya political will dari pemerintah dan layanan untuk memberlakukan Test and Treat, keterlambatan dalam mengadopsi pembelajaran terbaik dari negara lain yang nyata-nyata mendukung program AIDS, masih tingginya stigma dan diskriminasi kepada kelompok terdampak AIDS seperti orang dengan HIV, pekerja seks, LGBT, pengguna narkotika, perempuan dan anak sampai dengan mahalnya harga obat ARV yang dibeli oleh pemerintah Indonesia dari industri farmasi BUMN.

Indonesia AIDS Coalition (IAC), sebuah organisasi kelompok aktifis kesehatan menyerukan agar Menkes segera melakukan audit menyeluruh terhadap program penanggulangan AIDS termasuk pelaksananya.

“Dengan hanya 17% cakupan obat ARV, tidak heran jika angka kematian akibat AIDS berdasarkan permodelan akan terus meningkat sampai dengan 2020 nanti.” Kata Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC.

UNAIDS, sebagai badan PBB yang bertanggung jawab untuk program AIDS, telah membuat sebuah permodelan dimana diestimasikan kematian akibat AIDS akan meningkat dari 45 ribu di tahun 2018 menjadi 48 ribu di tahun 2020 dan angka ini akan terus meningkat seiring dengan rendahnya cakupan ARV pada ODHA.

IAC menilai ini adalah sebuah tanda bahaya bagi Indonesia sebab dengan angka cakupan ARV yang rendah ini, potensi penularan juga akan menjadi tinggi karena obat ARV selama ini diyakini secara ilmiah mampu mencegah penularan HIV baru.

Masih banyak prosedur yang dijalankan oleh layanan kesehatan sebelum memberikan obat ARV kepada ODHA diyakini juga turut menjadi pemicu rendahnya cakupan pengobatan ARV ini. “Begitu tahu status HIVnya, seharusnya berdasarkan evidence global, ODHA itu bisa langsung diberikan obat ARV namun dalam faktanya, ODHA masih diminta untuk melakukan tes-tes penyerta lain sebelum bisa diberikan obat ARV sementara semestinya tes-tes ini bisa dilakukan belakangan” ungkap Sabam Manalu, Kordinator Advokasi dan Hak Asasi Manusia IAC.

ODHA di Indonesia sendiri tergolong sebagai ODHA yang kurang beruntung di dunia sebab pengobatan ARV yang diberikan pada ODHA masih menggunakan jenis-jenis regimen obat ARV yang jadul. “Masih banyak ODHA yang diberikan obat-obatan ARV dari jenis regimen AZT sementara kita tahu AZT sendiri telah dipergunakan sejak tahun 1960-an sebagai obat kanker dan telah digunakan sebagai terapi HIV di tahun-tahun awal epidemi AIDS ditemukan di dunia tahun 1980-an sementara saat ini telah ada obat-obatan baru yang berdaya kerja tinggi seperti Dolutegravir namun belum diperkenalkan di Indonesia.” tambah Aditya yang juga biasa dipanggil Edo.

Obat ARV jenis Dolutegravir ini selain lebih ampuh karena bisa lebih cepat memulihkan kondisi kesehatan ODHA, juga harganya jauh lebih murah dibanding obat-obatan ARV yang saat ini digunakan dan dibeli oleh Kementerian Kesehatan.

Dalam pertemuan Fast Track Cities minggu lalu yang diselenggarakan di London, banyak kota di dunia yang telah melaporkan keberhasilan mereka dalam cakupan obat ARV ini sampai berhasil memberikan pengobatan ARV kepada sebesar 90% dari total orang dengan HIV di wilayahnya seperti kota London, Amsterdam, Manchester dan Brighton. Berdasarkan data yang dilaporkan kepada UNAIDS, ada 16 kota yang telah sukses mencapai target 90% ODHA dalam pengobatan sementara Jakarta masih tertinggal jauh terbelakang dengan angka yang terburuk di Asia. Bahkan negara seperti India saja melaporkan telah berhasil memberikan obat ARV kepada 1,2 juta ODHA di negaranya dan Cambodia telah berhasil mencapai target 90% angka pengobatan ARV dengan memberikan ARV kepada 62 ribu ODHA dari total 67 ribu ODHA yang ada di Cambodia.

Pemerintahan Jokowi sendiri dalam rancangan teknokratik RPJMN 2019-2024 dengan percaya diri memberikan target bisa menurunkan angka insiden penularan HIV baru dari 0,24% menjadi 0,18%. “Kami yakin bahwa Indonesia akan gagal mencapai target RPJMN mendatang yaitu penurunan angka penularan HIV baru ini jika berkaca pada buruknya cakupan pengobatan ARV sekarang” tambah Aditya. Oleh karena itu, pemerintah harus segara melakukan audit program jika masih ingin on

-track dalam mencapai target RPJMN mendatang.

Terhadap pemerintah baru yang nanti akan dibentuk oleh pemerintah Jokowi-Amien, IAC menghimbau agar Menteri Kesehatan sesegera mungkin melakukan audit menyeluruh terhadap program penanggulangan AIDS. Hal ini sangat diperlukan agar pemerintahan yang baru nanti bisa mengambil langkah-langkah cepat penyelamatan sehingga angka kematian ODHA akibat AIDS bisa terkoreksi menjadi lebih rendah.

Selain itu, IAC juga menghimbau kepada pemerintah untuk bekerja lebih serius dalam menurunkan harga obat ARV sebab ODHA yang membutuhkan obat ARV ini masih banyak. “Dengan tingginya harga obat ARV seperti sekarang ini, tahun 2019 pemerintah harus menganggarkan dana sebanyak 1,2 trilyun hanya untuk memberikan pengobatan ARV pada 150 ODHA sementara berdasarkan hitungan kami, harga yang rasional itu hanya 40% dari tingkat harga yang sekarang.” Kata Aditya.

IAC meminta kepada Menteri Kesehatan dan juga kepada pemerintahan yang baru Jokowi-Amin agar membuka ruang pelibatan dari ODHA sebagai penentu kebijakan program AIDS mendatang karena di banyak negara, keterlibatan ODHA dalam level tertinggi di program penanggulangan AIDS telah terbukti mampu memberikan masukan-masukan yang membumi dan dibutuhkan dalam memberikan daya ungkit keberhasilan program penanggulangan AIDS. Di banyak negara, ODHA sudah bukan lagi sekedar dijadikan obyek namun sudah menjadi decision maker dalam program penanggulangan AIDS di pemerintahan.

Untuk keterangan lebih lanjut, narahubung Aditya Wardhana, Direktur Eksekutif IAC, 0811-9939399, awardhana@iac.or.id

Massa Aksi Demonstrasi di Kota Surakarta : Pemerintah Dinilai Tak Serius Garap RUU P-KS

massa aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Surakarta, Selasa (17/9)

Solo -Aksi demontrasi digelar di depan gedung DPRD Kota Surakarta pada hari Selasa, 17 September 2019 pukul 13.00 WIB. Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Solo Dukung RUU P-KS menuntut agar pemerintah serius garap RUU P-KS.

Pasalnya, menurut data dari Komnas Perempuan , kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat rentang waktu tahun 2001 sampai 2011 rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan. Pada rentang tahun 2013-2015 rata-rata terdapat 298.224 per tahunnya. Kekerasan ini terjadi baik dalam ranah domestik maupun publik. Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi.

Dalam kondisi tersebut peran pemerintah dalam membuat aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU P-KS ini menjadi sebuah upaya mengurangi angka kekerasan seksual.

para pendemo diterima oleh YF. Sukasno anggota DPRD dari fraksi PDIP

Selama ini hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi si korban. Bahkan beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian. Proses pemulihan korban dan keluarga seharusnya mendapat dukungan penuh dari negara baik material maupun non material.

Aliansi yang terdiri dari organisasi LSM, dan komunitas seperti HMI Solo, GMNI Solo Raya, IMM Solo, PMII Sukoharjo LMND Solo Raya, SPEK-HAM, PUKAPS, Larasati dan Dialog Emansipatoris ini mendesak kepada pemerintah untuk serius dalam menggarap RUU P-KS ini.

Lisa selaku korlap aksi mengungkapkan “RUU P-KS yang sudah dicanangkan sejak 2006 dan menjadi prolegnas tahun 2016 belum saja menemui titik temu. Hingga saat ini RUU yang bertindak untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual tidak digarap serius oleh DPR. Jadi, DPR ini bekerja untuk siapa? RUU P-KS sudah mendesak untuk segera disahkan.”

Ada 3 pokok tujuan yang ada di RUU P-KS yakni 1. Mencegah, memulihkan dan menghapus kekerasan seksual, 2. Menindak pelaku, 3. Meletakkan kewajian pemerintah melibatkan masyarakat, keluarga dan korban.

aksi mahasiswa di depan gedung DPRD Surakarta

Aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap RUU P-KS. Sebagai catatan, Lisa menambahkan bahwa RUU ini merupakan murni dari keresahan masyarakat terhadap semakin maraknya kekerasan seksual. Lisa juga berharap supaya produk hukum ini tidak dijadikan alat politisasi bagi para elit seperti yang sudah-sudah. “RUU ini belum selesai dan akan terus kita kawal. Ada beberapa hal yang perlu ditinjau ulang dan masih megandung banyak kerancuan,”pungkasnya.

Siaran Radio Immanuel-SPEK-HAM : Sahkan RUU P-KS!

Siaran Radio Immanuel-SPEK-HAM pada hari Rabu (11/9) bertema tentang urgensi segera disahkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang dari tahun ke tahun tidak mengalami penurunan.

Kalau melihat data secara lengkap ada 406 ribu kasus kekerasan seksual. SPEK-HAM sendiri di tahun 2018 ini setidaknya menangani kasus kekerasan yang meningkat 66% dari tahun sebelumnya.  “Mungkin karena informasi masif, penyuluhan, kesadaran masyarakat ada kesadaran yang berakibat peningkatan kasus. Ini berdasar pengalaman kami, bagi perempuan dewasa meningkat, tetapi dalam perlindungan hanya dilihat aspek kecakapan hukum, tidak dilihat dampak psikososial, itu kenapa RUU P-KS dimunculkan agar terkait perlindungan sosial, fungsi rehabilitai, perlindungan sosial, restitusi, upaya penanganan yang harus secara khusus,”jelas Fitri Haryani. Menurutnya ini tidak serta merta tidak bisa dianggap sama tetapi ini persoalan yang berdampak dan bahwa dampak yang dialami korban dibawa seumur hidup terkait pemulihan bisa seumur hidup jika tidak ada upaya yang dilakukan oleh semuanya.

Terkait kekerasan seksual, organ seksual itu berbagai macam, ketika kita berbicara organ reproduksi itu berarti organ seksual saja tetapi bisa bentuk tubuh sebenarnya bagian dari organ seksual.  Melihat situasi dan kondisi terkait tren meningkat dan ragamnya semakin luar biasa kemudian butuh perlindungan secara khusus yang mengatur secara khusus di RUU P-KS ini.

Jumlah yang meningkat, bisa jadi dari masyarakat sendiri harus semakin aware semakin sadar diri bahwa dia harus melaporkan jika ada korban. Kalau dulu mau lapor takut, atau malu-malu.

Fitri menambahkan bahwas selama ini belum ada perlindungan secara khusus kepada korban dan  kenapa ini dimunculkan, setidaknya ada celah-celah dalam perlinudngan yang ada. Jka di KUHP perkosaan hanya dimaknai jika ada bukti penetrasi, padahal perkosaan itu bisa dengan memakai alat yang lain. Itu juga kekerasan seksual. Salah satu pengalaman di Tangerang, ada pengalaman yang tidak baik, pelaku sampai memasukkan gagang cangkul di dalam vagina korban, tetap ada penyerangan terhadap orga seksual.

Terkait dengan kasus kasus perbudakan seksual yang terungkap sehingga kami melakukan pendoukumnetasian berama komnas perempuan dan forum pengada layanan : prkatik -praktik adat, juga pemaksaan kontrasepsi, ada terjadi kekerasadi dalamnya, kenapa itu dimasukkan dampaknya tidak ada concern, atau kemudian kasus perempuan HIV positif yang dipaksa, padahal mereka punya hak untuk reproduksi, persoalan-persoalan itu yang selama ini tidak dianggap kekerasan seksual., “Prosesnya yang kami pahamkan bahwa kekerasan seksual itu tidak hanya perkosaan. Tetapi ragamnya juga, ini berdasar kajian yang kami dokumentasikan tidak hanya wilayah Surakarta saja, tetapi seluruh Indonesia.

Target pengesahan RUU P-KS, mestinya 25 September panja sudah membahas, tetapi situasinya tarik ulur dan kepentingan politik. Sejak 2014 RUU ini dibahas dan diterima oleh DPR sejak 2016 dan menjadi RUU yang dirancang oleh DPR. “Kan ini sebenarnya prosesnya amat panjang dan kalau ingin mempelajari lebih jauh, apasih susahnya mengesahkan? apakah mereka bagian dari kekerasan sehingga mereka tidak mau mengesahkan? Ini pikiran pribadi saya sih sebenarnya,”ungkap Fitri.

Siaran Radio Immanuel-SPEKHAM

RUU P-KS Ini tidak hanya berbicara tentang soal perlindungan hukum secara khusus bagi korban tetapi ada upaya-upaya secara komprehensif. Artinya semua punya peran dari masyarakat, pemerintah, aparat penegak hukum dan lembaga-lembaga yang ditunjuk secara khusus di dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Jadi dari upaya pencegahan, rehabilitasi, bukan hanya upaya kepada korban saja dan selama ini ini memang belum ada secara khusus UU yang memberi rehabilitasi pada korban. RUU P-KS mengatur juga upaya rehabiltasi bagi pelaku dan keluarganya, dan ditambahan pidana. Ada upaya-upaya untuk mengalami rehabilitasi mengenai cakap hukum, upaya untuk misalnya memberi kesadaran bahwa sesuatu hal dilakukan tidak dengan kekerasan.”Ini upaya pemulihan untuk korban dan pelaku,”jelas Fitri. (red)

Rencana Aksi Dukung Sahkan RUU P-KS, SPEK-HAM Kolaborasi Organisasi Mahasiswa

Rapat koordinasi SPEK-HAM dan jaringan organisasi mahasiswa di KafeBaca

Desakan atas Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang urgen untuk segera disahkan oleh DPR menjadi agenda SPEK-HAM bersama jaringan organisasi mahasiswa di antaranya Imawati, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMI), Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Nasional Indonesia (GMNI) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) dan Liga Nasional Mahasiswa untuk Demokrasi (LMND) di Solo dan sekitarnya. Pada Rabu (6/9) dan Jumat (8/6) di KafeBaca dan kantor, SPEK-HAM memfasilitasi rapat konsolidasi terkait hal tersebut.

Diskusi dibuka oleh Elizabeth Yulianti Raharjo yang memberi paparan dan pengetahuan terkait RUU P-KS dan kontroversi yang menyertainya. Beberapa mahasiswa mengemukakan pendapatnya terkait apa saja yang mereka dengar tentang RUU P-KS dan tanggapannya. Elizabeth Yulianti memastikan bahwa para mahasiswa tersebut telah membaca secara tuntas naskah RUU. Sehingga ketika sudah memahami ada keberpihakan atas RUU tersebut, terutama menyangkut  tentang korban kekerasan seksual. “RUU P-KS meminimalisir korban kekerasan seksual dan untuk menghindari kata-kata yang multitafsir,”terang Elizabeth Yulianti.

Beberapa pasal terkait kekerasan seksual dimasukkan ke dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum PIdana (RKUHP) dan tidak bisa dibandingkan karena lex spesialis. Ketika membicarakan tentang pencegahan terjadinya kekerasan seksual, maka sebenarnya telah termuat dalam RUU P-KS. RUU P-KS juga memuat tentang rehabilitasi bagi pelaku ada pemberian restitusi (ganti rugi) terhadap korban yakni penggantian biaya ekonomi untuk keberlangsungan hidup.

Nila Puspaningrum, staf SPEK-HAM menyatakan bahwa tujuan desakan agar   segera disahkan RUU P-KS ini adalah agenda yang sudah berlangsung selama lima tahun terakhir. Terkait kasus-kasus kekerasan di Indonesia paling banyak kasus kekerasan seksual dan tidak tertangani dengan baik,contohnya dalam UU KUHP, harus ada saksi bagi kasus-kasus perkosaan. Banyak yang tidak ada saksi dan kasus tidak berlanjut. KUHP tidak mengatur penanganannya. Termasuk ketika ada kasus anak difabel mental yang menjadi korban kekerasan seksual di Kabupaten Sukoharjo. Sementara proses hukum positif kita hanya menyeret pelaku dan tidak memikirkan korban. Di dalam RUU P-KS termuat tentang pencegahan, penanganan dan pemulihan dan harapannya RUU ini bisa menangani dan menyelsaikan kasus-kasus kekerasan seksual lebih baik.

Rapat koordinasi di kantor SPEK-HAM

Menyepakati apa yang diangkat dalam pendukung RUU P-KS, dari diskusi tersebut setiap organisasi menyatakan pernyataan sikap dalam mendukung RUU P-KS dan menyepakati bentuk aksi yang akan dilakukan. Di akhir diskusi dituliskan deklarasi sebagai hasil konkrit sebagai dalam mendukung RUU P-KS. (red)